cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP BADAN HUKUM LEASING YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENDAFATARAN JAMINAN FIDISIA RISNIA, DITA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan hukum leasing mempunyai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:130/PMK.010/2012, jaminan fidusia merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perusahaan pembiayaan telah menarik uang dari konsumen untuk membayar jaminan sertifikat fidusia, namun tidak didaftarkan pada kantor Kementrian Hukum dan HAM maka dapat dikategorikan telah merugikan keuangan negara yang merupakan salah satu unsur dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ? serta apakah hambatan penerapan sanksi pidana terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber pada penelitian ini adalah Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar lampung, Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia yang merupakan salah satu jenis PNBP merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan merugikan keuangan negara. Penerapan sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Badan hukum leasing merupakan suatu korporasi, sanksi pidana bagi korporasi terdapat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hambatan terletak pada pengaturan hukum terhadap korporasi jarang digunakan oleh aparat penegak hukum, kurangnya kesadaran badan hukum leasing untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia, kurangnya pengetahuan kedudukan hukum masyarakat.Kata kunci : Penerapan Sanksi, Tindak Pidana Korupsi, Leasing, Jaminan Fidusia.DAFTAR PUSTAKA Ali, Mahrus. 2011. Hukum Pidana Korupsi Indonesia, Yogyakarta : UII Press.Nurachmad, Much. 2010. Buku Pintar Memahami Dan Membuat Surat Perjanjian. Jakarta : Visi Media.Setiyono. 2005. Kejahatan Korporasi. Malang : Bayumedia Publishing.Sholehuddin, M. 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double  Track System Dan Implementasinya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Sukatendel, Febby. 2007. Panduan Bantuan Hukum Indonesia: Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI.Sumaryanto, A. Djoko. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.Sunaryo, Sidik. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang : UMM Press.Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia. Yogyakarta : Garudhawaca. Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama. No HP : 089601572527
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Sylvia Dwitara, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi pada dasarnya merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Hui dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah bagi narapidana yang menjalani masa hukuma ≤ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 1/3 dari masa hukuman dan tidak diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator. Remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang menjalani masa hukuman ≥ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman dan diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator dan harus diajukan jika tidak maka remisi tidak bisa diberikan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka narapidana yang bersangkutan dapat diberikan remisi. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah secara internal yaitu adanya narapidana yang melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi, sedangkan hambatan eksternal adalah tidak disetujuinya pengajuan Justice Collabolator bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun.Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Narkotika Daftar PustakaMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Poernomo, Bambang. 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.Priyono, Bambang. 1986. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Liberty, Yogyakarta.Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara) Aswari, M Ridho
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENIMBUNAN BAHANBAKAR MINYAK BERSUBSIDI(Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara)  M.Ridho Aswari, Firganefi,S.H.,M.H, Rini Fathonah,S.H.,M.H.           Email : (Ridhoaswari@gmail.com) AbstrakBahan bakar minyak  merupakan salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum. Tingkat konsumsi bahan bakar minyak yang banyak memaksa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk menekan tingkat konsumsi bahan bakar minyak dan mengurangi jumlah subsidinya. Di Indonesia Bahan bakar minyak bersubsidi seringkali disalahgunakan , beberapa contoh kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara dan bagaimana upaya penanggulangan  kejahatan terhadap penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah primer yang diperoleh dengan cara wawancara,  serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi, klasifikasi, dan penyusunan data. Hasil penelitian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara terdapat dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern meliputi faktor individu dan faktor psikologi. Faktor ekstern meliputi faktor ekonomi, faktor agama, faktor kesempatan, faktor kurangnya  pengawasan dari pihak berwenang. Upaya penanggulangan kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan ditingkatkannya pengamanan dan pengawasan terhadap SPBU, kerjasama dan partisipasi masyarakat Sedangkan upaya represif yang dapat ditempuh dengan memberikan sanksi pidana atau penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Kata Kunci : Kriminologi, Penimbunan, Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.  
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS PENGGANDAAN UANG (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung ) Pamungkas, Hari Putra
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penipuan menjadi salah satu hal yang menakutkan masyarakat. dengan modus yang beraneka ragam, tindak pidana dapat kapan saja dan dimana saja untuk mendapatkan korbannya. Salah satunya Penipuan dengan modus penggandaan uang. Oleh karena itu, salah satu pelaksana dari penegak hukum, Pihak aparat Kepolisian harus mengendalikan nya. Tindak pidana penipuan sesuai yang di atur dalam Pasal 378 KUHP harus dirumuskan dan dibuktikan sesuai dengan perkara yang terjadi. Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian dalam kasus ini. Tipe penelitian adalah normatif empiris. Lokasi penelitian di Bandar Lampung tepatnya pada Polresta Bandar Lampung. Sumber data diperoleh dari data primer atau data yang diperoleh secara langsung. Dan data sekunder yang diperoleh dari beberapa buku serta dokumen-dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara secara langsung kepada aparat penegak hukum yang langsung menangani kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan ada beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan dengan modus penggandaan uang diantaranya faktor ekstern yaitu faktor ekonomi dan lingkungan. Selanjutnya faktor intern yaitu faktor pendidikan dan iseng atau coba coba, faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang yaitu faktor peranan korban, serta faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib. Ada beberapa cara penanggulangan yang dapat dilakukan dengan upaya penanggulangan secara preventif atautindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya penipuan dengan mengadakan penyuluhan hukum,.Selain upaya preventif ada pula upaya refresif yang harus dilakukan aparat penegak hukum yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pernipuan sesuai dengan Pasal 378 yaitu maksimal 4 tahun penjara. Penulis menyarankan agar hendak nya turut memfungsikan kemetrian agama sebagaimana mestinya dalam hal ini guna meningkatkan kegiatan bimbingan keagamaan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memiliki keimanan yang kuat serta kesadaran bahwa yang dinamakan penggandaan uang tidak pernah dibenarkan. Serta memberikan himbauan untuk selalu waspada akan iming-iming cara cepat mendapatkan uang. Diharapkan dengan adanya himbauan terus menerus mengenai wapada terhadap modus modus penipuan dapat mengurangi kejahatan penipuan dengan modus modus baru.Kata Kunci : Analisis Kriminologis, Penipuan, Penggandaan UangDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta. Prenada Media Group.Moeljatno. 2008. Asas-asas hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 1989. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Jakarta PT.Citra Aditya Bakti.Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas, Bandung: Remaja Jaya.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-Undang Hukum Pidanahttp://radarlampung.co.id/read-24042-2016-06-05-iburumahtangga-bandarlampung-penipu-modus-penggandaan-uang-ditangkap.html#sthash.CgZdzv2I.dpbsNo hp : 0895705256586
ANALISIS PUTUSANPERKARA NO. 35/PID.SUS/2015/PN.KBU TENTANG TINDAK PIDANA PERUSAKAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NO. 85/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UU NO. 7 TH 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR rachman, Abdur
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan  yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan atau mengakibatkan pencemaran air merupakan fenomena kehidupan masyarakat. Berdasarkan uraian diatas yang  menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang telah dicabut Undang-undang oleh Mahkamah Kontitusi dalam perkara Tindak Pidana Perusakan Sumber Daya Air dan  (2) Apakah akibat hukum terhadap putusan  hakim Nomor Register 35/Pid.Sus/2015/PN.Kbu pasca putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klarifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam enjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perusakan sumber daya air sebagaimana yang dimaksud dalam perkara Nomor: 35/Pid.Sus/2015/PN.KBU. yaitu bahwa Melakukan Kegiatan yang Mengakibatkan Rusaknya Sumber Daya Air dan Prasananya, Menggangu Upaya Pengawetan Air dan atau Mengakibatkan Pencemaran Air di Waduk Way Rarem Kotabumi. Saran dalam Penelitian ini adalah diharapkan Para Penegak Hukum agar lebih terkini mengenai perubahan Undang-undang yang ada supaya tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum terhadap Asas Legalitas dan lebih meningkatkan rasa Keadilan Peraturan Hukum di Indonesia. Kata kunci :Analisis Putusan, Tindak Pidana, Perusakan Sumber Daya AirDAFTAR PUSTAKAAbdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Peneltian Hukum. Bandung: Penerbit PT Citra  Aditya Bakti.Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Penerbit PT Refika Aditama.Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group.Margono. 2004. Pendidikan Pancasila ; Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang: Universitas Negeri Malang.Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: BinaAksaraPayaman Simanjuntak. 1986. Pengantar Sumber Daya Manusia. Jakarta. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013/ Mahkamah KontitusiSiahaan. N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan HutanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang PengairanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi;No HP : 081278719024
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG (Studi di Polda Lampung) Pertiwi, Eka Rizky
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG(Studi di Polda Lampung)  Oleh                          Eka Rizky Pertiwi, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: ekaaarizky@gmail.com Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak pada hakikatnya merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Upaya-upaya yang rasional untuk menanggulangi kejahatan tidak hanya cukup dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), tetapi dapat juga menggunakan sarana-sarana non penal (sarana di luar hukum pidana). Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimanakah upaya Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung dan apakah faktor penghambat Polda Lampung dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung. Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak adalah dengan cara melakukan upaya represif yaitu penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan cara preventif yang dilakukan Kepolisian Polda Lampung atau khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penerapan pelaksanaan upaya Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak terdapat kendala atau hambatan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat dalam hal ini adalah ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana peristiwa yang tergolong kejahatan perdagangan orang, faktor kurangnya sarana dan fasilitas untuk Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu kasus perdagangan anak, sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan anak menjadi kurang efektif.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Perdagangan Anak 
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Pada Polresta Bandar Lampung) Wati, Mustanti Irena
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Pelaksanaan sanksi pemidanaan sangat ditentukan dengan jenis kasus yang terjadi. Dengan sifat ideal yang menghendaki adanya pembinaan, maka penerapan sanksi pemidanaan tersebut haruslah merujuk pada jenis kasus yang dilakukan oleh tahanan, sehingga pembinaan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Apa faktor penyebab tahanan yang melarikan diri? dan (2) Bagaimana upaya penanggulangan tahanan yang melarikan diri?Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan di dukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Faktor penyebab pelarian tahanan dalam sel tahanan  di sebabkan oleh 2 (dua) faktor yakni : faktor penyebab dari luar (eksternal), yaitu mencakup gangguan keamanan dan ketertiban di dalam sel tahanan bersumber dari beberapa aspek : oknum aparat keamanan dan tahanan, keadaan keluarga korban, terjadinya bencana. Dan faktor penyebab dari dalam (internal), terjadinya pemberontakan, perkelahian, pemerasan dan berbagai tindakan kekerasan lain oleh tahanan.Upaya yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya tindakan pelarian tahanan adalah dengan melakukan penggeledahan baik yang bersifat rutinitas maupun insidentil, mengupayakan pendekatan keamanaan dan ketertiban, melakukan pengamanan secara terbuka dan pengamanan secara tertutup.Berdsarakan kesimpulan di atas, maka Hendaknya untuk menunjang penganggulangan pelarian tahanan, perlu di dukung dengan sarana dan prasarana yang cukup seperti penambahan sel tahanan dan petugas yang seimbang dengan jumlah tahanan, dan juga pemasangan alat-alat keamanan yang cangih dan modern (CCTV dan sebagainya), lalu peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), skill individu tentunya guna menunjang keberhasilan keamanan. Hendaknya pihak Polresta perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak instansi lainya yang termasuk dalam ICJS (integrated Criminal justice system) dalam hal pengamanan keamanan dan ketertiban di sel tahanan. Untuk menciptakan keadaan sel tahanan yang lebih aman dan tertib, bentuk-bentuk pencegahan atau preventif seperti penggeledahan perlu ditingkatkan, dan juga perlunya perubahan infrastruktur gedung sel tahanan yang lebih besar agar mencegah sedini mungkin adanya tahanan yang melarikan diri.Kata Kunci: Tinjauan Kriminologis, Tahanan, Melarikan DiriDAFTAR PUSTAKA A.LiteraturAnwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana (Reformasi Hukum), Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.Bakhri, Syaiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Total Media.Purnomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyaraktan, B.Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar NRI 1945Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PemasyarakatanPP No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Romansah, Fauzul
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyitaan aset terpidana korupsi merupakanlangkahantisipatif yang bertujuanuntukmenyelamatkanataumencegah beralih atau hilangnya hartakekayaan dari terpidana korupsi yang kelakakan diputuskanoleh pengadilan, untuk disita sebagai pengganti kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset yang dilakukanolehterpidanakorupsisehinggapengadilanmenyatakanbahwaharta yang dimilikiterpidanakorupsitidakmencukupi untuk mengembalikankerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakahmekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembaliankerugiannegara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi.Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; pertamamekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsiberupa; penelusuranaset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kedua, beberapa faktor yangmenjadi  penghambat dalam pelaksanaanpenyitaan aset; a.Faktor hukum, belumadanyaperaturan yang mengatursecara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaandanlainnya. b.FaktorPenegak hukum berupa kemampuanaparatpenegak hukum yang kurangmemenuhi kapasitas yang patutdanlayakterhadappelaksanaan penegakan hukum. c.Faktor fasilitasdansaranaserta teknologi yang dapat menunjang dalampelacakanhartakekayaandaripelakutindakpidanakorupsi, dan  belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d.budaya hukum sangatmenentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalandenganbaik, karenabudaya yang baiktentunyaakanmenghasilkan penegakan hukumbaik pula e.Faktor masyarakat, yaitu kurangnyakesadaranmasyarakat terhadap praktik tindakpidanakorupsi bahkan pada praktikperalihan aset kekayaan terpidana korupsi. Saran dalampenelitianiniadalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan.Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpida, Korupsi.DAFTAR PUSTAKA Bryan A Garner, 1999,Black’s Law Dictionary, United States of America: West Group.Fukuyama, Francis, 2005,Memperkuat Negara Tata Pemerintahandan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT Alumni.Pope, Jeremy, 2007, StrategiMemberantasKorupsiElemenSistemIntegritasNasional, Jakarta, YayasanObor IndonesiaSoekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.------1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.Soemitro, RoniHanitijo, 1982, MetodePenelitianHukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Perundang-Undangan :Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MENGEMBALIKAN FUNGSI SOSIAL TERHADAP KLIEN ANAK SEBAGAI WARGA BINAANPEMASYARAKATAN Haiqal, Mohammad Fikri
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  Anak yang telah melakukan tindak pidana akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), untuk mendapatkan pembinaan dan pembimbingan. Anak yang statusnya sebagai warga binaan pemasyarakatan kemudian didaftarkan menjadi klien pemasyarakatan ini menjadi tanggung jawab kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pembimbingan. Permasalahan yang diajukan di skripsi ini adalah: 1.Bagaimanakah peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung, dalam mengembalikan fungsi sosial terhadap klien anak sebagai warga binaan pemasyarakatan (narapidana), dan 2.Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar lampung untuk mengembalikan fungsi sosial terhadap klien anak sebagai warga binaan pemasyaraktan (narapidana). Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuiridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan.Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan : 1. Peran Bapas untuk mengembalikan fungsi sosial dalam hal melakukan pembimbingan terhadap klien anak di LPKA berupa : A. Bimbingan Perorangan : a)Dilakasanakan dengan cara apel ke Bapas (sosial case work) b) Pembimbing Kemasyarakatan mengunjungi klien (home visit). B. Bimbingan Kelompok (Group Work): a) pelatihan usaha (kegiatan pengembangan potensi diri) b) olahraga (kegiatan meningkatkan aspek jasmani). 2. Faktor pendukung dan penghambat dari kinerja Bapas antara lain : A. Faktor pendukung: a) pegawai Bapas mempunyaietoskerja yang baik; b) dari pihak keluarga klien anak mempunyai itikad baik; c) mempunyaimitrakerjadenganLembagaKesejahteraanSosial; d) Klien Anakwajiblapor ke Bapas. B. Faktor penghambat terhadap kinerja Bapas: a) regulasi dari balai pemasyarakatan; b) personil dari balai pemasyarakatan; c) sarana dan pra-sarana; d) personal dari klien anak permasyarakatan maupun pihak keluarga; e) biaya atau keuangan.Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran sebagai berikut: perlu adanya sinergi salingterkaitsatudengan yang lain baiksecaraformal maupun informal antarinstansipenegak hukum, perluadanyasosialisasi oleh Bapas mengenai peran dan fungsinya kepada masyarakatluas, dan sarana dan pra-sarana untukmembimbinganklienanak ditingkatkan.Kata kunci:        Peran, Balai Pemasyarakatan, Fungsi Sosial,   Klien Anak. 
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH MAHASISWA Pandiangan, Roberto
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahasiswa dengan statusnya yang paling tinggi disebut sebagai generasi penerus bangsa yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan pendidikan dan sosial pada lingkungan masyarakatnya. Perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh mahasiswa salah satunya berawal dari gejala-gejala kenakalan biasa, seperti merokok, kumpul di tempat hiburan malam dan minuman beralkohol yang sekarang sudah menjadi gaya hidup atau budaya. Kenakalan biasa dapatmengarahkan mahasiswa ke pergaulan yang menimbulkan berbagai peristiwa atau kejadian yang dapat menggerakkan peraturan hukum, Salah satu contoh dari peristiwa tersebut adalah penyalahgunaan narkotika. Permasalahan penelitian ini adalah apakah faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh mahasiswa dan bagaimanakah upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh mahasiswa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yaitu data primer dan sekunder. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh mahasiswa yaitu: faktor individu, faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh mahasiswa dilakukan dengan tiga upaya yaitu: upaya represif, upaya preventif dan upaya pre-emtif. Saran dalam penelitian ini adalah Perlunya dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadinya dilingkunganya, aparat polisi hendaknya memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, memberikan penghargaan (reward) kepada masyarakat yang ikut serta dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, seluruh pihak universitas hendaknya bekerjasama dengan aparat Polisi dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus, pihak universitas membentuk unit kegiatan mahasiswa yang berhubungan dengan narkotika yang bekerjasama dengan Lembaga Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional dan memilih duta-duta anti narkotika yang nantinya akan membantu mensosialisasikan dampak dari penyalahgunaan narkotika atau pun menginformasikan adanya jenis narkotika baru.Kata Kunci: Kriminologis, Penyalahgunaan Narkotika, MahasiswaDAFTAR PUSTAKA Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta:Raja Grafindo Persada.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Aura.http://lampung.tribunnews.com/2016 /08/19/enam-mahasiswa-yang-ditangkap-saat-pecah-paket-ganja-ternyata-berasal-dari-fisip diakses pada Sabtu, 22 Juli 2017 pukul 07.37 WIB. No.HP: 081366484015