cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
URGENSI PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT PP NO. 99 TAHUN 2012 Ningsih, Hidayah Bekti
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Peraturan Pememerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum berjalan secara maksimal, hal ini terlihat walaupun terhadap narapidana narkotika diperketat pemberian remisinya namun faktanya masih ada narapidana narkotika yang secara mudah mendapatkan remisi. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah  Apakah urgensi pemberian remisi terhadap narapidana narkotika yang bertentangan dengan syarat PP No. 99 tahun 2012 dan apakah pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sesuai dengan tujuan pembinaan terpidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Urgensi pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang bertentangan dengan PP No 99 Tahun 2012 masih ada beberapa narapidana yang mendapatkan remisi dengan mudah bagi narapidana yang mendapat hukuman di bawah 5 tahun, sedangkan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman di atas 5 tahun sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Hal itu di karenakan overload capacity di dalam lapas. Pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 tidak sesuai dengan tujuan pembinaan terpidana. Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 pasal 14 huruf i talah di atur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Saran penulis yakni pemberian remisi bagi narapidana narkotika seharusnya dalam praktik dan Undang-Undang harus relevan, artinya narapidana narkotika yang terbukti sebagai pemakai harus direhabilitasi sedangkan pengedar dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pemberian remisi bagi narapidana narkotika sebaiknya lebih diperketat lagi dan jika perlu seharusnya dihilangkan saja.Kata Kunci: Urgensi, Remisi, Narapidana Narkotika DAFTAR PUSTAKA Amirudin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo PersadaAtmasasmita, Romli, 1979, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung: Bina CiptaDjisman, Samosir. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta:Moeljatno, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi AksaraMuladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.Nawawi, Barda Arif, 1986, Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang- undangan dalam Rangka Usaha Penaggulangan Kejahatan, Bandung: GramediaSupramono. 2001. Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1https://www.merdeka.com, Hery H Winarno, Peristiwa Karena Alasan Over Capacity Para Koruptor Dapat Remisi, di akses pada tanggal 18 November 2016, Pukul 19.41 WIBwww.kompas.com/Indra Akuntono, Deytri Robekka Aritonang, batasi remisi dengan Undang-Undang, diakses pada tanggal 4 Oktober 2016, pukul 12.25 WIBwww.lampost.co/berita/, Effran, gubernur beri remisi kepada 3310 warga binaan, diakses pada tanggal 27 Oktober 2016 pukul 23.32 WIB No Hp: 08996401070
DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA ANAK (Studi Putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dan No. 432/Pid.B/2014/PN.TK) Widyaningrum, Ambar
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia hukum terjadinya perbedaan mencolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama, biasa disebut Disparitas Pidana. Adanya disparitas pidana penjatuhan putusan hakim pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak ini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan pertama mengapa terjadi disparitas pidana terhadap penyalahguna narkotika anak. Kedua apakah akibat disparitas terhadap terpidana anak. Pendekatan masalah yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library research) dan studi lapangan (Field research). Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, sehingga akan mempermudah dalam membuat kesimpulan dari penelitian. Hakim yang memutuskan perkara disparitas tindak pidana narkotika terhadap anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, memberikan gambaran yang jelas tentang faktor pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis, disparitas pidana terjadi karena ancaman pidananya berbeda-beda sesuai dengan tindak pidananya. Alasan terjadinya disparitas pidana antara putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah karena beberapa faktor yaitu faktor yuridis dan non yuridis. Adapun dampak yang di timbulkan dari disparitas pidana terhadap putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah dampak secara psikologis, krisis identitas, kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat  dan mental anak itu sendiri. Terjadinya tanggapan ketidakadilan dikalangan masyarakat dikarenakan terjadinya perbedaan putusan saat persidangan. Saran dalam penelitian ini yaitu Pedoman pemidanaan sebaiknya diatur dalam KUHP, agar dapat mengurangi disparitas pidana dalam perkara putusan. Hal ini, dapat memberikan rasa keadilan kepada terpidana anak. Hakim sebaiknya mengutamakan pedoman pemberian pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan hakim sebaiknya lebih mempertimbangkan dua faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis untuk penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana anak.Kata Kunci: Disparitas Pidana, Penyalahguna, Narkotika, Anak DAFTAR PUSTAKA Ashwort, Andrew. 2005. Sentencing anf Criminal Justice.Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Indonesia.Jonkers. 2007. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta.Sadar BNN Maret 2011/Maulani KSG IV, “Terapi dan Rehabilitasi Korban Narkoba, “http://www.ham.go.id/artikel.html.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang PsikoptropikaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perbaharuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Hak Asasi Manusia.No. HP : 081271108906
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IJAZAH PALSU Firganefi, M. Luthfi Kurniawan, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena mengenai ijazah palsu sangat menarik untuk dicermati. Dalam penyalahgunaan ijazah, bukan hanya dilakukan oleh orang biasa, namun di kalangan pejabat publik pun merupakan hal yang biasa. Kasus yang dilakukan oleh (R) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, tentu akan diproses sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Permasalahan dalam penelitian  ini adalah: Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Akademisi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu termasuk peran aktual serta menjalankan peran normatif menjalankan sesuai undang-undang sehingga peran ideal ikut terlaksana, Melalui penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana guna hakim dapat memutuskan perkara pemalsuan ijazah. Faktor penghambat yang dihadapi penyidik, faktor penegak hukum, SDM penyidik masih rendah, penyidik harus ke luar Provinsi untuk mengumpulkan bukti, kurangnya sarana dan prasarana berpengaruh terhadap kinerja penyidik, dalam penyidikan. Saran dalam penelitian adalah: Perlu adanya ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan KUHP tentang tindak pidana pemalsuan ijazah. Dapat diwujudkan dengan menanyakan peraturan melalui media massa, memberi sanksi hukuman bagi yang memberi jasa. Perlu adanya persamaan persepsi atau dengan kata lain pemahaman yang sama tentang hukum dikalangan penegak hukum, penyelesaian kasus pemalsuan bisa berjalan dengan baik dan sekaligus mencegah kembalinya pemalsuan ijazah.Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Ijazah PalsuDAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada._______, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (edisi Kedua). Jakarta:Sinar Grafika.Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.R., Musdalifa, 2013, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu, Jakarta: Grafika.Tabah, Anton, 1991, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Perundang-undangan:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sumber lain:http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html diakses pada tanggal 20 desember 2016No. HP : 085369665102
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Budi Rizki Husin, Heli Pitra Liansa, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra- ordinary crime). Upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa yaitu dengan langkah-langkah yang tegas. Permasalahan adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah   daerah   Kabupaten   Lampung   Timur?   dan   Apa   saja   faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur?. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis  empiris.  Narasumber  dalam  penelitian  ini  penyidik  Kepolisian,  Jaksa Pidsus dan Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat  pemerintah  daerah  Kabupaten  Lampung  Timur  dilaksanakan  sesuai dengan Undang-undang dan tahap-tahap penegakan hukum yang dipakai mengacu pada tahap Formulasi, Aplikasi dan Eksekusi yaitu melalui proses penyidikan, penuntutan  sampai  dengan  putusan  pengadilan,  Faktor  penghambat  paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri dimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa dalam proses penyelidikan sampai tahap eksekusi harus tegas dan sesuai dengan undang-undang. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1)Perlu aparat penegak hukum yang terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional. adanya koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. (2) Hakim dalam menjatuhakan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Kata   Kunci : Penegakan   Hukum,   Tindak   Pidana   Korupsi,   Pejabat Pemerintah Daerah DAFTAR PUSTAKADjoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian,  Prestasi  Pustaka, Jakarta, 2009Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005Barda  Nawawi  Arif,  Kapita  Selekta Hukum Pidana,   Penerbit   Alumni Bandung, 2003Paulus Mujiran, Republik Para Maling, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004Roeslah  Saleh,  Pembinana  Cita  Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, (Jakarta: Karya Dunia Pikir.,1986), Hlm. 15Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiNo Hp : 085268914319
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU INTELEKTUAL (INTELLECTUAL DADER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI BANK BRI UNIT RAWAJITU MENGGALA (Studi putusan Pengadilan Negeri Menggala: No.15/Pid.B./2014/PN.MGL SAMAD, ZAKKY IKHSAN
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakTindak pidana perampokan terhadap bank cukup banyak terjadi di Indonesia, Pada tahun 2013 kasus tindak pidana perampokan terhadap bank terjadi di bank BRI Unit Rawajitu Menggala. Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata dalang atau orang yang menyuruh lakukan kejahatan perampokan tersebut adalah seorang pelaku intelektual (intellectual dader) yaitu kepala bank itu sendiri. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku intelektual (intellectual dader) dalam perkara ini dilakukan secara integral, yaitu berupa adanya keterjalinan yang erat (keterpaduan/integralitas) dari berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari substansi hukum (legal substantive), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Intelektual tersebut yaitu dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1, dan 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, serta mempertimbangkan saksi-saksi, barang bukti, dan alasan-alasan yang memberatkan dan  meringankan terdakwa. Keadilan adalah sesuatu hal yang sifatnya relatif, dan tergantung dari sudut pandang pihak yang menilainya melihat perspektif nilai suatu keadilan itu dari mana.Saran penulis yaitu proses penegakan hukum pidana harus dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, agar terciptanya suatu kepastian hukum, serta dilakukan pengawasan dan pengetatan oleh instansi pusat atau oleh lembaga-lembaga pengawasnya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan unsur-unsur sosiologi, filosofis dan yuridis sehingga terciptanya suatu nilai keadilan.Kata kunci: Penegakan, Pelaku, Intelektual, Pencurian, Bank 
TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN KEKERASAN DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN NARAPIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung) Ningrum, Mega Sekar
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, pelaksanaan pembinaan Narapidana termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di Lembaga Pemasyarakatan. Namun pada kenyataanya banyak Narapidana yang justru melakukan tindak pidana baru di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung ? Peneliti menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yurudis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab kejahatan kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung disebabkan oleh  faktor dari dalam yaitu, kurang memiliki kemampuan penyesuaian diri, dan faktor provokasi, faktor dari luar yaitu, faktor ekonomi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan lemahnya keamanan dalam Lapas. Upaya menanggulangi kekerasan yang mengakibatkan kematian narapidana dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan ialah dengan cara penggeledahan baik yang bersifat rutinitas maupun insidentil dan mengupayakan pendekatan keamanan dan ketertiban. Represif upaya yang dilakukan yaitu dengan memeriksa penghuni yang terindikasi melakukan ganguan keamanan dan ketertiban.  Adapun saran dalam penelitian ini adalah pihak Lapas perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak instansi lainya dalam hal pengamanan keamanan dan ketertiban di Lapas, perlunya perubahan infrastruktur gedung lapas yang lebih besar, untuk menciptakan keadaan lapas yang lebih tertib dan damai, bentuk pencegahan seperti penggeledahan perlu ditingkatkan.Kata kunci : Kekerasan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKABonger, W.A. 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta. Ghalia Indonesia.Dirdjosisworo, Seodjono. 1976. Penanggulangan Kejahatan (Crem Prevention). Bandung: Alumni.Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI. 2009. Panduan Pemasyarakatan UUD NKRI Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab. Pasal. dan Ayat). Jakarta: Sekjen MPR RI.Meliala, A. Qirom Samsudin. 1985. Eugenius Sumaryono.Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psiologis dan Hukum. Yogyakarta:LIBERTI.Priyatna, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama.Soekanto, Soerjono. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafin.Sunarso, Siswanto. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.http://lampung.tribunnews.com/2016/03/ 20/lima-tersangka-pembunuhan-napi-di-lapas-rajabasa-diproses-seusai-hukuman-tuntashttp://www.antaranews.com/berita/392932/ napi-tewas-ditusuk-di-dalam-lapashttp://www.beritacilegon.co.id/kota-cilegon/napi-lapas-cilegon-tewas-diduga-akibat-pengeroyokan-oleh-teman-satu-sel NO. HP : 081373615314
ANALISIS PENYIDIKANTERHADAP PELAKU PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (No :LP/B-/118/X/2015/SPKT Polda Lampung) SAWAL, AHMAD
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses informasi, serta lebih mudah berkomunikasi dengan masyarakat lainnya di belahan dunia, disamping itu dampak negatifnya adalah tidak terkontrolnya sikap masyarakat dalam menggunakan aplikasi-aplikasi yang dimiliki, sehingga menimbulkan suatu tindak kejahatan salah satu bentuk dari tindak kejahatan yaitu pengancaman kekerasan melalui media elektronik. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah penyidikan terhadap pelaku pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penyidikan terhadap pengancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik. Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada Pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan secara Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal yang berkaitan dengan asas hukum, perundang-undangan, sinkronisasi perundang-undangan dan yang berhubungan dengan penelitian. Dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan makadapat disimpulkan bahwa:(1) pelaksanaan penyidikan dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik meliputi menerima laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan koordinasi dengan provider, dan melakukan koordinasi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana.(2) Faktor penghambat Penyidikan terhadap pelaku Ancaman Kekerasan melalui Media elektronik yaitu: sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, kurangnya sarana dan fasilitas penunjang, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.Berdasarkan Kesimpulan di atas maka yang menjadi Saran penulis adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penyidik, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan.Kata Kunci: Penyidikan, ancaman kekerasan, media elektronik DAFTAR PUSTAKAAl-Azhar, Muhammad Nuh. Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer, Jakarta Selatan, Salemba Infotek.Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang.Mansur, Dikdik M Arief Dan Elisatris Gultom, 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung; Repika Aditama, Mengko, Richard. 2016. Memanfaatkan Teknologi Informasi, Http//Teknologi Informasi.Com.Sitompul, Asri. 2001. Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Cyberspace, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tatanusa.Http://Www.Harianpilar.Com.Terus-Dalami-Kasus-Pengancaman-Oleh-Mance.Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/ Cl5960/Landasan-Hukum-Penanganan-Cyber-Crime-Di-Indonesia.No. HP : 085369479302
ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA BUMI NABUNG UTARA KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Damanhuri Warganegara, Niko Alexander, Sanusi Husin,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat yang berlaku dalam menyelesaikan perkara persetubuhan pemuda dan pemudi ini,adalah lembaga bentukan desa yang telah terbentuk dengan sendirinya karena kebiasaan masyarakat setempat Hukum adat mengutamakan jalan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perselisihan di antara warga masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu maka saya tertarik melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuan oleh Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.Permasalahan : Bagaimanakah Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan oleh Lembaga Adat Di Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah?Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Penyelesaiannya dengan dilakukan Sidang desa yang diwakili dengan tokoh-tokoh desa yang menjadi perwakilan setiap lapisan masyarakat, yang dipilih melalui musyawarah desa agar tercapainya kesepakatan dan dipatuhinya keputusan lembaga adat desa tersebut namun untuk masa jabatan dari perwakilan lapisan masyarakat tersebut tidak dibatasi oleh peraturan yang emplisit melaikan sampai dia tidak sanggup lagi menjalankan amanah tersebut dan masa waktu jabatan ini berbeda-beda setiap tokohnya.Dan yang mewakili masyrakat dalam sidang desa seperti; Tokoh Keagamaan, Tokoh Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda. Jika kedua belah pihak terlah terbukti bersalah akan ada penyelesaian secara kekeluargaan dan dikenakan dendan sebesar Rp. 2000.000 (Dua Juta Rupiah) yang akan di alokasikan guna keperluan masyarakat dan Kas Dusun serta kedua belah keluarga harus setuju untuk menikahkan kedua belah pihak.Adanya faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaian masyarakat hukum adat dibentuk dan diintegrasikan oleh sifat dan corak fundamental yang sangat menentukan yaitu cara hidup gotong royong, dimana kepentingan bersama di atas kepentigan-kepentingan perseorangan. Setiap individu di dalam masyarakat secarasukarela memberikan kemampuannya baik materil (misal uang, barang) maupun non materiil (dalam bentuk tenaga dan pemikiran) dalam kegiatan kemasyarakatan. Cara hidup ini berawal dari adanya asumsi masyarakat tentang pandangan hidup komunalistik yang akan menjadikan masyarakat tetap berada pada alur kebersamaan. Faktor ini lah yang menyebabkan penyelesaian kasus di Desa Bumi Nabung Utara dengan penyelesaian kekeluargaan.Penulis memberikan saran :Sebaiknya hasil dalam alur penyelesaian kasus Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah harus bersifat Final dan warga desa membuat aturan desa yang melarang remaja atau Pemuda dan Pemudi melakukan kegiatan hingga diatas jam 10 malam kecuali kegiatan-kegiatan yang memang diadakan oleh desa atau sekolah, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diluar kendali dan mencegah kerusakan terhadap generasi muda.Kata Kunci : Penyelesaian, Hukum Adat, Persetubuhan, Lembaga AdatDAFTAR PUSTAKAAmiruddin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Asami, Chazawi ,  2008. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT. Rajaa Grafindo PersadaDewi, Erna,2014,Sistem Pemidanaan Indonesia yang Berkearifan Lokal. PKKPUHAM Bandar LampungDirdjosisworo,Soedjono,1991 Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pasca Industri,Sinar Grafika, Jakarta.Hamzah,Andi 1991, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Penerbit : PT. Rineka cipta.Kansil, C.S.T, 2010, Latihan Ujian Hukum Pidana, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta.Moeljanto,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta:Bumi Aksara.Mayastuti,Anti, 2012,Pola Mediasi dalam Prespektif Hukum Adat, Bandung : Alfabeta.Pide,Mustari,Suriyaman 2009, Hukum Adat Dulu, Kini, dan Nanti, Jakarta: Pelita Pustaka.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK-DELIK PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA, HAKIM, DAN ADVOKAT/ PENASIHAT HUKUM YANG MENERIMA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dona Raisa Monica, Muhammad Luki Samad, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kekacauan dan kerancuan pengaturan terhadap delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999). Ruang lingkup pembahasannya adalah bagaimanakah ketentuan delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999, dan bagaimanakah penerapan/implementasinya. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, terdapat kerancuan dalam pengaturan UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 yang secara garis besar terbagi dalam dua ruang lingkup permasalahan. Pertama, adanya ketentuan ganda terhadap Pasal penyuapan (pasif) bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum. Kedua, adanya kekacauan/hilangnya delik berkualifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap, padahal delik-delik tersebut adalah delik berkualifikasi. Selanjutnya, penerapan dari ketentuan delik-delik terkait Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap tersebut, telah menimbulkan disparitas penjatuhan pidana yang signifikan. Ketentuan tersebut juga menyebabkan adanya multi tafsir, penerapannya menjadi bersifat subyektif, dan menjadi hilangnya nilai keadilan dalam penerapannya. Saran dalam penelitian ini, sudah seharusnya UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 sesegera mungkin direvisi dengan lebih memperhatikan struktur hukum, materi hukum, dan budaya hukum, serta menjamin terlaksananya prinsip due process of law, dan perlindungan Hak asasi manusia (HAM) bagi para pelaku tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Delik, Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Hakim, Advokat/Penasihat Hukum, Suap, KorupsiDAFTAR PUSTAKABuku:Hamzah. Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. cetakan ke-II. Jakarta. Yarsif Watampone. 2005Sianturi. S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta. Alumni Ahaem- Petehaem. 1989 Makalah:Hamzah. Andi, “Delik Korupsi (Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001”. Makalah. Jakarta. 2013Peraturan Perundang-Undangan:Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150Putusan Pengadilan:Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung No. 1136 K/PID.SUS/2012, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 5/PID.SUS/2011/PT.BTN, jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1884/Pid.B/ 2010/PN.TNG. diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 10 November 2017______________. Putusan Mahkamah Agung No.1515 K/Pid.Sus/2013, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.18/PID/TPK/2013/PT.DKI, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.65/Pid.B/TPK/2012/PN. JKT.PST. diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 10 November 2017
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM PIDANA Lieberto, Stevanus
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKBesarnya jumlah pengguna internet memunculkan masalah baru bagi masyarakat, karena dalam kehidupan di masyarakat tidak pernah terlepas dengan adanya interaksi satu sama lain. Internet membuka peluang yang lebih luas bagi interaksi sosial dan konflik, sehingga muncul kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik sebagai akibat interaksi dan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk) sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik.UU ITE diperlukan karena kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat dan telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi Iahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga perlu pula dilakukan pengaturan tersendiri (suigeneris) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip dan kaidah hukum yang sudah ada termasuk yang dimuat dalam KUHP.Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara, data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, putusan, yurisprudensi, konvensi hak-hak sipil dan politik.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pelaku kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik, faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik yaitu faktor sosiologis,kejiwaan, dan lingkungan. Adapun faktor sosiologis adalah: (1) Kaidah yang tak jelas perumusannya dan (2) Di dalam masyarakat terjadi konflik antar peranan yang dipegang warga masyarakat. Faktor kejiwaan adalah: (1) Tekanan psikologis dan (2) Dendam. Faktor lingkungan adalah: (1) Hubungan tidak harmonis dengan atasan (2) Pengakuan orang lain yang diperlukan sama / dilecehkan secara seksual (para bidan perempuan dan perawat perempuan).Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar: (1) Agar para pengguna lebih arif dan bijaksana lagi dalam menggunakan internet, sertamenjaga emosional dan spiritual untuk tetap kuat dalam berhubungan sosial serta berpikiran jernih dalam bertindak dengan mendekatkan diri kepada Sang Khalik; (2) Memikirkan secara berulang-ulang konsekuensi yang ada sebelum menyatakan pendapat atau opini, kontrol arti kata-kata yang dapat menjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan atau berpotensi untuk menyerang nama baik orang atau lembaga.Kata Kunci    :     Kriminologis, Pencemaran Nama Baik, Media Elektronik.