cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU TERHADAP MANTAN KEKASIH Octaviani, Sefti
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Kejahatan pada saat ini banyak melibatkan generasi muda atau remaja yang menjadi pelaku. Kejahatan yang sedang terjadi adalah kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan kekasih. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan kekasih. (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan kekasih. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasih bersumber dari faktor internal yaitu faktor usia, faktor daya emosional, faktor pendidikan, faktor psikologis dan faktor eksternal yaitu faktor agama, faktor tontonan atau bacaan. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap kejahatan pembunuhan berencana dilakukan secara preventif dan represif. Pihak Kepolisian mengadakan penyuluhan tentang  jenis  tindak  pidana  atau  kejahatan  berikut  sanksinya,  serta  menegakkan hukum secara tegas dan sesuai peraturan agar membuat efek jera bagi pelaku.Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Pembunuhan Berencana, Mantan Kekasih.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus di Polres Tulang Bawang) Akil, Hadi Yansyah
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan dalam rumah tangga merupakan fenomena yangterjadi dalam sebuah komunitas sosial yaitu keluarga dimana pada umumnya dilakukan oleh seorang suami kepada anggota keluarganya yaitu isteri dan juga anak. Sebagai upaya hukum dari tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga, maka tidak terlepas dari pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalahyakni:(1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri (Studi di Polres Tulang Bawang)? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepolisian Resort Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri yaitu: Pemeriksaan di tempat kejadian; Pemanggilan atau penangkapan tersangka; Penahanan sementara; Penyitaan; Pemeriksaan; Pembuatan Berita Acara; Pelimpahan perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah (1) Hendaknya bagi penyidik khususnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat harus benar-benar profesional dalam melakukan penyidikan dalam pelaksaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri. (2) Hendaknya jumlah penyidik lebih ditingkatkan serta perlu peningkatan secara kualitas sumber daya manusia, kemudian profesionalisme penyidik dalamtaktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga lebih dioptimalisasikan lagi. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Pembunuhan DAFTAR PUSTAKAChazawi,adami.2010. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Raja. Grafindo. Jakarta.Gerungan. Dr. WA.2004 Dipl. Psych, Psikologisosial, Aditama, Bandung.Saleh. Roeslan. 1981. Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta. No. HP : 081310300152
PENANGGULANGAN MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN (Studi di Wilayah Bandar Lampung) Ginting, Vera Polina Br
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hal penting dan mutlak dibutuhkan oleh siapa saja, tanpa melihat status maupun derajat seseorang. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh. Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang kesehatan. Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis. Adapun permasalahan yang diteliti adalah  bagaimanakah penanggulangan malpraktek yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan apakah faktor penghambat penanggulangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan malpraktek dilakukan melalui 2 upaya yaitu upaya penal, dilakukan secara represif (penegakan hukum) yang diawali dengan pemberitahuan melalui broadcast adanya dugaan malpraktek. Sedangkan MKEK mengupayakan  mediasi setelah menerima pengaduan dan mendapat klarifikasi dalam penanganan malpraktek dan upaya non penal yang dilakukan oleh MKEK yang bekerjasama dengan IDI adalah dengan cara melakukan pemberian pembekalan baik secara etik maupun disiplin kepada setiap tenaga kesehatan. Terdapat faktor penghambat dalam penanggulangan malpraktek diataranya faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.Kata Kunci : Penanggulangan, Malpraktek, Tenaga KesehatanDAFTAR PUSTAKA Buku Arief, Barda Nawawi, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:  Kencana. Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers Samil, Ratna Suprapti.2001. Etika Kedokteran Indonesia..Jakarta: Tridasa PrinterSapadjaja. Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung:AlumniUndang-undangUndang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga KesehatanUndang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanUndang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedokteranKitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber Lainhttp://beritacenter.com/news-143635-rs-bumi-waras-dilaporkan-ke-polda-lampung-karena-pasien-cuci-darah-tewas.html. http://www.harianpilar.com/2016/04/08/polda-selidiki-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada/. http://www.lenteraswaralampung.com/berita-4208-wow-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada-dihentikan.html. 
ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM (Studi Kasus Hate Speech di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang) Dona Raisa Monica, Fika Nadia, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas kesamaan warga negara di hadapan hukum  (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 secara ideal harus dilaksanakan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi pada kenyataannya masih terdapat perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana melontarkan ujaran kebencian (hate speech), sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dan apakah faktor penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dengan melaksanakan penyidikan, Kejaksaan dengan menyusun dakwaan dan penututan serta hakim pengadilan dengan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana hate speech, dengan tidak membeda-bedakan latar belakang pelaku dan mengedepankan kesamaan warga negara di hadapan hukum, sehingga pemidanaan hanya diterapkan terhadap pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hate speech. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum adalah faktor penegak hukum. Hal ini disebabkan karena tidak semua penegak hukum (penyidik) penguasaan yang baik terhadap perkembangan teknologi informasi dan belum adanya unit cyber dalam institusi penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum disarankan untuk secara konsisten menerapkan asas equality before the law terhadap pelaku tindak pidana hate speech. Masyarakat disarankan untuk tidak mudah terpancing untuk menyebarkan hate speech terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan pandangan atau pemahamannya, sebaiknya masyarakat lebih bijak dan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.Kata Kunci: Implementasi, Equality Before the Law, Penegakan HukumDAFTAR PUSTAKAAsshiddiqie, Jimly. 2010.  Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, JakartaHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat    Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakartahttps://kumparan.com/rini-friastuti/polda-lampung-amankan-pengguna-facebook-yang-hina-kapolri/Diakses Selasa 1 Agustus 2017.https://tirto.id/kata-ndeso-yang-diucapkan-kaesang-bukan-ujaran-kebencian-cr7T/Diakses Jumat 27 Oktober 2017.
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLRES WAY KANAN DENGAN TERSANGKA ANAK MELALUI KEARIFAN LOKAL (Studi Laporan Perkara Nomor : LP/08.09/70/A/XI/2016/LL RES WK) Damanhuri Warganegara, Carolla Carepany, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus laka lantas yang melibatkan anak di wilayah Polres Way Kanan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki. Guna menangkal perselisihan kedua belah pihak Penyidik Kepolisian Laka Lantas Polres Way Kanan mengambil tindakan secara preventif dengan mejadi mediator mempertemukan kedua belah pihak. Permasalahan: Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan dan kedudukan hukum dari penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan.Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus, dimana pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukum Polres Way Kanan telah dilaksanakan dengan adanya itikad baik serta rasa tanggung jawab tersangka anak dan keluarga dengan mendatangi keluarga korban sebagai upaya penyelesaian perkara kecelakan lalu lintas di luar hukum pidana  dengan melibatkan Tokoh masyarakat, Aparat Desa dan Aparat Kepolisian Polres Way Kanan sebagai penengah dan saksi dalam penyelesaian proses perkara tersebut dengan jalan musyawarah damai, dimana adanya pernyataan dari keluarga tersangka memohon maaf atas peristiwa kecelakaan tersebut, kedua menyampaikan rasa turut berdukacita kepada keluarga korban, ketiga memberikan santunan atau biaya kerohiman kepada keluarga korban sebagai bentuk rasa pertanggungjawaban terhadap korban dan keluarga.Kedudukan hukum dari penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukumPolres Way Kanan sebaiknya tetap di tegakan meskipun ada peretanggungjawaban keluarga tersangka atau pelaku namun itu hanya untuk meringankan tuntutan pidana tidak menghilangkan atau menghapus  unsur pidana tersebut.Kata Kunci : Kecelakaan lalu Lintas, Anak, Kearifan Lokal DAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001,JimlyAsshiddiqie, PenegakanHukum, www.docudesk.com, diakses23Desember 2017pukul 19.15 WIB,Laden Marpaung, Asas-Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm 16.Moeljatno,  Asas-Asas hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002,Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm 159No. HP. 0897-222-9696 (Carolla Carepany
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK) Afandi, Rachmad
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakHakim dalam menjatuhkan putusan harus memiliki dasar pertimbangan yang di dasarkan pada keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK sudah sesuai dengan rasa keadilan? Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada anak dalam Putusan Nomor 66/Pid/2013/PT.TK terdiri pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis putusan dijatuhkan dengan dasar terpenuhinya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu pertimbangan non yuridis terdiri dari hal yang memberatkan dan meringkankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kesucian. Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah melakukan perdamaian dengan korban dan keluarganya dan sopan dalam persidangan. Hakim menggunakan teori keseimbangan, yaitu mempertimbangkan adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa dengan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan terjadinya pencabulan tersebut, seperti perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka, adanya upaya perdamaian yang telah ditempuh pelaku dengan korban dan keluarga korban, serta status pelaku dan korban yang sudah suami istri. (2) Pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK telah memenuhi unsur keadilan substantif, sebab hakim dalam menjatuhkan pidana tidak hanya berpedoman pada perundang-undangan, tetapi jug mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti telah terjadi perdamaian dan terdakwa bersedia menikahi korbannya.Kata Kunci: Analisis, Pertimbangan Hukum, Pencabulan, Anak
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) (Studi Kasus Putusan Nomor : 50/Pid./2015/PT.TJK) Putra, M Iskandar
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum dalam perkara Pemerasan secara terencana yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi kepada tersangka Hadi Wibowo bin M. Hasan  yaitu putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa namun setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Hakim memutuskan terdakwa Hadi Wibowo bin M. Hasan  dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dapat dilihat karena hokum bukan hanya menjadi parameter keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban tetapi juga menjamin kepastian hokum. Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, yaitu mulai perlunya kehati-hatian serta di hindari sedikit mungkin ketidak cermatan, baik bersifat formil maupun materil. Hakim yang cermat dalam merumuskan putusannya akan menghasilkan putusan yang berlandaskan pada keadilan dan memenuhi aspek kepastian hukum.Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan, mencari literature-literetur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, serta melakukan wawancara secara lisan terhadap narasumber untuk mendapatkan data pendukung guna penulisan skripsi ini.Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan adalah secara yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan dan terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat dan menilai bahwa perbuatan terdakwa bertendensi menganggu dan meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan lintas Sumatera. Secara filosofis, hakim mempertimbangkan pemidanaan yang bersifat membina, agar terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya, sehingga pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Putusan pengadilan  yang menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dipandang telah memenuhi rasa keadilan, baik terhadap terdakwa, korban, maupun masyarakat. Penjatuhan pidana tidak hanya untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi agar terdakwa menyadari perbuatannya tersebut salah, sehingga dengan sadar tidak akan mengulanginya lagi.Penulis memberikan saran majelis hakim yang menangani tindak pidana turut serta melakukan pemerasan di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan, sebab tindak pidana berdampak pada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Selain itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa yang akan datang.Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Pemerasan, Lembaga Swadaya MasyarakatDAFTAR PUSTAKA 1. A.    BukuAndrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung. Fakultas Hukum UNILA.Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.- - - - - - - - - -. 2007. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo,Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan. persidangan. penyitaan. pembuktian. dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.Loqman, H. Loebby. 1995. Percobaan. Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Jakarta : Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan.Mardani. 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.Marpaung, Leden. 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.- - - - - - - - - -. 2012. Asas- Teori – Praktik  Hukum Pidana.  Jakarta. Sinar Grafika.Mertokusumo, Sudikno. 2007. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta.Bina Aksara.- - - - - - - - - -. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan penelitian hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung : Alumni.Nur Rasaid. 1996. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.Poernomo, Bambang. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Yudhistira.Prasetyo, Teguh. dan Abdul Halim Barkatullah, 2005Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta : Pustaka Pelajar.Priyanto, Dwidja. 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama.Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.- - - - - - - - - -. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.Soeparmono. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar maju.Soeroso. 1996. Praktik Hukum Acara Perdata. Tata Cara Dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika.Syahrani, Riduan. 2000. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti.Djamali R. Abdoel ,2012, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta. PT RajaGrafindo PersadaHarkristuti Harkrisnowo, 2003, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Jakarta : KHN Newsletter.Jimily Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta : Sinar Grafika.Komisi Yudisial RI, 2014,Disparitas  Putusan Hakim:”Identifikasi dan Implikasi,Jakarta, Sekjen Komisi Yudisial RI.Leden Marpaung, 2009. Asas  Teori       Praktik Hukum Pidana, Jakarta,      Sinar Grafika. Muladi dan Barda Nawawi Arief,  1998, Teori-teori dan kebijakan Pidana,Bandung, Alumni.Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: AlumniWahyu Sasongko,2011,Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung ,  Universitas Lampung.Yahya Harahap, 1989, “putusan pengadilan Sbegai Upaya Penegakkan Keadilan”, Fakultas Hukum, Surabaya, Universitas Airlangga.Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan  Kembali. Jakarta. Sinar Grafika.  2. B.     Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanPasal 368 ayat 1 KUHP
ANALISIS PIDANA TAMBAHAN PADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 RINALDY. T, ANDRE
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini, kekerasan seksual makin marak terjadi. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin kesejahteraan warganya tak tinggal diam. Presiden melalui menterinya, melakukan rapat terbatas untuk membentuk perppu tentang pemberatan pidana yakni berupa pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi eletronik bagi pelaku. Permasalahan yang dikaji penulis adalah analisis pidana tambahan pada pelaku kekerasan seksual berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2016, faktor-faktor penghambat dan apakah pidana tambahan tersebut memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaku kekerasan seksual yang dapat dituntut pidana tambahan sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2016 antara lain Residivis, incest, aparatur penegak hukum, tenaga psebutendidik, yang menimbulkan Korban banyak, dan apabila korban sampai meninggal dunia. Faktor penghambat yang paling urgen adalah faktor hukumnya, yaitu karena belum adanya undang-undang atau pun peraturan yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan pidana tambahan tersebut. Pidana tambahan ter hanya semata-mata sebagai suatu tindakan pembalasan dari pemerintah tanpa upaya memperbaiki pribadi pelaku kekerasan seksual. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah juga mengkaji ulang undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebab pidana tambahan yang diatur dalam perppu tersebut dirasa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia dan tidak memenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Pidana Tambahan, Kekerasan Seksual, AnakDAFTAR PUSTAKAGosita, Arif .Masalah Korban Kejahatan. Pressindo. Jakarta. 1993.Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 1993.Simandjuntak.  B,  1981,  Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: TarsitoSoekanto, Soerjono,1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2012, hlm, 105-106 Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang- Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakWebsitehttps://id.wikipedia.org/wiki/Kejahat an_seksual_terhadap_anak_di_I ndonesiahttp://www.bbc.com ,” Presiden terbitkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak” diakses darihttp://www.bbc.com/indonesia/berita _indonesia/2016/05/160525_ind onesia_perpu_kekerasan_seksua l pada tanggal 15 Juni 2016 pukul 05.30 WIB Hp : 082280590062
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Muhammad Farid, Mayza Amelia, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Permasalahan: apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik disebabkan faktor eksternalyaitu lingkungan, ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana serta teknologi yang semakin canggih. Faktor internalyaitu faktor kejiwaan dan keimanan. Akantetapi faktor yang seringkali menjadi penyebab pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik adalah faktor kejiwaan, sarana dan fasilitas, teknologi, lingkungan, dan ekonomi.Upaya penanggulangannya yaitu upaya penal dengan pemberian sanksi kepada pelaku dengan apa yang telah ditetapkan dalam UU ITE untuk memberikan efek jera. Sedangkan upaya non penal yaitu dengan memberikan sosialisasi mengenai informasi dampak dan etika menggunakan media elektronik serta pengetahuan hukum mengenai UU ITE.Saran penulis adalah keluarga sebagai peran kontrol sosial perlunya menanamkan nilai-nilai agama. Aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan sarana dan fasilitas yang lebih baik lagi serta dalam pemberian sanksi hukum dapat dimplementasikan dengan sebaik dan seoptimal mungkin dimana tidak hanya sesuai dengan KUHP tetapi lebih mengutamakan UU ITE. Merevisi kebijakan aturan UU ITE.Kata Kunci: Kriminologis, Pemerasan Dan Pengancaman, Media ElektronikDAFTAR PUSTAKAMustofa Muhammad, 2007 KriminologiJakarta, FisipUniversitas Indonesia Press.Richardus Eko Indrajit, 2000, Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Elex Media Komputindo, Jakarta, Gramedia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikhttp://news.analisadaily.com/read/pelaku-pemerasan-diringkus-saat-sedang-main playstation/398487/2017/08/17http://www.radartvnews.com/sakit-hati-mantan-sebar-foto-bugil/http://www.saibumi.com/artikel-84687-ancam-sebar-foto-cabul-warga-lamtim-kena-uu-ite.html
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN (Studi Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk.) Budi Rizki Husin, Lila Alfhatria Hayumi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang secara bersama-sama seharusnya dipidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk, hakim justru menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa. Permaslaahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana perusakan pada Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/ PN.Tjk? (2) Sudah tepatkah putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana perusakan ditinjau dari rasa keadilan secara substantif? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan bagi hakim dalam menjatuhkan bebas, sehingga sesuai dengan teori dasar pertimbangan hakim yaitu teori keseimbangan. Selain itu hakim juga melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. (2) Putusan pengadilan yang menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang dipandang belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat karena hakim kurang sensitif terhadap penderitaan korban akibat tindak pidana perusakan terhadap barang oleh terdakwa.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Perusakan DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, SurabayaNawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung---------. 2003.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta