cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG LALAI MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met) Firganefi, Nisa Cornelya Pratiwi, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa.) Dua jenis kealpaan yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) peneliti menganalisa pertanggungjawaban pidana pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain (Studi Putusan PN Nomor: 110/Pid.B/2015/PN.Met) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain. Metode ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lalai yang menyebabkan kematian orang lain, terdakwa dapat dimintai pertanggung­jawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu : perbuatan (manusia), diancam pidana, dilakukan dengan unsur kesalahan. Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 (empat) bulan penjara dan dakwaan penuntut umum 6 (enam) bulan penjara. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa berpijak pada hal-hal yang bersifat yuridis dan non yurids, hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan. Hakim menggunakan dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa melihat peraturan lain yang mengatur mengenai perbuataan tedakwa, yang jelas diatur di dalam Pasal 359 KUHP yaitu mengenai kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim jauh dari prinsip keadilan bagi keluarga korban. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim dalam memutuskan perkara terlebih dahulu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan seseorang yang melakukan tindak pidana.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas DAFTAR PUSTAKAAmrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan penerapan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.Huda, Chairul. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjaaban Pidana Tanpa Kesalaha: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisihan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana.Rahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.Saleh, Roeslan. 1983.  Perbuatan dan pertanggungjawaban Pidana. Jakarta, Aksara Bara.http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/25/180500230/angka.kecelakaan.lalu.lintas.tahun.lalu.naik.http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2013/­05/faktor-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas.html, Contact Person : 081318916710
PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN (Studi Otoritas Jasa Keuangan Pusat) Hamonangan, Fernando
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan hukum pidana yang berlaku khusus untuk perbuatan-perbuatan tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus di luar KUHP yaitu undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka diberikannya wewenang kepada Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.Berdasarkan hal tersebut di atas yang menjadi permasalahan yaitu pertama, Bagaimanakah peranan penyidik pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa  keuangan. Kedua, Faktor-faktor apakah yang menghambat penyidik pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.Penulisan Skripsi ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Dalam pendekatan ini maka digunakan data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Untuk data primer dikumpulkan dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan cara menelusuri literatur-literatur atau bahan pustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersierBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut bahwa Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa  keuangan adalah melaksanakan/melakukan serangkaian penyidikan yang tidak berbeda dengan Penyidik Polri, namun wewenang PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbatas oleh undang-undang dalam melakukan penyidikan. PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikannya berkoordinasi dengan Korwas Polri dalam pertukaran informasi ,penangkapan dan penahanan, kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pemberkasan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap Kepada Kejaksaan (P-21). Maupun berkoordinasi lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dalam melakukan penyidikan.Hambatan-hambatan yang dihadapi PPNS Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan diantaranya, faktor hukum yang bisa terjadi tumpah tindih dalam penyidikan karena Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan penyidikan terkait perkara di sektor jasa keuangan yang saling behubungan. Maupun jumlah PPNS Otoritas Jasa Keuangan yang sedikit, tidak sebanding dengan banyaknya laporan perkara di sektor jasa keuangan kepada OJK. Dan anggaran yang tidak terlalu besar kemudian minimnya sarana atau fasilitas dalam melakukan penyidikan.Melihat kenyataan tersebut diharapkan PPNS Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam melakukan penyidikan untuk mengoptimalkan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian perlunya penambahan personel PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena jumlah PPNS yang sedikit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan banyaknya laporan kepada OJK mengenai perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Maupun pemenuhan sarana atau fasilitas dan penambahan anggaran untuk kelancaran proses penyidikan.Kata Kunci : Peranan PPNS, Tindak Pidana, Otoritas Jasa KeuanganDAFTAR PUSTAKA 1. A. BukuAnwar H.A.K, Moch. 1982. Tindak pidana perbankan ,Bandung, AlumniHartono. 2012. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Garafika.Harahap, M Yahya. 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, ,Sinar Grafika.Sutedi, Adrian. 2014 ,Aspek Hukum Otoritas Keuangan, Jakarta, Raih Asa SuksesSupanto. 2010, kejahtan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana, Bandung, P.T. Alumni.Soerjono, Soekanto. 1993. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Raja Grafindo Persada.­­­­­­­­­­­­­­­Sunarto, 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandar Lampung, AURARosidah, Nikmah. 2012. Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS), Semarang:  Pustaka Magister SemarangTim Penyusun Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. 2015 ,Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung, Justice Publisher.2. B. JURNALWahyu ardinata, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.1 Januari-Maret 2014    3. C.    Undang-UndangKitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa KeuanganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Disektor Jasa KeuanganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahnun 1983, Tentang Pelaksanaan KUHPPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan SwakarsaPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung) Syapriyani, Intan
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini, dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme digunakan metode follow the suspect yang dianggap belum mampu menghentikan aksi-aksi terorisme. Maka harus digunakan strategi baru oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak kejahatan ini. Upaya atau strategi lain digunakan dengan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money) yang bertujuan memutus mata rantai pendanaan terorisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap Tindak pidana pendanaan terorisme, dan Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah  dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah  data  primer  dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian yakni Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pendanaan terorime dilakukan melalui upaya pre-emtif melalui pencerahan keagamaan. Upaya preventif melalui peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api maupun bahan peledak.Upaya represif melalui pembentukan badan penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Adapun faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum meliputi penegakan hukum yang kurang professional, faktor hukum yaitu belum sempurnanya perangkat hukum, faktor sarana dan prasarana meliputi teknologi dan informasi, faktor masyarakat  termasuk  di  dalamnya  masih  rendahnya  tingkat  kesadaran hukum, dan  faktor  kebudayaan yang meliputi perkembangan teknologi dan informasi yang mengubah gaya hidup masyarakat.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Faktor Penghambat, Pendanaan Terorisme DAFTAR PUSTAKA A. Literatur Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. Tahir, Heri. 2010. Proses hukum yang adil dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. B. Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Penjelasan Umum Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme D. Internet http://www.lenteraswaralampung.com/berita-217-terduga-teroris-di-panjang-edi-santoso-penyandang-dana-mib.html 
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi Putusan Nomor 128/ PID/SUS/2014/PN.TK) Budi Rizki Husin, Bayu MJ. Pradhana, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana.Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana. Namun ada beberapa oknum polisi yang bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan (2) Bagaimana Proses Penjatuhan Hukuman Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Penerapan hukum pidana materil oleh Hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh oknum POLRI dalam putusan perkara No. 128/PID.SUS/2014/PN.TK telah tepat, karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur- unsur dari syarat pemidanaan atau telah memenuhi ketentuan penerapan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku Perlunya pegawasan terhadap pelaksanaan sanksi pidana dan sanksi internal terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga sanksi dapat diterapkan dengan tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku. Aparat kepolisian dan instansi terkait agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga sebagai tempat keluar masuknya pengedarannarkotika. Memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana khususnya narkotika karena seharusnya anggota kepolisian tersebut menjadi panutan bagi masyarakat. Ini ditujukan agar menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesi kepolisian.Kata Kunci: Narkotika, Anggota Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian
PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN MINYAK GORENG TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PADA POLDA LAMPUNG) Budi Rizki Husin, Rendi Oka Saputra, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kebutuhan pangan yang pokok  dalam masyarakat Indonesia adalah minyak goreng. Terungkapnya kasus peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang terjadi di area Lampung, oleh karena itu Kepolisian Daerah Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan Peran dan fungsi Polri dalam pencegahan peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang berupa penegakan hukum Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar? Apakah faktor yang menghambat upaya Polri  dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polda Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Kasubdit I Indagsi Polda Lampung, Kepala Seksi Penyidikan BPOM, Akademis Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: Peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara dalam bidang peradilan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor penghambat upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polda Lampung adalah Faktor Hukumnya sendiri, Penegak hukum, Sarana dan fasilitas, Masyarakat serta Kebudayaan.Kata Kunci : Peran Polri, Penanggulangan, Peredaran, Minyak Goreng Tanpa Izin Edar DAFTAR PUSTAKASoekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.Hartanto. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana “Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesi. Jakarta.  Pranada Media Group.  2014.
EFEKTIVITAS VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Hutauruk, Mery Sulistiawati
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang melanggar norma kesopanan, agama, dan kesusilaan. Tindak pidana perkosaaan tidak hanya sulit dalam perumusannya saja, tetapi kesulitan utamanya adalah soal pembuktiannya diakui atau tidak, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan. Dalam menemukan bukti-bukti yang menyatakan benar atau tidak telah terjadi tindak pidana perkosaaan, maka dibutuhkan alat bukti visum et repertum yang dibuat oleh dokter ahli forensik berdasarkan atas sumpah jabatannya. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan dan (2) apakah yang menjadi faktor penghambat dari efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan sangat berguna dan bermanfaat guna membuktikan adanya suatu luka pada tubuh korban tindak pidana perkosaan, namun tetap dibutuhkan alat bukti lain yang dapat memperkuat hal tersebut. Faktor penghambat dari efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Kata Kunci: Visum Et Repertum, Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan       
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK (Putusan Perkara Nomor 548/Pid.Sus/2016/PN.Tjk) Saraswati ESK, Aulianisa
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Permasalahan pada skripsi ini yaitu apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam putusan pidana Nomor 548/Pid.Sus./2016/PN.Tjk tetang penganiayaan yang dilakukan orangtua terhadap anak dan apakah sanksi pidana terhadap orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara nomor 548/Pid.Sus./2016/PN.Tjk yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan berpijak pada hal-hal yang bersifat yuridis, non yuridis, hal-hal yang memberatkan, serta hal-hal yang meringankan kepada terdakwa. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertanggungjawaban hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim menjatuhkan pidana bukan hanya dilihat dari aspek kepastian hukum saja, tetapi juga harus dilihat dari aspek keadilan dan kemanfaatan dalam upaya penanggulangan terhadap anak, oleh karena itu, dalam putusannya hakim seharusnya memperhatikan kerugian dan derita korban dengan mengikutsertakan restitusi dan kompensasi dalam satu putusan serta tidak menjatuhkan hukuman pidana pendek, karena sesuai dengan tujuan pemidanaan, (2) Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua supaya mengetahui, memahami, dan melaksanakan antara hak dan kewajiban masing-masing dalam mendidik dan mengasuh anak dengan arif dan bijak.Kata Kunci: Putusan hakim, Penganiayaan, Orang Tua Terhadap Anak
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI SURAT EDARAN KAPOLRI SE/06/X/2015) Akbar, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan mengenai Penistaan atau ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia (HAM), bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian. ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, Penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis. terhadap kelompok masrayakat budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015 sudah mengatur Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama. Pembahasan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama dan Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data dan jenis data adalah data primer yang diperoleh studi lapangan, data ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan analisis kualitatif.Hasil penelitian bahwa Pasal legalitas yaitu Pasal 1 KUHP dimaksud disini ialah undang-undang yang mengatur bahwa dapat dipidana atau tidaknya seseorang tidak berlaku surut (mundur), Pokok kasus mengacu kepada Penistaan agama yang dimana penerapan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Tindakan aparat hukum dalam menangani kasus tindak pidana penistaan terhadap agama adalah preventif dan represif. Preventif adalah tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dengan mengerahkan aparat kepolisian dengan seksama. Sedangkan Represif adalah tindakan yang diambil para aparat penegak hukum apabila terdapat tindak pidana penistaan terhadap agama yang merupakan ujaran kebencian yang termasuk dalam Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015, tindakan ini dilakukan dengan cara menyidik, menuntut sampai ke persidangan. Sedangkan faktor-faktor penegakannya meliputi proses ketimpangan antara unsur pidana, Pemahaman masyarakat, serta faktor fasilitas dan budaya.Saran yang dapat diberikan yaitu Penegakan hukum Tindak Pidana penisaran taan terhadap agama hendaknya harus tegas dalam menerapkan pasal ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015, Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan maupun perkotaan agar mengetahui Adanya Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 dan Pengawasan Polisi maupun Cyber Patrol harus lebih mengoptimalkan yang termasuk ujaran kebencian atau tidak dalam mengawasi peristiwa di sosial media dengan sedetail mungkin dalam tindak pidana penistaan agama dan hakim harus cepat memutuskan perkara agar terciptanya penegakan hukum yang nyata.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penistaan Agama, Surat Edaran, UjaranKebencian.DAFTAR PUSTAKAHamzah. A, 1993, Hukum Acara PidanaIndonesia. Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm 32.Moeljatno, Pengantar Ilmu HukumPidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983,hlm. 16.Roeslan Saleh, Perbuatan pidana danPertanggung Jawaban Pidana, Jakarta,Aksara Baru, Cetakan kedua,1981, hal.150.Satjipto Rahardjo,1983,MasalahPenegakan Hukum: Suatu TinjauanSosiologi,Sinar Baru,Bandung, hlm. 24.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,Alumni, Bandung,1986, hlm. 60Soerjono Soekanto, Op, Cit, hlm. 5.Satjipto Rahardjo, Masalah PenegakanHukum (Suatu Tinjauan Sosiologis),Sinar Baru, Bandung, 2001, hlm. 11.Ahok Diduga Menista Agama,http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161007_indonesia_ahok_laporan(Diakses tanggal 02 Januari 2017)Ahmad Najib Burhani, 2012, TigaProblem Dasar Dalam Perlindungan Agama-Agama Minoritas di Indonesia, jurnal Ma‟Arif Vol.7 No. 1, hlm 45Wawancara pada tanggal 05 Desember2016, Hari senin pukul 12.15 siang hari, dengan Dr. Ketut I Seregig, selaku Kabag Bin Ops DIT RESKRIMUM Polda Lampung.Wawancara pada tanggal 04 Januari 2017,hari selasa, pukul 07.00 malam, Dr. Rijal Firdaus,M.ag selaku Dosen IAIN Lampung.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG IDENTITASNYA DI PUBLIKASIKAN Budi Rizki Husin, Sintha Utami Firatria, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidanasalah satunya adalah penghindaran dari publikasi atas identitas dirinya yang diatur dalam Undang–Undang No 23 Tahun 2002  jo Undang–Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 64  huruf i. Tetapi masih ditemukan beberapa media/pers yang mempublikasikan identitas anak tersebut secara lengkap dan jelas. Permasalahan: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan dan apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pindana sehingga identitasnya di publikaskan. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Anggota polisi Polda  Bandar Lampung, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung, Pimpinan Redaksi Radar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan adalah pemulihan nama baik bagi anak tersebut juga harus dilakukan agar nantinya anak tersebut tidak merasakan takut jika sudah berhadapan dengan masyarakat disekitarnya. Faktor penghambat yang paling dominan adalah dari sumberdaya manusia yang masih kurang memahami mengenai peraturan hukum yang sudah ada, masih mengedepankan atau mengutamakan urusan pribadi dan mengabaikan kode etik jurnalistik dan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Saran: Diharapkan bagi wartawan media/pers lebih memahami mengenai peraturan hukum yang sudah berlaku sehingga nantinya tidak ada lagi kelalaian seperti mempublikasikan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.Kata Kunci : Perlindungan. Anak. Identitas. Publikasi DAFTAR PUSTAKAPrinst, Danwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.Purba, Rehngena. Proses Pengadilan Anak (Litmas Sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Oleh Hakim Dalam Sidang Pengadilan Anak. Mahkamah Agung RI. Jakarta.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://news.detik.com/berita/d-3424104/diduga-depresi-remaja-di-ciputat-bacok-ibu-kandung-hingga-tewashttps://setkab.go.id/perlindungan-identitas-korban-kejahatan-asusila-di-media-massa/
UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA TAWURAN ANTAR PELAJAR (Studi Kasus Di Wilayah Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Wahyu Novarianto, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sedang belajar. Pelaku tawuran antar pelajar kebanyakan dilakukan oleh anak-anak. Data dari website pemerintah yaitu dari tahun 2014-2016 menunjukan bahwa anak pelaku tawuran pada tahun 2014 sebanyak 46 kasus, dan pada tahun 2015 sebanyak 126 kasus serta tahun 2016 sebanyak 41 kasus. Permasalahan yaitu: bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tawuran antar pelajar dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi tawuran antar pelajar. metode Penelitian yang digunakan  adalah Pendekatan yuridis normatif dan yuridis  empiris. sumber dan jenis data penelitian ini adalah data primer yaitu dari studi lapangan dengan wawancara dan data sekunder. hasil penelitian dan pembahasan maka upaya penanggulangan terjadinya tawuran antar pelajar dilakuakan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tawuran sesuai dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan. upaya preventif yaitu tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang rawan melakukan tawuran dan mendirikan pos keamanan siswa. upaya represif yaitu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Saran penelitian ini adalah Pemerintah hendaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas sosial, pihak sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menimimalisir terjadinya  tawuran antar pelajar. kemudian aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam melakukan pencegahan tawuran antar pelajar lebih giat melakukan sosialisasi mencegah terjadinya tawuran dan pemerintah perlu merumuskan aturan mengenai tawuran antar pelajar supaya kedepanya aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan tawuran antar pelajar.Kata Kunci: Penanggulangan, tawuran, pelajarDAFTAR PUSTAKA BUKUDariyo, A, .2004. Psikologi Perkembangan Remaja, Bogor: Ghalia Indonesia.Henny Nuraeny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.Nawawi Arief, Barda. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. JURNALRismanto, Septian Bayu. 2013. Jurnal : Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur.Vol.2. No.1.Aprilia, Nuri., & Indrijati, Herdina. 2014.”Hubungan antara Kecerdasan Emosi dengan Perilaku Tawuran pada Remaja Laki-laki yang Pernah Terlibat Tawuran di SMK B Jakarta”.Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan .Vol. 3 No.01.Santoso, Fauzan Heru., &2012. “Deprivasi relatif dan prasangka antar kelompok”. Jurnal Psikologi Pendidikan. Volume. 39, No. 1. UNDANG-UNDANGUndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. WEBSITEwww.bankdata.kpai.go.id No HP. 081210765072