cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK.) Dona Raisa Monica, Anggia Jelita, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan kepada umum suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta seharusnya dipidana paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur Pasal 72  Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, tetapi dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/ PN.TJK hakim menjatuhkan pidana percobaan. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK (2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta telah memenuhi rasa keadilan secara substantif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta belum memenuhi rasa keadilan sustantif karena pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kerugian materi yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.Saran dalam penelitian ini adalah agar majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan dan agar mempertimbangkan efek jera kepada pelaku dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa yang akan datang.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Hak CiptaDAFTAR PUSTAKADjumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Citra Aditya Bakti. Bandung.Hutagalung, Sophar Maru. 1994.  Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan. Akademika Pressindo. Jakarta.Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2002.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Gramedia Widiasarana Indonesia, JakartaRifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, JakartaRiswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada. JakartaSaidin, H. OK. 2003.  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), RajaGrafindo Persada. JakartaSudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
ANALISIS PEMBUKTIAN ALASAN PEMBENAR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA (Studi Putusan No.4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban) Ridho, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus yang sedang diteliti oleh penulis, menceritakan tentang seorang terdakwa anak Wawan bin Kade yang didakwa melakukan pembunuhan biasa, walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini berpendapat bahwa perbuatan terdakwa anak Wawan bin Kade yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Darwis, dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa yang merupakan alasan pembenar. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah, bagaimanakah pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa dan mengapa hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa adalah, majelis hakim akan memeriksa seluruh saksi a charge serta alat bukti lain dari Jaksa Penuntut umum. Penuntut umum yang menghadirkan saksi a charge dan alat bukti lain tersebut bertujuan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang telah didakwakan kepada terdakwa. Setelah selesai memeriksa saksi a charge dan alat bukti lainnya dari pihak jaksa penuntut umum, maka majelis hakim akan mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a de charge dan alat bukti lainnya untuk membuktikan alasan pembenar yang terdapat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa.Alasan mengapa majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah, terdapat alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, alasan pembenar itu terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Diketahui, dari fakta-fakta hukum bahwa terdakwa anak Wawan bin Kade berniat menyelamatkan nyawa ayah Kandungnya dari serangan korban Darwis yang menganiaya Saksi Kade bin Sudu menggunakan parang terlebih dahulu, dalam rangka menyelamatkan ayah kandungnya yang sudah tidak berdaya karena dianiaya oleh korban Darwis, maka terdakwa terpaksa membunuh korban Darwis.Penulis menyarankan bahwaJaksa penuntut umum yang melakukan proses penuntutan sebaiknya dapat meneliti kembali, apakah terdapat alasan penghapus pidana pada perbuatan maupun pada diri terdakwa, jika pada saat proses penuntutan diketahui dari keterangan saksi, serta alat bukti lainnya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan pada saat proses penyidikan terdapat alasan penghapus pidana, maka penuntut umum dapat melakukan penghentian penuntutan, serta diharapkan terdakwa yang telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dapat segera dikeluarkan dari tahanan serta mendapatkan rehabilitasi, yaitu pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.Kata Kunci :Pembuktian, Alasan Pembenar, Pembunuhan BiasaDAFTAR PUSTAKA Gustiniati, Diah, Budi Rizki H. 2014. Azas-  Azas dan Pemidanaan Hukum            Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.Andrisman,Tri. 2011.  Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum            Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.---------- 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung.Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004 Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Jaya, Agusman Candra. 2009. Advokat Pengenalan Secara Mendasar Dan Menyeluruh. Jakarta: Candra Jaya Institute.Hamdan, M. 2012. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung: Refika Aditama. Perundang-Undangan :R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea Bogor.Moeljatno, 2012. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi aksara.2001. KUHAP Lengkap pelaksanaan KUHAP Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tambahan pedoman Pelaksanaan KUHAP cetakan ke-7. Jakarta: Bumi             Aksara.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PERMASYRAKATAN (Studi pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kalianda) AGUSTIANA, EKA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dan penulisan skripsi ini bertujuan Untuk (1)menganalisis dan mengkaji upaya pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan dalam penanggulangan peredaran narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan (2) Untuk mengetahui faktor penghambat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan dalam penanggulangan peredaran Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kalianda,dan dari anggota Kepolisian Resort Kota Kalianda sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten dalam penanggulangan peredaran narkotika didalam Lembaga Permasyarakatan dilaksanakan dengan: a) Upaya non penal dilaksanakan dengan cara penyuluhan narkoba kepada narapidana, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, melakukan tes narkoba kepada terhadap narapidana, melakukan pembinaan terhadap sipir agar mereka tidak ikut terlibat dalam peredaran narkotika didalam Lembaga Permasyarakatan. b) upaya penal, dilaksanakan dengan melakukan razia terhadap narapidana, yaitu penggeledahan terhadap narapidana untuk menemukan ada atau tidaknya narapidana yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan, melakukan penyidikan terhadap narapidana yang di duga mengedarkan narkotika di dalamKata kunci: Penanggulangan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga PermasyarakatanDaftar PustakaArief ,Barda Nawawi.2001. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. hlm. 23BNN.R.I.2004. Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. BNN: JakartaLastarya, Dharana. 2006. Narkoba, perlukah mengenalnya. Pakarkarya. Jakarta. Hlm.15.Makarao, Taufik. 2005. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta. hlm. 17Soekanto,Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. hlm.32http://www.harianpilar.com/2015/10/05lapas-kalianda-rawan-peredaran-narkotika-narkoba/.Wawancara dengan .Sanusi. Dosen Pidana Unila.Wawancara dengan Aryadi kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten, 27 Desember 2016Wawancara dengan Ari Setiawan Kepala Satuan Res Narkoba Lampung Selatan, 27 Desember 2016
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Muhammad Eko Sutrisno, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran pelajar merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan pelajar. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal. Di Bandar Lampung khususnya, tidak sedikit aksi tawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar, adalah upaya yang penulis lakukan untuk menjelaskan sejauh mana penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aksi tawuran yang di lakukan oleh pelajar. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa: upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar dilakukan melalui upaya non-penal (preventif) dengan melalukan mediasi sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menerapkan restorative justice. Namun, jika pelaku sudah berulang kali melakukan aksi tawuran maka dapat di berikan upaya penal (represif) dengan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak. Karena mengingat usia rata-rata pelajar masih tergolong dalam usia anak, sehingga kasus tersebut hanya dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak. Penulis menyaranan melalui penelitian ini agar pemerintah hendaknya membuat peraturan khusus yang mengatur tentang aksi tawuran, serta aparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat hendaknya menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar  DAFTAR PUSTAKAMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1993. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Nawawi Arief, Barda. 2001. Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian dari Aspek system Peradilan Pidana), Makalah Pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Manajement di Mahkamah Agung R.I., dan diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung. Salatiga: F.H., UKSW.Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Sujanto, Agus. Lubis, Halem. dan Hadi, Taufik. 1986.  Psikologi Kepribadian. Jakarta: Aksara Baru.Ramadina Savitri. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta”. FH-UGM. 2017.Rismanto, Septian Bayu. 2013. Jurnal: Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar, Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur.Vol.2. No.1Sahuri Lasmadi. Jurnal: Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana IndonesiaDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahas Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.Data anak sebagai pelaku tindak pidana. Di kutib dari www.bankdata.kpai.go.id diakses tanggal 04 April 2017 pada pukul 14.00 WIB.Selama 2012: 147 Kasus Tawuran, 82 Pelajar Mati Sia-Sia. Di kutib dari www.bandarlampungnews.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=13950 pada tanggal 16 April 2017 pukul 13.13 WIB.Wawancara Pada Tanggal 09 Oktober 2017, Salman ALfarasi, S.H., M.H., Selaku Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 25 Oktober 2017, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Selaku Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Wawancara Pada Tanggal 27 September 2017, M. Rama Erfan, S.H., M.H., Selaku Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 20 Oktober 2017, Bhira W., S.Kom., M.M., Selaku KBO Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung. No. HP : 0857-8944-2272 (M.Eko)
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK LAKI-LAKI KANDUNG (Studi Kasus di Polres Lampung Utara) Mulya, Riska Putri
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung. Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yurisids normatif dan yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lampung Utara, Staf pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Psikolog, Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tokoh Masyarakat, Pelaku tindak pidana pencabulan. Analisis terhadap data yang diperoleh dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan: (1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama yang masih kurang baik, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan, serta keadaan keluarga yang tidak harmonis. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung yaitu dengan menggunakan: Upaya preventif yaitu memaksimalkan peran media massa untuk memberikan berbagai informasi yang sifatnya mencegah terjadinya kriminalitas seksual terhadap anak, Upaya represif yaitu dengan memberikan sanksi hukum berupa pidana yang berupa pidana dengan pemberatan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Anak KandungDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.Arivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak. Jakarta: Ford Foundation.Komnas Ham, Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIISavitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Jakarta: Penerbit Yayasan Obor. Peraturan Perundang-UndangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sumber Lainhttp://lampung.tribunnews.com/ No. HP: 082372099949
IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWER DALAM MENGUNGKAPKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Valentina, Bella
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengungkapkan sebuah perkara dalam suatu tindak pidana adalah persoalan sulit mengapa demikian dikarenakan sulit mencari saksi yang bersikap kooperatif dalam sertiap pemeriksaan. Persoalan whistle blower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik di dalam konsepsi dan dimensi legalisasi dan regulasinya. karena sangat diperlukan dalam pengungkapan delik tertentu yang bersifat serious crime dan scandal crime.. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi whistle blower dalam mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap whistle blower dalam mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Implementasi whistle blower dalam mengungkapkan perkara tipikor yakni Di Indonesia sendiri belum ada pengaturan secara jelas mengenai Whistleblower. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. hanya mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, bukan terhadap pelapor. Bahwa terhadap contoh kasus whistlblower di Lampung sudah ada seperti delapan anggota DPRD Tanggamus yang melapor kepada KPK terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus anggota DPRD tersebut mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Bahwa penghargaan yang diterima oleh whistleblower adalah Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, Mendapatkan Tempat Kediaman Baru, dan Bebas dari pertanyaan yang menjerat dan Bentuk bahaya terhadap whistle blower dalam mengungkapkan perkara tipikor. Berkenaan dengan prakteknya banyak whistleblower rentan terhadap teror dan intimidasi. Tidak sedikit whistleblower yang memilih absen dari proses hukum karena jiwanya sangat terancam. Saran penulis adalah diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui tindak pidana korupsi agar mau melaporkan dan menjadi saksi. Bagi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan hukum secara khusus terhadap whistleblower, sehingga dapat terealisasikan hak-haknya sampai proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut berakhir.Kata Kunci : Implementasi, Whistleblower, Tindak Pidana KorupsiDAFTAR PUSTAKAFirman Wijaya, Whistle Blower dan Justice Collaborator, Dalam Perspektif Hukum, Cetakan Penaku, Jakarta, 2012Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diedit Media, Jakarta, 2009Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993Mardjono Reksodiputro, “Pembocor Rahasia/Whistle Blower/ Justice Collaborator dan Penyadapan (Wiretapping, Electronic Interception) dalam Menanggulangi Kehajatan di Indonesia” Wacana GoverminyboardSoerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, 1983Denny Indrayana, Republika.co.id, Jakarta,Komariah E Sapardjaja. Peran Whistleblower, dalam wawancara khusus di newsletter Komisi Hukum Nasional Vol.10 No.6 Tahun 2006.Winarta, H. Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional fhw Wacana mengenai status justice collaborator bagi tersangka kasus suap di Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Wisma Atlet SEA Games, diakses pada Tanggal 16 Desember 2016http://nasional.kompas.com/read/2016/10/05/14582891/jadi.saksi.kasus.suap.8.anggota.dprd.tanggamus.dapat.perlindungan.lpsk.http://nasional.kompas.com/read/2016/10/05/14582891/jadi.saksi.kasus.suap.8.anggota.dprd.tanggamus.dapat.perlindungan.lpsk NO. HP : 085366137154
PERANAN PENYIDIK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK TUNA RUNGU Julva, Amanda
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dia perbuat Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor antara lain seorang anak yang bergaul dengan teman yang membawa pengaruh negatif akan meniru perbuatan negatifnya, kurangnya pemahaman agama dan pengawasan orang tua serta pengaruh buruk teknologi akan memudahkan terjadinya perbuatan cabul anak tuna rungu merupakan keterbelakangan mental seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagaian atau seluruhnya yg diakibatkan tidak berfungsi sebagian atau seluruh alat pendengaran.dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan, pertama Bagaimanakah peranan penyidik dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak tuna rungu. Kedua, apakah yang menjadi faktor penghambat peranan penyidik dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak tuna rungu.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif .pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara deskkritif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.untuk mengetahui peran Penyidik dalam menangani tindak pidana cabul pada anak di Polsekta Sukarame Bandar Lampung, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan penyidik polsekta sukarame serta dosen fakultas hukum Universitas Lampung.berdasarkan hasil peneliti dan analisis data yang dilakukan oleh penulis secara umum sudah menunjukkan perannya dengan maksimal sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat,dan pihak kepolisian juga menangani kasus tindak pidana khususnya tindak pidana pencabulan tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.faktor-faktor penghambat dalam penyidik penanggulangan tindak pidana pencabulan dilakukan oleh anak tuna rungu antara lain:kesibukan kerja orang tua, kurangnya pengawasan orang tua, peredaran CD porno, kurangnya iman anak, mengedepankan nafsu, dan pengaruh minuman keras,serta  langkah-langkah yang ditempuh oleh polri untuk tindak pidana cabul pada anak tuna rungu.Kata Kunci: PerananPenyidik, Pencabulan, Anak Tuna Rungu.DAFTAR PUSTAKA Arivia Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak Ford Foundation. Bina Aksara. Jakarta.Arif, Barda Nawawi. 1984. Penegakan Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.Abu, Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa. BandungHamzah, Andi 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Surabaya.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun   1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anakhttp://www.tribunnews.com/regional/2015/12/­08/dua-abg-cabuli-pelajar-slb-tuna-rungu-ditangkap-polisi.No. HP : 082280670466
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN (FRAUD) DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Dona Raisa Monica, Muhammad Ferryzal Pratama, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian antara pihak bank dengan pihak nasabah dapat memicu suatu tindakan fraud, baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pihak luar bank. Fraud sendiri adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengajadan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan (fraud) dalam transaksi perbankan dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan (fraud) dalam transaksi perbankan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan adalah melalui upaya dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Sedangkan faktor dominan yang menjadi penghambat yaitu faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya di bidang tindak pidana perbankan serta faktor kebudayaan, siapapun dapat melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, baik materi maupun bukan materi, dikarenakan faktor kesempatan serta kehidupan glamour dari pelaku tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan dikalangan pergaulan teman-temannya. Saran dalam penelitian ini adalah Bank diharapkan agar lebih terbuka dan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana perbankan agar kasus tersebut dapat diproses hingga ke ranah pengadilan, karena banyaknya kasus yang tidak sampai pada ranah pengadilan.Kata Kunci: Penegakan hukum, fraud, transaksi perbankan DAFTAR PUSTAKANawawi Arief, Barda. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana: Jakarta.Sunarso, Siswanto. 2005.Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: Bandung.Surat Edaran Nomor 15/15/DPNP/2013 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum,hlm.2 Poin (1) Bag. A.Wiyono, Slamet.2005. Cara Mudah Memahami Akutansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI, PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.http://tekno.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/inilah.9.kasus.kejahatan.perbankanhttp://www.gresnews.com/berita/analisis_hukum/0282-analisis-dugaan-kredit-fiktif-bri-teluk-betung/0/https://arezky125.wordpress.com/
ANALISIS KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA YANG KECIL OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG Pradana, Verdinan
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang luar biasa (Extra Ordinary Enforcement), terdapat pergeseran paradigma pemidanaan dalam penyelesaian kasus korupsi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 denganmenggunakan metode restorative justice yangmempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil berdasarkan keadilan restoratif oleh kejaksaan negeri bandar lampung dan bagaimanakah Efektivitas Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yakni, wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil melalui pendekatan restoratif justice dan metode alternative dispute resolution yang mempertimbangankan kerugian kecil dibawah Rp. 300 juta, adanya rasa kesadaran masyarakat yang mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak bersifat still going on dan tidak mengganggu hajat hidup masyarakat. Restorative Justice efektiv untuk mengatasi permasalahan korupsi dengan kerugian negara yang kecil guna penyelamatan kerugian keuangan negara yang dialami dan pemulihan bagi pelaku korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah menggunakan restoratif Justice sebagaimetode alternatif pengganti sistem peradilan pidana, dan sebaiknya Surat Edaran tersebut dicabut atau direvisi kembali agar dijadikan sebagai ketentuan normative.Kata Kunci :Penyelesaian, Korupsi, Keadilan Restoratif.DAFTAR PUSTAKABagir Manan, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni.Rinaldy Amrullah Dkk, 2015, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Justice Publisher, Bandar Lampung.Suarachim dan Suhandi Cahaya, 2011, Strategi dan Teknik Korupsi, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.Teguh Sulistia, 2012, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. Peraturan Perundang-UndanganUndang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas Dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Artikel IlmiahMuchamad Diaz Khoirulloh, 2014, Implikasi Yuridis Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Menunjang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Brawijaya, Malang.B.D. Sri Marsita, Sri Humana, 2015, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung R.I. Jakarta Selatan. WebsiteHttp://id.wikipedia.org/wiki/korupsi.11/09/2012 23:01
PERAN POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI ARTIS SECARA ONLINE Robiansyah, Deddy
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan prostitusi tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Beberapa bulan lalu publik dihebohkan dengan beredarnya video bbm tentang beberapa kalangan artis yang diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi. Salah satu contoh kasus prostitusi di provinsi lampung adalah Pedangdut Hesty Aryaduta (21) mengaku terguncang setelah terjaring razia dan disangka terlibat dalam prostitusi artis. Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan pasal 506 menyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Represif. Tugas Preventif dilakukan berupa patrolipatroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas Represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barangbarang hasil curian, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan ke tangan Kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke PengadilanMenurut penulis berkaitan dengan berbagai hal tersebut maka peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus tindak pidana prostitusi di lingkungan, diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya kejahatan prostitusi yang terjadi dimasyarakat daerah lampung.Kata Kunci: Peran Polda Lampung, Penanggulangan, ProstitusiDaftar PustakaGunakarya, Wildiada. 2012 Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana,. Bandung: Alfabeta. Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: AlumniSunarso Siswanto. 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.