cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,211 Documents
Konstruksi Al-Syafi’I Terhadap Jurisprudensi Islam Abd. Salam Arief
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 56 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.056.109-117

Abstract

Jurisprudensi adalah ilmu tentang prinsip-prinsip utarna hukum. Dalam perkembangan sejarah hukum Islam, titik tolak Jurisprudensi merupakan suatu tahap dimana hukum dikembangkan dari bentuknya yang sederhana, kemudian disusun secara sistematik. Jurisprudensi Islam merupakan satu pemikiran yang berkembang kemudian, yang muncul dari satu hasil formalisasi hukum sebagai justifikasinya. Karya sistematis pertama yang dapat diperoleh mengenai teori hukum Islam adalah "Risalah" karya al-Syafi'i. Dengan ilmu ushul fiqh, al-Syafi'i telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Dengan teorinya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi, penjabaran hukum Islam dapat dilacak keotentikannya secara obyektif, karena memiliki dasar tekstual. Al-Syafi'i diakui dengan penuh kehormatan sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, karena teori dan metodenya itu, kemudian diikuti dengan setia oleh semua fuqaha' dari kalangan madhab-madhab lain dalam pengembangan dan kreasi pemikiran hukum Islam. Konstribusi al-Syafi'i dalam bidang jurisprudensi Islam, dikemukakan oleh para penulis biografinya sebagai setara dengan sumbangan Aristoteles dalam bidang logika dan Khalil ibn Ahmad dalam bidang sastra dan puisi. Reformasi al-Syafi'i berhasil menghilangkan cara pengambilan keputusan yang bersimpang siur. Metodenya, yang dikenal dengan istilah thariq al-istiqra', berhasil menyederhanakan proses tersebut menjadi sebuah sistem yang kemudian dikenal sebagai jurisprudensi. Dengan demikian jasa al-Syafi'i yang terbesar adalah menegakkan dominasi konsensus dan analogi (qiyas) dalam pemikiran hukum Islam.
Majid Fakhry Tentang Fundamentalisme dan Oksidentalisme Alef Theria Wasim
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 53 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.053.81-92

Abstract

Kesan dan kekaguman umat Islam terhadap teknologi dan pengetahuan diantaranya telah melahirkan gerakan pembaharuan baik dalam bentuk modernisasi, reformasi, sekularisasi, maupun revivalisasi dan revitalisasi. Disamping itu fundamentalisme dan oksidentalisme juga muncul sebagai tesa lain. Issu fundamentalisme --yang sebenamya tidak hanya ada dalam Islam saja akan tetapi juga terdapat di beberapa agama besar lain semacam Yahudi, Kristen, Hindu, Buddha dan bahkan dalam agama Kong Hu Cu -- juga telah menimbulkan rasa gelisah dunia Barat sehingga Barat menaruh perhatian yang cukup serius dan kemudian issu fundamentalisme ditulis oleh beberapa intelektual 1). Diantaranya adalah seorang intelektual Libanon yang berkiprah di dunia Barat, Arab dan Islam yang telah mengemukakan pokok-pokok pikirannya. Dalam kesempatan ini akan dicoba memahami bagaimana pokok-pokok pikiran Majid Fakhry tentang fundamentalisme dan oksidentalisme, yang tertuang dalam artikelnya yang berjudul "The Search for Cultural Identity: Fundamentalism and Occidentalism" dalam Islam The Perenniality of Values, CULTURES, IV, no.1 (The Unesco Press and Ia Baconniere). Menurut Majid Fakhry, pencarian identitas budaya dalam Islam sudah sejak lama dilakukan oleh para pemikir Islam. Dalam pencarian identitas budaya ini mereka melakukan pengisolasian beberapa unsur penting untuk membatasi sikap terhadap masa silam dan terhadap pewarisan budaya (turath)Iain terutama budaya Barat. Ia melihat ada tiga macam sikap dalam menghadapi warisan Islam dan budaya Barat kontemporer yaitu:1. yang dapat digolongkan sebagai "fundamentalisme” 2. yang disebutnya dengan "modernisme", dan 3. yang dimaksudkannya dengan "oksidentalisme". Majid Fakhry memberi komentar terhadap tiga sikap ini; sikap pertama dan kedua bersifat desisif, menentukan dan meyakinkan; dan sikap ketiga seringkali bersifat "sekularis", politis dan teologis. Kecenderungan sekularis ini dipandang bertentangan dengan etos fundamental. Apa, mengapa dan bagaimana "sekularis" dimaksudkan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Majid Fakhry. Ia menyajikan sikap-sikap tadi secara berurutan dan dengan tekanan-tekanan tertentu.
Dimensi Etis-Teologis dan Etis-Antropologis dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan M. Amin Abdullah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 49 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.049.17-26

Abstract

Isu pembangunan berwawasan lingkungan sebenarnya belum lama. Jika kita ambil patokan konferensi Stockholm yang diadakan oleh PBB pada tahun 1072, maka isu tersebut baru berumur dua puluh tahun. Isu lingkungan hidup mulai gencar dibicarakan oleh Ilmuan, politikus dan para cendikiawan Ketika dunia maju sudah lama menikmati kue pembangunan hasil teknologi Industri dan dunia berkembang sedang merayab menuju era industrialisasi. Para pemimpin politik dunia berkembang meragukan kemauaan baik dunia maju Ketika baru-baru ini dunia maju mengajukan persyaratan perlunya pengkaitan dana bantuan luar negeri dengan isu lingkungan hidup dan pelestarian lingkungan. Ironisnya, pada saat duni amju telah menikmati hasil revolusi industry dan sudah pula merasakan pahit getirnya dampak negative era industrialisasi terhadap lingkungan hidup (hujan asam, pemunahan jenis, lubang ozon, pemanasan global dan sebagainya ), maka mereka buru-buru menghimbau perlunya pembangunan berwawasan lingkungan. Sebaliknya, Ketika dunia berkembang baru hendak memasuki era industrialisasi dengan dampak negative seperti yang telah dialami oleh negara-nera industry maju, maka dunia berkembang pun perlu mempertimbangkan rencana-rencana pembangunannya, terlepas adanya himbauan darinegara maju atau tidak. Dalam sisuasai yang dilematis seperti ini, lagi-lagi dunia berkembang yang sarat dengan berbagai persoalan social-ekonomi banyak mendapat tekanan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Keadan social-ekonomi duania berkembang membutuhkan akselerasi pembangunan, sedang isu globalisasi lingkungan hidup menambah beban tambahan yang perlu dipertimbangkan secara serious oleh dunia berkembang, termasuk Indonesia, jika mereka ingin terlepas dari nasib serupa yang dialami oleh dunia maju.
Dinasti Al-Murabitun dan Al-Muwahhidun di Andalusia (suatu Studi Perbandingan) Umar Asasuddin
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 40 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.040.44-59

Abstract

Setelah jatuhnya dinasti Amawiyah di Spanyol tahun 1031, maka terjadilah disintegrasi pada kerajaan Islam itu. Kerajaan itu jatuh dan terbagi-bagi ke tangan "raja-raja golongan" (muluk-al-tawaif). Sebetulnya "raja-raja golongan" ini telah menduduki sebagian besar daerah kekuasaan bani Umayyah sejak tahun 1009. Raja-raja golongan ini terdiri atas tiga kelompok etnik: Barbar, Saqabilla ("Slavs") dan Andalusia; termasuk kepada yang terakhir ini semua orang Islam Arab dan keturunan Iberia (dan barangkali sebagian keturunan para pemukim Barbar terdahulu), yang sekarang hampir berfusi ke dalam suatu golongan sehingga orang-orang Arab tidak dihitung sebagai "golongan" terpisah. Dalam suatu daerah satu "golongan" cenderung mendominasi dan memerintah terutama untuk kepentingan sendiri tanpa memikirkan banyak untuk kepentingan penduduk lainnya. Dengan demikian di sana ada kekurangan persatuan, bahkan kekurangan itu ada dalam negara-negara kecil yang di dalamnya Spanyol sekarang terbagi. Orang-orang Barbar menguasai pantai selatan dari Guadal-quivir ke Granada dengan lautnya. Sebuah dinasti yang terkemuka adalah Hammudiah yang sebelum tahun 1031, telah menghasilkan tiga tuntutan kepada khilafah dan yang memerintah Malaga dan Algericas hingga sesudah pertengahan abad itu. Kira-kira pada waktu yang sama Algericas dan kota-kota kecil di antaranya dan Guadal quivir menjadi tunduk kepada Seville. Orang-orang Saqabilla umumnya pindah ke bagian timur di kala keruntuhan pemerintahan pusat, dan sebagian dari mereka memperoleh kekuasaan di kota-kota pantai seperti Almeria, Valencia dan Tortossa; tetapi mereka tidak membentuk dinasti-dinasti seperti orang-orang Barbar. Di antara "orang-orang Andalusia" dinasti mereka yang terkuat adalah Abbadiah di Seville. Pendirinya adalah qadhi Muhammad ibn 'Abbad, yang memegang kekuasaan tertinggi dari 1013-1042. Dia digantikan oleh anaknya dan cucunya, biasa dikenal dengan gelar kehormatan Al-Mu'tadid (1042-1068) dan Al-Mu'tamid (1068-1091). Al-Mu'tadid meluaskan kerajaan Seville yang kecil ke barat dan barat-daya, dan berperang melawan Cordova dan Granada di timur. Cordova akhirnya termasuk dalam kerajaannya oleh al-Mu'tamid.
Konsep Keadilan dalam Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Moral. Amiur Nuruddin
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.209-214

Abstract

Disertasi ini merupakan studi Al-Qurán dengan pendekatan tafsir ayat-ayat al-Qurán yang diyakini sebagai firman-firman Allah SWT( kalam Allah) dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah sumber Informasi dan petunjuk bagi manusia. Pad penafsiran ini, tela’ahan bertumpuh pada teks-teks wahyu dengan memberi pemaknaan kontekstual kepada ayat-ayat yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian berawal dan pertanyaan apakah hakikat keadilan yang terkandung dalam al-Qur’an. Diidentifikasi bahwa keadilan dalam Al-Qur’an, disamping dapat dipahami dari rangkaian ayat-ayat al-Qur’an yang paling awal diturunkan, yang mengkritik berbagai macam kepincangan dan ketidakadilan dalam berbagai sector kehidupan, juga dari simpul-simpul  yang secara langsung menyebut keadilan, yaitu al-adl al-Qist al-wazn dan al-wast. Kata al-adl dengansemua kata turunanya terulang dalam al-Qurán sebanyak dua puluh  delapan kali, kata al-wazn  dan al-mizān dan al-mawazīn terulang sejumlah dua puluh tiga kali, dan kata al-wasṭ sebanyak lima kali. Untuk mendapatkan akurasi makna, maka simpul-simpul keadilan dipahami dalam rangkaiaan simpul yang berlawanan dengan keadilan, yaitu kezaliman (al-ẓulm). Berkaitan dengan kata terakhir ini yang dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak dua ratus kali dalam surat-surat Makkiyah dan seratus lima belas kali pada surat-surat Madaniyah, dua ratus delapan puluh Sembilan kali dari jumlah keseluruhannya mengandung makna ketidakadilan. Naskah al-Qurán yang dijadikan bahan penelitian ialah al-Qur’an Karim yang ditulis sesuai dengan al-rasm al-’usmaniy’, dan diterbitkan oleh Dar al-fikr, Bairut, tahun 1403H/1983M.
Sibawaih dalam Lintas Linguistik Arab Fuady Aziz
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 46 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.046.47-62

Abstract

Kalau orang membicarakan linguistik, biasanya tokoh utama yang paling banyak dikenal dan disebutkan dalam pembicaraan adalah Mongin Ferdinand De Saussure. Sepanjang masa, nama Saussure tidak akan terhapus dari dunia linguistik. Dalam dunia linguistik umum, dialah orangnya yang dianggap sebagai Bapak Linguistik Modem dan Pelopor Strukturalisme.  Sibawaih, walaupun bukan orang yang pertama kalinya menciptakan ilmu bahasa, namun dalam teori-teori kebahasaan dia telah menunjukkan kemampuannya sebagai seorang linguis di antaranya dalam pembuatan deskripsi Fonetik yang maju dan sistimatis. Karya Sibawaih yang terkenal dengan nama "al-Kitab" yang mencuat pada akhir abad ke 8, membuktikan kehidupan dan perkembangan linguistik Arab, terutama di bidang ilmu Nahwu. Dari penelaahannya tentang bahasa Arab, dia telah menghasilkan sejumlah asumsi, hipotesis dan teori tentang bahasa Arab. Sehingga walaupun karya pemikiran Sibawaih itu lahir pada abad Renaissance, tetapi dalam perkembangan sejarah linguistik Arab, tetap merupakan tumpuan bagi para ahli bahasa Arab. Lebih dari lima puluh sarjana periode yang silam dari kalangan Arab sendiri, telah melakukan kegiatan ilmiyah mereka dengan objek karya besar tersebut; dengan jalan memberikan syarah, interpretasi syawahidnya, penjelasan berbagai problematikanya, pembuatan isi ringkasannya dan sebagainya. Kegiatan ilmiyah para ahli tersebut, boleh dikatakan tidak pernah meninggalkan teori­teori yang telah dihasilkan Sibawaih. Asumsi, hipotesis yang mereka peroleh diuji, diuji ulang, diverivikasi; kadang-kadang ditolak, diperbaharui, diperhalus, dikembangkan atau tidak diberlakukan sesuai dengan data dan fakta bahasa. Karya Sibawaih, tidak memperoleh perhatian dari kalangan Arab; akan tetapi juga perhatian dari kalangan Arab; akan tetapi juga perhatian yang sangat besar datang dari kalangan para sarjana Barat. Orientalis Jerman pernah menterjemahkannya ke dalam bahasa Jerman. Bahkan penerbitan di Jerman ini, merupakan terjemah ilmiyah yang sangat teliti; dikarenakan metode Filologi sudah mulai diterapkan terhadap manuskrip-manuskrip yang terdapat diberbagai perpustakaan. Dalam lintasan sejarah linguistik, di samping para linguis sering memunculkan tokoh-tokoh linguistik utamanya pada abad ke 19 seperti Grimm, Whitney, Meyer-Lubke, Maz Mulier, Brugmann dan Sweet, ditambah lagi diterimanya Ferdinand De Saussure dari Perancis sebagai Bapak linguistik modern; maka sewajarnya kita lebih mengenal siapa Sibawaih, apa karyanya dan mengenal pula istilah-istilah yang diciptakannya.
Sinkretisme Dalam Kontak Agama dan Budaya Di Jawa M. Wasim Bilal
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 55 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.550.110-120

Abstract

Dalam kesejarahan agama-agama, agama akan selalu tersebar melintasi batas-batas geografis kepercayaan atau budaya lain. Dalam penyeebarannya tidak dapat dihindari adanya kontak, hubungan, pertemuaan atau pergumulan, percampuran dan peleburan dengan agama-agama, kepercayaan-kepercayaan, dan budaya setempat. Dalam penyebaran agama dimaksud, sering dilakukan dengan jalan damai oleh para penyiarnya  dan tidak jarang dilakukan dengan melalui peperangan (Pedagang). Kalau agama disebarkan dengan cara ekspedisi militer dengan sendirinya aka nada bangsa yang ditaklukkan dan bangsa yang menaklukkan. Dalam penaklukan ini antara budaya pendatang seringkali dapat hidup berdampingan dengan budaya yang ada  (yang didatangi) akan tetapi tidak jarang terjadi saling mengadopsi, saling memungut, saling mengisi dan saling mempengaruhi  antar kepercayaan (budaya) penaklukkan. Dalam pertemuan atau percampuran ini seringkali tidak terjadi perubahan struktur dan sifat dari kepercayaan dan budaya yang saling bertemu akan tetapi juga seringkali tidak terjadi perubahan struktur asasinya sehingga masih memiliki identitas masing-masing (1). Dalam perjalanan kesejahteraan dari agama, kepercayaan dan budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama, kepercayaan dan budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama atau budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama atau budaya tersebut, dan fenomena percampuran dua agama (dan Budaya) atau lebih, baik saling meminjam atau saling memungut tadi, biasanya diberi label dengan sikretisme.
Sayid Qutub: Sastrawan, Politikus, dan Ulama Syakir Ali
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 50 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.050.1-8

Abstract

Apabila kita membuka-buka lembaran sejarah sastra arab maka akan kita temukan satu di antara sederetan nama-nama sastrawan besar yaitu Sayid Qutub, dan apabila kita menelaah kitab-kitab tafsir al-Qur'an maka Sayid Qutub temasuk salah satu mufassir besar di sana, kemudian apabila kita membaca sejarah politik di Mesir maka di dalamnya juga terukir nama Sayid tersebut. Sayid adalah orang Mesir yang lahir pada tahun 1906 M di perkampungan Musya pada propinsi Asiyut (Abdullah al-Iwad, 1983:78). Lingkungan keluarga, pendidikan dan bakat telah mendukungnya menjadi sosok manusia yang mampu berkiprah di dalam bidang dunia sastra, politik dan ilmu keislaman. Aktivitas ayahnya secara tidak langsung telah mengenalkan dunia politik kepadanya, karena ayahnya menjadi pengurus partai Watani di desanya, bahkan rumahnya dijadikan pusat kegiatan pendidikan dan latihan kader Watani dari desa tersebut. Dalam kehidupan pendidikan agama Islam ia mendapat perhatian yang cukup baik di rumah maupun sekolah, terutama ibunya sangat tinggi perhatiannya mengenai praktek-praktek keagamaan di rumahnya, sehingga pengaruhnya sangat dalam terhadap jiwanya. Sayid salah satu dari lima bersaudara dari keturunan isteri Qutub yang kedua yaitu Nafisah, Sayid, Aminah, Muhammad dan Hamidah. Uniknya lima bersaudara ini semuanya pernah dijebloskan dalam penjara sebagai tahanan politik, dan yang paling tragis adalah Sayid, ia mengakhiri hukumannya dengan hukum mati. Lima bersaudara ini juga memiliki bakat seni karang- mengarang dan seni sastra kecuali yang sulung Nafisah.
Al-‘Ulamā’ wa al-Ḥukūmaa wa al-Mujtami ‘a fi Indonesiā al-Mu’āṣiraa: Dirāsaa Tahdhībi al- li majlisi al-‘Ulamā’ al-Indonesiyyī M. Atho Mudzhar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.59-75

Abstract

This article tries to analyze the relation between the MUl (Majelis Ulama Indonesia, or Council of Indonesian Ulama), the government, and the Muslim Community in last six-seven years. This study begins with an extensive and deep research previously conducted by the writer in preparation for writing his dissertation to be submitted to UCLA. The main focus of the writer’s research at that time was the role and development of the MUl between 1975-1983. ln his previous research, the writer described four significant roles played by the MUI in the Indonesian Muslim community First. the MUI played an important role in preserving and developing good relations with various Islamic organizations. At the beginning, many Muslim leaders were suspicious of the presence of the MUI and therefore they rejected the establishment of the MUI on the grounds that it would be used as a political tool by the government. To convince Muslim figures that the MUI was not the government’s political tool, it made various efforts such as inviting them to observe and participate in its activities or inviting them to discuss and solve the Muslim community's problems. In addition, the MUI showed is strong commitment to the Muslim community’s social concerns as well as its involvement in many national and international programs and activities. By doing so, the presence of the MUI was finally accepted by the whole Muslim community. second, the MUI aimed at establishing good relations with the government. The MUI's relations with the Muslims and the government were complex in nature. on one hand, many Muslim figures at the beginning were nor interested in the formation of the MUI because they regarded it as a government’s tool to legitimize its policies towards the Muslims. On the other hand, the government itself financially supported the MUI so that the relation between the two sides grew well. Between 1975-1988 the MUI produced twenty-two. fatwa’s (legal opinions): eight supported the government’s policies, eleven were neutral, and three were in contradiction to its policies However, generally speaking, the MUI's relation with the government became better and more cooperative in the face of religious and national affairs Third, the MUI encouraged the Muslims to take part very actively and extensively in the whole process of national development. These efforts were made by the MUI by cooperating with certain Ministries. Fourth. the MUI acted as a mediator which played a pivotal role in establishing good and harmonious relations between the Muslim community and other social-religious group existing in the country. In last six-seven years (from 1989-now). The MUl has persisted in keeping its significant role (as Mentioned above), even with more intensive and effective way. The MUI proves itself as an effective religious institution so that its presence and its function can be accepted and acknowledged by the Muslim as a whole. In this periode. The MUI intensifies its activities by implementing various program which had never been done before such as taking the of establishing the muamalat Bank and sending Muslim preachers (dā’ī’s) to the transmigration areas. More and More fatwā’s in this periode have also been produced by the MUI. This periode also witnesses a better and more cooperative relation between the MUI and the government. The MUI continues to motivate all segments of the Muslim community to be more involved in the whole process of social. educational, and cultural development carried out by the government. It also urges Muslim to support the government's political interests, especially in connection with its policies to preserve national unity Integrity and to maintain national security and dynamic stability in the country. [Tulisan ini mencoba mengkaji hakikat hubungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan masyarakat di Indonesia selama 6-7tahun terakhir. Analisis dalam kaiian ini berangkat dari hasil penelitian terdahulu penulisnya terhadap MUI periode 1975-1993. Dalam penelitian terdahulu itu ditemukan empat sikap pokok MUI yang mewadai kegiatanny: Pertama, adanya keinginan di pihak MUI untuk dapat diterima masyarahat dan untuk membangun hubungan baik dengan berbagai organisasi keislaman. Pada mulanya sebagian tokoh-tokoh umat Islam menolak kehadiran MUI karena dicurigai sebagai semata alat politik pemerintah belaka. Namun berkat kredibilitas para tokoh yang pernah menjadi ketua umumnya dan usaha-usaha yang dilakukannya, seperti mengunjungi organisasi-organisasi Isiam atau mengundang para pengurusnya untuk Menghadiri berbagai pertemuan MUI untuk membahas aneka persoalan, penunjukan komitmen yang tinggi terhadap kepentingan Islam dan kaum Muslimin serta kererlibatannya dalam berbagai kegiatan yang bertaraf internasional, akhinya ia lambat laun diterima oleh masyarakat Islam. Kedua, adanya keinginan untuk membina dan mempertahankan bubungan baik dengan pemerintah. Hubungan dengan pemerintah ini agak kompleks. Di satu sisi pada mulanya tokoh-tokoh Islam tidak tertarik kepada pembentukan MUI karena beberapa faktor politik sebelum terbentuknya MUI dan setelah terbentuknya karena adanya kesan pemerintah menekan MUI agar selalu melegitimasi kebijaksanaan-kebijaksanaannya. Di sisi lain pemerintah sendiri terus memberikan dukungan kepada MUI melalui bantuan finansial dan dari pihak MUI sendiri terdapat usaha-usaha untuk terus memperkokoh hubungan dengan pemerintah sehingga dari 22 fatwa yang diterbitkan selama periode 1975-1988 terdapat 8 farwa yang mendukung kebijaksanaan pemerinrah, 11 fatwa netral dan hanya tiga yang beroposisi terhadap pemerintah. Akan tetapi secara umum hubungannya dengan pemerintah bejalan ke arah semakin membaik. Ketiga, keinginan untuk mendorong umat Islam agar berpartisipasi sebanyak mungkin dalam pembangunan nasionaI. Ini dilakukan dengan menerbitkan keputusan-keputusan bersama dengan Departemen-Departemen tertentu. Keempat, keinginan untuk membina hubungan baik dengan kelompok-kelompok agama lain. Hubungan ini bersifat kompleks dan bahkan konflik dalam mana MUI memainkan Perannya dalam upaya untuk membina kerukunan antar pemeluk agama di mana umat Islam merupakan kelompok terbesar (88 %) yang karena itu, pada mulanya, enggan untuk duduk bersamal dengan kelompok agama lain yang lebih kecil. Pada periode 6 - 7 tahun terakhir ini (1989-hingga sekarang) MUI kerap mempertahankan empat sikap yang telah diambilnya pada periode terdahulu dengan perubahan dan intensitas dan aplikasi. Dalam periode ini MUI berhasil Mengukuhkan kehadirannya di tengah-tengah umat Islanm yang terbukti dari penerimaan penuh masyarakat dan organisasi  lslam terhadap keberadaannya. MUI Meningkatkan aktifitasnya dengen mencanangkan program-program khusus yang pada periode sebelumnya tidak dilakukan karena waktu itu ia lebih memfungsikan diri sebagai pemberi nasihat dan fatwa. Peningkatan aktifitas pada periode sesudah tahun 1990 terecermin dalam keterlibatannya, misalnya, mendirikan Bank Mu'amalat Indonesia, mengirim para da'I ke daerah transmigrasi, Menerbitkan sertifikat Makanan halal. Dalam kaitan hubungan baik dengan pemerintah, kedae pihak MUI dan pemerintah dapat membina kerja sama positif sebagai dampak dari dihilangkannya beberapa faktor pengganjal hubungan tersebut sebelumnya. Mengenai sikap MUI yang lahir dari keinginan untuk lebih mendorong umat Islam berpartisipasi lebih besar dalam pembangunan nasional sejalan dengan berkembangnya hubungan baik dengan pemerintah. MUI memberikan nasihat-nasihat yang berdimensi luas baik terhadap pemerintah maupun umat Islam berkenaan dengan masalah-masalah seperti ketahan dan stabilitas nasional pengumpulan zakat, pengembangan Pendidikan  dan sekolah-sekolah Islam dan lain-lain. Mengenai kerukunan umat beragama dikembangkan melalui Wadah Musyawarah Antar Umat Beragam, sekalipun sensitifitas terhadap Kristenisasi masih tetap muncul di permukaan.]
Pokok-Pokok Pikiran dalam Manifesto Humanisme M Muzairi
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 47 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.047.53-65

Abstract

Barangkali kita akan merasa bingung, kalua diajak untuk mendefinisikan humanism, tetapi yang pasti ialah istilah ini mempunyai suatu nada yang simpatik. Istilah ini nampaknya menampilkan suatu dunia penuh dengan konsep-konsep penting, seperti “humanum”(yang manusiawi), martabat manusia, perikemanusiaan, hak-hak asasi manusia dan lain sebagainya. Biarpun seringkali belum diketahui bagaimana persisnya merumuskan secara persis definisinya, namun bagi humanism bukan suatu yang asing.setelah pasca perang dunia ke II selesai humanism dijunjung tinggi sebagai suatu faham alternatif yang dianggap cocok untuk mengungkapkan cita-cita dunia baru diatas puing-puing material dan social yang ditinggalkan oleh perang itu. Eksistensialisme, aliran filosofis yang cukup terkenal setelah perang duania ke II mengeklim dirinya secara humanism, maka Jean Paul Satre menulis buku yang berjudul Existensialisme and Humanism. Dari pihak Kristen pun diadakan percobaan untuk mengeklaim nama Humanisme. Sesudah tahun tiga puluhan pemikir-pemikir Kristen di Prancis berusaha untuk mengerti dan merumuskan pandangan agama Kristen sebagai Humanisme, sebagai reaksi atas humanism sosialis yang pada waktu itu dilontarkan oleh pihak Komunisme. Buku yang berjudul Humanism Intergran yang terbit pada tahun 1936 yang ditulis oleh Jacques Maritain dan seorangtokoh Neothomisme mengungkapkan pendiriannya, bahwa Humanisme Kristiani dapat dipandan sebagai sintesa yang paling baik dari unsur-unsur humanistis yang tampak sepanjang, dari humanism klasik dijaman Renaisssance sampai dengan humanism Marxistis. Sesudah perang dunia ke II Humanisme Kristiani terutama diwakili oleh Imanual Mounier dan kawan-kawannya dilingkungan majalah ESPRIT. Sekalipun ia menyebutkan pendiriannya dengan nama lain, yaitu personalisme, namun Mounier personalisme pada dasarnya sinonim dengan humanism.

Page 93 of 122 | Total Record : 1211


Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) More Issue