cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 50 Documents
Search results for , issue " Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE" : 50 Documents clear
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERITAHUAN JENIS DAN JUMLAH BARANG IMPOR DALAM DOKUMEN KEPABEANAN SECARA SALAH STUDI PUTUSAN NO: 757/PID.B/2012/PN.TK SAVERO, IVAN
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelaku tindak pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan secara salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, seperti dalam Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK. Tindak pidana ini tercantum dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 jo. Undang– Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Permasalahan dalam penelitian ini:  Bagaimanakah  pertanggungjawaban  pidana  pelaku terhadap  tindak  pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan dan Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku Putusan Nomor: 757/PID.B/2012/PN.TK terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah  karena  perbuatannya melanggar Pasal  102  huruf  H  Undang  –  Undang  RI  Nomor  17  Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 1  tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Faktor – faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdiri dari aspek yuridis dan nonyuridisSaran dalam penelitian ini diharapkan agar hakim mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi agar dalam proses menjatuhi sanksi pidana memenuhi rasa keadilan dan hakim juga diharapkan mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana mengingat kerugian yang dialami negara tidak sedikit. Kunci : Tindak Pidana Kepabeanan, Pertanggungjawaban Pidana
FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL Desriani, Ruri Kemala
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakFungsionalisasi hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal belum difungsikan secara efektif sebagai salah satu sarana dalam melakukan penegakan hukum. Para pelaku penyalahgunaan izin tinggal dikenakan tindakan administratif yang seharusnya dapat digunakan tindakan pro justicia. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa di dalam ruang lingkup Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung tindak pidana keimigrasian yang berupa penyalahgunaan izin tinggal yang ada selama ini belum ada satu kasus yang penyelesaiannya melalui tindakan pro justicia, tetapi melalui penjatuhan sanksi administratif, padahal kasus penyalahgunaan izin tinggal termasuk golongan tindak kejahatan yang mana seharusnya diproses melalui tindakan pro justicia, sehingga hukum pidana dalam tahap ini dapat difungsikan sebagai upaya terkuat untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Faktor-faktor yang menghambat fungsi hukum pidana dalam hal ini adalah undang-undang keimigrasian belum mampu mengakomodir mengenai tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal, faktor aparat penegak hukumnya dalam hal ini kurangnya petugas penyidik imigrasi yang hanya terdapat tiga orang PPNS Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, dan faktor sarana/fasilitas yaitu masih kurangnya ruang detensi imigrasi yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, serta faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan karena kurangnya sosialisasi dalam bidang keimigrasian.Saran penulis seharusnya aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan tidak hanya menggunakan tindakan administratif dalam penegakan hukumnya tetapi dengan penjatuhan sanksi pidana penjara sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, seharusnya pemerintah menambahkan anggota PPNS Keimigrasian, dan juga membangun ruang detensi imigrasi serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bidang keimigrasian. Kata Kunci : Fungsionalisasi Hukum, Penyalahgunaan, Izin Tinggal. 
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU INTELEKTUAL (INTELLECTUAL DADER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI BANK BRI UNIT RAWAJITU MENGGALA (Studi putusan Pengadilan Negeri Menggala: No.15/Pid.B./2014/PN.MGL SAMAD, ZAKKY IKHSAN
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakTindak pidana perampokan terhadap bank cukup banyak terjadi di Indonesia, Pada tahun 2013 kasus tindak pidana perampokan terhadap bank terjadi di bank BRI Unit Rawajitu Menggala. Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata dalang atau orang yang menyuruh lakukan kejahatan perampokan tersebut adalah seorang pelaku intelektual (intellectual dader) yaitu kepala bank itu sendiri. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku intelektual (intellectual dader) dalam perkara ini dilakukan secara integral, yaitu berupa adanya keterjalinan yang erat (keterpaduan/integralitas) dari berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari substansi hukum (legal substantive), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Intelektual tersebut yaitu dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1, dan 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, serta mempertimbangkan saksi-saksi, barang bukti, dan alasan-alasan yang memberatkan dan  meringankan terdakwa. Keadilan adalah sesuatu hal yang sifatnya relatif, dan tergantung dari sudut pandang pihak yang menilainya melihat perspektif nilai suatu keadilan itu dari mana.Saran penulis yaitu proses penegakan hukum pidana harus dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, agar terciptanya suatu kepastian hukum, serta dilakukan pengawasan dan pengetatan oleh instansi pusat atau oleh lembaga-lembaga pengawasnya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan unsur-unsur sosiologi, filosofis dan yuridis sehingga terciptanya suatu nilai keadilan.Kata kunci: Penegakan, Pelaku, Intelektual, Pencurian, Bank 
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM PIDANA Lieberto, Stevanus
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKBesarnya jumlah pengguna internet memunculkan masalah baru bagi masyarakat, karena dalam kehidupan di masyarakat tidak pernah terlepas dengan adanya interaksi satu sama lain. Internet membuka peluang yang lebih luas bagi interaksi sosial dan konflik, sehingga muncul kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik sebagai akibat interaksi dan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk) sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik.UU ITE diperlukan karena kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat dan telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi Iahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga perlu pula dilakukan pengaturan tersendiri (suigeneris) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip dan kaidah hukum yang sudah ada termasuk yang dimuat dalam KUHP.Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara, data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, putusan, yurisprudensi, konvensi hak-hak sipil dan politik.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pelaku kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik, faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik yaitu faktor sosiologis,kejiwaan, dan lingkungan. Adapun faktor sosiologis adalah: (1) Kaidah yang tak jelas perumusannya dan (2) Di dalam masyarakat terjadi konflik antar peranan yang dipegang warga masyarakat. Faktor kejiwaan adalah: (1) Tekanan psikologis dan (2) Dendam. Faktor lingkungan adalah: (1) Hubungan tidak harmonis dengan atasan (2) Pengakuan orang lain yang diperlukan sama / dilecehkan secara seksual (para bidan perempuan dan perawat perempuan).Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar: (1) Agar para pengguna lebih arif dan bijaksana lagi dalam menggunakan internet, sertamenjaga emosional dan spiritual untuk tetap kuat dalam berhubungan sosial serta berpikiran jernih dalam bertindak dengan mendekatkan diri kepada Sang Khalik; (2) Memikirkan secara berulang-ulang konsekuensi yang ada sebelum menyatakan pendapat atau opini, kontrol arti kata-kata yang dapat menjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan atau berpotensi untuk menyerang nama baik orang atau lembaga.Kata Kunci    :     Kriminologis, Pencemaran Nama Baik, Media Elektronik.
ANALISIS KRIMINOLOGIS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA KOMERSIL MELALUI MEDIA INTERNET Rahmawan, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK Kejahatan eksploitasi seksual anak melalui media internet merupakan akibat dari perkembangan teknologi informasi yang dewasa ini berkembang dengan pesat. Kecanggihan  teknologi  dalam internet tidak luput menjadi akses oleh pihak-pihak tertentu dalam pemasaran jual beli anak pekerja seks komersial dan dipasarkan oleh pihak-pihak  tertentu  dengan  memiliki  tujuan  untuk  mengeksploitasi   komersial seksual anak melalui salah satu kecanggihan teknologi yaitu melalui media internet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan eksploitasi seksual terhadap anak secara komersil melalui media internet. (2) Bagaimanakah  upaya  penanggulangan  eksploitasi  seksual  terhadap  anak  secara komersil melalui   media internet. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1)Faktor penyebab terjadinya kejahatan eksploitasi seksual secara komersil terhadap anak melalui media internet, yaitu: faktor interen adalah faktor diri si anak dan faktor eksteren adalah faktor  lingkungan,  faktor  kurangnya  pengetauan  tentang  agama,  faktor  ekonomi, faktor susahnya menemukan alat bukti, dan faktor-faktor lainnya.(2) Upaya penanggulangan  kejahatan eksploitasi seksual secara komersil terhadap anak melalui media internet    dilakukan    dengan    sarana    non-penal      secara  preventif   yaitu dengan pengetahuan agama,   perlunya   lembaga   khusus,   sosialisasi   dan   upaya- upaya lainya. Sarana penal dengan cara represif dengan menegakkan hukum yang tegas.Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Eksploitsi Seksual, Anak
UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Polsek Banjar Agung KabupatenTulang Bawang) Purnomo, Sindu
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tulang Bawang merupakan daerah pemekaran yang saat ini dapat dikatakan  daerah yang sedang dalam tahap maju pesat, terutama di Daerah Unit Dua yang sekarang menjadi pusat dari Kota Tulang Bawang.Kondisi wilayah dapat dikatakan rawan karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari daerah perkebunan dan jarang pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian, hal itu membuat para pelaku pencurian kendaraan bermotor akan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pencurian biasa atau dengan kekerasan. Permasalahan yang muncul dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan: (1)upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di polsek Banjar Agung dilakukan secara upaya penal yaitu tindakan represif dilakukan setelah kejahatan terjadi yaitu menindak dan memberantas pencurian kendaraan bermotor melalui jalur hukum. upaya non penal: preventif,dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali, selanjutnya pre-emtif yaitu cara pencegahan yang dilakukan secara dini dengan edukasi (2) Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kultur atau budaya. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN GAMBAR PORNOGRAFI POLWAN POLDA LAMPUNG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus: Putusan No.09/Pid.Sus/2014/PN.TK) Oktavia, Rizki
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                      ABSTRAK Perkembangan teknologi infromasi yang semakin pesat  menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat semakin mudah dan cepat mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan dunia. Dampak negatifnya adalah munculnya tindak pidana mayantara (cyber crime). Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dunia maya (cyber crime) adalah penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik. Seperti kasus penyebaran gambar porno polwan polda Lampung melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan polda Lampung melalui media elektronik. Upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik dilaksanakan secara preventif, pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi peraturan perundang-undangan dan secara represif yaitu pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh kepolisian yang selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan polda Lampung melalui media elektronik yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, fakor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kulture atau budaya. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan baik, disamping penerapan sanksi hukum dalam penanggulangan kejahatan diperlukan juga penyuluhan-penyuluhan serta pengawasan intensif dari lembaga diluar lembaga penegak hukum, karena dalam upaya penanggulangan kejahatan tidak selamanya upaya penal memberikan efek jera pada pelaku, tetapi perlu juga upaya non penal.Kata Kunci : Penegakan hukum pidana, Penyebaran gambar pornografi,  Media   elektronik
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan MA No. 1633 K/PID.SUS/2013) Megawati, Valentina Silvia
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pada kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 1633 K/PID.SUS/2013, terjadi eksploitasi seksual yang dilakukan seorang dewasa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah putusan Judex Facti dalam Putusan No. 1633 K/Pid.Sus/2013 sudah tepat dalam menerapkan hukum dan apakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku telah mencerminkan rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa putusan Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap terdakwa pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur belum mencerminkan rasa keadilan. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa dan sesuai dengan sanksi yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2) yaitu di hukum dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.Kata Kunci: Pemidanaan, Pencabulan, Anak.              
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG TERLIBAT KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA Rakasiwi, Yossafat Galang
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Banyak dari warga negara kita yang tergiur untuk melakukan bisnis ini, mendapatkan keuntungan yang banyak secara instan menjadi alasan utama bagi mereka, yang menjadi ironi ialah bisnis ini tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, bahkan aparat kepolisian. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu : (1) Apakah faktor penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandar Lampung, Badan Narkotika Nasional, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan melakukan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketahui bahwa : (1) Penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yaitu penyebab utamanya sesuai dengan terori asosiasi diferensial dimana perilaku kriminal dipelajari karena pengaruh lingkungan pergaulan yang tidak baik sehingga dapat mengenal ekstasi bahkan hingga mengedarkannya dan karena tergiur dengan keuntungan yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.(2)Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian dilakukan dengan 2 cara yaitu : upaya penal dengan penjatuhan sanksi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penerapan sanksi pelanggaran Kode Etik atau disebut Kode Etik Profesi Polri; dan upaya non-penal (di luar pidana) yang menekankan pada pencegahan dengan pembinaan dan pengarahan saat apel, dan dengan penandatanganan pakta integritas kepolisian;Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberi saran agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap kedisiplinan setiap anggota kepolisian, pengawasan terhadap aset yang dimiliki anggota, dan pembinaan secara rutin terhadap pembentukan karakter anggota kepolisian yang berintegritas. Terhadap anggota polisi pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna harus ditindak dengan tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku berdasarkan perbuatannya agar menimbulkan efek jera.Kata Kunci : Kriminologis; aparat kepolisian; penyalahgunaan narkoba     
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan pada dasarnya merupakan suatu penderitaan yang sengaja dan dibebankan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada si pembuat delik itu. Pidana pada hakekanya merupakan suatu pcngenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (orang yang berwenang) dan pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sistem pemidanaan di Indonesia yang berlaku saat ini masih menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu yang berpotensi membahayakan dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan KUHP yang menggunakan perumusan alternatif, artinya hakim dapat memilih tiga ancaman pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara waktu dua puluh tahun. Pidana mati dilaksanakan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, serta didasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kata Kunci: Penerapan, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan DAFTAR PUSTAKAAnwari, Imron. 2012.  Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari Dinas Militer dan Akibatnya, Pustaka Muda, Manado.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001Lamintang, P.A.F. 2005. Hukum Penetensier Indonesia, Armico, BandungMappaseng, Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Buana Ilmu, Surakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2012. Pidana Mati, Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Pustaka Magister SemarangPhilipe, Selznik dan No.net the law has No.t been a logic bahkan Satjipto Rahardjo nenyatakan hukum itu bukan manusia, tetapi untuk manusia dalam Fachmi Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Disertasi dipertahankan di Unpad, 29 Juli 2009.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.