cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
IMPLEMENTASI LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Damanhuri Warganegara, Dwina Arif Audrian, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengatur tentang penahanan anak ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara dan terdapat pula pengaturan bentuk pembinaan serta hak-hak anak selama dibina di dalam LPAS. Di Provinsi Lampung sendiri belum terdapat bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, sehingga sesuai dengan aturan UUSPPA bila belum terdapat LPAS di suatu provinsi anak ditempatkan di LPKS/LPKA terdekat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi ketentuan UUSPPA mengenai penempatan ABH di LPAS oleh Kemenkumham Provinsi Lampung? Dan apakah faktor-faktor yang menghambat implementasi ketentuan UUSPPA mengenai LPAS di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam praktiknya.                                                                                    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa: Implementasi Lembaga Penempatan Anak Sementara di Provinsi Lampung belum terdapat bangunan tersendiri, namun sesuai dengan Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana Anak yang mengaturnya tahanan anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang terdapat di Provinsi lampung dengan tetap memiliki tempat yang terpisah dengan narapidana anak. Dalam masalah pembinaan dapat diketahui bahwa ternyata bentuk pembinaan bagi tahanan anak diperlakukan sama dengan pembinaan yang diberikan bagi narapidana anak, walaupun dalam jangka waktu yang tidak lama dengan status tahanan, anak tetap diberikan pembinaan terutama pembinaan rohani, pendidikan formal, serta pendidikan infomal. Adapun faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat implementasi LPAS di provinsi lampung adalah anak didik itu sendiri, SDM sebagai pengasuh maupun petugas pengadilan yang belum kompeten kemudian sarana dan pra sarana yang belum terpenuhi, serta masyarakat sebagai lingkungan penerima output hasil pembinaan.Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, LPASDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri, 2013, “Hukum Peradilan Anak”, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung.Djamil, M. Nasir, 2013, “Anak Bukan untuk di Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.Mangunhardjana, A.M. 1986, “Pembinaan Arti dan Metodenya”, Kanisius, Yogyakarta.Simandjuntak, B. 1979, “Latar Belakang Kenakalan Remaja (Etiologi Juvennile Delinquency)”, Alumni, Bandung.Supeno, Hadi. 2010, “Deskriminasi Anak: Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukum”, Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Jakarta.W. Kusumah, Mulyana. 1986, “Hukum dan Hak-Hak Anak”, Rajawali, Jakarta.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk) Budi Rizki Husin, Angger Bintang Pamungkas, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak kendaraan bermotor seharusnya dikelola dengan baik dan memenuhi asas akuntabilitas publik, tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk, justru pajak tersebut dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.493.785,150.00 (dua miliar empat ratus sebilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluhlima ribu seratus lima puluh rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor pada Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk terdiri dari: pertimbangan yuridis, yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis dilihat dari fakta-fakta persidangan yang menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan sosiologisnya dilihat dari tujuan pemidanaan itu sendiri serta alasan-alasan yang dapat meringankan maupun memberatkan terdakwa. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tjk belum memenuhi keadilan substantif, karena pidana penjara, pidana denda dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim belum optimal dibandingkan dengan sesuai dengan ancaman pidananya. Selain itu tindak pidana korupsi Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan secara berlanjut sejak Tahun 2014 sampai 2015, dengan jumlah BBNKB dan PKB yang dikorupsi mencapai 111 kendaraan baruKata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Korupsi, Pajak Kendaraan Bermotor DAFTAR PUSTAKAAlatas, Syed Husein. 1983. Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, JakartaAli, Mahrus. 2011. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, UII Press, YogyakartaAtmadja, Arifin P. Soeria. 2007. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, BandungHalim. 2004. Pemberantasan Korupsi. Rajawali Press. Jakarta.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. Fakutals Hukum Universitas Pakuan Bogor
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN GAMBAR PORNOGRAFI POLWAN POLDA LAMPUNG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus: Putusan No.09/Pid.Sus/2014/PN.TK) Oktavia, Rizki
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                      ABSTRAK Perkembangan teknologi infromasi yang semakin pesat  menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat semakin mudah dan cepat mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan dunia. Dampak negatifnya adalah munculnya tindak pidana mayantara (cyber crime). Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dunia maya (cyber crime) adalah penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik. Seperti kasus penyebaran gambar porno polwan polda Lampung melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan polda Lampung melalui media elektronik. Upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi melalui media elektronik dilaksanakan secara preventif, pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi peraturan perundang-undangan dan secara represif yaitu pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh kepolisian yang selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan polda Lampung melalui media elektronik yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, fakor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kulture atau budaya. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan baik, disamping penerapan sanksi hukum dalam penanggulangan kejahatan diperlukan juga penyuluhan-penyuluhan serta pengawasan intensif dari lembaga diluar lembaga penegak hukum, karena dalam upaya penanggulangan kejahatan tidak selamanya upaya penal memberikan efek jera pada pelaku, tetapi perlu juga upaya non penal.Kata Kunci : Penegakan hukum pidana, Penyebaran gambar pornografi,  Media   elektronik
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIPUAN MELALUI TELEPON GENGGAM YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung) Naufal, Ihsan
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dimana narapidana menjalani pembinaan atas tindak pidana yang telah dilakukan, Lapas merupakan tempat isolasi bagi para pelaku kriminal dengan sistem birokrasi yang tertutup dan tidak bisa secara bebas berkomunikasi dengan orang luar, serta dirampas kebebasannya karena memang demikian pembinaan yang diterapkan dengan tujuan untuk memberikan unsur jera dan memperbaiki kelakuan agar menjadi baik, namun  dalam prakteknya tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam implementasi pembinaan di dalam Lapas, sehingga tujuan yang diharapkan tidaklah tercapai. Penyimpangan yang dimaksud adalah narapidana yang berada di dalam Lapas yang seharusnya telah dirampas kemerdekaannya, namun narapidana tersebut dapat berkomunikasi dengan orang di luar Lapas secara bebas dan bahkan bisa mengendalikan kejahatan dari dalam Lapas, antara lain adalah penipuan. Kejahatan penipuan yang dilakukan narapidana di dalam Lapas beredar dengan modus operandi dan media yang bervariasi contohnya adalah penipuan melalui telepon genggam. Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya  kejahatan penipuan melalui telepon genggam yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penipuan yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan.       Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dimana data tersebut dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian-uraian kalimat sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penipuan melalui telepon genggam yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan peniruan, dan faktor kesempatan. Sedangkan upaya penanggulangan terhadap penipuan yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Lapas lebih menekankan ke tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir. Upaya preventif meliputi penyuluhan hukum kepada narapidana, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan, dan melakukan razia rutin. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan sanksi hukuman disiplin.Adapun saran yang diajukan penulis yaitu, dalam hal ini  keluarga dan kerabat narapidana berperan penting dalam keberhasilan pembinaan narapidana di dalam Lapas, karena keluarga dan kerabat narapidanalah yang memiliki kedekatan emosional dengan narapidana sehingga diharapkan dapat mengarahkan narapidana untuk melakukan kegiatan positif di dalam Lapas. Selain itu perlu dilakukan penambahan waktu dalam melakukan razia rutin di dalam Lembaga Pemasyarakatan.Kata Kunci  : Penipuan, Telepon Genggam, Narapidana DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi.1998. Berbagai Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditia Bakti.Atmasasmita, Romli. 1984,  Bunga Rampai Kriminologi, Jakarta: Rajawali Press.Husin, Kadri & Budi Rizki. 2012. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Sujatno, Aji.  2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta :Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham RI.Sumber  lainKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negarahttp://www.jejakkasus.com/berita/di-balik-lapas-lampung-muliadi-napi-di-tangkap-polisi-gunakan-facebook-sebagai-m-ali-yusuf/ No HP : 085380673161
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN ILLEGAL (Studi Pada Ditpolair Polda Lampung) Gibran, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pukat Hela menjadi masalah karena dampaknya pada lingkungan. Karena pukat hela menggunakan alat tangkap berat yang diletakkan di dasar laut, hal itu menyebabkan kehancuran ekosistem laut yaitu kerusakan terumbu karang yang merupakan habitat ikan dan juga merusak rumput laut. Demikian kita semua sadar bahwa setiap makhluk butuh waktu untuk berkembang biak. Inilah masalah utama dari pukat hela. Semua ikan (dewasa maupun kecil) terjaring oleh pukat hela karena ukuran lubang jalanya sangat kecil jika dibandingkan dengan jaring yang dipakai oleh nelayan tradisional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data,seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Ditpolair Polda Lampung dalam menangani nelayan yang melakukan tindak pidana berupa penangkapan ikan secara illegal menggunakan pukat hela atau trawl tersebut. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh nelayan tersebut adalah tindak pidana berdasarkan Undang-undang no 45 tahun 2009 jo. Undang-undang no 31 tahun 2004 tentang Perikanan seperti : memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Adapun faktor penghambat yang dialami oleh Penyidik Ditpolair, Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, dan penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dibidang perikanan meliputi faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Penulis memberikan saran kepada Direktur Pol Air Polda Lampug, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Kepala Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut agar dapat menambah jumlah Penyidik, serta dibuat nota kesepahaman antara Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Dit Polair, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan agar didapat kesamaan persepsi penanganan tindak pidana dibidang perikanan. Guna memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum maka disarankan kepada Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Dit Polair dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, agar dapat melakukan evaluasi secara bersama-sama serta mencari solusi pemecahan masalah yang seringkali dihadapi atas hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum.Kata Kunci :Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perikanan, Penyidikan. DAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. Djoko. 2002, Hukum Perikanan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta http://www.saibumi.com/artikel-814-gunakan-pukat-hela-enam-kapal-nelayan-diamankan.html http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/24/183642526/Menteri.Susi.Larang.Penggunaan.API.Jenis.Cantrang http://polairlampung.blogspot.co.id/2014/ 02/tugas-pokok.html https://perikanan38.blogspot.co.id/2015/07/pukat-hela-atau-trawl.html http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2012/11/alat-tangkap-trawl-pukat-hela_21.html No. HP : 0811793299
KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN DAMAI MELALUI MEDIASI PENAL PADA PROSES PERKARA PIDANA Firganefi, Manggala Saraya, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini dalam praktik telah banyak penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal yang dapat menghentikan proses perkara pidana. Padahal belum terdapat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian perkara yang telah dilakukan kesepakatan damai melalui mediasi penal. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal terhdap proses perkara pidana dan bagaimana prespektif penerapan mediasi penal dalam system peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis sosiologis.Narasumber penelitian ini adalah penyidik dan polisi masyarakat wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Metro, serta dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian yang didapat yaitu kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal pada proses perkara pidana belum diakui secara penuh dalam pedoman umum KUHP dan hukum acara KUHAP. Sedangkan pada praktiknya kedudukan hukum kesepakatan damai tersebut mengikat para pihak di dalamnya dan pelaksanaannya didukung dengan diskresi kepolisian. Berdasarkan pandangan restorative justice, kepolisian sebagai gate keeper dalam sistem peradilan pidana dapat mengambil peran untuk memilah perkara-perkara yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana atau cukup melalui kepolisian saja untuk penyederhanaan proses peradilan. Saran dalam penelitian ini agar pembentuk undang-undang (Legislatif)  segera mengundangkan RUU KUHAP yang memuat aturan kesepakatan damai sebagai alasan penghentian proses perkara pidana, adanya pengawasan dari pimpinan kepolisian dalam penerpan mediasi penal, dan masyarakat mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Mediasi Penal, Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Harahap, M. Yahya, 1997,  Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Sengketa,Bandung: Citra Aditya Bakti.Hiariej, Eddy O.S., 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.Purba, Jonlar, 2017 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.Soesilo, R., 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia.Sudira, I Ketut, 2016,  Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Bali: UII Press.Waluyo, Bambang, 2015,  Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP..Surat Kapolri No Pol B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Imas Hidayanti, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi menimbulkan dampak positif dan negatif, implementasi transaksi  jual  beli  online  selain  memberikan  dampak  positif  bagi masyarakat berupa kemudahan dalam bertransaksi jual beli ternyata transaksi jual beli melalui internet juga masih memiliki banyak kekurangan/kelemahan khususnya mengenai tatacara transaksi jual beli online.Tindak pidana penipuan jual beli online diatur dalam pasal 28 ayat(1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan adalah bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dan apakah faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini   penyidik  Kepolisian   dan   Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dilakukan sama dengan tindak pidana konvensioal  lain  dimana  Penyidikan  mengacu pada  KUHAP.(1)  Penyelidikan oleh pihak kepolisian; (2)Melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan; dan (3)Melakukan penyidikan terhadap tersangka dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor-faktor penghambat paling dominan adalah faktor Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menunjang kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan. Saran yang dapat penulis berikan adalah adalah (1)Perlu adanya   sarana   dan   fasilitas   yang   memadai   guna   memaksimalkan   kinerja kepolisian. (2)Perlu adanya sosilisasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait terhadap mayarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media khususnya dalam bertransaksi jual beli online.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Jual Beli Online DAFTAR PUSTAKAJosua Sitompul, Cyber Space Cybercrime Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana , (Jakatrta: Tatanusa, 2012)Ahmad M. Ramli , Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama,2004)Satjipto  rahardjo,199.   Ilmu  hukum  ,PT citra aditya bhakti.bandung.Moeljatno.    1993.    Asas-Asas    Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.Hartono,  penyidikan  dan  penegakan hukum pidana,(Jakarta: Sinargrafika,2010)UU  No.  1  Tahun  1946  tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU  No.  8  Tahun  1981  tentang  Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)No. HP : 082279628297
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan MA No. 1633 K/PID.SUS/2013) Megawati, Valentina Silvia
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pada kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 1633 K/PID.SUS/2013, terjadi eksploitasi seksual yang dilakukan seorang dewasa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah putusan Judex Facti dalam Putusan No. 1633 K/Pid.Sus/2013 sudah tepat dalam menerapkan hukum dan apakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku telah mencerminkan rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa putusan Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap terdakwa pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur belum mencerminkan rasa keadilan. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa dan sesuai dengan sanksi yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2) yaitu di hukum dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.Kata Kunci: Pemidanaan, Pencabulan, Anak.              
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYIMPANGAN SEKSUAL SESAMA JENIS OLEH WARGA BINAAN PERMSYARAKATAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN WANITA KELAS IIA WAYHUI LAMPUNG SELATAN Hartotrisno, Muhammad Guntur
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyimpangan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat dierima oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan tata cara serta norma agama, yang mana cara untuk mendapatkan kenikmatan seksual ini dengan jalan yang tidak wajar, salah satunya adalah lesbianisme. Lesbianisme ialah penyimpangan seksual terhadap pasangan seksual yang berjenis kelamin sama dan juga hubungan sesama jenis antar kaum perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penangulangan terhadap penyimpangan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan serta bagaimana penerapan sanksi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dilembaga pemasyarakatan wanita wayhui lampung selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa penyimpangan seksual sesama jenis oleh warga binaan pemasyarakatan dilembaga pemasyarakatan wanita way hui lampung selatan terjadi karena faktor lingkungan yang diisi oleh warga binaan pemasyarakatan yang hanya berjenis kelamin wanita dan hasrat seksual yang tidak dapat dipenuhi, serta kurangnya rasa kepedulian dari orang terdekat yang berada diluar lembaga pemasyarakatan. Sehingga hal tersebut disalurkan oleh warga binaan pemasyarakatan tersebut kepada teman sesama jenisnya. Saran yang dapat penulis berikan terhadap masalah penyimpangan seksual sesama jenis adalah dengan banyak memberikan siraman rohani kepada warga binaan karena dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan warga binaan pemasyarakatan dapat mencegah dirinya sendiri untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh agama, serta menambah anggota jaga dilembaga pemasyarakatan agar dapat melakukan pengawasan serta pembinaan lebih optimal.Kata Kunci: Penyimpangan Seksual, Wayhui Lampung SelatanDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:Prenada Media GroupMajelis Pemusyawaratan Rakyat RI. Panduan Pemasyarakatan UUD NKRI Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab. Pasal. dan Ayat). Jakarta: Sekjen MPR RI. 2009. hlm. 46. Muhammad. Mustofa. 2007. Kriminologi. Jakarta. Fisip. UI Press.Priyatna, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama.Sawitri, Supardi. 2006. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung:Refika Aditama.Setyaningsih. Retnaningtias. Perilaku Seksual Remaja Retardasi Mental. Jurnal Priskologi Proyeksi.Vol.4(2).Soekanto, Soerjono. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafin.Sunarso, Siswanto. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.No. HP : 082278116092
PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ALIRAN AGAMA TERLARANG AMANAT KEAGUNGAN ILAHI WIDODO, LUCKY SETIA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Indonesia yang kita cintai ini menjadi negeri yang subur akan aliran-aliran “Sesat” yang selalu berlindung dan mencampur adukan nilai-nilai “falsafah Pancasila” dan Hak atas Asasi Manusia sehingga menganggu Ketertiban Umum Masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam penanggulangan kejahatan terhadap Aliran Amanat Keagungan Ilahi yang telah dianggap Sesat (2) Apa sajakah faktor penghambat Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berserta jajarannya untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya perkembangan Aliran tersebut di Bandar Lampung. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada, Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu dalam menanggulangi kejahatan aliran agama terlarang Amanat Keagungan Ilahi ini, Pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penanggulangan dengan yang bersifat Preventif (pencegahan) seperti memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan kewaspadaan dan memberikan penerangan serta sosialisasi kepada masyarakat. Faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh Intelijen Kejaksaan Bandar Lampung dalam penanggulangan kejahatan terhadap aliran agama terlarang ini adalah dari faktor kewenangannya itu sendiri yang dianggap tidak memiliki kewenangan penindakan, dan masyarakat yang minim kesadaran hukum yang seharusnya ia laporkan sehingga menyulitkan Kejaksaan dalam mengawasi, menindak dan membubarkan aliran-aliran agama dan kepercayaan masyarakat yang dinilai menyesatkan tersebut.Kata Kunci: Peranan Intelijen Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan, Penodaan Agama, Aliran Agama, Amanat Keagungan Ilahi.Daftar Pustaka A.    LiteraturSondang P. Siagian. 1989, Filsafat Administrasi. Cv Haji Masagung, Jakarta. Sarwoto. 1991, Organisasi dan Manajemen,Ghalian Indonesia, Jakarta.Lembaga Administrasi Negara.1989, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Yayasan Penerbit Administrasi, Jakarta.Kejaksaan RI. 2004, Restrukturisasi Organisasi Kejaksaan. Jakarta..Soejono Soekanto.1983, Penegakan Hukum. BPHN. Jakarta.Chistina Soerya. 2001, Kedudukan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI. Jakarta.O’Toole G. 1990, A Universal Principle of Intelligence. International Journal of Intelligence and Counterintelligence.Haryatmooko. 2011, Hukum dan Moral dalam Masyarakat Majemuk. Kompas. Jakarta.Susaningtyas Nefo. 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan. PT. Gramedia. Jakarta.Kejaksaan Agung. 2012, Pelayanan Penuntutan Umum Republik Indonesia. Modul Diklat PPPJ. Jakarta.G Dwipayana. Nazarudin. 2003, Jejak Langkah Soeharto 28 Maret 1968 – 23 Maret 1973. PT. Citra Kharisma Bunda. Jakarta.Uli Parulian. 2008, Kajiaan Hukum Terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di Indonesia. Indonesia Legal Resource Center. Jakarta.Naskah Presiden Soeharto. 1974, Pembukaan Musyawarah Nasional II Aliran Kepercayaan. Purwoketo.K. Permadi. 1992, Pandangan Aliran Kepercayaan Terhadap Islam. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dirktorat Jenderal Kebudayaan. Direktorat Pembinaan Penghayatan Keperyaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Kejaksaan Agung RI. 1985, Pokok-pokok Pelaksaan Tugas Pakem. Jakarta.IGM Nurdjana. 2009, Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di  Indonesia, Peran Polisi, Bakor PAKEM, dan Pola Penanggulangan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Nasution, Harun. 1985, Islam Ditinjau Dari Beberapa Aspeknya Jilid 3. UI. Jakarta.Makbuloh, Deden. 2011, Pendidikan Agama Islam Arah Baru Pengembangan Ilmu dan Kepribadan di Perguruan Tinggi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.Pudja, Gede. 2000, Weda Parikrama. Depag RI. Jakarta.Hamzah, Andi. 2008, KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta.----------. 1986. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia.Ghalia Indonesia. Jakarta.Gamer, Bryan A. 2009, Black’s Law Dictionary 9 Edition. West Thomson. St. Paul.Adji, Seno, Oemar. 1971, Perkembagan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan Dimasa yang Akan Datang. CV. Pancurah Tujuh. Jakarta.Adji, Seno, Oemar. 1981, Hukum (Acara) Pidana dalam Propeksi. Erlangga. Jakarta.Abidin, Zainal. 2007, Daftar Iventaris Masalah: Terhadap Beberapa Ketentuan dalam RUU KUHP. Elsam dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Jakarta.Prodjodikoro, Wirjono. 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.Mulders, Niels. 1983, Kebatinan dan Hidup Sehari-hari Orang Jawa. Gramedia. Jakarta.Soekanto, Soerjono.2010, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.-----------.2009, Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.-----------. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.-----------. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. Arief, Barda Nawawi. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.Bandung.-----------. 2014. Kebijakan Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.B.     Undang–UndangUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RIUndang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RIUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen NegaraUndang-undang No 1 Pnps 1965Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  C.    Websitehttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Agama_Khonghucu, diambil pada Kamis 05 Mei 2016 Pada Pukul 17:19 Wib.Â