cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) Dona Raisa Monica, Ilham Panunggal Jati Darwin, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berita bohong atau (Hoax) adalah berita yang di manipulasi, dikurangi atau di tambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita, berita bohong semakin menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit nya mengidentifikasi kebenaran berita itu. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ? dan apakah faktor penghambat dari penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax)? Metode penilitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, sumber data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran yang di lakukan oleh Kepolisian Polda Lampung dalam penyidikan sesuai dengan perananan normatif yaitu sesuai dengan undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian juga melakukan peranan faktual (factual role) yaitu dengan menerima laporan, mengumpulkan bukti permulaan serta melakukan penyidikan, selain itu juga melakukan peranan ideal nya (ideal role), yakni dengan melakukan cyber patrol, Sedangkan faktor penghambat dari penyidikan  ini adalah faktor hukum nya sendiri, kemudian faktor sarana yang belum memadai, faktor masyarakat yang ketergantungan dengan media sosial, serta faktor kebudayaan yakni  masyarakat yang mudah men-sharing tanpa menyaring terlebih dahulu. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Polisi dapat bertindak lebih aktif dalam menerima laporan masyarakat serta meng-upgrade sarana dan prasarana yang di butuhkan.Kata Kunci: Peran Kepolisian; penyidikan ; berita bohong (hoax)DAFTAR PUSTAKA BukuAndrisman Tri,2009,Hukum Pidana,Unila, Bandar Lampung.   Ali Zainuddin,2011,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.Chazawi Adami,2011,Tindak Pidana dan Transaksi Elektronik, penerbit media nusantara, Malang., 2012,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime),Raja Grafindo Persada, Jakarta.Wahid Abdul,2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Refika Aditama, Malang.Undang-UndangRepublik indonesia.2008.Undang-Undang  No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Lembaran Negara RI Tahun 2008,No.58.Sekertariat Negara.Jakarta.Republik indonesia.2008.Undang-Undang  No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Lembaran Negara RI Tahun 2016,No.251.Sekertariat Negara.JakartaRepublik indonesia.2002.Undang-Undang  No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Lembaran  Negara RI Tahun 2002,No.02.Sekertariat Negara.Jakarta WebsiteKapolri Pastikan Isu Penculikan Anak yang Dijual Organ Tubuh nya Hoax, http://www.jawapos.com/read/2017/03/22/117847/kapolri-pastikan-isu-penculikan-anak-yang dijual-organ-tubuhnya-hoax ditulis oleh Yusuf Asyari, dikutip pada tanggal 05 mei 2017 pada pukul 22.00 wibBeredar Hoax Penculik Anak Gelandangan Nyaris Tewas, http://regional.liputan6.com/read/2878821/beredar-hoax-penculikan-anak-gelandangan-disiksa-nyaris-tewas, ditulis oleh Fajar Nugroho,  dikutip  pada 13 september 2017 pada pukul 21: 00 wibMenghadapi Berita Hoax, Kapolda Lampung Bentuk Cyber Crime Community, http://poskotanews.com/2017/05/04/hadapi-berita-hoax-kapolda-lampung-bentuk-cyber-police-comunity/ ditulis oleh Koesma, dikutip pada 13 september 2017 pada pukul 21: 27 wibPenegakan UU ITE Lemah Transaksi Elektronik Menghawatirkan, https://www.timesindonesia.co.id/read/105637/20151009/181431/penerapan-uu-ite-lemah-transaksi-elektronik-mengkhawatirkan/ ditulis oleh Hari Istiawan dikutip pada tanggal 14 september 2017 pukul 02:31 wibhttps://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_surat_kabar_Indonesia di tulis oleh admin wikipedia pada tanggal 12 september 2017 pukul 8:49 wib No. HP 082281956435
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK PERAMBAHAN NILAI (PPN) (Studi pada Polda Lampung) Safitri, Ria
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak dipandang sangat penting di dalam Negara karena pajak meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam penerimaan Negara dalam sektor perpajakan, sangat disayangkan dalam potensi pemasukan dari pajak yang dimiliki Indonesia belum biasa dimanfaatkan dengan baik bagi kesejahteraan bangsa dan Negara. Karena banyak masyarakat yang melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN), para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan factor penghambat dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampug dan Akademisi Fakultas Hukum. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Tetapi karena dalam kasus tersebut terdapat asas lex pecialis derogat legi generali maka dalam hal ini pasal 372 KUHP untuk ancaman pidananya ringan maka aparat kepolisian juga menggunakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah mampu menjerat pelaku dan memberikan efek jera pada pelaku.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Daftar PustakaMasriani, Yulies Tiena. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Slamet, Djoko Surjoputro. 2009.Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak. Jakarta.Direktorat penyuluhan Pelayanan dan Humas.Soekanto, Soerjono.1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta.Sutedi,Andrian. 2011. Hukum Pajak. Jakarta. Sinar Grafika.Sudarto.  1986. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 73 Tahun 1948 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tataa Cara Perpajakan Mediahttp://lampung.tribunnews.com/2016/08/30/pengemplang-pajak-rp-65-miliar-jalani-sidang-perdanahttps://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilaihttps://m.tempo.co/read/news/2003/11/04/05627427/ditjen-pajak-akan-usut-dugaan-penggelapan-pajak-im3http://www.wikiapbn.org/tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/http://elpardani.blogspot.co.id/2013/10/tindak-pidana-perpajakan.htmlhttps://trihastutie.wordpress.com/2009/05/20/penghindaran-atau-penggelapan-pajak/ contact person: 082280320721
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TIPIKOR TERHADAP KORUPTOR DI LAMPUNG RAHMASWARY, DELLA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi di Indonesia sudah ada sejak lama, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Ditengah gencarnya agenda pemberantasan korupsi, kita dihadapkan pada penegakan hukum dalam kasus korupsi ini yang cukup paradoksal dan masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Salah satunya adalah semakin menggejalanya vonis hakim pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis ringan, bahkan sampai ada beberapa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana penegakan hukum oleh pengadilan tipikor terhadap koruptor di Lampung? Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh pengadilan tipikor terhadap koruptor di Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Penegakan hukum oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam penjatuhan pidana terhadap koruptor yakni dengan dua cara yakni dengan cara yakni 1. Formulasi Dari segi formulasi tentunya berbicara mengenai fungsi legislatif dalam membuat satu peraturan perundang-undangan dalam hal ini dari segi formulasi sudah ada dasar hukum dalam mengadili perkara tipikor yakni Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2 Aplikasi Pada tahap aplikasi tersebut dimaksudkan dimana peraturan yang dibuat tersebut agar dapat dijalankan maksimal oleh penegak hukum termasuk ketika penegak hukum khususnya hakim dalam melaksanakan penegakan hukum secara maksimal kepada pelaku korupsi. yaitu antara lain dengan pemidanaan secara maksimal maupun dalam melakukan perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi. dan terakhir 3 Tahap Eksekusi disini hakim berwenanng menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan banyak pihak dan berpotensi akan menjadi penjahat kambuhan. Faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam penjatuhan vonis pidana yakni lebih disebabkan oleh faktor 1. faktor hukumnya sendiri meliputi adanya dualisme pengadilan yang mengadili tindak pidana korupsi yakni Peradilan tipikor di pusat dan juga wewenang pengadilan negeri untuk mengadili tindak pidana korupsi, 2. Faktor Aparatur Penegak Hukum meliputi masih kurangnya aparatur penegak hukum di daerah Karena terbatasnya penyidik dan penuntut dari KPK. 3 Faktor Sarana Atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum, 4 Pola Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Kompetensi yang masih kurang memadai, 5 Masih Banyaknya Mafia Peradilan. Saran penulis adalah: Perlunya penyiapan SDM penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang kredibel dan berkapasitas.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pengadilan Tipikor, Penjatuhan PidanaDAFTAR PUSTAKA Hamzah, Andi. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Jalur Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada,Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, 1987, BandungTopo Santoso, Penulisan Karya Ilmiah Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance, Badan Pembinaan Hukum Nasional Puslitbang, Jakarta, 2011 Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi;Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP; Sumber lainhttp://umarsholahudin.com/eksaminasi-publik-terhadap-putusan-pengadilan-kasus-tindak-pidana-korupsi-dalam-perpesktif-hukum-progresif/http://www.radartvnews.com/jn-j7khakim-kembali-vonis-ringan-hukuman-terdakwa-pelaku-korupsiwx/http://lampung.tribunnews.com/2016/03/21/ sidang-kasus-korupsi-dkp-anggota-dprd-agus-sujatma-divonis-setahunhttp://www.antaralampung.com/berita/269287/mantan-kepala-uptd-dinas-kelautan-lampung-korupsi diakses pada Tanggal 27 Januari 2017http://nasional.kompas.com/read/2011/11/05/12553580/Jimly.Pengadilan.Tipikor.Daerah.Tak.Perlu.Dibubarkan No. HP : 085105460505
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM REHABILITASI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta) Delinda, Anasarach Dea
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lapas sebagai instansi terakhir dalam sistem peradilan pidana yang tugasnya sebagai lembaga pembina, posisinya sangat strategis dalam merealisasikan dan rehabilitasi pelaku tindak pidana sampai pada pencegahan kejahatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan Lapas dalam rehabilitasi terhadap narapidana narkotika dan apa faktor-faktor penghambat Lapas dalam merehabilitasi narapidana narkotika.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder.Dari hasil penelitian diketahui bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta dalam rehabilitasi terhadap narapidana adalah memberikan program terapi dan pelatihan berupa: (a) Terapi rehabilitasi sosial: Program Criminon, Program Therapeutic Community (TC), Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), dan Theraphy Complementer. (b) Layanan rehabilitasi medis: Program penanggulangan HIV/AIDS, Program penanggulangan TB, Program penanggulangan ISPA, dan Program Terapi Rumatan Metadon. (c) After care pembinaan kepribadian: Pesantren terpadu, sekolah alkitab, PKMB, komputer, pramuka, santri, vihara, gereja, dan olah raga. Akan tetapi peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarata tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai hambatan, yaitu: (a) hambatan internal berupa keterbatasan petugas, sarana dan prasarana, kemauan narapidana untuk mengikuti rehabilitasi; (b) hambatan eksternal terdapatnya ketidakseimbangan tugas di antara subsistem, sikap acuh keluarga narapidana dan proses pembinaan dalam interaksi masyarakat.Saran bagi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta agar lebih meningkatkan kuantitas jumlah petugas lembaga pemasyarakatan agar mampu meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam hal rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis, lebih meningkatkan Kualitas petugas lembaga pemasyarakatan melalui peningkatan pendidikan dan latihan atau melalui work shop agar mampu meningkatkan pelayanan pembuatan rehabilitasi yang berhasil dalam memberikan kepentingan terbaik bagi narapidana, dan lebih mendukung serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan agar tercapainya optimalisasi pemberian rehabilitasi terhadap narapidana.Kata kunci: Peran, Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKABuku/Literatur : Adami Chazawi, Pelaksanaan Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, 2002Arief Barda Nawawi, Beberapa aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta 1998CST Kansil. Pengantar Ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta PN Balai Pustaka, 1979Gosita Arief, Masalah Korban Kejahatan, Buana Ilmu Populer, Bandung 2004Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta, 2008Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 1993Purnomo Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberti Djogjakarta, 2006Internet :Artikel “Rehabilitasi 700 Napi LP Cipinang terkendala anggaran dan SDM”, di http://www.bapanasnews.info/20 16/05/rehabilitasi-700-napi-lp-cipinang.htmlI Wayan Suardana, “Urgensi Vonis Rehabilitasi Terhadap Napza di Indonesia”,availablein http://gendovara.com/urgensi-vonis-rehabilitasi-terhadap-korban-napza-di-indonesia/htmLampung Post ”hukum dan Ham ”LP dan Rutan overcapacity” , Sabtu, 28 November 2009Lina Haryati, “Tahap-tahap Pemulihan Pecandu Narkotika”, available in http://dedihumas.bnn.go.id/read/sec tion/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba.htm
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) Dona Raisa Monica, Marissa Elvia, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanggulangan tindak pidana hoax diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 28. Banyaknya kabar bohong yang menyebar sehingga meresahkan masyarakat, untuk membuat masyarakat nyaman pihak kepolisian menggunakan UU ITEsebagai regulasi serta melakukan klarifikasi, beri serangan balik, Investigasi, namun sampai sekarang berita bohong terus menyebar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) danApakah faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan berita bohong (hoax).Penelitian: yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber: Penyidik Krimsus Polda Lampung,Praktisi Media Online, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: yuridis kualitatif.Hasil penelitian diketahui bahwaPeran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana hoax menggunakan peran normatif yakni Pasal 2, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002, peran faktual merupakan paling dominan yakni Pasal 28 (2), Pasal 45A (2) UU ITE.Faktor penghambat penanggulangan hoax adalah aparat penegak hukum; tidak semua petugas kepolisian memiliki kemampuan tekhnologi, sarana dan prasarana; kepolisian tidak memiliki alat yang bisa mendeteksi pencegahan hoax, masyarakat: menyebarkan berita tanpa mengecek kebenaran berita.Saran dalam penelitian ini adalah kepolisian meningkatkan sumber daya manusia menghadapi tekhnologi informasi, memaksimalkan kerjasama instansi pemerintahan dalam mencegah hoax, masyarakat menahan diri membagi informasi yang belum jelas kebenaran dan menjadi pemakai internet bijak.Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, HoaxDAFTAR PUSTAKAJudhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.Sitompul, Asril, 2004, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono, 1984, Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Rajawali PersSunarso, Siswanto 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari), Jakarta, Rineka cipta.Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;http://www.komunikasiprktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html,diaksespadahariSabtu, tanggal 13 Mei 2017, jam 07.00 wib.http://PenyebarBeritaBohongatau Hoax Bisa Dipidana – Sriwijaya Post, diakses pada hari Rabu Tanggal 19 April 2017, jam 23.00 wibhtttp:www//viva.co.id/Deretan-Pasal-dan-Ancaman-Pidana-Bagi-Penyebar-Hoax,diaksespadahariKamis, tanggal 18 Mei 2017, jam 12.04 wib.http://duajurai.co/2017/04/18/breaking-news-kabar-penangkapan-kadis-pengairan-dan-pemukiman-lampung-edarwan-cuma-hoax/, dikutip hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, Jam 14.45 wib.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE OLEH PELAJAR SMA DI BANDAR LAMPUNG (Studi pada Polresta Bandar Lampung) Hastuti, Tutut Wuri
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelajar SMA sebagai generasi penerus bangsa menuntut ilmu dengan tekun dan melakukan berbagai kegiatan positif serta mencerminkan perilaku sebagai peserta didik, tetapi pada kenyataannya pelajar SMA terlibat di dalam tindak pidana prostitusi online. Mengingat prostitusi oleh pelajar SMA merupakan suatu perbuatan melanggar hukum maka Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melaksanakan perannya sebagai aparat penegak hukum. Permasalahan: (1) Bagaimanakah peran Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA? (2) Apakah faktor-faktor penghambat Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Direktur LSM LADA Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran penyidik Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan kenyataan adanya kasus prostitusi online oleh pelajar SMA. Peran faktual dilaksanakan dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat (1) huruf (g) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu serangkaian tindakan yang tempuh oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA di Bandar Lampung (2) Faktor-faktor penghambat Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA oleh pelajar SMA terdiri dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor budaya. Dari kelima faktor tersebut, maka faktor yang paling berpengaruh pada lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online oleh pelajar SMA dalam anatomi kejahatan transnasional adalah faktor penegak hukum.Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pemberantasan, Prostitusi OnlineDAFTAR PUSTAKA Abdussalam, H. R. 2009. Hukum  Kepolisian  Sebagai  Hukum  Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung. 1996.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2001. --------2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung. 1996.Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 1992.----------. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh.Sinar Grafika. Jakarta. 2000.Moeljatno. 1993.  Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.-------- 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Santoso, Topo. 1997.  Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill-Co, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta.  Jakarta.---------. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta---------. 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.Tim Penulis. 2002.  Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan PornoaksiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana A.    INTERNEThttp://id. wikipedia. org/wiki/dunia prostitusihttp://lampung.tribunnews.com/2016/10/05/siswi-sma-ini-kenakan-seragam-sekolah-saat-layani-pelangganhttp://id. wikipedia. org/wiki/pengertian pelajar sma
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JEMAAH UMROH PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Septrina, Bevi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi di masyarakat yaitu penipuan, dan penggelapan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang terhadap calon jamaah terutama kepada calon jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Penipuan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak, walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh yang telah berlangsung kurang lebih 4 tahun diberlakukannya, namun masih banyak biro perjalanan umrah yang melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah.  Kasus penipuan terkait yang  di teliti adalah mengenai tindak pidana penipuan yang memiliki unsur – tujuan agar korban membayar sejumlah uang yang akan digunakan untuk biaya umroh yaitu dengan menggunakan profesi dan lembaga palsu (penyalur umroh)tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabuhi korban. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). b) apa saja faktor penghambat kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). Berdasarkan penelitian ini terdapat 3 tahap penegakan hukum yaitu: a) tahap formulasi adalah tahap penegakan hukum pidana inabstacto oleh badan pembentukan undang-undang, tahap ini sering di sebut tahap legislatif. b) tahap aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, tahap kedua ini sering disebut tahap yudikatif. c) tahap eksekusi adalah tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksanaan pidana,tahap ini sering disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Kata kunci: Penegakan hukum, Penipuan Calon Jemaah Umroh, PenyidikanDAFTAR PUSTAKA Andrisman,Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP . Bandar Lampung:Universitas Lampung Moeljatno, 1978.  Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Jogjakarta: Bina Aksara. Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco. Raharjo, Satjipto Rahardjo. 2001. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru. Soehandi. 2006. Pokok-pokok Kriminologi. Bandung: Aksara Baru. Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press. Saherodji, Hari. 1980.  Pokok-Pokok Kriminologi, Bandung: Aksara Baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. wikipedia, pengertian umraah Wawancara Sanusi Husin, (Bandar Lampung,26 september 2016. Pukul 10.15 WIB)Wawancara dengan Ismail Haryanto selaku penyidik di Poltabes kota Bandar Lampung, Tanggal 14 September 2016. Wawancara dengan Irhamsyah Abror selaku penyidik Poltabes Bandar Lampung 14 September 2016.
KEBIJAKAN INTEGRAL TERHADAP PENANGGULANGAN TAWURAN ANTAR PELAJAR (Studi Kasus Pada Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan terhadap calon-calon generasi penerus bangsa ini. Permasalahannya adalah Bagaimanakah Kebijakan Intergral terhadap penanggulangan tawuran antar Pelajar dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dan pendukung untuk dilaksanakan kebijkan intergral terhadap penanggulangan tawuran antar Pelajar tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan terkait Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar dapat di ketahui melalui faktor-faktor penyebab tawuran antar pelajar itu sendiri. Melalui faktor-faktor inilah kemudian alternatif solusi Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar dapat dilakukan pendekatan kesehatan mental berupa intervensi primer atau tindakan preventif dengan memodifikasi lingkungan dan memperkuat kapasitas sasaran (remaja sebagai pelajar). Sampai Permasalahan faktor penghambat dilaksanakannya Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar ialah perundang-undangan yang membatasi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu tindakan. Kemudian faktor sarana dan fasilitas yang mendukung untuk dilakukannya pembinaan masih terbatas, serta dukungan juga kesadaran masyarakat masih minim.Saran dalam Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar terletak pada pengoptimalan upaya preventif dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang tindak pidana tawuran agar siswa sadar dan tidak melakukan aksi tawuran lagi, serta menggalangkan kerjasama dengan instansi terkait untuk meberikan penyuluhan. Dan lebih mengarahkan upaya mediasi penal dalam upaya penanggulangan tawuran antar pelajar.Kata Kunci: Kebijakan Integral, Penanggulangan Tawuran, Pelajar. DAFTAR PUSTAKAArief, Nawawi Barda. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.Rismanto, Bayu Septian. 2013. Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur, Vol.2, No.1.Savitri, Ramadina. 2017. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta.” Yogyakarta: FH-UGM.Sujanto, Agus. Lubis, Halem dan Hadi, Taufik. 1986. Psikologi Kepribadian. Jakarta: Aksara Baru.bankdata.kpai.go.id. diakses tanggal 04 April 2017 pada pukul 14.00 WIB.Selama 2012: 147 Kasus Tawuran, 82 Pelajar Mati Sia-Sia. Di kutib dari www.bandarlampungnews.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=13950 pada tanggal 16 April 2017 pukul 13.13 WIB.Hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bapak Salman Alfarasi, S.H., M.H. Pada tanggal 11 Oktober 2017.Hasil wawancara dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bapak M. Rama Erfan, S.H., M.H. Pada tanggal 27 September 2017 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.Hasil wawancara dengan KBO Sat Reskrim Bapak Bhira W. S.Kom., M.M. Pada tanggal 20 Oktober 2017 di Polresta Bandar Lampung.Hasil wawancara dengan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Ibu Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. Pada tanggal 25 Oktober 2017 di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MAKAR Gunawan Jatmiko, Raka Prayoga Putra Pratama, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana makar diatur didalam KUHP, yang dimaksud dengan tindakan makar ialah makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap kedaulatan Negara, dan makar terhadap pemerintahan Negara yang sah. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa makar, dan bagaimana peran kepolisian dalam mengatasi tindak pidana makar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana makar?, Apakah yang menjadi tolak-ukur pihak kepolisian dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.Kepolisian dalam perananannya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar mengacu kepada KUHP.Terkait wewenang kepolisian melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian.Selain dalam hal penyidikan, kepolisian juga berperan dalam hal mencegah terjadinya suatu tindak pidana makar. Pada dasarnya kepolisian melakukan berbagai cara dalam proses penyidikannya dengan menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tolak-ukur dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar, adalah perbuatan yang membahayakan kepala Negara sehingga kepala Negara tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya. Berbagai macam bentuk perbuatan apabila ditujukan kepada mereka maka dalam proses hukumnya dapat dikenakan pasal makar. Saran: salah-satu yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan makar adalah dengan melakukan penyuluhan terkait dengan wawasan kebangsaan, melakukan pelatihan bela Negara, ataupun melakukan pendekatan secara intens di tiap-tiap lingkungan melalui pembinaan masyarakat sehingga harapannya dari hal tersebut masyarakat dapat menanamkan rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan negaranya demi terwujudnya cita-cita bangsa sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Makar  DAFTAR PUSTAKAErna Dewi dan Firganefi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), Bandar Lampung, PKKPUU FH UNILA, 2013, hlm 37R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2005, hlm. 25.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. 60.Sunarto D.M., Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2009, hlm. 33.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://digilib.unila.ac.id/511/7/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 1 september 2017http://www.materibelajar.id/2016/01/definisi-peran-dan-pengelompokan-peran.html,  diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-23-I-P3DI-Desember-2016-23.pdf diakses pada tanggal 8 september 2017.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html , diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.
DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN PESAWARAN (Studi Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK) F, Muhammad Reynaldy
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dipidana secara baik secara minimal maupun maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK? (2) Apakah disparitas pidana dalam dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK telah memenuhi unsur keadilan subtantif? Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan pelaku tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pesawaran dan tidak menerima hasil atau keuntungan atas pembelian kendaraan dinas tersebut. Sementara itu dasar pertimbangan hakim dalam Putusan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. (2) Disparitas pidana dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK belum memenuhi rasa keadilan substantif. karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Disparitas, Korupsi, Kendaraan Dinas   Â