cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale" : 25 Documents clear
ANALISIS KEKUATAN HUKUM CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rini Fathonah, Ega Marisa, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit television (cctv) sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui closed circuit television (cctv). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatiaf dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasi pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan mengggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri maka di dalam persidangan tersebut dapat menampilkan alat bukti cctv ke persidangan.(2) faktor penghambat untuk pembuktian di dalam penyidikan tidak ada sama sekali hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui cctv. Rekam video yang menunjukkan rekam cctv jelas dan tidak direkayasa rekam cctv tersebut maka rekam cctv bisa menjadi alat bukti untuk membuktikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat bukti cctv sangatlah membantu dan menguntungkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah: Penyidik hendaknya melaporkan suatu tindak pidana ke Pengadilan Negeri terkait masalah rekaman cctv tersebut untuk dijadikan alat bukti. Dan dapat dijadikan alat bukti yang sah merujuk kepada Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 .Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti DAFTAR PUSTAKA Pitlo, hukum pembuktian, Jakarta; Intermasa, 1978, Cet I, (alih bahasa, M. Isa Arief )Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia : Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafik, 2006.Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Cetakan Kelima, Jakarta, 2004, hlm.42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPutusan MK No.20/PUU-XIV/2016http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, diunduh  pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 19.15 WIB.http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html, Peunebah, Analisa Sistem Pembuktian Terbalik diunduh pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 18.25 WIB.http://lib.unnes.ac.id/1151/1/2045.pdf, diunduh hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, pukul 20:38 WIB.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk) Budi Rizki Husin, Angger Bintang Pamungkas, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak kendaraan bermotor seharusnya dikelola dengan baik dan memenuhi asas akuntabilitas publik, tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk, justru pajak tersebut dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.493.785,150.00 (dua miliar empat ratus sebilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluhlima ribu seratus lima puluh rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor pada Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk terdiri dari: pertimbangan yuridis, yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis dilihat dari fakta-fakta persidangan yang menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan sosiologisnya dilihat dari tujuan pemidanaan itu sendiri serta alasan-alasan yang dapat meringankan maupun memberatkan terdakwa. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk belum memenuhi keadilan substantif, karena pidana penjara, pidana denda dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim belum optimal dibandingkan dengan sesuai dengan ancaman pidananya. Selain itu tindak pidana korupsi Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan secara berlanjut sejak Tahun 2014 sampai 2015, dengan jumlah BBNKB dan PKB yang dikorupsi mencapai 111 kendaraan baruKata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Korupsi, Pajak Kendaraan Bermotor DAFTAR PUSTAKAAlatas, Syed Husein. 1983. Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, JakartaAli, Mahrus. 2011. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, UII Press, YogyakartaAtmadja, Arifin P. Soeria. 2007. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, BandungHalim. 2004. Pemberantasan Korupsi. Rajawali Press. Jakarta.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. Fakutals Hukum Universitas Pakuan Bogor
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Imas Hidayanti, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi menimbulkan dampak positif dan negatif, implementasi transaksi  jual  beli  online  selain  memberikan  dampak  positif  bagi masyarakat berupa kemudahan dalam bertransaksi jual beli ternyata transaksi jual beli melalui internet juga masih memiliki banyak kekurangan/kelemahan khususnya mengenai tatacara transaksi jual beli online.Tindak pidana penipuan jual beli online diatur dalam pasal 28 ayat(1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan adalah bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dan apakah faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini   penyidik  Kepolisian   dan   Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dilakukan sama dengan tindak pidana konvensioal  lain  dimana  Penyidikan  mengacu pada  KUHAP.(1)  Penyelidikan oleh pihak kepolisian; (2)Melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan; dan (3)Melakukan penyidikan terhadap tersangka dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor-faktor penghambat paling dominan adalah faktor Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menunjang kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan. Saran yang dapat penulis berikan adalah adalah (1)Perlu adanya   sarana   dan   fasilitas   yang   memadai   guna   memaksimalkan   kinerja kepolisian. (2)Perlu adanya sosilisasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait terhadap mayarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media khususnya dalam bertransaksi jual beli online.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Jual Beli Online DAFTAR PUSTAKAJosua Sitompul, Cyber Space Cybercrime Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana , (Jakatrta: Tatanusa, 2012)Ahmad M. Ramli , Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama,2004)Satjipto  rahardjo,199.   Ilmu  hukum  ,PT citra aditya bhakti.bandung.Moeljatno.    1993.    Asas-Asas    Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.Hartono,  penyidikan  dan  penegakan hukum pidana,(Jakarta: Sinargrafika,2010)UU  No.  1  Tahun  1946  tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU  No.  8  Tahun  1981  tentang  Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)No. HP : 082279628297
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS ILEGAL (Studi Pada Polres Way Kanan) Dona Raisa Monica, M. Rifki Usman Pubara, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan emas ilagal di Kabupaten Way Kanan masih marak dan perlu penanganan yang tegas oleh pihak Polres Way Kanan yang bertujuan untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Way Kanan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam penegakan  hukum penambangan emas ilegal melalui 2 upaya, yaitu upaya secara preventif yaitu Polres Way Kanan melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Way Kanan tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan emas ilegal. Sedangkan upaya represif yang dilakukan Polres Way Kanan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yaitu pertama  faktor  Penegak Hukum seperti masih kurang maksimal dalam menjalankan programnya.Kata Kunci: Penegakan hukum, Kepolisian, Penambangan emas ilegal  Daftar PustakaAdrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung, 2010Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi                                     Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 34Wawancara dengan Chosima selaku Anggota Reskrim Polres Lampung Utara, pada tanggal 2 November 2017 Pukul 10.30 WIBWirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003.http://poskotanews.com/2017/02/09/sembilan-penambang-emas-ilegal- ditangkap,Martha Ardiansyah, Polres Waykanan Amankan 21 Penambang Emas Ilegal, http://www.pelitaekspres.com/berita-1353-polres-waykanan- amankan-21-penambang-emas- ilegall-.html,
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMBEBASKAN PELAKU YANG DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Putusan Nomor: 89/Pid/2017/PT.Tjk) Dona Raisa Monica, Nita Triani, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana perzinahan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, tetapi pada kenyataannya pelaku perzinahan dalam diputus pidana percobaan oleh hakim pengadilan negeri dan selanjutnya pada tingkat banding diputus bebas oleh hakim pengadilan tinggi. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan pada Putusan Nomor. 89/Pid/2017/PT.Tjk? (2) Apakah putusan bebas terhadap pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.   Hasil penelitian menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan unsur dalam Dakwaan Tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut (Vrijspraak) dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan (direhabilitasi) (2) Putusan hakim yang membebaskan pelaku tindak pidana perzinahan belum sesuai dengan keadilan substantif, karena hakim kurang mempertimbangkan aspek kerugian immateril dan aspek psikologis yang diderita suami AN selaku pelapor perkara. Saran: (1) Hakim yang menangani tindak pidana perzinahan pada masa mendatang disarankan untuk mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya dan moral yang berlaku. (2) Hakim disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana perzinahan.  Kata Kunci: Putusan Hakim, Membebaskan Pelaku, Perzinahan Daftar PustakaBahiej, Ahmad Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan dalam Hukum Pidana Indonesia, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/315693603_Tinjauan_Yuridis_atas_Delik_Perzinahan_Overspel_dalam _Hukum_Pidana_ Indonesia, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Barnabas, Dwi Andika. Study Tindakan Asusila Oleh Anggota Polri ,diakses dari http://cancergoxil. blogspot.co.id/2014/06/study-tindakan-asusila-oleh-anggota. html?m=1, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, JakartaSudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.
IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang) Dona Raisa Monica, Siska Dwi Azizah Warganegara, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem dua jalur (Double track system) ini sudah di atur  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pada kenyataannya hakim jarang menerapkan putusan berupa double track system, karena hakim cendrung menggunakan single track system. Permasalahan: Bagaimanakah Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak dan faktor apakah yang menghambat Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Penyidik Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Anak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak di Provinsi Lampung sudah diterapkan tetapi hakim dalam memutus perkara anak masih cendrung menggunakan single track system karena sebagian besar penegak hukum yang belum banyak memahami tentang sistem tersebut. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri yang belum memahami aturan mengenai sistem dua jalur, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk melaksanakan sistem dua jalur. Saran: diharapkan kepada para Hakim untuk dapat lebih memahami mengenai sanksi pidana berupa sistem dua jalur agar dalam memutus suatu perkara dapat menggunakan sistem dua jalur, perlu adanya sosialisasi hukum mengenai peraturan tentang pemberian sanksi pidana melalui sistem dua jalur baik kepada penegak hukum, maupun kepada masyarakat agar lebih memahami mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan sehingga penerapan sistem dua jalur berjalan lebih baik.Kata Kunci : Sistem Dua Jalur, Peradilan Pidana, Anak DAFTAR PUSTAKADewi, Erna, 2013, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Nawawi Arief, Barda, 2007, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang:  Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Sholehuddin, M., 2002, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya), Jakarta: PT Raja Grafindo PersadaSoekanto, Soerjono,2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/pidana-khusus.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI MEDIA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) GATEWAY (Studi di Pengadilan Negeri Kota Metro) Firganefi, Endo Fitsboy Pratama, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem transportasi adalah suatu hal yang penting bagi suatu kota, terutama di kota besar yang memiliki banyak aktifitas dan banyak penduduk. Tidak sedikit kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan yang cenderung mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.Hasil riset dan temuan Mahkamah Agung jumlah perkara acara cepat (tindak pidana ringan dan tilang) yang ditangani pengadilan pada tahun 2014 sekitar 3.226.104 perkara.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran melalui media SMS Gateway? Dan Apakah faktor penghambat penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran lalu lintas melalui media SMS Gateway? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan Hukum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wewenang dari Aparat Pengadilan Negeri Kota Metro sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yaitu dalam hal memutuskan perkara pelanggaran Lalu Lintas melalui jalur persidangan tetapi setelah diterapkannya SMS Gatewayini tugas dan wewenang dari aparat Pengadilan yaitu memproses masukan/input data pelanggaran dari aparat Kepolisian dan mengirimkan Nomor Register Perkara dan Sanksi Pidana Terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya serta wewenang dari Aparat Kepolisian yaitu menginputkan data pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jenis dan tempat terjadinya perkara pelanggaran lalu lintas. Faktor penghambatnya diantaranya karna faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.Sarandari metode SMS Gateway ini sebaiknya perlu memperhatikan 3 elemen yaitu: kesadaran dari pelanggar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kesadaran dari aparat penegak hukum untuk lebih professional tanpa maksud menerima suap, dan kesadaran pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparat penegak hukum.Kata Kunci :Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, SMS GatewayDAFTAR PUSTAKA1. BukuNawawi, Arief. Barda. 2014.Sistem Peradilan Pidana.Jakarta ; Grafika Pustaka. Soerjono,Soekanto.2012. Penegakan Hukum Pidana. Jakarta ; Gramedia Publishing. 2. Internethttp://id.wikipedia.org./wiki.3. Sumber LainnyaRadar Kota Metro.
ANALISIS PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN NARKOTIKA (Studi Pada Polres Lampung Tengah) Rini Fathonah, Jaya Jadea, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahaya penyalahgunaan narkotika antara lain mengganggu mental, syaraf bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data jumlah korban pengguna narkotika 2016-2017 sebanyak 8,10% diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa bahkan tidak kenal usia, sehingga harus dilakukukan upaya penanggulangan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika dan apakah faktor penghambat peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif dan empiris, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika adalah: Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Saran, disarankan pada masyarakat dalam melakukan program pencegahan penyalahgunan Narkotika harus memperhatikan rangkaian proses tingkahlaku sebelum tejadinya tindakan tersebut, dan juga memperhatikan keanekaragaman sub-sub sistem tindakan sosial. Masyarakat hendaknya dapat bekerjasama  dengan kepolisian yang memiliki wewenang untuk membentuk sebuah wadah yang dikoordinasi oleh kepolisian harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, yakni disarankan kepada masyarakat menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian untuk melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan  penanggulangan narkotika.Kata Kunci: Peran Masyarakat, Penanggulangan, NarkotikaDAFTAR PUSTAKANurbiyanti, Peran Serta Masyarakat dalam Konteks Sosiologi, Bina Pustaka, Jakarta, 2006Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Situasi dan Analisis Penyalahgunaan Narkotiba.Tahun 2014.Siswantoro Sunarso¸ Penegakan Hukum Psikotropika, Rajawali Pers, Jakarta, 2004Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali, Jakarta, 1986http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-anti-narkotika.pdf di akses pada tanggal 15 september 2017 pukul 23.30 WIBhttp://www.radartvnews.com/polres-lampung-tengah-bekuk-dua-bandar-narkotika/, diunduh pada tanggal 17 Mei 2017
PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PROSES PEMBINAAN ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Marsha Arini Putri, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana? (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana?Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kasubsi Administrasi Pejabat Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanatermasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bemegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual) serta pembinaan kemandirianmelalui program keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing anak pidana. (2) Faktor yang paling dominan menghambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanaadalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina Anak Pidana. Keterbatasan Pembina Anak Pidana ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.  Saran penelitian ini adalah perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas Pembina Anak Pidana dan dilengkapi sarana dan prasarana pembinaan terhadap anak pidana.Kata Kunci: Peran,  LPKA, Anak Pidana DAFTAR PUSTAKAReksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana IndonesiaMelihat Kejahatan dan Penegakan  Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rosidah,Nikmah. 2014. Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia. Penerbit Pustaka Magister, SemarangSambar,Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSalam,Moch. Faisal. 2005. Hukum Acara Perlindungan Anak di Indonesia, Mandar Maju, BandungSambar, Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Soetodjo,Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung
ANALISIS UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DI KOTA BANDAR LAMPUNG Dona Raisa Monica, Novia Rahmayani, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) huruf c KUHP. Sehubungan dengan adanya tindak pidana tersebut maka Pihak Kepolisian melakukan upaya penanggulangan melalui sarana non penal dan penal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan Tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada Ruang Mesin ATM dan melaksanakan pengamanan pada titik-titik kerawanan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pembobolan mesin ATM yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna  penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Saran: (1) Aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan patroli dalam rangka pengamanan. (2) Pihak perbankan disarankan untuk menempatkan mesin ATM pada lokasi strategis yang ramai dilalui oleh masyarakat.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pembobolan Mesin ATM DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.https://radarlampung.co.id/read/atm-dibobol-bank-merugi-rp394-juta/http://lampung,antaranews.com/berita/294332/polresta-bandarlampung-tangkap-pembobol-atm Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,  Citra Aditya Bakti, BandungSudarto, 1986.  Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Page 2 of 3 | Total Record : 25