Hukum dalam perkara Pemerasan secara terencana yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi kepada tersangka Hadi Wibowo bin M. Hasan yaitu putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa namun setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Hakim memutuskan terdakwa Hadi Wibowo bin M. Hasan dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dapat dilihat karena hokum bukan hanya menjadi parameter keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban tetapi juga menjamin kepastian hokum. Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, yaitu mulai perlunya kehati-hatian serta di hindari sedikit mungkin ketidak cermatan, baik bersifat formil maupun materil. Hakim yang cermat dalam merumuskan putusannya akan menghasilkan putusan yang berlandaskan pada keadilan dan memenuhi aspek kepastian hukum.Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan, mencari literature-literetur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, serta melakukan wawancara secara lisan terhadap narasumber untuk mendapatkan data pendukung guna penulisan skripsi ini.Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan adalah secara yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan dan terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat dan menilai bahwa perbuatan terdakwa bertendensi menganggu dan meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan lintas Sumatera. Secara filosofis, hakim mempertimbangkan pemidanaan yang bersifat membina, agar terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya, sehingga pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dipandang telah memenuhi rasa keadilan, baik terhadap terdakwa, korban, maupun masyarakat. Penjatuhan pidana tidak hanya untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi agar terdakwa menyadari perbuatannya tersebut salah, sehingga dengan sadar tidak akan mengulanginya lagi.Penulis memberikan saran majelis hakim yang menangani tindak pidana turut serta melakukan pemerasan di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan, sebab tindak pidana berdampak pada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Selain itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa yang akan datang.Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Pemerasan, Lembaga Swadaya MasyarakatDAFTAR PUSTAKA 1. A.   BukuAndrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung. Fakultas Hukum UNILA.Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.- - - - - - - - - -. 2007. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo,Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan. persidangan. penyitaan. pembuktian. dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.Loqman, H. Loebby. 1995. Percobaan. Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Jakarta : Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan.Mardani. 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.Marpaung, Leden. 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.- - - - - - - - - -. 2012. Asas- Teori â Praktik Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.Mertokusumo, Sudikno. 2007. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta.Bina Aksara.- - - - - - - - - -. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan penelitian hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung : Alumni.Nur Rasaid. 1996. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.Poernomo, Bambang. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Yudhistira.Prasetyo, Teguh. dan Abdul Halim Barkatullah, 2005Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta : Pustaka Pelajar.Priyanto, Dwidja. 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama.Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.- - - - - - - - - -. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.Soeparmono. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar maju.Soeroso. 1996. Praktik Hukum Acara Perdata. Tata Cara Dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika.Syahrani, Riduan. 2000. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti.Djamali R. Abdoel ,2012, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta. PT RajaGrafindo PersadaHarkristuti Harkrisnowo, 2003, âRekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesiaâ, Jakarta : KHN Newsletter.Jimily Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta : Sinar Grafika.Komisi Yudisial RI, 2014,Disparitas  Putusan Hakim:âIdentifikasi dan Implikasi,Jakarta, Sekjen Komisi Yudisial RI.Leden Marpaung, 2009. Asas Teori      Praktik Hukum Pidana, Jakarta,     Sinar Grafika. Muladi dan Barda Nawawi Arief,  1998, Teori-teori dan kebijakan Pidana,Bandung, Alumni.Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: AlumniWahyu Sasongko,2011,Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung ,  Universitas Lampung.Yahya Harahap, 1989, âputusan pengadilan Sbegai Upaya Penegakkan Keadilanâ, Fakultas Hukum, Surabaya, Universitas Airlangga.Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan  Kembali. Jakarta. Sinar Grafika.  2. B.    Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanPasal 368 ayat 1 KUHP