cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMUTUSAN PIDANA PERKARA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns) Anjelita, Bella
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan, bahwa pelaku tindak pidana pemerasan dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. Namun pada putusan perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns terdakwa diputus dengan pidana penjara 1.6 (Satu tahun enam bulan). Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam  menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Apakah putusan terhadap pelaku pemerasan yang dilakuakan oleh oknum Lembaga Swadaya masyarakat pada putusan nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi, evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan adalah berpijak pada teori keseimbangan dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, sedangkan dari hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim disarankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana harus lebih mempertimbangkan dari berbagai aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis serta harus dapat membuktikan dengan lebih proposional dalam mengambil keputusan. (2) Hendaknya pemerintah memberikan aturan khusus mengenai tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci: Pemerasan, Pertimbangan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya. Santoso, H.M. Agus. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta: Kencana Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat (2). https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_swadaya_masyarakat. Lenteraswaralampung.com No. HP : 085269935813
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MENAGIH KREDIT BERMASALAH Prakoso, January
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT Mandiri Tunas Finance bergerak dibidang usaha pembiayaan konsumen, membutuhkan jasa penagih utang dalam hal penagihan konsumen yang melakukan wanprestasi (gagal bayar). Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili PT Mandiri Tunas Finance menarik barang milik konsumen. Apabila konsumen merasa tidak puas atas tindakan jasa penagih utang, maka dapat melakukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh jasa penagih utang dan mengetahui tindakan tindakan pidana apasajakah yamg biasanya dilakukan oleh debt collector serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila debt collector tersebut melakukan tindak pidana terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut di atas terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Debt collector tersebut dihukum selama 4 tahun pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Collector adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti : memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan dengan kekerasan (afpersing), dan penganiayaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dapat langsung melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Debt Collector, Tindak Pidana. DAFTAR PUSTAKA Ali, Mahrus. 2012. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika M. Khoidin, Debt collector dan Kekerasan, Republik, 17 September 2010 Muchtar, Masrudi. 2013. Debt Collector dalam optik kebijakan hukum pidana. Yogyakarta. Aswaja Pressindo. Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Surat Edaran Bank Indonesia. SEBI NO. 14/17DASP/2012 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Ketentuan Butir VII.D Angka 4 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 Polri Dukung Pemberantasan Biro Jasa Penagih Hutang, Suara Pembaruan, 6 Agustus 2010, hlm 4. Pasal 6 huruf B UU No 42 tahun 1999 Hasil Wawancara dengan debtcollector Bayu Kurniawan di salah satu perusahaan finance Bandar Lampung pada tanggal 10 November 2016 Hasil Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 3 November 2016 Hasil Wawancara dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 30 Oktober 2016 http://lampung.tribunnews.com/2016/01/07 
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN UNTUK MEMPEKERJAKAN ANAK Maisaroh, Nunung
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan dan adanya kesempatan untuk bekerja telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja khusunya anak. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penagakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dan Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk memepekerjakan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitiandan pembahsan ini menunjukkan: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) cara. Pertama tahap formulasi penegakan hukum melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yaitu pasal 263 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua tahap aplikasi penegakan hukum yaitu dari tahap penyidikan, sampai tahap pengadilan dan tahap eksekusi yaitu pelaksanaan putusan hakim di lembaga pemasyarakatan. Serta Faktor-faktor penghambat yaitu: a) Kurangnya aparat penegak hukum yang menangani kasus pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak; b) Terbatasnya sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen. Saran yang diberikan penulis antara lain: 1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen ini harus dilaksanakan secara optimal dan putusan nya memberikan efek jera. 2) Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan/pedalaman sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai syarat untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Pemalsuan DokumenDAFTAR PUSTAKADewi, Erna, Firganefi, 2013, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung. Manulang, Sendjun,2001, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Marlina, 2009,Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditam, Bandung. Moeljatno, 1969, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. Muladi, Nawawi Arif, Barda, 1984,  Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.----------, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Sudarto, 1986,  Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung. No HP:  082281307272
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PENJAGA SEKOLAH PADA PROSES PENYIDIKAN (Studi pada polres Kota Metro) Hasyim, Yunicha Nita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbarui lagi ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan  Anak. Dampak tindak pidana pencabulan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa :  Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan meliputi  : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun diluar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya.Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas , faktor  masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan.Kata Kunci: Kata kunci : Perlindungan Hukum , Pencabulan, Anak    DAFTAR PUSTAKA A. LiteraturSoerjono Soekanto, 2004,  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta,  Raja Grafindo Cetakan Kelima. Arif Gosita, 1933,  Masalah Korban Kejahatan, , Jakarta, CV. Akademika Pressindo. B. Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan AnakC. InternetHttp://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat.html http://tabloidnova.com/news/peristiwa/fakta-mengerikan-tentang-kekerasan-seksual-pada-anak diIndonesia, http://kawankumagz.com/Feature/News/data-kasus-pelecehan-seksualdiindonesiahingga-2013 , diakses pada tanggal 20 September 2016
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM REHABILITASI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta) Delinda, Anasarach Dea
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lapas sebagai instansi terakhir dalam sistem peradilan pidana yang tugasnya sebagai lembaga pembina, posisinya sangat strategis dalam merealisasikan dan rehabilitasi pelaku tindak pidana sampai pada pencegahan kejahatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan Lapas dalam rehabilitasi terhadap narapidana narkotika dan apa faktor-faktor penghambat Lapas dalam merehabilitasi narapidana narkotika.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder.Dari hasil penelitian diketahui bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta dalam rehabilitasi terhadap narapidana adalah memberikan program terapi dan pelatihan berupa: (a) Terapi rehabilitasi sosial: Program Criminon, Program Therapeutic Community (TC), Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), dan Theraphy Complementer. (b) Layanan rehabilitasi medis: Program penanggulangan HIV/AIDS, Program penanggulangan TB, Program penanggulangan ISPA, dan Program Terapi Rumatan Metadon. (c) After care pembinaan kepribadian: Pesantren terpadu, sekolah alkitab, PKMB, komputer, pramuka, santri, vihara, gereja, dan olah raga. Akan tetapi peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarata tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai hambatan, yaitu: (a) hambatan internal berupa keterbatasan petugas, sarana dan prasarana, kemauan narapidana untuk mengikuti rehabilitasi; (b) hambatan eksternal terdapatnya ketidakseimbangan tugas di antara subsistem, sikap acuh keluarga narapidana dan proses pembinaan dalam interaksi masyarakat.Saran bagi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta agar lebih meningkatkan kuantitas jumlah petugas lembaga pemasyarakatan agar mampu meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam hal rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis, lebih meningkatkan Kualitas petugas lembaga pemasyarakatan melalui peningkatan pendidikan dan latihan atau melalui work shop agar mampu meningkatkan pelayanan pembuatan rehabilitasi yang berhasil dalam memberikan kepentingan terbaik bagi narapidana, dan lebih mendukung serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan agar tercapainya optimalisasi pemberian rehabilitasi terhadap narapidana.Kata kunci: Peran, Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKABuku/Literatur : Adami Chazawi, Pelaksanaan Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, 2002Arief Barda Nawawi, Beberapa aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta 1998CST Kansil. Pengantar Ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta PN Balai Pustaka, 1979Gosita Arief, Masalah Korban Kejahatan, Buana Ilmu Populer, Bandung 2004Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta, 2008Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 1993Purnomo Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberti Djogjakarta, 2006Internet :Artikel “Rehabilitasi 700 Napi LP Cipinang terkendala anggaran dan SDM”, di http://www.bapanasnews.info/20 16/05/rehabilitasi-700-napi-lp-cipinang.htmlI Wayan Suardana, “Urgensi Vonis Rehabilitasi Terhadap Napza di Indonesia”,availablein http://gendovara.com/urgensi-vonis-rehabilitasi-terhadap-korban-napza-di-indonesia/htmLampung Post ”hukum dan Ham ”LP dan Rutan overcapacity” , Sabtu, 28 November 2009Lina Haryati, “Tahap-tahap Pemulihan Pecandu Narkotika”, available in http://dedihumas.bnn.go.id/read/sec tion/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba.htm
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JEMAAH UMROH PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Septrina, Bevi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi di masyarakat yaitu penipuan, dan penggelapan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang terhadap calon jamaah terutama kepada calon jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Penipuan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak, walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh yang telah berlangsung kurang lebih 4 tahun diberlakukannya, namun masih banyak biro perjalanan umrah yang melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah.  Kasus penipuan terkait yang  di teliti adalah mengenai tindak pidana penipuan yang memiliki unsur – tujuan agar korban membayar sejumlah uang yang akan digunakan untuk biaya umroh yaitu dengan menggunakan profesi dan lembaga palsu (penyalur umroh)tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabuhi korban. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). b) apa saja faktor penghambat kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). Berdasarkan penelitian ini terdapat 3 tahap penegakan hukum yaitu: a) tahap formulasi adalah tahap penegakan hukum pidana inabstacto oleh badan pembentukan undang-undang, tahap ini sering di sebut tahap legislatif. b) tahap aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, tahap kedua ini sering disebut tahap yudikatif. c) tahap eksekusi adalah tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksanaan pidana,tahap ini sering disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Kata kunci: Penegakan hukum, Penipuan Calon Jemaah Umroh, PenyidikanDAFTAR PUSTAKA Andrisman,Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP . Bandar Lampung:Universitas Lampung Moeljatno, 1978.  Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Jogjakarta: Bina Aksara. Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco. Raharjo, Satjipto Rahardjo. 2001. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru. Soehandi. 2006. Pokok-pokok Kriminologi. Bandung: Aksara Baru. Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press. Saherodji, Hari. 1980.  Pokok-Pokok Kriminologi, Bandung: Aksara Baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. wikipedia, pengertian umraah Wawancara Sanusi Husin, (Bandar Lampung,26 september 2016. Pukul 10.15 WIB)Wawancara dengan Ismail Haryanto selaku penyidik di Poltabes kota Bandar Lampung, Tanggal 14 September 2016. Wawancara dengan Irhamsyah Abror selaku penyidik Poltabes Bandar Lampung 14 September 2016.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN. (Studi Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn) Saputra, Komang Noprizal
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor Putusan No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn dan Apakah putusan pidana yang dijatuhkan pada perkara No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn oleh hakim telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan  dalam Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn . Secara yuridis berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP). Sementara itu pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pelaksanaan Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn telah memenuhi rasa keadilan substantif,sebab dalam putusanya hakim menjatuhkan putusan 8(tahun) penjara dan denda Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan yang berarti tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Disarankan kepada Majelis Hakim hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam penjatuhan putusanya dengan melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu dan menjauhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baikKata kunci: Putusan Hakim, Membujuk Anak, PencabulanDAFTAR PUSTAKA Alkostar, Artidjo Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial, Buletin Komisi Yudisial, Vol. 1 Fuady, Munir. 2003. “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum”, Bandung, Citra Aditya Bakti Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Pressindo. Jakarta. Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta. Sinar Grafika. Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Bumi Aksara, Jakarta Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. Yuwonno, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Yogyakarta : Pustaka Yustisia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Selanjutnya disebut KUHP Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI Nomor s35 Tahun 2014 tentang Perlidnugan Anak. Website http://download.portalgaruda.org/article.php https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_IndonesiaNo. HP. 0895606045388 
PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PUBLIK FIGUR OLEH HATERS MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA Nazmi, Nurun
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters melalui media sosial dan media massa diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang. Perbedaan ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman Hukuman Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa dan Media Sosial, adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DAFTAR PUSTAKAPound, Roscoe. An Introduction to the philosophy of law dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar-Maju Bandung, 2000Atmasismita, Romli, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Alumni Ahaem-Peteheaam, Jakarta 1996Ali, Mahrus, Dasae-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Satjipyo Raharjo, Berhukum dengan Nurani, Kompas, 2001 dalam www.kompas.com, diakses 24 April 2010Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)M, Friedman, Lawrence, Law and Society An Introduction, prentice Hall Inc, New Jersey, 1977, Dalam Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA ANAK (Studi Putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dan No. 432/Pid.B/2014/PN.TK) Widyaningrum, Ambar
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia hukum terjadinya perbedaan mencolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama, biasa disebut Disparitas Pidana. Adanya disparitas pidana penjatuhan putusan hakim pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak ini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan pertama mengapa terjadi disparitas pidana terhadap penyalahguna narkotika anak. Kedua apakah akibat disparitas terhadap terpidana anak. Pendekatan masalah yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library research) dan studi lapangan (Field research). Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, sehingga akan mempermudah dalam membuat kesimpulan dari penelitian. Hakim yang memutuskan perkara disparitas tindak pidana narkotika terhadap anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, memberikan gambaran yang jelas tentang faktor pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis, disparitas pidana terjadi karena ancaman pidananya berbeda-beda sesuai dengan tindak pidananya. Alasan terjadinya disparitas pidana antara putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah karena beberapa faktor yaitu faktor yuridis dan non yuridis. Adapun dampak yang di timbulkan dari disparitas pidana terhadap putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah dampak secara psikologis, krisis identitas, kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat  dan mental anak itu sendiri. Terjadinya tanggapan ketidakadilan dikalangan masyarakat dikarenakan terjadinya perbedaan putusan saat persidangan. Saran dalam penelitian ini yaitu Pedoman pemidanaan sebaiknya diatur dalam KUHP, agar dapat mengurangi disparitas pidana dalam perkara putusan. Hal ini, dapat memberikan rasa keadilan kepada terpidana anak. Hakim sebaiknya mengutamakan pedoman pemberian pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan hakim sebaiknya lebih mempertimbangkan dua faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis untuk penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana anak.Kata Kunci: Disparitas Pidana, Penyalahguna, Narkotika, Anak DAFTAR PUSTAKA Ashwort, Andrew. 2005. Sentencing anf Criminal Justice.Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Indonesia.Jonkers. 2007. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta.Sadar BNN Maret 2011/Maulani KSG IV, “Terapi dan Rehabilitasi Korban Narkoba, “http://www.ham.go.id/artikel.html.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang PsikoptropikaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perbaharuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Hak Asasi Manusia.No. HP : 081271108906
PERANAN PENYIDIK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK TUNA RUNGU Julva, Amanda
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dia perbuat Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor antara lain seorang anak yang bergaul dengan teman yang membawa pengaruh negatif akan meniru perbuatan negatifnya, kurangnya pemahaman agama dan pengawasan orang tua serta pengaruh buruk teknologi akan memudahkan terjadinya perbuatan cabul anak tuna rungu merupakan keterbelakangan mental seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagaian atau seluruhnya yg diakibatkan tidak berfungsi sebagian atau seluruh alat pendengaran.dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan, pertama Bagaimanakah peranan penyidik dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak tuna rungu. Kedua, apakah yang menjadi faktor penghambat peranan penyidik dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak tuna rungu.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif .pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara deskkritif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.untuk mengetahui peran Penyidik dalam menangani tindak pidana cabul pada anak di Polsekta Sukarame Bandar Lampung, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan penyidik polsekta sukarame serta dosen fakultas hukum Universitas Lampung.berdasarkan hasil peneliti dan analisis data yang dilakukan oleh penulis secara umum sudah menunjukkan perannya dengan maksimal sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat,dan pihak kepolisian juga menangani kasus tindak pidana khususnya tindak pidana pencabulan tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.faktor-faktor penghambat dalam penyidik penanggulangan tindak pidana pencabulan dilakukan oleh anak tuna rungu antara lain:kesibukan kerja orang tua, kurangnya pengawasan orang tua, peredaran CD porno, kurangnya iman anak, mengedepankan nafsu, dan pengaruh minuman keras,serta  langkah-langkah yang ditempuh oleh polri untuk tindak pidana cabul pada anak tuna rungu.Kata Kunci: PerananPenyidik, Pencabulan, Anak Tuna Rungu.DAFTAR PUSTAKA Arivia Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak Ford Foundation. Bina Aksara. Jakarta.Arif, Barda Nawawi. 1984. Penegakan Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.Abu, Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa. BandungHamzah, Andi 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Surabaya.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun   1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anakhttp://www.tribunnews.com/regional/2015/12/­08/dua-abg-cabuli-pelajar-slb-tuna-rungu-ditangkap-polisi.No. HP : 082280670466

Page 1 of 3 | Total Record : 26