cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,224 Documents
Islamic Banking and Interest: A Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation M. Atho Mudzhar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 60 (1997)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1997.3560.291-294

Abstract

Buku ini semula adalah disertasi Doktor di university of Melbourne, Australia, dan diterbitkan oleh E.J. Brill dalam seri Studies in Islamic Law and Society. Buku ini terdiri atas delapan bab, diluar bab Pendahuluan dan Kesimpulan. Pengarang buku ini menyatakan bahwa pembicaraan mengenai riba selama ini terlalu menekankan pada aspek hukumnya dan kurang menekankan aspek moralnya. Karena itu studi ini hendak mengisi kekosongan itu, dan melihat bagaimana hal itu diterapkan dalam sistim perbankan Islam dalam praktek. Dalam bab pertama dibahas tentang perkembangan bank-bank Islam, sebagai berkaitan dengan perkembangan kaum revivalist dala neo revivalist di dunia Islam yang menganjurkan kembali kepada Al-Quran dan Hadits, melarang penafsiran baru terhadap islam sebagai agama yang lengkap, dan menolak segala sistem yang datang dari Barat. Kaum revivalist mempertahankan penafsiran tradisional tentang riba yang karenanya perlu dikembangkan sistim perbankan sendiri (baca: Islam) yang bebas dari riba. Pandangan ini dianut oleh negara-negara teluk yang kemudian melarang bunga dalam aturan hukum negeri mereka seperti Kuwait Civil code dan saudi Arabian Monitory Agency. Dengan embargo minyak pada tahun 1973 yang mengakibatkan surplus dolar ditelulg maka sebagian kelebihan dolar itu digunakan untuk membantu negeri-negeri muslim lain dan sebagiannya untuk mendirikan bank-bank Islam yang sejak tahun 1970 telah menjadi topik pembicaraan sidang negara-negara OKI. Maka berdirilah Islamic Development Bank (1973), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Bankof sudan(1977\,Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), Bahrain Islamic Bank (1979), Intenational Islamic Bank of Bangladesh, Tunisian Finance Housq Bank Islam Malaysia (1983/1984), Bank bank Islam di Denmark Swis, London, dan lain-lain di Pakistan dan Iran yang seluruhnya kini berjumlah lebih 50 buah bank Islam.
Konsep Tuhan Menurut Syah Waliyullah Dihlawi Abu Risman Risman
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 51 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.051.51-65

Abstract

dasarnya teologi itu berada di luar batas kewenangan manusia dan melampaui kemampuan rasional orang: “Tuhan itu terlalu agung untuk dipersamakan dengan apa yang terpikirkan maupun yang terdampak” (H.B.I.63). oleh karena itu maka ”nabi tidak bisa mengajukan  orang-orang agar memikirkan Esensi (ẓāt) dan atribut (ṣifat) Tuhan… Nabi Muhammad saw, hanyalah terus menganjurkan mereka supaya meminta syafaat kepada barakah dan kemahakuasaan Tuhan (H.B.I, 86). Meskipun esensi tuhan itu benar-benar diluar tanggapan akal (idrāk) manusia, namun mungkinlah untuk mendapatkan suatu pengetahuaan (‘irfān) tentang Nama-Nama Tuhan melalu ẓawq (perasaan intuitif), sebagaimana syāh Waliyullāh dapat memastikan dari pengalaman pribadinya. Kemudian dengan memakai suatu manifestasi esensi Tuhan, yang idrāk tidak mampu menerima, suatu pengetahuaan diperoleh dalam misteri ini. “ini merupakan suatu pengalaman yang sama sekali menakjubkan” demikianlah orang suci delhi memberikan kesaksian (khizānah). Keberuntungan yang luar biasa karena dimungkinkan memperoleh pengetahuan tentang setiap nama Tuhan itu biasanya diberikan kepada orang-orang ‘arif (ahli sūfi) (Tafh, I,15). 
Mohamed al-Nowaihi (1917-1980) A. Munir Umar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 44 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.044.42-58

Abstract

Sudah merupakan suatu kebiasaan, apabila seorang sarjana atau ilmuwan terkemuka meninggal dunia, maka murid-muridnya atau kolega-koleganya mencari suatu cara yang mengesankan untuk menghormati gurunya atau teman yang telah meninggalkannya. Dan banyak juga murid menghormati gurunya atau kolega yang menunjukkan kekaguman terhadap temannya memberikan penghormatan di saat gurunya masih hidup atau telah mencapai usia 70 tahun. Cara yang paling mengesankan dan memantapkan adalah dengan penerbitan buku yang sengaja disusun untuk menghormati guru atau teman yang dikaguminya. Contohnya Arabic and Islamic Studies in Honor of Hamilton A.R Gibb yang diterbitkan pada tahun 1965, yang pemah kami ulas di dalam majalah Al-Jami'ah ini tahun 1976 (No.14). Kebiasaan ini juga dilakukan di Indonesia terhadap seorang sarjana yang dihormati dan disegani. Mohamed al-Nowaihi tidak begitu terkenal di Indonesia, apalagi sebagai seorang yang berpikir maju dan bebas terhadap Islam tentu saja banyak pemikiran-pemikirannya yang tidak begitu ramah diterima oleh sekelompok ilmuwan. Al-Nowaihi yang sebahagian besar hidupnya aktif di dalam bidang ilmiyah sebagai tenaga pengajar dan professor di American University di Kairo, menaruh perhatian besar terhadap bahasa, kesusasteraan dan memiliki sikap yang sangat liberal dalam menginterpretasi ajaran Islam dan dialog Islam-Kristen. Ketekunannya di dalam bidang ilmiyah di American University tersebut mendapat simpati dari rekan-rekannya terutama dari kalangan universitas tersebut. Untuk itu setelah al-Nowaihi meninggal dunia tanggal 13 Februari 1980, maka disusunlah suatu buku yang berjudul IN QUEST OF AN ISLAMIC HUMANISM yang merupakan Arabic and Islamic Studies in Memory of Mohamed al-Nowaihi*), yang disusun dan disunting oleh A.H. Green dari American University Cairo. Buku ini merupakan kumpulan karangan dari 13 sarjana terkemuka baik dari American University di Kairo maupun dari universitas-universitas di Amerika.
Refleksi Teologis terhadap Etos Kerja M Muzairi
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 57 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.3257.100-109

Abstract

Apa yang dikaji oleh pemikir-pemikir dan Ilmuwan sosial sangat menarik karena pilihan ini menunjukkan prioritas dari suatu masyarakat. Peranan yang dimainkan oleh teologi dalam suatu peningkatan etos kerja sebetulnya merupakan kajian interdisipliner yang sangat menarik. Apakah masyarakat melayani cita-cita suatu teologi atau teologi yang melayani cita-cita masyarakat. Ada berbagai macam sudut pandang suatu kebudayaan yang dipengaruhi oleh agama, lembaga-lembaga sosial, filsafat, Pendidikan religius, refleksi teologis, dan kehidupan komoditas. Hal-hal tersebut pasti mempengaruhi suatu etos kerja. Analisis akan lebih menarik lagi kalau suatu masyarakat meliputi penganut dari agama yang berbeda-beda seperti di Indonesia. Untuk itu akan dicoba suatu tulisan yang berkenaan dengan Refleksi teologis terhadap etos kerja.
Pendekatan Kultural Dalam Dakwah “Walisongo” Afif Rifai
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 54 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.540.118-125

Abstract

Terdapat banyak pendapat mengenai masuknya Islam ke Indonesia, sehingga sulit menentukan dengan pasti tentang kapan waklu pertama kalinya Islam masuk ke Indonesia. Berdasarkan hasil seminar tentang sejarah masuknya Islam ke Indonesia yang diselenggarakan di Medan pada tahun 1963, disimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau sekitar abad ke VII-VIII Masehi.) Islam masuk ke Indonesia mula-mula didakwahkan oleh para pedagang Arab yang datang ke pantai Sumatera (pesisir Timur Laut Aceh), selanjutnya membentuk masyarakat Islam, hinga berhasil berdiri kerajaan Islam di Asia Tengara. Kemudian menysul berdiri kerajaan Islam Samudra Pasai pada tahun 433 H (1042 M). Samudra Pasai kemudian ,menjadi pusat kegiatan Dakwah Islamiyah ke seluruh Nusantara."Dakwah Islam masuk ke Pulau Jawa sekitar tahun 797 H (1395 M), dipimpin oleh Maulana Malik lbrahim atas perintah Sultan Zaenal Abidin Bahian Syah dari kerajaan Islam Samudra Pasai. Untuk menguatkan basis dakwah Islam di Pulau Jawa, Maulana Malik Ibrahim mendirikan pusat pendidikan Islam (pesantren) di Loren Jawa Timur.) Kemudian diteruskan oleh Sunan Ampel dengan mendirikan pesantren di Ampel Denta. Sunan Ampel berhasil mencetak kader-kader da'i yang tangguh, yang kemudian terkenal dengan sebutan Walisongo, sehingga Islam meluas ke seluruh pulau Jawa bahkan ke luar Pulau Jawa. 
Eksistensi hukum Rajam dalam Pidana Islam Abd. Salam Arief
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 52 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.052.59-76

Abstract

Setiap hukum atau aturan yang diundangkan, baik hukum itu datang dari Tuhan atau disusun oleh manusia senantiasa bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan manusia dan masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan manusia dalam aktifitas kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang itu, tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang yang berperan sebagai subyek hukum. Demikian pula dalam syari’at Islam, aturan dan ketentuan hukum terhadap suatu persoalan sebelum diberlakukan, terlebih dahulu diungkapkan oleh al-Qur’an atau Sunnah Nabi yang sekaligus juga keduanya menjadi sumber hukum. AI-Qur’an surat al-Isra’ ayat 15 secara jelas menginformasikan sebagai berikut:وماكنامعذبين حتى نبعث رسولاDan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul. Dalam surat al-Qassas ayat 59 diungkapkan:وماكان ربك مهلك القرى حتى يبعث فى امهارسولايتلواعليهم اياتناDan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka. Dari kedua ayat tersebut diatas, kemudian terumuskan Qawaid Usuliah Sha’iyyah yang berbunyi:لاحكم لا فعال العقلاء قبل ورود النص Sebelum ada ketentuan nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang yang berakal. Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama tidak menyebutkan adanya hukuman rajam. Di dalam al-Qur'an hanya dikenal istilah hukuman jilid terhadap pezina. Penetapan adanya hukuman rajam hanya diketahui dari Hadis yang dikenakan terhadap pezina muhsan. Dari sumber kedua, yaitu Hadis inilah, kemudian timbul perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya diberlakukan hukuman rajam terhadap pezina muhsan. Bagi pihak yang menolak hukuman rajam berargumentasi bahwa hadith yang menunjukkan adanya hukuman rajam itu terjadi sebelum turun surat al-Nur ayat 2, sedangkan pihak yang mengukuhkan adanya hukuman rajam berpendapat sebaliknya. Perdebatan dan perselisihan pendapat ini begitu menarik, dengan argumentasinya masing-masing pihak berusaha memperkuat pendapatnya.
Agnostisisme dan Skeptisisme Suatu Analisis Perbandingan Muhammad Mastury
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 45 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.045.81-96

Abstract

Agnotisismme dan skeptisisme adalah persoalan filsafat yang banyak sangkut pautnya dengan persoalan agama Agnotisismme dan skeptisisme menrupakan aliran dalam filsafat yang keduanya kadang-kadang dianggap tidak ada perbedaannya yang mendasar. Agnotisismme kadang-kadang dikatakan skeptisisme, sehingga arti dan maknanya dalam pemahaman filsafat makin kabur dan terjadi pembauran antara keduanya. Atau kadang-kadang pengertiannya terbalik antara mana yang pengertiannya agnostik dan yang pengertiannya skeptik. Pastilah hal ini akan mempengaruhi konsep-konsep kefilsafatan, yang akhimya juga banyak kaiannya dengan masalah agama. Paper ini tidak akan membahas tentang sejarah pertumbuhan skeptisisme atau Agnostisisme, karena pembahasan itu bukan tujuan dari paper ini. Justru bahan-bahan itu akan dijadikan bahan-bahan kajian untuk menggali konsep-konsep dasar tentang Agnostisisme dan skeptisisme. Dari konsep-konsep dasar itu akan disusun pemahaman baru tentang Agnostisisme dan Skeptisisme.
Islamic Jurisprudence of Christian-Muslim Relations: Toward a Reinterpretation Syamsul Anwar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 60 (1997)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1997.3560.128-153

Abstract

Tulisan in mengkaji fiqih hubungan Islam-Kristen dengan focus pada masalah penelusuran kemungkinan reinterpretasi ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai masalah ini.  Kajian ini bertitik tolak pada suatu tesis bahwa fiqih Islam mengenai hubungan Islam Kristen yang ada terbentuk dalam kondisi-kondisi historis tertentu dan berdasarkan pada beberapa teori hukum Islam yang diterima luas seperti teori nasakh dan teori asbabun-nuzul. Menurut teori nasakh, hukum (Islam) didasarkan pada teks (nas) terakhir, sedangkan hukum yang didasarkan kepda nas terdahulu yang Bertentangan dengan Nas terakhir dinyatakan dibatalkan. Ini berarti bahwa nas terakhir menggambarkan ketentuan hukum final.Dalam tulisan ini penulis berargumentasi, dengan merujuk kepada teori-teori asy-Syatibi (w, 790/1388), bahwa hukum harus disimpulkan secara induktif tematis dari keseluruhan teks (nas) yang relevan dan tidak hanya dari nas terakhir, bahkan seperti dinyatakan oleh asy-Syatibi, nas-nas Makkiah merupakan fundamental hukum. menyangkut teori asbabun-nuzul, kita perlu memperluasnya hingga tidak terbatas-pada kasus-kasus dan konteks individual melainkan mencakup kondisi sosial historis masyarakat saat terbentuknya teks secara umum. Kesimpulannya antara lain adalah bahwa teks-teks al-Qur'an dan hadis mengenai hubungan Islam-Kristen lebih menggambarkan sikap sezaman dalam menanggapi respon yang diberikan oleh Ahlul-Kitab terhadap Islam. Oleh karena itu masih terbuka ruang untuk reinterpretasi hukum Islam mengenai hubungan Islam-Kristen sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Memahami Hikayat Sultan Ibrahim Ibn Adham Taufiq Ahmad Dardiri
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 48 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.048.41-49

Abstract

Aspek pokok dan terkait dalam menghadapi karya sasra adalah aspek penikmatan, pemahaman, dan Aspek kritis yang juga merupakan aspek implikatif. Bagi Pembaca karya sasta, niat yang paling pokok adalah ingin menikmati karya tersebut. Akan tetapi, penikmatan Itu sendiri tidak Akan pernah berhasil Dengan baik tanpa didukung oleh aspek pemahaman. Pemahaman tidak akan sempurna tanpa Didukung oleh Aspek kritis. Pola Asumtif tersebut tampaknya Telah membawa Pada suatu analog Konseptis bahwa Karya sastra Merupakan suatu Yang komplek (Djoko Pradopo, 1983:7) Yang perlu dianalisis Dalam proses pemahamannya. Sementara itu, dalam menganalisis karya sastra kita akan dihadapkan pada berbagai altematif konsekuensif pada efek pemahaman, yaitu pemakaian metode pendekatan. Tulisan ini ingin menelaah satu karya yang berjudul Hikayat Sultan Ibrahim lbn Adham selanjutnya disingkat HSIIA sebagai suatu karya yang otonom. Dengan demikian, aspek kritisnya lebih mengutamakan pada analisis struktur intinsiknya, analisis kompleksitasnya dan analisis bentuk formalnya. Untuk itu, metode yang akan digunakan adalah metode struktural sebagai sarana untuk menganalisis karya terlepas dari kelebihan dan kekurangan atau kelemahan yang ada pada metode tersebut. Disamping itu, HSIIA sebagai Suatu karya Sastra yang arkaistik, agaknya didapati kesulitan untuk melakukan pendekatan lain selain pendekatan obyektif, misalnya pendekatan mimetik, pragmatik atau ekspresif; atau pun pemakaian metode yang lain selain metode struktural. Karena karya Tersebut sebagai Karya yang arkaistis Sulit sekali Untuk diperoleh Data dan informasinya Secara lengkap.
Sunni Dalam Perspektif Sejarah Nourouzzaman Shiddiqi
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 57 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.3257.1-12

Abstract

Sunni berasal dari kala sunnah. Arti Sunnah secara harfiah ialah tradisi, adat kebiasaan yang telah melembaga dalam masyarakat. Dalam al-Quran, tema sunnah biasanya muncul dalam dua konteks: (I) sunnat al-awwalin = kebiasaan orang-orang terdahulu (viii: 38; xv: l3; viii: 55; xxv: 43) dan (2) sunnat Allah (xvii: 77; xxxiii: 62; xxxv: 43 xlviii: 23). Tema sunnah dalam pengertian syara' ialah: tradisi yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan diteruskan oleh para Salaf yang saleh. Sunnah yang semakna dengan hadits, setelah menjadi terma karakteristik untuk teori dan praktek kaum Muslimin orthodoks, maknanya dalam batasan yang sempit ialah semua perbuatan (fi 'il),  ucapan (qaul) dan persetujuan diam Nabi (taqrir). Dalam batasan yang sedikit  lebih luas, dimasukkan juga perbuatan, fatwa, dan tradisi yang diintroduksikan oleh para Shahabi (atsar Shahabi). Sunnah dalam batasan pengertian ahli kalam ialah, keyakinan (i'tiqad) yang didasarkan pada dalil naqli (al-Quran, hadits dan qaul (ucapan) Shahabi) bukan semata bersandar pada pemahaman akal (rasio). Dalam pengertian ahli politik, sunnah ialah jejak yang ditinggalkan oleh Rasulullah Saw dan para Khulafa ar-Rasyidin. Jadi, yang dimaksud dengan sunni ialah nama bagi kelompok muslim pendukung sunnah menurut terminologi syara' ahli hadits, ahli kalam dan ahli politik. Mereka dinamakan juga Muslim orthodoks yang menjadi oposan bagi pendukung aliran Syiah dan Khawarij --yang discbut hetcrodoks--. Kalau begitu, Sunni ialah seorang Muslim yang tidak mengatakan secara jelas bahwa ia adalah pendukung Syi'ah atau Khawarij, tanpa harus mengatakan bahwa ia pengikut atau mengikuti sesuatu mazhab fiqh. Satu prinsip dasar yang dipegang Sunni, --yang ini menjadi ciri baginya--, ialah dalam memahami agama mereka mengambil jalan tengah (wasathan). Mereka berpegang pada asas keseimbangan (cqualibrium) yang mengacu pada al-Qur’an dan as-Sunnah dan berusaha mencari perdamaian antara dua sisi ekstrim yang bertentangan. Sunni menyeimbangkan dan mendamaikan antara akal dan naqal, menyeimbangkan antara dunia dan akhirat, mendamaikan antara fiqh dan tasawwuf.

Page 92 of 123 | Total Record : 1224


Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 2 (2025) Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) No 8 (1975) More Issue