cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEDOFILIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Damayanti, Tiffany Andina
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK  Anak adalah generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak sangat rentan untuk menjadi korban dari tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pedofilia ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak. (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dari pelaku pedofilia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis  normatif   dan  yuridis  empiris.  Sumber  data  diperoleh  dari  lapangan  dan kepustakaan dengan jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk mengalisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan: Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pedofilia sudah cukup baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002  Jo  Undang-Undang Nomor 35Tahun   2014   tentang   Perlindungan   Anak.   Beberapa   faktor  penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pedofilia, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Pedofilia.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN CARA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DI BANK BRI LAMPUNG UTARA (Studi Kasus di Polres Lampung Utara) Pebrianti, Reni
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian merupakan bentuk kejahatan sosial yang susah dihilangkan, oleh karena itu manusia dalam menjalani kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan jarangnya pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian hal inilah yang memicu terjadinya suatu kasus pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rumusan masalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yurisids normatif dan yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lampung Utara, Satpam bank BRI Lampung Utara dan Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai upaya kepolisian terhadap penanggulangan kejahatan pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan secara upaya penal yaitu dengan tindakan represif yaitu menindak dan memberantas pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melalui jalur hukum. Selanjutnya dengan upaya non penal yaitu preventif, untuk mencegah timbulnya kejahatan yang pertama kali. Upaya ini meliputi: Tindakan Patroli yaitu tindakan melalui pendeteksian, penindakan atau represif, dialogis. Tindakan Penjagaan dan Tindakan Razia. Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum yang kekurangan personil, faktor sarana dan fasilitas yaitu penambahan CCTV, faktor masyarakat yang kurang waspada dengan lingkungannya sendiri, dan faktor budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak menghiraukan perbedaan budaya yang lama dengan budaya saat ini. Saran dalam penelitian ini adalah Hendaknya aparat kepolisian berani menindak tegas segala macam bentuk tindak pidana terutama pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Masyarakat dan pihak bank hendaknya bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar terjadi hubungan yang akrab, tidak menyembunyikan hal-hal yang akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Kejahatan, Pencurian Anjungan Tunai Mandiri DAFTAR PUSTAKA Lamintang, P, A, F. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.- - - - - - - - -. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.- - - - - - - - -. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, cetakan ke-11, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://lampung.tribunnews.com/2016 No HP : 082280589445
PERANAN AHLI TOKSIKOLOGI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SARI, MIRNA ANDITA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tosikologi forensik adalah salah satu cabang forensik sain, yang menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi dan kimia analisis untuk kepentingan peradilan. Dalam ilmu kedokteran kehakiman, keracunan dikenal sebagai salah satu penyebab kematian yang cukup banyak sehingga keberadaannya tidak dapat diabaikan. Walaupun tindakan meracuni seseorang itu dapat dikenakan hukuman, tapi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana tidak dijelaskan batas dari keracunan tersebut, sehingga dipakai batasan-batasan racun menurut beberapa ahli. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Apakah Tugas Pokok Dan Fungsi Ahli Toksikologi Forensik Dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Apakah Pentingnya Ahli Toksikologi Dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Apakah Ahli Toksikologi Dapat Sepenuhnya Mempengaruhi Pendapat Hakim Dalam Putusan Akhir? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Peranan Ahli Toksikologi Forensik sangatlah penting dalam upaya untuk memgungkapkan suatu tindak pidana yang diakibatkan oleh racun. Ahli Toksikologi melakukan analisis kualitatif maupun kuantitatif dari racun mengenai bukti fisik dan menerjemahkan temuan analisisnya ke dalam ungkapan apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat dalam tindak kriminal, yang dituduhkan, sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensic) di pengadilan. Hasil analisis dan interpretasi temuan analisisnya ini akan dimuat ke dalam suatu laporan yang sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan ini dapat disebut dengan ”Surat Keterangan Ahli” atau ”Surat Keterangan”. Dengan demikian dalam proses pembuktian tersebut diperlukan Ahli Toksikologi dalam mencari bukti-bukti penyebab terjadinya suatu tindak pidana. Pendapat Ahli Toksikologi tersebut diakui hakim, diadopsi, dan diambil menjadi pendapat hukum dalam mengambil keputusan pada putusan akhir. Kata Kunci:    Ahli Toksikologi Forensik, Pembuktian, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.Daftar PustakaLitelatur.Harahap M. Yahya, Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, banding, Kasasi dan Peninjauan kembali) Edisi ke2, jakarta, Sinar Grafika, 2000. hlm. 253.R.Soesilo, 1976, Ilmu Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Penerbit Politea,Bogor,hlm.11.Wirasuta, I M.A.G., (2005), Peran Toksikologi forensik dalam penegakan hukum kesehatan di Indonesia, dalam Wirasuta, I M.A.G., et al. (Ed.) (2005), Peran kedokteran forensik dalam penegakan hukum di Indonesia. Tantangan dan tuntuan di masa depan, Penerbit Udayana, Denpasar.hlm 22.Chazawi Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Almuni, Bandung, 2006, hal. 24 Perundang-undangan.1)        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)2)        Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)3)        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun   1958 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.4)        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.5)        Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mediahttp//:peran.ahli.toxicology.comhttp://www.toxicology.forensik.com http://www.pengertian.toxicology.com http://www.referensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html contact person: 082282122600
ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA SETYA NOVANTO (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.) Rini Fathonah, Rega Reyhansyah, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praperadilan merupakan wewenang tambahan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yaitu pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.? (2) Apakah putusan praperadilan dalam perkara Setya Novanto sudah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. adalah adanya cacat hukum dan tidak terdapat cukup 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan Standar Operasional Prosedur Komisi Pemberntasan Korupsi. Selain itu hakim praperadilan mendasarkan  putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan perluasan objek praperadilan dengan menambahkan petetapan tersangka sebagai objek praperadilan.  (2) Putusan praperadilan terhadap perkara Setya Novanto dalam kasus tindak pidana KTP elektronik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan korupsi.Kata Kunci: Putusan, Praperadilan, Setya NovantoDAFTAR PUSTAKAAfiah, Ratna Nurul. 1986. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.Lamintang, P.A.F.  dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta .Mulyadi, Lilik. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan  Permasalahannya,Citra Aditya Bakti, Bandung.http://www.gagasannasional.com/pra-peradilan-atas-sah-tidaknya-penetapan-tersangka/.Diakses Jumat 27 Oktober 2017.Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/ PN.Jkt.Sel
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN PENINDASAN ATAU BULLYING DI SEKOLAH DASAR Firganefi, Melista Aulia Nurdina, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penindasan berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Permasalahan: bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau dan apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menjadi mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Direktur Lembaga Advokasi Anak Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan  Akademisi  Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas  Lampung. Hasil penelitian yang di peroleh  dari faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri dalam kurangnya pembuktian dalam menangani kasus penindasan atau bullying dan faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk menangani kasus penindasan atau bullying. Saran: diharapkan kepada para aparat penegak hukum untuk memahami tentang perkra penindasan atau bullying dan sanksi  pidana  yang tepat untuk pelaku, perlu  adanya  sosialisasi  hukum mengenai penindasan atau bullying kepada penegak hukum, maupun kepada masyarakat agar lebih memahami mengenai dampak dari penindasan atau bullying agar dapat meminimalisir kasus tersebut.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, BullyingDAFTAR PUSTAKAChakrawati, Fitria. 2015. Bullying Siapa Takut?. Solo. Tiga Serangkai.Daryati , Elia dan Anna Farida. 2014. Parenting With Heart. Jakarta. Kaifa.Nawawi Arief, Barda.  2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.Priyatna, Andri 2010. Lets End Bullying. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.Putri, K, Monicka. 2014. Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar Negeri Dagelan  2, Dinginan, Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAM Farid, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perumusan tindak pidana Penodaan Agama dalam Pasal 156a KUHP masih sering menimbulkan permasalahannya ketika diaplikasikan dalam kondisi yang konkrit. Hal ini disebabkan terlalu lenturnya perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai penodanaan agama. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan dua permasalahan : bagaimanakah kebijakan kriminalisasi ketika dirumuskannya perbuatan yang dikategorikan penodaan agama menjadi tindak pidana ? dan bagaimanakah kebijakan aplikatif tindak pidana penodaan agama dalam penegakan hukum saat ini ?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan agama didasarkan pada perbuatan-perbuatan tersebut dianggap menghambat nation building pada waktu itu. Sedangkan dalam aplikasinya masih banyak penafsiran tentang perumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai penodaan agama.
ANALISIS FUNGSI ILMU BANTU SIDIK JARI (DACTYLOSCOPY) DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PEMBUNUHAN Reinaldo S, Abednego
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan saat ini semakin banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana fungsi ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy) bagi penyidik dan apakah faktor penghambat bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang penyidik kepolisian di Kepolisian Resort Bandar Lampung. Hasil wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dactyloscopy sangat berperan penting dalam proses penyelidikan pada perkara pembunuhan. Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan perkara pembunuhan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy) dan juga tidak hanya setengah–setengah dalam menerapkannya karena sidik jari (dactyloscopy) merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengah–setengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya sidik jari (dactyloscopy) diatur dengan tegas dalam kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti.Kata Kunci: Dactyloscopy, Penyidik, PembunuhanDAFTAR PUSTAKAMarpaung, Dr. Leden. 2013. Proses penanganan perkara pidana (secara singkat). JakartaR. Soesilo, & M. Karjadi. 1989. Kriminalistik (ilmu Penyidikan Kejahatan), Cetakan  Pertama, Bandung : PT. Karya Nusantara.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Soekanto, Soerjono. 1983. Sosiologi Suatu Pengantar 1983http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt 526508d141dd9/bagaimana - kekuatan - pembuktian - sidik - jari
ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIMPAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN (Studi Putusan No. 516/Pid.Sus.LH/2016/PN.Tjk) ROMANSYAH, YODHI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor 516/Pid.Sus.LH/2016/PN.Tjk, tersangka E.K.K divonis dengan mengingat Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin dengan pidana penjara delapan bulan oleh hakim Pengadilan Negeri. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan: penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin adalah dengan melihat ketentuan yang dilanggar pelaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Melihat dari semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi, maka terdakwa dianggap melakukan suatu tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak tanpa izin dan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Berdasarkan perbuatannya pelaku dijatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selaama 1 (satu) tahun. Menurut penulis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin perlu mendapat perhatian khusus, sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Putusan tersebut harus adil dan sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.karena jika terdakwa hanya diputus oleh hakim dengan putusan minimum, terdakwa bisa saja mengulangi perbuatanya karena merasa putusan tersebut tidaksesuaidenganketentuanundang-undang yang berlaku.Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Bahan Bakar Minyak, Tanpa IzinDaftar PustakaMulyadi, Lilik, 2007, HukumAcaraPidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Kartanegara Satochid, Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.Prakoso Djoko, 1988, Hukum Penitensir Di Indonesia, Bandung: ArmicoRifa’i, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif  Hukum   Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
PERAN INTELKAM POLDA LAMPUNG DALAM MENGIDENTIFIKASI ANCAMAN TERHADAP GANGGUAN KAMTIBMAS Budi Rizki Husin, Nugraha Aditama Ramadhan, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap aksi massa seharusnya dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab, namun pada kenyataannya sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang mengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Sehubungan dengan adanya aksi massa tersebut maka Intelkam Polda Lampung melaksanakan peran guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Permasalahan: (1) Bagaimanakah peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? (2) Apakah faktor yang menghambat peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pegumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan . Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya. Peran faktual dilaksanakan dengan kegiatan pengumpulan bahan/data, pembuatan hipotesa, pengumpulan data tambahan, analisis dan konklusi data intelijen. (2) Faktor-faktor penghambat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu adanya kecenderungan penyalahgunaan wewenang diskresu oleh personil Intelkam, keterbatasan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan dalam suatu kegiatan masyarakat, faktor masyarakat yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku gangguan kamtibmas dan faktor yaitu masih digunakannya hukum adat oleh masyarakat dalam menyelesaikan gangguan kamtibmas. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar sistem deteksi dini intelkam Polri lebih mendapat pemahaman dan perhatian yang lebih sehingga dapat melakukan antisapi yang tepat nantinya ketika melakukan tugas dilapangan. (2) Sistem deteksi dini intelkam Polri sangat berperan dalam mengantisipasi ancaman gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi, sehingga sebaiknya produk intelijen yang diberikan kepada pimpinan harus produk yang betul-betul akurat.Kata Kunci: Peran, Intelkam, gangguan kamtibmas DAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R.  2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.Rahardjo, Satjipto. 1996. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. -------- 1986. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Rajawali Press. Jakarta. -------- 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta. Susanto, F. Anton. 2004. Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Rineka Cipta. Jakarta.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG (Studi di Polda Lampung) Pertiwi, Eka Rizky
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG(Studi di Polda Lampung)  Oleh                          Eka Rizky Pertiwi, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: ekaaarizky@gmail.com Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak pada hakikatnya merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Upaya-upaya yang rasional untuk menanggulangi kejahatan tidak hanya cukup dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), tetapi dapat juga menggunakan sarana-sarana non penal (sarana di luar hukum pidana). Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimanakah upaya Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung dan apakah faktor penghambat Polda Lampung dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung. Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak adalah dengan cara melakukan upaya represif yaitu penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan cara preventif yang dilakukan Kepolisian Polda Lampung atau khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penerapan pelaksanaan upaya Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak terdapat kendala atau hambatan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat dalam hal ini adalah ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana peristiwa yang tergolong kejahatan perdagangan orang, faktor kurangnya sarana dan fasilitas untuk Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu kasus perdagangan anak, sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan anak menjadi kurang efektif.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Perdagangan AnakÂ