Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lapas sebagai instansi terakhir dalam sistem peradilan pidana yang tugasnya sebagai lembaga pembina, posisinya sangat strategis dalam merealisasikan dan rehabilitasi pelaku tindak pidana sampai pada pencegahan kejahatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan Lapas dalam rehabilitasi terhadap narapidana narkotika dan apa faktor-faktor penghambat Lapas dalam merehabilitasi narapidana narkotika.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder.Dari hasil penelitian diketahui bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta dalam rehabilitasi terhadap narapidana adalah memberikan program terapi dan pelatihan berupa: (a) Terapi rehabilitasi sosial: Program Criminon, Program Therapeutic Community (TC), Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), dan Theraphy Complementer. (b) Layanan rehabilitasi medis: Program penanggulangan HIV/AIDS, Program penanggulangan TB, Program penanggulangan ISPA, dan Program Terapi Rumatan Metadon. (c) After care pembinaan kepribadian: Pesantren terpadu, sekolah alkitab, PKMB, komputer, pramuka, santri, vihara, gereja, dan olah raga. Akan tetapi peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarata tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai hambatan, yaitu: (a) hambatan internal berupa keterbatasan petugas, sarana dan prasarana, kemauan narapidana untuk mengikuti rehabilitasi; (b) hambatan eksternal terdapatnya ketidakseimbangan tugas di antara subsistem, sikap acuh keluarga narapidana dan proses pembinaan dalam interaksi masyarakat.Saran bagi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta agar lebih meningkatkan kuantitas jumlah petugas lembaga pemasyarakatan agar mampu meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam hal rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis, lebih meningkatkan Kualitas petugas lembaga pemasyarakatan melalui peningkatan pendidikan dan latihan atau melalui work shop agar mampu meningkatkan pelayanan pembuatan rehabilitasi yang berhasil dalam memberikan kepentingan terbaik bagi narapidana, dan lebih mendukung serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan agar tercapainya optimalisasi pemberian rehabilitasi terhadap narapidana.Kata kunci: Peran, Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKABuku/Literatur : Adami Chazawi, Pelaksanaan Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, 2002Arief Barda Nawawi, Beberapa aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta 1998CST Kansil. Pengantar Ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta PN Balai Pustaka, 1979Gosita Arief, Masalah Korban Kejahatan, Buana Ilmu Populer, Bandung 2004Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta, 2008Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 1993Purnomo Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberti Djogjakarta, 2006Internet :Artikel âRehabilitasi 700 Napi LP Cipinang terkendala anggaran dan SDMâ, di http://www.bapanasnews.info/20 16/05/rehabilitasi-700-napi-lp-cipinang.htmlI Wayan Suardana, âUrgensi Vonis Rehabilitasi Terhadap Napza di Indonesiaâ,availablein http://gendovara.com/urgensi-vonis-rehabilitasi-terhadap-korban-napza-di-indonesia/htmLampung Post âhukum dan Ham âLP dan Rutan overcapacityâ , Sabtu, 28 November 2009Lina Haryati, âTahap-tahap Pemulihan Pecandu Narkotikaâ, available in http://dedihumas.bnn.go.id/read/sec tion/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba.htm