cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP AGEN ASURANSI YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN PREMI ASURANSI Dona Raisa Monica, Muhammad Arrafi, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agen perusahaan asuransi yang melakukan tindak pidana penggelapan premi asuransi seharusnya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi pada kenyataannya hakim dalam  Putusan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN.Pbg lebih memilih Pasal 374 KUHP. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap agen asuransi yang melakukan penggelapan premi asuransi dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 374 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penggelapan premi asuransi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Penerapan sanksi pidana terhadap agen asuransi yang melakukan penggelapan premi asuransi dilaksanakan oleh aparat penegak hukum  dalam kerangka penegakan hukum yaitu penyidikan oleh Kepolisian, penyusunan Dakwaan dan penututan oleh Penuntut Umum dan penjatuhan pidana oleh hakim Pengadilan Negeri. Penerapan sanksi pidana tersebut sesuai dengan teori formulasi, aplikasi dan eksekusi. Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 374 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penggelapan premi asuransi sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi, yaitu  hakim lebih memilih menggunakan Pasal 374 KUHP untuk memutus perkara tindak  pidana penggelapan premi asuransi. Hakim dengan kekuasaan kehakiman nya secara subjektif memilih KUHP dalam memutus perkara tindak pidana perasuransian ini, selain itu hakim juga mendasarkan putusannya pada dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 374 KUHP. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum agar lebih konsisten menerapkan sanski pidana berdasarkan Undang-Undang Perasuransian. Pihak Perusahaan asuransi hendaknya menerapan sistem aplikasi komputer yang dapat memantau para nasabah asuransi dalam pembayaran premi.Kata Kunci:  Sanksi  Pidana, Agen Asuransi, Penggelapan Premi Asuransi  DAFTAR PUSTAKADjamali, R. Abdoel. 2005.  Pengantar Hukum Indonesia.Raja Grapindo Persada. JakartaNasikum, 1998. Sistem Sosial Indonesia, CV Rajawali, JakartaNawawi Arief, Barda. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, BandungSasongko, Wahyu. 2013.  Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar LampungSoekanto, Soerjono. 1999.  Pokok Pokok Sosiologi Hukum, cet 9, Raja Grafindo Persada, Jakarta
KEBIJAKAN KPK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI OPERASI TANGKAP TANGAN Akbar, Rizal
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak KPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang sebelumnya kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan korupsi sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah undang-undang No.20 Tahun 2001, undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan,   Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  undang-undang No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran  (yakni korupsi) yang bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut pelakunya, modus operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar crime. Oleh karena itu, kebijakan  dengan  sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan.  Barda Nawawi Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal. KPK memiliki sistem untuk  melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan, dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan, akan tetapi penjebakan tidak diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi manapun di indonesia.Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan bentuk skripsi dengan permasalahan. Bagaimana kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan?. Apakah faktor penghambat kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan?. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primier dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh peneliti dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah yaitu dengan identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, sistemalisasi data. Data yang diolah dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan dalam penelitian. Saranpenulis yaitu: Kewenangan penyadapan KPK sebagai sebuah pelanggaran HAM pihak yang disadap, perlu dicermati secara kritis.Perlu adanya koordinasi lembaga negara baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. KPK memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan. KataKunci: Kebijakan; KPK; Operasi Tangkap Tangan                      
ANALISIS KRIMINOLOGIS TENTANG ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (Studi Kasus Di Wilayah Polres Lampung Timur) Satrya, Agung Fernando
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kejahatan anak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam kendaraan bermotor akhir-akhir ini membuat masyarakat merasa resah dan takut untuk mengendarai kendaraan bermotor saat melintasi jalan-jalan yang sepi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab terjadinya anak pelaku pencurian dan bagaimana upaya yang dilakukan aparat hukum untuk menanggulangi terjadinya anak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pendekatan Secara Yuridis Normatif,Pendekatan Secara Yuridis Empiris dengan cara melihat fakta-fakta yang ada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari Polres Lampung Timur dan Dosen pada Fakultas hukum Universitas Lampung yang berhubungan dengan bahasan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam di Kabupaten Lampung Timur adalah faktor rendahnya tingkat pendidikan dari anak-anak sebagai pelaku dan perilaku kriminal dari pelaku kejahatan itu sendiri serta faktor kondisi ekonomi yang tidak mendukung pemenuhan kebutuhan hidup pelaku, faktor lingkungan sosial pelaku, dan faktor penegakan hukum yang belum memberikan kesadaran hukum bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah dengan melakukan patroli berkeliling di daerah-daerah yang rawan terjadi pencurian sepeda motor. Operasi Penertiban Kelengkapan Kendaraan Bermotor, dan menggali informasi-informasi mengenai modus operandi, nama-nama tersangka, dan tempat persembunyiannya dari pelaku pencurian sepeda motor yang telah ditangkap.  Saran penulis adalah dibutuhkan perbaikan internal maupun eksternal terhadap kondisi kehidupan masyarakat dan perlunya sosialisasi mengenai berbagai modus operandi dari pelaku tindak pidana pencurian.Kata Kunci: Pencurian, Kekerasan, Anak DAFTAR PUSTAKA Arasjid, Chainur. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta:Atmasasmita, Romli. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Tarsito.Husin, Budi Rizki dan Rini Fathonah. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung : Justice Publisher.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian hokum. Jakarta: Universitas Indonesia.Soedjono. 1976. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Bandung: Alumni. No. HP : 085382435563
ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM NALAMBA, YOSELA ETIKAYANI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan tindak pidana yang melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Masyarakat Indonesia mayoritas ialah umat muslim hukum yang berlaku di dalamnya ialah hukum positif dan hukum Islam untuk umat muslim, sementara di Indonesia berlaku hukum positif. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan aborsi dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam, dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dapat dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana positif itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75, ketentuannya diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 32 samapai Pasal 34, dan dalam KUHP Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Berdasarkan syariat Islam aborsi diatur dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 31 dan Hadist Muttafaq’alaih. Sanksi pidana dalam hukum positif yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda satu milyar rupiah Pasal 194 UU kesehatan dan Pasal 346 KUHP. Dalam hukum Islam diancam hukuman had, yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulluloh SAW, hukumannya tidak mempunyai batas minimum dan maksimum. Hukuman terhadap tindak pidana aborsi membayar denda  sebesar 212,5 gram emas atau uang senilai 212,5 gram emas, dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberikan makan pada 60 orang miskin dan hukuman Tak’zir yang sanksi yang ditentukan oleh hakim. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum pihak kepolisian, kejaksaan, hakim dan tokoh agama Islam untuk menindaklanjuti kasus aborsi ini. Pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi para wanita akan bahaya  melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.Kata Kunci: Aborsi, Hukum Positif, Hukum IslamDAFTAR PUSTAKAAbas, Monopo. 1948. Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi. Jakarta.Djamil, Abdul. 1984. Psikolog Dalam Hukum. Jakarta.Hartono, Sunarjati. 1988. Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung.Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung.M. Achadiat, Charisdiono. 2007. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran. Jakarta.Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta.Praja, Juhaya S, dan Ahmad Syihabuddin. 2007. Delik Agama Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Bandung.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
PERAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) BANDAR LAMPUNG TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN Dona Raisa Monica, Qomaruddin Edi Saputra, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang belum dewasa secara mental dan fisik harus dilindungi, tetapi pada kenyataannya anak justru menjadi korban kekerasan. Upaya perlindungan terhadap anak dilaksanakan oleh berbagai stakeholder di antaranya adalah lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran PATBM Bandar Lampung terhadap anak korban kekerasan? (2) Apakah faktor-faktor penghambat peran PATBM Bandar Lampung terhadap anak korban kekerasan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peran PATBM Bandar Lampung terhadap anak korban kekerasan secara normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Peran secara faktual dilaksanakan dengan pencegahan, penanganan dan pemulihan. PATBM  memberikan perlindungan hukum, perlindungan medis dan perlindungan psikologis. Perlindungan secara medis dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik anak yang mungkin mengalami kerugian fisik (luka-luka, memar, lecet dan sebagainya). Perlindungan medis ini diberikan sampai anak korban kekerasan tersebut benar-benar sembuh secara fisik. Perlindungan psikologis diberikan dengan melakukan pendampingan kepada anak korban kekerasan.  (2) Faktor paling dominan yang menjadi penghambat Peran PATBM Bandar Lampung terhadap anak korban kekerasan adalaha masyarakat sebagai faktor yang dominan, yaitu adanya keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan.Kata Kunci: Peran, PATBM, Anak, Korban Kekerasan DAFTAR PUSTAKAArivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak. Ford Foundation. JakartaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Edisi I, 2015Reksodiputro, Mardjono. 1994.  Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Saleh, Roeslan. 1979.  Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-Undangan, Bina Aksara, JakartaSavitri, Primautama Dyah. 2006.  Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Penerbit Yayasan Obor. Jakarta.Soekanto Soerjono. 2002.  Sosiologi Suatu Pngantar. Rajawali Press. Jakarta
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN POLISI (Sudi Wilayah Hukum Polda Lampung) Nugroho, Wahyu Desna
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi, dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan sistematis. Hasil penelitian diuraikan sebagai berikut,bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi dilaksanakan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Adapun pendekatan menggunakan pendekatan penal yaitu menggunkan upaya hukum yakni pelaku tindak pidana narkotika harus diproses hukum  berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sampai ke tingkat pengadilan dan esksekusi guna mendapatkan sanksi pidana dan menjamin kepastian hukum. penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana narkotika akan diadili dalam lingkungan peradila umum. Pemberian sanksi disiplin polri akan di tanggani oleh Kabid Propam sub bidang Provos. Sedangkan pendekatan non penal yang bersifat pencegahan adalah dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan tentang bahaya narkotika dan dampak dari penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terdahap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Faktor penegak hukum yaitu penegak hukumnya yang kurang berkualitas yang sudah pasti tidak mampu melakukan tugas secara benar. Faktor sarana atau fasilitas yaitu kurangnya aspek sarana atau fasilitas baik peralatan yang memadai maupun dukungan anggaran keuangan yang cukup merupakan hal terpenting dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat yaitu perdulinya masyarakat untuk melapor kepihak berwajib membuat penegak hukum sulit memberantas tindak pidana narkotika.Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Polisi     
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI POLISI (Studi Putusan No. 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk) Devanda, Devanda
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Salah satu contoh pelaku berinisial MCA yang melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer didapat dari narasumber  yakni Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan perkara nomor : 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk yaitu terdakwa dalam hal ini mampu bertanggungjawab atas kesalahannya sesuai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, terdakwa juga sudah cukup dewasa, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa karena terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, tidak ada alasan pembenar yaitu terdakwa tidak dalam perintah jabatan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dikaitkan antara 3 aspek yaitu pertimbangan  yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keyakinan harus mempunyai dasar yaitu Pasal 183 KUHAP dan Pasal 39 KUHAP terpenuhinya alat bukti dan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan yang tegas dan tidak hanya merugikan salah satu pihak. Saran dalam penelitian ini adalah agar mendapat hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta harus melaksanakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penipuan, Indentitas PolisiDAFTAR PUSTAKAAli, Zaidan M. 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta. Sinar GrafikaLamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung. Sinar Baru.Nawawi Arief, Barda. 2005. Beberapa Aspek kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.Roeslan, Saleh. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Angkasa.S.R. Sianturi dan Kanter E.Y. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta. Alumni.http://saifudiendish.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-tindak-pidana-penipuan.htmlhttp://lampung.tribunnews.com/2017/01/03/peras-pengendara-bermotor-di-jalan-raya-polisi-gadungan-ditangkap?page=allwww.suduthukum.com/2017/04/pengertian-tindak-pidana-penipuan.html
IMPLEMENTASI KONSEP HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DI INDONESIA WARGANEGARA, DAMANHURI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi serta kritik-kritik negatif terhadap sistem dan penegakan hukum di Indonesia memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memikirkan alternatif untuk keluar dari situasi buruk dalam berhukum yang dipandang masyarakat, bahwa “hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”. Adapun terobosan untuk mengatasi hal tersebut antara lain dengan menggunakan konsep hukum progresif. Adapun permasalahan yang diajukan Bagaimanakah konsep hukum progresif  ?, Bagaimanakah implementasi konsep hukum progresif dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia ?.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa konsep hukum progresifKonsep hukum progresif merupakan,  serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia. Karena hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.Penegakan hukum oleh Polri sebagian  masih berorientasi pada legalistic positivisme seperti mengeja undang-undang tanpa menemukan adanya hukum di dalam undang-undang secara formal, tetapi sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan menggunakan model penyelesaian Restorative of Justice.Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Progresif, Kepolisian Daftar PustakaAtmasasmita. Romli, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012Hartono, Penyidikan dan Penegakan hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010Rahardjo, Satjipto.  Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas, Jakarta, 2006---------, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergolakan Manusia & Hukum,PT. Kompas, Jakarta. 2008----------, (dalam I Gede A.B. Wiranata,  Hukum Bangun Teori dan Telaah dalam Implementasinya). 2009Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015 Sumber Lainnya:A.M. Mujahidin, “Hukum Progresif : Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia”, Varia Peradilan, Tahun ke XXII No. 257, April, 2007Erna Dewi, Upaya Polri , Jurnal Hukum dan Masyarakat, Tahunhttp://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.htmlKrisna, http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/diskresi kepolisianhttp://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/hukum-progresif/ hukum progresif sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ilmu hukum sebagai sebenar ilmu
PENGGUNAAN ALAT BANTU PENDETEKSI KEBOHONGAN (LIE DETECTOR) DALAM PROSES PENYIDIKAN Monica, Dona Raisa
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lie detector adalah sebuah alat pendeteksi kebohongan yang mengukur perubahan fisiologis seperti tekanan darah dan denyut jantung berdasarkan gagasan bahwa penipuan melibatkan unsur kecemasan. Adanya kegunaan alat lie detectortersebut, pada awalnya membantu Kepolisian untuk mengetahui kebohongan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, sehingga Kepolisian bisa dengan mudah untuk mengetahui apakah pelaku kejahatan tersebut jujur atau tidak jujur atas pembicaraan yang telah dikatakannya. Akan tetapi, lama-kelamaan penggunaan alat lie detectortersebut dirasakan semakin tidak efektif..Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penggunaan alat bantu pendeteksi kebohongan(lie detector) dalam proses penyidikan dan apakah yang menjadi faktor penghambat penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector)dalam proses penyidikan.Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Responden dalam penelitian ini adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila dan penyidik polda Lampung serta analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penggunaan alat bantu pendeteksi kebohongan(lie detector) dalam proses penyidikan adalah hasil pemeriksaan alat deteksi kebohongan atau lie detektor yang dilakukan oleh penyidik pada saat melakukan pemeriksaan kepada tersangka bukan menjadi alat bukti utama untuk menggali keterangan pelaku.Hasil dari alat pendeteksi kebohongan itu tidak dapat berdiri sendiri.Cara kerja lie detector adalah dengan menempelkan atau memasang alat di tubuh seseorang dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang diuji serta hasil dari tes tersebut akan tertulis di kertas photograph yang dapat dibaca atau diperiksa oleh ahlinya (dokter dan psikolog) serta penyidik, serta hasil pemeriksaan lie detector harus disandingkan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan kepolisian. Faktor yang menjadi penghambat penggunaan alat bantu pendeteksi kebohongan (lie detector) dalam proses penyidikan diantaranya faktor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana dan faktor masyarakat..Adapun saran yang dapat dikemukakan yaitu Pihak kepolisian diharapkan dapat menambah personil penyidik yang berbasiskan pendidikan atau keahlian psikolog agar dapat lebih menguasai penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). DAFTAR PUSTAKAKurniawan, Agung. 2005. Tranformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.Kurniawan. Moch Haikhal. 2008. Penggunaan Metode Sketsa Wajah Dalam Menemukan Pelaku Tindak Pidana. Surakarta: Universitas Muhamaddiyah Surakarta.Lubis, dkk. 1987. Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makro). Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia.Makarim, Edmon. 2003. Komplikasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Grapindo Persada.Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.Permana, Is Heru. 2007. Politik Kriminal. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.Prodjohamijojo, Martiman. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia IndonesiaSoekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Bandung: UI Press Alumni..________________. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.Undang-undang terkait :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Kewenangan Polisi..Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Internet :http://www.gresnews.com/berita/hukum/101257-menakar-penggunaan-alat-pendeteksi-kebohongan-dalam-kasus-jis/0/.Ika Abshita Dewi, Psikologi Pembelajaran Matematika, http://abshitamath.blogspot.com.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET) Permana, L Hendi
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN(Perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET) OlehL. HENDI PERMANA Kasus yang diputus di bawah minimum yang diatur dalam Undang-Undang adalah kasus kesusilaan yang diputus di Pengadilan Negeri Metro No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET. Terdakwa dituntut Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhkan pidana di bawah minimum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET dan apakah putusan hakim dalam perkara No.107/Pid.sus/2015/PN.MET sesuai dengan rasa keadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung serta data sekunder yang diperoleh melalui literatur-literartur maupun peraturan-peraturan dan norma-norma yang berhubungan dengan masalah pada skripsi ini. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana di bawah pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan. Segala aspek dalam persidangan harus diperhatikan mulai dari aspek yuridis dan non yuridis demi mewujudkan suatu keadilan yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat, meskipun keadilan sifatnya relatif karena berbeda dari sudut pandang satu dengan yang lainnya. Juga dalam puusan hakim harus mengandung tiga aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan masyarakat. Keadilan masyarakat dalam perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET, bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimum berdasarkan asas keadilan dan keadaan yang melingkupinya, karena hakim yang menjatuhkan putusan lebih dekat kepada asas kepastian hukum, maka secara otomatis hakim akan menjauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau hakimmenjatuhkan putusan lebih dekat mengarah kepada keadilan, maka secara otomatis pula hakim akan menjauhi titik kepastian hukum. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dirinya berada di dekat titik kepastian hukum, dan kapan harus berada di dekat titik keadilan. Saran dalam penelitian ini adalah setiap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak seharusnya dihukum dengan hukuman yang maksimal, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain dan bagi aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam menangani masalah perlindungan hukum kepada anak, orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Di Bawah Minimum, Tindak Pidana KesusilaanÂ