cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG Rahmanda, Alfin
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang belum dewasa secara mental dan fisik harus dilindungi, tetapi pada kenyataannya anak justru menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Setiap anak yang menjadi korban pencabulan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK dan bagaimanakah pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan tindak pidana pencabulan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Penyidik Unit PPA Kepolisian Daerah Lampung, Staf  Kantor Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung dan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah dengan memberikan perlindungan hukum, perlindungan medis dan perlindungan psikologis. Perlindungan secara medis dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik anak yang mungkin mengalami kerugian fisik (luka-luka, memar, lecet dan sebagainya) sebagai akibat dari pencabulan yang dialaminya. Perlindungan medis ini diberikan sampai anak korban kejahatan pencabulan benar-benar sembuh secara fisik. Perlindungan psikologis dengan pendampingan kepada anak, yaitu dengan melaksanakan terapi kejiwaan atas trauma yang mereka alami akibat pencabulan untuk mengantisipasi dampak jangka panjang bagi stabilnya perkembangan jiwa anak korban kejahatan pencabulan. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan faktor aparat penegak hukum, yaitu masih belum optimalnya kuantitas penyidik dan minimnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor masyarakat sebagai faktor yang dominan, yaitu adanya keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan. Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Pencabulan Anak, Ayah Kandung DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013.  Hukum Peradilan Anak. Bahan Ajar pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Atmasasmita,  Romli. 1995.  Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.Gosita, Arief.  2001, Masalah Korban Kejahatan, Pressindo, Jakarta.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Harahap, M. Yahya. 1998. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Lamintang, P.A.F. 1996.  Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.Marpaung, Leden. 2004.  Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Sinar Grafika,  Jakarta.Moeljatno, 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara,  Jakarta.Muladi. 1997 Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.Rahardjo, Satjipto. 1996. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Rajawali. Jakarta.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan  Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.----------. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta.  Jakarta.Wadong, Maulana Hasan. 2006. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiaksara Indonesia, Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPutusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN. (Studi Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn) Saputra, Komang Noprizal
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor Putusan No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn dan Apakah putusan pidana yang dijatuhkan pada perkara No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn oleh hakim telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan  dalam Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn . Secara yuridis berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP). Sementara itu pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pelaksanaan Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn telah memenuhi rasa keadilan substantif,sebab dalam putusanya hakim menjatuhkan putusan 8(tahun) penjara dan denda Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan yang berarti tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Disarankan kepada Majelis Hakim hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam penjatuhan putusanya dengan melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu dan menjauhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baikKata kunci: Putusan Hakim, Membujuk Anak, PencabulanDAFTAR PUSTAKA Alkostar, Artidjo Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial, Buletin Komisi Yudisial, Vol. 1 Fuady, Munir. 2003. “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum”, Bandung, Citra Aditya Bakti Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Pressindo. Jakarta. Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta. Sinar Grafika. Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Bumi Aksara, Jakarta Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. Yuwonno, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Yogyakarta : Pustaka Yustisia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Selanjutnya disebut KUHP Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI Nomor s35 Tahun 2014 tentang Perlidnugan Anak. Website http://download.portalgaruda.org/article.php https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_IndonesiaNo. HP. 0895606045388 
PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL INSAN BERGUNA Tri Andrisman, Inna Seprilya, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Lampung berdasarkan data dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Untuk ABH ada 1238 jiwa. Permaslahan dalam penelitian ini dirumuskan: Bagaimanakah Peran Dinas Sosial dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna dan Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam Peran Dinas Sosial dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah Daerah mengenai Kesejahteraan Sosial membentuk LPKS yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 3 Tahun 2017 Tentang pembentukan, organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Daerah Provinsi Lampung. Mengenai penanganan ABH, UPTD PKS Insan Berguna memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, memberikan perlindungan hukum dan layanan advokasi, dan juga mempersiapkan ABH kembali ke tengah-tengah masyarakat. Faktor penghambat dikarenakan UPTD PKS Insan Berguna masih baru dibentuk, tentunya masih ada kekurangan seperti belum adanya kerjasama dengan psikolog profesional, agar rehabilitasi sosial anak tecapai dengan baik, dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penanganan ABH melalui UPTD PKS Insan berguna.Kata Kunci: Peran Dinas Sosial, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), UPTD Insan Berguna Daftar PustakaArif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung, 2009.Dinas Sosial Provinsi dari Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Tahun 2016Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2012.Yayasan Pemantau Hak Anak dan UNICEF, Lokakarya Penguatan Aktivis Hak-Hak Anak, Laporan Kegiatan, Wisma PKBI II, Jakarta, 2005.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1218/PID.SUS/2016/PN.TJK) Dona Raisa Monica, Siti Novalda Rigayo, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik dari tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini. Permasalahan penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan apakah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang akan dipergunakan dalam penulisan skripsi ini terbagi atas dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu perekrutan untuk tujuan eksploitasi seksual. Putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan substantif, karena putusan hakim telah memenuhi syarat yakni dua pertiga dari tuntutan jaksa. Saksi pidana diberikan sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan, oleh karena tindak pidana perdagangan orang dapat merugikan korban yang biasanya adalah perempuan. Saran dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang menangani tindak pidana perdagangan orang untuk lebih meningkatkan sanski pidana yang akan di jatuhkan, mengingat tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana luar biasa yang memerlukan penanganan yang luar biasa pula, walaupun pelaku telah menunjukan rasa penyesalannya atas apa yang ia perbuat.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana Minumum, Tindak Pidana Perdagangan Orang  DAFTAR PUSTAKAFarhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Mahrus, Ali dan bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang; Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. Vii. Dalam Buku Dr. Maroni, S.H., M.H., Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Justice Publisher, Bandar Lampung, 2015, hlm 185.Moeljatno, 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalah Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Mulyadi, Lirik. 2007. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Ikahi.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif  Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.Soekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERITAHUAN JENIS DAN JUMLAH BARANG IMPOR DALAM DOKUMEN KEPABEANAN SECARA SALAH STUDI PUTUSAN NO: 757/PID.B/2012/PN.TK SAVERO, IVAN
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelaku tindak pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan secara salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, seperti dalam Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK. Tindak pidana ini tercantum dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 jo. Undang– Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Permasalahan dalam penelitian ini:  Bagaimanakah  pertanggungjawaban  pidana  pelaku terhadap  tindak  pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan dan Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku Putusan Nomor: 757/PID.B/2012/PN.TK terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah  karena  perbuatannya melanggar Pasal  102  huruf  H  Undang  –  Undang  RI  Nomor  17  Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 1  tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Faktor – faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdiri dari aspek yuridis dan nonyuridisSaran dalam penelitian ini diharapkan agar hakim mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi agar dalam proses menjatuhi sanksi pidana memenuhi rasa keadilan dan hakim juga diharapkan mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana mengingat kerugian yang dialami negara tidak sedikit. Kunci : Tindak Pidana Kepabeanan, Pertanggungjawaban Pidana
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYELUNDUPAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI Al Murowi, Darul Kutni
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati. Indonesia dikenal juga sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Selain itu kurangnya kesadaraan masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa-satwa dan maraknya penyelundupan satwa liar yang dilindungi menjadi salah satu faktor utama yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang terkumpul kemudian diproses melalui pengolahan dan pengkajian data dengan cara editing, kalsifikasi data, sitemasi data, dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi, yaitu faktor ekonomi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik, dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan lingkungan masyarakat, serta belum maksimalnya kontrol dari pemerintah dalam melakukan perlindungan bagi satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut, faktor masyarakat, faktor ketidaktahuan  masyarakat, faktor nilai jual tinggi, faktor hobi, dan faktor kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana, namun faktor yang sering menjadi penyebab penyelundupan satwa liar yang dilindungi adalah faktor ekonomi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat. Upaya penanggulangan terhadap penyelundupan satwa liar yang dilindungi dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya preventif dan represif. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah sebaiknya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan penyuluhan agar tetap menjaga kelestarian satwa Indonesia, serta sebaikanya aparat yang berwajib serta manyarakat bekerja sama guna mencegah terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.Kata Kunci: Kriminologis, Penyeludupan, Satwa Liar DAFTAR PUSTAKAArif, Barda Nawawi. 1998. Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.Marpaung, Leden. 1995. Tindak Pidana Terhadap Hutan hasil Hutan dan satwa (Jakarta: PT Glora Aksara Prata.Wibowo, Yudi. 2013. Tindak pidana Penyelundupan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafikahttp://www.haluanlampung.com/index.php/berita-utama/14115-penyelundupan-ikan-arwana-digagalkanhttp://www.wwf.or.id/?48442/Memerangi-Peredaran-Ilegal-Satwa-Liar-Dilindungihttp://www.wwf.or.id/berita_fakta/blog/index.cfm?uGlobalSearch=cites+di+indonesia&uGlobalLang=idNo. HP : 082280153315
PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PUBLIK FIGUR OLEH HATERS MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA Nazmi, Nurun
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters melalui media sosial dan media massa diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang. Perbedaan ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman Hukuman Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa dan Media Sosial, adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DAFTAR PUSTAKAPound, Roscoe. An Introduction to the philosophy of law dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar-Maju Bandung, 2000Atmasismita, Romli, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Alumni Ahaem-Peteheaam, Jakarta 1996Ali, Mahrus, Dasae-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Satjipyo Raharjo, Berhukum dengan Nurani, Kompas, 2001 dalam www.kompas.com, diakses 24 April 2010Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)M, Friedman, Lawrence, Law and Society An Introduction, prentice Hall Inc, New Jersey, 1977, Dalam Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAAN (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk) Gunawan Jatmiko, Darwin Ricardo, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan saksi mahkota tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun dalam praktek saksi mahkota ini sering dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti keterangan saksi dikarenakan kekurangan alat bukti. Dalam perkara pada Putusan Nomor 717/Pid.B/PN.Tjk saksi mahkota dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti keterangan saksi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk dan bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk ?. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa :a. Kedudukan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk adalah sebagai alat bukti keterangan saksi serta kedudukannya sama dengan saksi-saksi yang lainnya sebagai alat bukti yang sah, karena telah memenuhi syarat-syarat diajukannya saksi dalam proses pembuktiannya berdasarkan penilaian dan pertimbangan  Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. b. Kekuatan pembuktian saksi mahkota memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas, tidak sempurna dan tidak mengikat. Jadi, untuk menentukan apakah saksi mahkota memiliki nilai kekuatan pembuktian hakim mempunyai kebebebasan untuk menilai. Dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sah sebagai alat bukti keterangan saksi dan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pertimbangan dan penilaian hakim, karena telah memenuhi syarat formal diajukannya saksi dan memiliki relevansinya dengan alat bukti lainnya. Saran dalam penilitian ini adalah kepada Pemerintah khususnya pembentuk undang-undang diharapkan segera mengesahkan RUU KUHAP, dikarenakan memang saksi mahkota ini dalam perkara-perkara tertentu sangatlah penting.Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Saksi Mahkota, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA KEJAHATAN PORNOGRAFI TERHADAP ANAK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Rini Fathonah, Andrea Ayu Strelya, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

<
FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL Desriani, Ruri Kemala
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakFungsionalisasi hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal belum difungsikan secara efektif sebagai salah satu sarana dalam melakukan penegakan hukum. Para pelaku penyalahgunaan izin tinggal dikenakan tindakan administratif yang seharusnya dapat digunakan tindakan pro justicia. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa di dalam ruang lingkup Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung tindak pidana keimigrasian yang berupa penyalahgunaan izin tinggal yang ada selama ini belum ada satu kasus yang penyelesaiannya melalui tindakan pro justicia, tetapi melalui penjatuhan sanksi administratif, padahal kasus penyalahgunaan izin tinggal termasuk golongan tindak kejahatan yang mana seharusnya diproses melalui tindakan pro justicia, sehingga hukum pidana dalam tahap ini dapat difungsikan sebagai upaya terkuat untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Faktor-faktor yang menghambat fungsi hukum pidana dalam hal ini adalah undang-undang keimigrasian belum mampu mengakomodir mengenai tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal, faktor aparat penegak hukumnya dalam hal ini kurangnya petugas penyidik imigrasi yang hanya terdapat tiga orang PPNS Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, dan faktor sarana/fasilitas yaitu masih kurangnya ruang detensi imigrasi yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, serta faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan karena kurangnya sosialisasi dalam bidang keimigrasian.Saran penulis seharusnya aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan tidak hanya menggunakan tindakan administratif dalam penegakan hukumnya tetapi dengan penjatuhan sanksi pidana penjara sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, seharusnya pemerintah menambahkan anggota PPNS Keimigrasian, dan juga membangun ruang detensi imigrasi serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bidang keimigrasian. Kata Kunci : Fungsionalisasi Hukum, Penyalahgunaan, Izin Tinggal.Â