cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN Warganegara, Damanhuri
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini hampir disetiap persimpangan jalan di kota besarsering terlihat kumpulan anak-anak yang sering disebut dengan nama anak jalanan. Keberadaan anak jalanan tersebut selain mengganggu ketertiban lalu lintas mereka juga rentan menjadi korban eksploitasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, adapun permasalahan pada tulisan ini adalah mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak jalanan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji beberapa literatur dan peraturan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak. Dari pembahasan rumusan masalah di atas dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum teerhadap anak jalanan dilakukan berbagai kebijakan oleh pemerintah yaitu dengan adanya Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak serta didirikannya lembaga perlindungan anak, adanya rumah singgah kemudian didirikannya sekolah khusus anak jalanan.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Anak JalananDaftar PustakaCST. Kansi, 1989.Pengantar Ilmu Hukum    dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai PustamaIsmantoro Dwi Yuwono,2015.Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta, Pustaka YustisiaKonvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-58 tanggal 26 Juni 1973. Konpensi ini terdiri dari 18 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Juni 1976.Konvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-87 tanggal 17 Juni 1999  yang terdiri 16 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Novenber 2000.Majda El Muhtaj, 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Eonomi, Sosial,dan  Budaya, Jakarta, Rajawali Pers.R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikSatjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Huum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta PublishingSoerjono Sukanto,1983.Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI PerssUndang-Undang No. 13 Tahun 2006  tentang Perlindngan Saksi dan KorbanUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo.Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PELAKSANAAN UPAYA PAKSA YANG DILAKUKAN DENSUS 88 ANTI TEROR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA TERORISME (Tinjauan Terhadap Penegakan Ham Di Indonesia) Immanuel, Johan
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Detasement Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) dalam mengungkap tindak pidana terorisme menjadi kunci dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena setiap terduga/tersangka terorisme memiliki hak-hak manusia yang telah diatur negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam mengungkap tindak pidana terorisme berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimanakah pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam mengungkap tindak pidana terorisme dari perspektif Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yakni, wawancara terhadap Anggota Kepolisian Daerah Lampung bagian Keamanan Negara, Anggota Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Detasement Khusus 88 Anti Terordalam mengungkap tindak pidana terorisme (tinjauan terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam lingkup penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, Detasement Khusus 88 Anti Teror selain KUHAP berpedoman Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Upaya Paksa dalam KUHAP sangat berbeda dengan UU Terorisme, inilah yang menjadi perhatian oleh Detasement Khusus 88 Anti Teror  agar pelaksanaannya tidak berbenturan dan tidak melanggar hak-hak asasi dari seorang terduga/tersangka terorisme. Perlindungan hak asasi terhadap terduga/tersangka terorisme di lindungi baik dari Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945, Declaration of Human Rights,Konvensi Hak-Hak Sipil Politik, Konvensi  Hak Ekonomi Sosial Budaya yang pada intinya melindungi dan menjamin seseorang untuk hak hidup, hak persamaan di depan hukum, hak untuk tidak mendapat penyiksaan.Saran dalam penelitian ini adalah Detasement Khusus 88 Anti Teror dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum harus profesional, taat hukum, kode etik, dan hak asasi manusia, sesuai yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undnag tentang Hak Asasi Manusia maupun peraturan pelaksana lainnya.Kata Kunci : Upaya Paksa, Tindak Pidana Terorisme, Penegakan Hak Asasi Manusia.DAFTAR PUSTAKALivingstone Hall, Hak Tertuduk Dalam Perkara Pidana, Dalam Talks on American Law, Alih bahasa  oleh Gregory Churchill, course material Program Pasca Ilmu Hukum universitas Indonesia, Jakarta.Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM KELUARGA (INCEST) (Studi Kasus No. Reg LP/B/3735/VIII/2014/LPG/Res.BL) Prasetya, Dono Untung
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN SEBAGAI BENTUK  PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM KELUARGA (INCEST)(Studi Kasus No. Reg LP/B/3735/VIII/2014/LPG/Res.BL)OlehDono Untung Prasetyo, Erna Dewi, Firganefi(Email: rasprasetyo8291@gmail.com) Kewenangan polisi melaksanakan penyidikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan agar tercapainya keadilan bagi anak sebagai korban, Pemerkosaan dalam keluarga atau incest merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang merupakan contoh rentannya posisi anak dibawah umur. Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Adapun permasalahan yang dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan dalam keluarga (incest) ?; (2) Apakah faktor penghambat penyidikan sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan dalam keluarga (incest) ? . Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: Kepada Penyidik Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dilakukan dengan pendekatan psikologis dengan memperlakukan korban secara khusus sehingga korban dapat memberikan keterangan tranpa ada rasa takut dan malu. Kepada pemerintah, lembaga penegak hukum dan lembaga sosial agar upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak perlu dilakukan secara terus menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak mengingat anak merupakan salah satu aset berharga bagi kemajuan suatu bangsa dikemudian hari. Kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk selalu melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terutama kepada anak-anak di kalangan pelajar untuk selalu menjaga moral dan etika dalam kehidupan dilingkungan masyarakat dan keluarga.Kata Kunci: penyidikan, bentuk pelindungan hukum, anak, pemerkosaan dalam keluarga (Incest) 
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M) Firganefi, Elsa Adwinda Diva, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi tanpa kesengajaan, di sini yang ada hanya unsur kealpaan atau kelalaian, meskipun demikian pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, apalagi mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang semestinya dijatuhi dengan pidana berat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan keadilan substantif?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, hakim pada Pengadilan Negeri Metro dan Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi hakim. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya di persidangan dan menyesali perbuatannya tersebut. Selain itu terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian. Pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (2) Penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M telah memenuhi keadilan substantif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak didasarkan pada unsur kesengajaan, tetapi mutlak karena unsur kelalalaian yaitu kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara spontan dan tidak dapat dihindari oleh pelaku maupun korban.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Kelalaian, Meninggal Dunia
PENERAPAN UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton) Frederica, Rafflesia
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diupayakan diversi. Untuk perbuatan yang salah satu ancaman pidananya Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bisa diupayakan diversi oleh penyidik. Kendala dalam penerapan upaya diversi yaitu ancaman pidana yang diterapkan penyidik serta masih terdapat kasus anak pelaku penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui peradilan biasa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan dalan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yurisis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan: Penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik dalam Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Pihak Kepolisian menginginkan diversi tercapai untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah masih minimnya biaya operasional apalagi untuk tingkat Polisi sektor dan kurangnya kesadaran masyarakat atau orang tua/wali dalam pengawasan terhadap anak dan beranggapan terhadap pelaku anak penyalahgunaan narkotika harus dihukum.Kata Kunci: Diversi, Anak, NarkotikaDAFTAR PUSTAKAA.  LiteraturGultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.Makarao, Mohammad Taufik, dkk. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.Priyatno, Dwidja. 2012. Wajah Hukum Pidana, Asas dan Perkembangan. Bekasi: Gramata Publishing.R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Siswanto. 2012.  Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Wahyono, Agung dan Siti Rahayu. 1983. Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Weda, Made Darma. 1999. Kronik dalam Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Guna Widya.B.  Undang-UndangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERBUATAN YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA ABIMAYU, DIMAS
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Contempt Of Court dapat menghambat proses persidangan dikarenakan adanya oknum-oknum yang terlibat permainan kotor yang menghambat persidangan yang memicu adanya keributan antar pihak, perbuatan seperti penghinaan dan pelecehan yang mengakibatkan timbulnya ketidakefektifan jalannya sebuah persidangan. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan (Contempt of Court) dalam sistem peradilan Indonesia?(2) Apakah pengaturan RUU Contempt Of Court bersifat Overlapping dengan RUU KUHP? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai analisis kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan (Contempt of Court) dalam sistem peradilan Indonesia. Contempt of Court saat ini di Indonesia masih menjadi sekedar wacana saja karena selama ini belum ada tindakan yang tegas dari para hakim terhadap para pelaku yang perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan Contempt of Court, padahal pasal-pasal yang tersebar di dalam KUHP dapat dipergunakan dan untuk menjaga agar lembaga peradilan tetap terhormat dan berwibawa. Terkait dengan RUU KUHP yang tengah dalam proses pembahasan di DPR, pilihan kebijakan hukum yang paling memungkinkan adalah mengatur tindak pidana penyelenggaran peradilan dalam RUU KUHP dan bukan dengan RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan yang berdiri sendiri. Mengenai pengaturan non pidana yang ada di dalam RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan jika nanti pada akhirnya tidak menjadi undang-undang tersendiri, ketertiban persidangan, kelancaran persidangan, dan pengamanan persidangan dapat diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengingat kedua lembaga peradilan tersebut diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang.Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Contempt of Court, Sistem Peradilan Indonesia DAFTAR PUSTAKASeno  Adji, Oemar  dan  Indriyanto Seno  Adji,  Peradilan  Bebas  dan Contempt of Court, Jakarta, Diadit Media, 2007.Pangaribuan,  Luhut MP., 2002. Advokat dan  Contempt of Court,  Djambatan:Padmo   Wahjono., Contempt   of  Court   dalam   Proses   Peradilan  di Indonesia, Hukum dan Pembangunan,  Jurnal Era Hukum No. 1 Tahun I, November 1987. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. WawancaraWawancara langsung dengan Hakim Tinggi Jesayas Tarigan, S.H., M.Hum. pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tanggal 8 Februari 2017.Wawancara langsung dengan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung Gunawan Jatmiko, S.H., M.H. pada Fakultas Hukum Universitas Lampung tanggal 10 Februari 2017. Websitehttp://news.okezone.com/read/2015/08/07/337/1192219/atasi-kasus-ky-sarpin-uu-contempt-of-court-perlu-dibuat ( diakses pada hari Kamis, 29 Desember 2016 Pukul 20:00 WIB) Hp : 089633039100
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (SABER PUNGLI) (Studi Kasus di Wilayah Hukum Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Muhammad Randa Edwira, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar pada umumnya dilakukan oleh oknum petugas yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan dan para pelaksana pelayanan publik. Dampak pungli adalah memberatkan masyarakat, mempengaruhi iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum. Sehubungan dengan adanya pungli tersebut maka dibentuklah Satgas Pungli berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 786/III.15/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Kota Bandar Lampung. Permasalahan: (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terjadi di Bandar Lampung? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar di Bandar Lampung?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Anggota Tim Saber Pungli Kota Bandar Lampung dari unsur kepolisian, unsur kejaksaan, unsur PNS dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung            . Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terjadi di Bandar Lampung dilaksanakan dengan sarana penal yaitu melaksanakan operasi tangkap terhadap pelaku pungli dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pungli. Selain ini dengan sarana non penal yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan pembentanasan pungli dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tentang adanya tindak pidana pungutan liar. (2) Faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah faktor penegak hukum yaitu masih kurangnya koordinasi antar instansi atau lembaga pemerintahan dengan Tim Saber Pungli, Faktor sarana dan fasilitas yaitu  tidak adanya saling tukar informasi dari semua pihak yang bekerjasama mengenai kegiatan dan hasilnya termasuk masalah-masalah yang dihadapi masing-masing, faktor masyarakat yaitu masih adanya keengganan berperan serta dalam penegakan hukum khususnya terhadap pungli, baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Pungutan Liar, Satgas Pungli DAFTAR PUSTAKAHalim. 2004. Pemberantasan Korupsi. Rajawali Press. Jakarta. 2004Soepardi,Eddy Mulyadi. 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yograkartahttp://lampung.antaranews.com/berita/294069 /satgas-saber-pungli-kota-bandarlampung-dilantik/ Diakses Senin 1 Agustus 2017.
PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA METRO NO.4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK Priyangga, Satya Wiratamas
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Kota Metro menetapkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro dan apakah factor penghambat aparat penegak hokum dalam penerapan sanksi pidana terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat masih bebas merokok dikarenakan upaya penerapan sanksi pidana tidak terlaksana. Faktor penghambat penerapan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro No.4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah factor sarana atau fasilitas. Pemerintah Kota Metro dalam hal ini sebagai pembuat Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum mengoptimalkan biaya operasional bagi aparat penegak hokum dalam melakukan pelaksanaan sidak bagi pelanggar serta menyediakan Kawasan Merokok. Saran pemerintah Kota Metro agar dapat member dukungan sarana dan fasilitas area khusus merokok dan menganggarkan dana operasional pelaksanaan sidak kepada tim penegak hokum Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro serta perlunya kesadaran masyakarat untuk dapat mentaati peraturan tersebut.Kata kunci :Penerapan, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa RokokDAFTAR PUSTAKABukuAndrisman, Tri. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.Sofianto, Hufron. 2010. Mengenai Budaya Merokok Bagi Kesehatan. Bogor: Horizon. Internethttps://id.wikipedia.org/wiki/Rokok diakses pada tanggal 3 November 2016. Perundang-undanganPeraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok
EKSISTENSI PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME Susilo, Hani Amalia
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini dapat diperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan alat bukti elektronik. Keberadaan alat bukti elektronik dalam kasus tindak pidana terorisme ini kurang mendapatkan perhatian, dikarenakan dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, jarang ditemukan pembuktian di dalam persidangan menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kasus tindak pidana terorisme. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Eksistensi penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah secara yuridis telah tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan telah dibuktikan keberadaannya atau eksistensinya ke dalam putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel yang dilakukan oleh Terdakwa ABU BAKAR BIN ABUD BAASYIR alias ABU BAKAR BAASYIR. Faktor penghambat dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah pertama, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur proses/prosedur dalam memperoleh alat bukti elektronik berupa penyadapan dalam hal memperoleh alat bukti elektronik yang sah dan diakui secara hukum. Kedua, di dalam KUHAP yang faktanya sebagai aturan utama dalam hukum acara pidana di Indonesia juga tidak mengatur mengenai tatacara penyadapan dan memperoleh alat bukti elektronik. Ketiga, aparat penegak hukum yang masih belum paham tentang elektronik, sehingga di Indonesia masih jarang ditemukan polisi cyber, jaksa cyber dan hakim cyber, yang seharusnya para aparat hukum cyber ini harus merata diseluruh wilayah hukum indonesia untuk memutuskan kasus cyber yang adil dan sah. Kemudian, menurut penulis kendala lain yang dialami aparat penegak hukum adalah belum memadainya fasilitas pelengkap untuk memudahkan alat elektronik dijadikan barang bukti dalam persidangan.Daftar PustakaAbidin, Zainal. 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaAdhami Chazawi, 2008,  Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: AlumniAlfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.Ali Syafa’at, Muchamad. 2003, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam “Terorisme, Definisi, dan Aksi Regulasi, Jakarta: ImparsialAmrullah, Rinaldy et.al. 2015. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP. Bandar Lampung: Justice Publisher.---------------------------2014. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta Perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013. Bandar Lampung: Aura Publishing.Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo.Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Hatta, Moh. 2010. Kebijakan Politik Kriminal : Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Kahfi, Syahdatul. 2006. Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi. Jakarta: Spectrum.Kansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004.  Pokok-Pokok Hukum Pidana : Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.Mudzakkir, 2008, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Jakarta: BPHNMuhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 1999.Poernomo, Bambang. 1997. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.--------------------------2004, Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Jogjakarta: Liberty.Prodjodikoro, Wiryono. 1980. Hukum Acara Pidana, Bandung: Sumur.S, Adhie. 2005. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.Siahaan, R.O. 2008. Hukum Pidana I. Cibubur: RAO Press.Soedirjo. 2005. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta : CV. Akademika Pressindo.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.------------------------1988. Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.--------------------------1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, R. 2002. Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.Subekti, R. 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Fradnya Paramita.Wahid, Abdul et.al. 2004. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, hak Asasi Manusia dan Hukum. Cet. Pertama. Bandung: Refika Aditama.Waluyadi. 2004. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.Yahya Harahap, M. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan TerorismeKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)http:// ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.htmlhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronikhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalis 
PERANLEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN Sari, Ayu Lastika
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka, salah satu fungsi Lembaga Bantuan Hukum adalah memberi jasa hukum pada seorang tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Terhadap Perlindungan hak-hak Tersangka pada tahap penyidikan dan apa faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak-hak tersangka. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dalam upaya melindungi hak-hak tersangka pada tahap penyidikan adalah memberikan pendampingan terhadap tersangka, memberikan informasi dan pendidikanhukum kepada masyarakat, melalui penyuluhan didalam lapas dan disetiap daerah di Bandar Lampung. (2) Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai faktor, yaitu: (a) faktor aparat penegak hukum, (b) faktor sarana dan prasarana, serta (c) faktor dari Masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan.DAFTAR PUSTAKASetiawan, Gunawan. 1993. Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Kanisius.Sitompul, Abdussalam.2007. Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Restu Agung.Nasution Adnan Buyung,1999. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.Prinst, Darwin.2001. Sosialisasi dan Diseminsi Penegakan Hak Asasi Manusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. NomorTelepon : 0822-8087-1549