cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN (Studi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda) Wulandari, Lucyani Putri
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya penanggulangan masalah Narkotika, harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Permasalahan yang menjadi penelitian dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika  sebagai upaya penanggulangan kejahatan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dan apakah faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika di Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Lampung Selatan belum terlaksana dengan maksimal, ini dapat dilihat belum terbentuknya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Pelaksanaan Wajib Lapor serta Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika sampai pada tingkat Kecamatan, sehingga pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang bertujuan untuk memenuhi hak Pecandu untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan menjadi terhambat. Adapun faktor hambatan pelaksanaan wajib lapor; 1) Faktor internal; a. IPWL sulit dijangkau, b. kurangnya sosialisasi, c. kurangnya SDM, d. belum tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan tentang pelaksanaan wajib lapor bagi Pecandu Narkotika. 2) Faktor eksternal yaitu : a. Pecandu takut melaporkan diri, b. kurangnya pemahaman masyarakat tentang wajib lapor dan pelayanan rehabilitasi, d. keluarga korban tidak berperan aktif dalam proses wajib lapor dan rehabilitasi. Saran dalam skripsi ini antara lain: menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan agar dapat membentuk IPWL di masing-masing Kecamatan, dan kepada para Pecandu Narkotika yang belum  melaksanakan wajib lapor agar segera melaporkan diri ke IPWL sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum terkait Narkotika.Kata kunci : Pelaksanaan, Pecandu Narkotika, Wajib LaporDAFTAR PUSTAKADarmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia). Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.Packer. Herbert. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.Sudarto.1986. Kapita Selekta Hukum Pidana.Alumni: Bandung.Tanya, Bernard L. dkk. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta. Genta Publishing.Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikahttp://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/31-pecandu-dan-korban­penyalagunaan­narkotika-dalam-proses-hukum-tak-lagi-dilimpahkan-ke-lapas-rutan#sthash.MDksQ6SA.dpuf
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI PROVINSI LAMPUNG Sartika, Avis
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu zat berbahaya yang sering terdapat dalam bahan kosmetik pada umumnya adalah merkuri. Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin saja tidak tercantum pada label) bisa menimbulkan keracunan dan berdampak buruk pada tubuh jika digunakan dalam waktu yang lama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan tubuh manusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik dan apakah faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan kemudian data dianalisi secara deskriftif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di provinsi lampung secara umum dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kemudian melalui penegak hukum pula ada penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, bila diperlukan untuk diadakan penahanan, kemudian diajukan ke kejaksaan, lalu ke pemgadilan untuk diadili dan diputus. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menanggulangi tindak pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung, dan masyarakat lebih  mengetahui dampak-dampak dari penggunaan kosmetik dan bahaya dari penggunaan nya tersebut. Masyarakat itu sendiri pun diharapkan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk-produk kosmetik yang beredar di pasar-pasar.Kata kunci : penegakan hukum, kosmetik, bahan berbahayaDAFTAR PUSTAKA Putriyanti. Dian. 2009 100% Cantik. Best Publisher. Yogyakarta.Raharjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Pusat Keadilan dan Pengadilan Hukum. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta.Sasongko, Wahyu. 2016. Ketentuan-Ketentuan Hukum Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung. Bandar LampungShant, Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden.Pasal 1 ayat 1 Keputusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik  Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/76 Tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika & Alkes.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.Undang-undang Perlindungan Konsumen.http://pom.co.id/Lampung.tribunnews.com/amp/2017/01/ 21/kosmetik-berbahaya-beredar-di-pasar No. HP : 08972020111
PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT POLDA LAMPUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA API ILEGAL Wijaya, M Aristyo
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT POLDA LAMPUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA API ILEGALM. Aristyo Wijaya, Prof. Dr. Sunarto DM S.H., M.H., Rinaldy Amrullah S.H., M.H.email: (aristyo.wijaya@gmail.com)AbstrakSenjata api yang dimiliki ada yang memilki izin dan ada pula yang ilegal. Namun kenyataannya peredaran senjata api di Indonesia pabrikan atau rakitan terus meningkat. Hal ini selain disebabkan oleh faktor ekonomi sebagai pemicunya juga disinyalir oleh kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur kepemilikan senjata api, masyarakat mendapatkan senjata api dan peredaran senjata api yang sangat luas ini semakin memperluas tingkat masyarakat dapat melakukan aksi kejahatan. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah peran tim khusus anti bandit polda lampung (tekab 308) dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal dan apakah yang menjadi faktor penghambat peran tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa peran yang dilakukan oleh tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal dengan cara mengungkap kasus berdasarkan laporan masyarakat, membentuk tim yang secara khusus menangani kejahatan dengan senjata api, melakukan kerjasama dengan seluruh jajaran kepolisian serta melakukan pengawasan terhadap daerah yang dianggap rawan. Faktor penghambat peran tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal adalah faktor masyarakat dan faktor sarana dan fasilitas. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peran Tim Khusus Anti Bandit Polda Lampung, Senjata Api Ilegal.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Polres Lampung Selatan) Lupita, Niken Candra
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kondisi sosial dan kultural, memainkan peranan penting dalam criminal anak seperti pada kahidupan masyarakat saat ini telah terjadi perilaku kriminal anak yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor penyebab dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan kriminologis, pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui faktor penyebab tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern (berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (dalam diri anak), dan faktor biologis, sedangkan faktor ekstern (berasal dari luar diri manusia), yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan, kurangnya bekal agama, dan perkembangan teknologi. Juga dapat diketahui upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak adalah tindakan preventif dengan cara non penal dengan cara memberikan bekal agama kepada anak, serta peran aktif masyarakat dan pendidik sekolah dalam mengawasi, mecegah agar anak tidak beprilaku mengarah kearah menyimpang serta mengajarkan dan menginformasikan hal-hal yang baik pada anak oleh keluarga dan upaya penanggulangan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam kasus ini melalui jalur penal dapat dikenakan sesuai Pasal 338, 339 KUHP dan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Adapun saran yang diberikan penulis antara lain, kepada orang tua hendaknya membekali anak-anaknya dengan ilmu agama, memberi kegiatan-kegiatan positif, memberi motivasi terhadap anak, dan memberi contoh yang baik. Kepada masyarakat hendaknya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar agar anak tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.Kata kunci: Kajian Kriminologis, Pembunuhan, AnakDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Unila.Arif, Barda Nawawi. 2001. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.Sadli, Saparinah. 1976. Persepsi Sosial mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta: Bulan Bintang.Santoso, Topo., dan Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.Soekanto, Soerjono. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Sumber lainhttp://anjarnawanyep.wordpress.com-konsep-restorative-justice, diakses melalui internet pada tanggal 19 November 2016, pukul 19.00 wib.http://radarlampung.co.id-pembunuhan-terhadap-anak diakses pada tanggal 15 Oktober 2016, pukul 13.00 wib NO HP : 082184012641
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK SAPI (Studi Kasus Di Wilayah Polsek Pringsewu) Sendi, Fernando Nara
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu mengalami peningkatan pada periode bulan januari 2016 hingga bulan mei 2016 Terjadinya pencurian hewan ternak sapi disebabkan berbagai faktor selain pelaku kejahatan itu sendiri, di antaranya kurangnya kehati-hatian pemilik hewan ternak dalam meletakan hewan ternak hanya dengan diikat tali tambang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan pencurian hewan ternak sapi di Kabupaten Pringsewu dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pringsewu melalui sarana non penal dan sarana penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan sosialisasi, patroli,dan siskamling. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya. Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sapi di Pringsewu yang terdiri dari: Faktor hukum (Undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan patroli dalam rangka pengamanan dan pengawasan terhadap kejahatan pencurian hewan ternak sapi. Pemilik hewan ternak disarankan untuk meningkat kewaspadaan dalam meletakan hewan ternaknya didalam kandang yang dilengkapi dengan kunci pengamanan kandang dan diberi penerangan.Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan Pencurian, Sapi.DAFTAR PUSTAKASoerjono soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Ed-1, cetakan ke 13), Rajawali Pers, 2014Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009),Sudarto.KapitaSelektaHukumPidana. Alumni.Bandung.1986Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP. Universitas Lampung. 2011. Perundang-Undangan :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF (Studi di Polda Lampung Ridzal, Debi Silvia
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF(Studi di Polda Lampung)  Oleh                          Debi Silvia Ridzal, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: debiridzal@gmail.com  ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah wajib mendukung jalannya program ASI ini tidak terkecuali di tempat kerja. Sehingga dalam pelaksanaannya tersebut dibutuhkan hukum pidana sebagai sarana untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang, kapan dan dalam hal apa larangan itu dapat dikenakan pidana, dan menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif dan apasajakah faktor penghambat pelaksanaan progam ASI tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif ini yaitu bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan terkait program ASI ini salah satunya tidak menyediakan ruang khusus menyusui (ruang laktasi). Hal tersebut ditujukan kepada para penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum yang apabila tidak menyediakan ruang laktasi ini akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana satu tahun dan denda Rp. 100.000.000.Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor undang-undang dan faktor masyarakat.Faktor undang-undang seperti tidak jelasnya pihak-pihak mana yang mengawasi program ASI dan faktor masyarakat dalam hal ini ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya ASI eksklusif, dan kurangnnya keberanian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan dalam hal menjalankan program ASI eksklusif. Kata kunci: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Pelaksanaan, Program ASI Eksklusif 
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL PRODUK PANGAN OLAHAN TANPA IZIN EDAR Murol, Thiomas Briliyan
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pelaku tindak pidana menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00.  Namun pada putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK terdakwa diputus dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 2000,00.  Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana  menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dan apakah putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber berjumlah 4 orang yakni jaksa, hakim, PPNS BBPOM dan dosen.  Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif.  Dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK, hakim menggunakan dasar-dasar pertimbangan yuridis meliputi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, tindakan pidana, pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan pertimbangan non yuridis yakni hal yang memberatkan adalah tindakan pidana terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat dan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.  Penerapan Keadilan Substantif pada Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK, keputusan hakim belum memenuhi keadilan substantif.  Sehingga penulis menyarankan hendaknya hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya berlandaskanpada pasal yang telah ditentukan namun harus melihat secara menyeluruh yakni dari sisi lain dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.Kata kunci : Analisis,Produk pangan olahan tanpa izin edar, Dasar Pertimbangan Hakim, Keadilan substantif, Air Minum Dalam KemasanDAFTAR PUSTAKA Asmandi, Khayan. Karsono, H.S. 2011.Teknologi Pengolahan Air minum.Gosyen Publishing.Yogyakarta. Yogyakarta,2011,hlm. 15.Ata Ujan, Andre.2009.Filsafat Hukum.Kanisius.Yogyakarta.hlm 34.http://eksbis.sindonews.com/read/penyediaan-air-bersih-olehpemda-masih-bermasalah, diakses tanggal 4 September 2016.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agung, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).hlm.140Putusan Nomor 1351/Pid.B/2015/PN.TJK No hp: 081235333324
ANALISIS PENANGANAN PERKARA PENJUALAN KRIM PEMUTIH MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN KONSUMEN (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung) Firganefi, Adis Puspita Ningtyas, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin majunya pengetahuan menyebabkan semakin banyak jenis kosmetik yang beredar dipasaran. Kondisi ini juga dijadikan peluang oleh beberapa pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahi aturan-aturan hukum misalnya dengan menjual krim pemutih mengandung zat berbahaya. Terhadap penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya ini terdapat aturan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB IV diatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Sanksi Pidana pada BAB XIII bagian kedua. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah proses penanganan perkara penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya? dan 2. Apasajakah faktor penghambat penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penanganan perkara pejualan krim pemutih mengandung zat berbahaya, serta menggali informasi dari kuisioner yang berhubungan dengan permasalahan, dan studi lokasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebanyakan penanganan penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya hanya sebatas penyitaan saja. BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan sidak tepatnya pada tanggal 7 November 2017 di Lorong King dan dari hasil pengawasan tersebut diamankan barang bukti berupa kosmetik mencapai kurang lebih Rp.90.000.000,- dan telah dimusnahkan oleh BBPOM di Bandar Lampung. Penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya ini belum efektif.Kata kunci : penanganan perkara pidana, krim pemutih, bahan berbahaya DAFTAR PUSTAKAMarpaung, Leden. 1997. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo PersadaNitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2006. Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta : Buku KompasSasongko, Wahyu. 2016. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : Penerbit Universitas LampungSoekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali PressWasitaatmadja, Sjarif M.1997.  Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta : Penerbit  Universitas Indonesia UI UNDANG – UNDANGKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen SUMBER LAINSelebaran BPOM “Efek dan Dampak Penggunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya” yang dikeluarkan Direktorat Standarisasi Obat Tradisional, Komsetik, dan Produk Kompelemen pada 2010
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA KORUPSI GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL FIKTIF DI PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA Qadapi, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), tidak saja karena modus dan teknik yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat pararel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam segi ekonomi, politik, sosial-budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental masyarakat. Berdasarkan uraian di atas perlu dilakukan penelitian dengan rumusan permasalahan (1) Apakah Faktor penyebab terjadinya Korupsi Gaji Pegawai Negeri Sipil Fiktif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. (2) Bagaimanakah Upaya penanggulangan terjadinya Korupsi Gaji Pegawai Negeri Sipil Fiktif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klarifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan  hasil  penelitian dapat  diketahui  bahwa  faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi gaji pegawai negeri sipil fiktif di pemerintahan kabupaten Lampung Utara adalah tidak mempunyai agama yang kuat, sifat serakah dan tamak, moralitas dan intergeritas rendah, kurangnya pengawasan terhadap instansi pemerintahan dalam mengeluarkan dana, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, dorongan dari keluarga dan masyarakat, lemahnya peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum. Upaya penanggulangan terjadinya korupsi gaji pegawai negeri sipil fiktif dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya preventif dilakukan dengan lembaga pemerintahan harus mencoba untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan transparansi dana yang dikeluarkan instansi secara periodik agar mencegah terjadinya korupsi, melakukan penyuluhan bahaya dan efek yang ditimbulkan dari korupsi. Penulis menyarankan agar meningkatkan pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap pengeluaran dana dan kinerja instansi pemerintahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang telah ditetapkan.Kata Kunci : Kriminologis, Korupsi, Pegawai Negeri SipilDAFTAR PUSTAKA Krstian dan Yopi Gunawan. 2015.Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Covention Against Corupption (UNCAC). Bandung: PT Refika Aditama.Nawawi, Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenada Media Group.Rukmini, Mien. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni. Stefanus, Kotan Y. 1995.Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.Sulista. Teguh dan Aria Zurnetti. 2011Hukum Pidana:Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. No. HP : 081278075665
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Bandar Lampung) LARASATI, ERNITA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (Pasal 1 ayat 6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tetang Perlindungan Saksi dan Korban). Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana (korban yang kemudian menjadi saksi). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana serta apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara pidana. Pendekatan masalah digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) dalam memberikan perlindungan hukum secara preventif peraturan yang di buat untuk melindungi saksi agar terhindar dari ancaman pada saat memberikan keterangan di dalam pemeriksaan perkara pidana saksi merasa aman tidak ada tekanan dari pihak manapun dan saksi juga bebas memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum tanpa adanya unsur paksaan, sedangkan perlindungan secara represif yaitu hukuman tambahan ini di buat agar para tersangka atau terdakwa merasa jera sehingga tidak ada lagi korban penganiayaan terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana (2) alasan saksi dalam pemeriksaan perkara pidana harus diberikan perlindungan karena mereka yang memberikan kesaksian bisa menyangkut nyawa seseorang banyak saksi yang justru menjadi korban setelah saksi tersebut memberikan keterangannya terhadap suatu perkara. Faktor masyarakat, hukum, aparat penegak hukum serta sarana dan fasilitas juga sangat berpengaruh dalam memberikan perlindungan saksi.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Pemeriksaan Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKAMuhadar. SH. M.Si. Prof. DR. Abdullah Edi. SH. M.H. Thamrin Husni SH,M.M,M.H. 2009. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya. ITS Press.Raharjo Satjipto. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.________. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung. Alumni.Rahmat.2012.Kesaksian.Majalah Kesaksian Edisi II,Soekanto soerjono. 1983. Penegakan Hukum. Bandung. Bina Cipta.Setiono. 2004.   Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta.Wagiman Wahyu Dkk. 2007. Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Kompensasi dan Resituasi serta Bantuan Bagi Korban. Jakarta. ICWPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban