cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERAN GEGANA KORPS BRIMOB POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi pada Gegana Korps Brimob Polda Lampung) Dona Raisa Monica, Muhammad Rizki Saputro, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aksi teror merupakan kejahatan luar biasa sehingga siapapun pelakunya dan apapun motifnya, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Aksi teror pada ruang publik sebagai kejahatan yang bukan semata-mata pada tindakannya, namun juga pada dampak kelanjutan yang diakibatkannya. Salah satu Korps Kepolisian yang memiliki peranan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme adalah Korps Brigade Mobile (Brimob), khususnya Detasemen Gegana.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme? (2) Bagaimanakah standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari pihak Detasemen Gegana Korps Brimbob Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktua dilaksanakan oleh Unit Penjinak Bom dengan cara menjinakkan benda yang diduga bom di Supermarket Transmart Bandar Lampung. Penjinakannya adalah dengan menggunakan sinar X atau X- Ray sampai dengan melakukan discrupter terhadap benda yang diduga berisi bom di TKP. Setelah benda yang diduga bom tersebut dipastikan aman, selanjutnya benda tersebut dibawa ke Mako Brimob dan diserahterimakan kepada Polresta Bandar Lampung.  (2) Standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob disarankan untuk mengadakan sosialisasi kepada Polisi Kewilayahan terkait parameter pada saat penanganan TKP bom. (2) Masyarakat agar mendukung tugas Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob.Kata Kunci: Peran, Gegana Korps Brimob, TerorismeDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, JakartaHasibuan, Malayu S.P. 2012. Organisasi dan Manajemen.Rajawali Press, JakartaPurwanto, Wawan H. 2004.  Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Rajawali Grafindo, JakartaRahardi, Pudi. 2012. Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya.Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Utomo, Wasito Hadi. 2012. Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakartahttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1036589-benda-diduga-bom-hebohkan-pengunjung-transmart-lampung
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Dona Raisa Monica, Dwi Arassy Aprillia. RS, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terorisme  merupakan  suatu  tindak  pidana  atau  kejahatan  luar  biasa yang menjadi  perhatian  dunia  sekarang  ini  terutama  di  Indonesia. Terorisme  yang  terjadi  di  Indonesia  akhir-akhir  ini  memiliki  keterkaitan ideologis,  sejarah  dan  politis  serta  merupakan  bagian  dari  dinamika lingkungan  strategis  pada  tataran  global  dan  regional. Upaya pemerintah untuk mengatasi aksi teror yang beredar di Indonesia salah satunya adalah merevisi Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  (Perpu)  Nomor  1  Tahun  2002 yang  pada  tanggal  4  April 2003  disahkan  sebagai Undang-Undang  RI  dengan  Nomor  15  Tahun  2003 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Nomor 5  Tahun  2018 tentang   Pemberantasan  Tindak Pidana  Terorisme. Beberapa Pasal mengalami perubahan, termasuk didalamnya penyadapan. Penyadapan dalam undang-undang tersebut merupakan suatu hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) mengingat aksi terorisme menimbulkan ancaman nyawa dan rasa nyaman yang merupakan hak daripada masyarakat umum. Penyadapan bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia selama dalam proses pelaksanaannya tidak melenceng dari ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Saran dari penelitian ini adalah agar penyidik menambah waktu dalam proses penyadapan dan izin tindakan penyadapan dilakukan  sebelum prosesnya berjalan meskipun dalam keadaan mendesak sekalipun.Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Penyadapan, TerorismeDAFTAR PUSTAKAHikam. Muhammad A.S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. 2016. Jakarta: PT Kompas Media NusantaraKrristian dan Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 2013. Bandung: Nuansa Aulia.Manthovani. Reda. Penyadapan Vs Privasi. 2015. Jakarta : PT Buana Ilmu Populer. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri InternetDyland Aprialdo Rachman. “Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UNDANG-UNDANG Terorisme”.https://nasonal.kompas.com/read/2018/05/24/08004941/komnas-ham-tekankan- pronsip-akuntabilitas-dala-revisi-Undang-Undang-terorismeOkezon News. “7 Serangan Teroris di Indonesia Tiga Tahun Terakhir.Nomor 5 Diwarnai 'Drama”. https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897942/7-serangan-teroris-di-indonesia-tiga-Tahun-terakhir-Nomor-5-diwarnai-drama?page=2.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG (Studi Putusan No. 222/Pid.Sus/2014/PN. Kot) Sairat, Heri Wijaya
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung dan keadilan dalam putusan hakim. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, yaitu hakim, jaksa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandungdengan terdakwa Zakarsih adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing bersesuaian, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan, sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b) Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Kota Agung dilihat dari sudut pandang ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu selama 15 tahun penjara, maka putusan hakim selama 16 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- dapat dikatakan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kata kunci: pertimbangan hukum, hakim, pelaku perkosaan, orang tua  
DAMPAK PEMBERITAAN DI MEDIA MASSA YANG TIDAK PROPORSIONAL TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN Damanhuri Warganegara, Sofia Hidayanti, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyajian informasi melalui media massa dapat berakibat negative apabila dalam penyajiannya tidak dipertimbangkan, dievaluasi, dan dikemas sesuai dengan norma jurnalistik dan nilai-nilai kemasyarakatan. Penayangan gambar dalam berita dapat mempengaruhi penonton untuk mengikuti apa yang mereka lihat. Kebebasan media massa yang tak terkendali telah memberikan dampak lain di luar fungsinya, yaitu dampak yang dapat mempengaruhi prilaku seseorang dalam hal melakukan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan di media massa yang tidak proporsional terhadap terjadinya kejahatan? Dan bagaimana upaya penanggulangan terjadinya kejahatan sebagai dampak dari pemberitaan di media massa yang tidak proporsional? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif kualitatif. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Wakil Ketua PWI Lampung, Direskrimum Polda Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan yang tidak proporsional di media massa antara lain timbulnya rasa takut terhadap kejahatan dan adanya potensi terjadinya imitasi kejahatan. Upaya penanggulangan terjadinya kejahatan sebagai dampak dari pemberitaan yang tidak proporsional di media massa yaitu dapat dilakukan dengan upaya penal dan non-penal yang tidak hanya sebatas pada control social terhadap penegakan hokum saja, namun juga harus diiringi pada bagaimana media massa dapat berjalan pada fungsi preventif untuk mencegah hubungan-hubungan yang dapat memicu tindakan kriminalitas, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat tidak memicu perilaku kekerasan, juga tidak menimbulkan opini publik yang salah. Saran dari penelitian ini adalah pihak media massa seharusnya lebih cermat lagi dalam menyiapkan materi berita kriminalitas agar sesuai dengan etika yang berlaku dan bias menjadi alat pembelajaran agar pemberitaan tentang kejahatan tersebut bias dicegah, bukan menjerumuskan masyarakat untuk meniru tindak kejahatan tersebut.Kata kunci: Dampak Pemberitaan, KejahatanDAFTAR PUSTAKADelia, Rara Putri. 2009. Analisis Determinan Penyebab Timbulnya Fear Of Crime Pada Kasus Pencurian di Kalangan Ibu Rumah Tangga. Jakarta: Jurnal Kriminologi Universitas Indonesia Vol. 5 No. I Februari 2009.Anuraga, Jaya. 2005. Pengaruh Media Massa Terhadap Tingkat Kejahatan di    Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Skripsi Universitas Indonesia.https://socius3.wordpress.com/2008/03/24/media-massa-dan-proses-       sosialisasi/
ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERUPA REHABILITASI MEDIS TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA (Studi Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PT.TK) Harahap, Junisa
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan berupa pidana penjara kepada anak sebagai pengguna narkotika ini dipandang sudah tidak relevan lagi dengan konteks tujuan pemidanaan, karena pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban kejahatan atau tindak pidana narkotika. Formulasi pemidanaan yang dinilai tepat untuk pengguna adalah rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara dalam Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PN.TK? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK, perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak menggunakan narkotika golongan I. Oleh karena itu patut dihukum, namun terdakwa juga dianggap sebagai korban, sehingga bentuk pemidanaan berupa pidana penjara satu tahun dan pidana tersebut dijalani dalam bentuk rehabilitasi medis, dan baginya tidak ada alasan pemaaf. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK secara yuridis adalah ketentuan Pasal 184 yaitu hakim mendasarkan putusan pada alat bukti sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan secara non yuridis adalah hakim berpegang pada teori keadilan, yaitu melihat atas kepentingan pelaku itu sendiri dalam rangka memperbaiki dirinya untuk terlepas dari ketergantungan narkotika dan kepentingan masyarakat. Selain itu sesuai pula dengan teori keseimbangan, bahwa terdakwa hanya pengguna bukan pengedar, sehingga pemidanaan yang seimbang dengan perbuatannya adalah rehabilitas untuk melepaskan dirinya dari ketergantungan narkotika.
ANALISIS PELAKSANAAN DISKRESI FUNGSIONAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA Sanjaya, Muhammad Harismatulloh
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diskresi fungsional dalam proses penyidikan perkara tindak pidana dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi fungsional dalam proses penyidikan tindak pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung denga pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pelaksanaan diskresi fungsional dalam proses penyidikan perkara tindak pidana diskresi oleh seorang petugas Polisi dimulai dari proses pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan tersangka dimana letak munculnya diskresi dalam proses penyidikan, mengenai tindakan penyidikan tersebut terdapat tindakan diskresi dalam proses penyidikan oleh kepolisian yang dimana pada proses penangkapan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi fungsional dalam proses penyidikan tindak pidana antara lain adalah faktor hukum, faktor aparatur penegak gukum, fakto fasilitas dan faktor masyarakat.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 281/Pid.B/2013/PN.TK) TRICAHYO, MANGGARA GUIN
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAKPutusan hakim adalah bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai   yang   dapat   bersentuhan   langsung   dengan   hak-hak   asasi   manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan :  Apakah putusan No. 281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana yang dituangkan di dalam     KUHAP     dan     Apakah     akibat     hukum     atas     putusan     No.281/Pid.B/2013/PN.TK apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil  penelitian  dan  pembahasan  menunjukan  bahwa  :  Putusan  Hakim  harus sesuai dengan syarat materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang  terdakwa  dengan  dakwaan  yang  di  berikan  penuntut  umum  akan berakibat terhadap putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi hukum, karena tersurat  dalam KUHAP  bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum. Kata kunci: Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, batal demi hukum
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Katrin, Desy Dwi
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Polisi sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana. Terkait dengan pembunuhan berencana maka kepolisian melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana, sebagai wujud dari peranan kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (studi kasus di polda metro jaya), apakah yang menjadi faktor pengahambat kepolisan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Peran Kepolisian Daerah Metro Jaya yang mengungkap kasus pembunuhan yang di lakukan oleh teman dekat yang di maksud dalam penelitian ini termasuk dalam peran yang ideal. Faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat. Saran penulis yaitu Penyidik Polda Metro Jaya perlu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pembunuhan berencana Penyidik Polda Metro Jaya perlu melakukan pendekatan dengan masyarakat, karena masyarakat mempunyai peran untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana. Kata kunci: Peran, Kepolisian, Pembunuhan Berencana 
PERAN DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA LAMPUNG DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN TANPA IZIN PENGANGKUTAN BBM JENIS SOLAR DI PERAIRAN LAUT LAMPUNG (Studi pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung) Firganefi, Kurnia Hayu, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan terhadap BBM jenis solar yang terjadi di perairan Laut Lampung merupakan tindak pidana yang harus ditanggulangi dalam rangka menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM. Sehubungan dengan hal tersebut maka Ditpolair Polda Lampung melaksanakan peran sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimanakah peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Apakah faktor penghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Ditpolair Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara tersebut termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sedangkan peranan faktual dilaksanakan dengan tindakan penyidikan. Penyidikan dilaksanakan dengan serangkaian tindakan yang ditempuh oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (2) Faktor yang menghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana pengangkutan BBM jenis solar secara illegal yang terjadi di Perairan Laut Lampung terdiri dari faktor sarana dan prasarana, yaitu adanya disparitas harga solar dan keterbatasan faktor sarana dan prasarana patroli pada Ditpolair Polda Lampung, sehingga terkadang menjadi kendala.Kata Kunci: Peran Kepolisian Perairan, Pengangkutan Solar, IllegalDAFTAR PUSTAKAArif, Barda Nawawi. 2004. Kebijakan HukumPidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.__________. 2011. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Susilo, Y.Sri. 2013. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru. Sumber lainhttp://lampung.detik News.com/2018/05/27/dua kapal angkutan-BB Milegal-ditangkap diperairan Lampung.Ratna Dewi, Perbaikan Administrasi dalam Izin Usaha Pengangkutan http://mangkuprawiro.blogspot.com/2012/05/perbaikan-administrasi-dalam-izin-usaha.html.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI DALAM RUMAH TANGGA Bernadeta, Bernadeta
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana incest dengan korban anak.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan: (1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya ada dua faktor yaitu faktor pembawaan yang berkembang dengan sendirinya diantaranya: (a) Adanya perilaku yang menyimpang, (b) Ketaatan dalam menjalankan perintah agama yang masih kurang baik; dan faktor lingkungan eksternal (sosial) yaitu: (a) Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan, (b) Keadaan keluarga yang tidak harmonis. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana incest dengan korban anak yaitu dengan menggunakan: (a) Memaksimalkan peran media massa untuk memberikan berbagai informasi yang sifatnya mencegah terjadinya kriminalitas seksual terhadap anak, (b) Upaya represif yaitu dengan memberikan sanksi hukum berupa pidana yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kuantitas dan kualitas incest menunjukkan suatu peningkatan yang mengkhawatirkan, maka sebaiknya dibuat suatu program pencegahan yang terarah dan terpadu untuk penanganan kasus-kasus kesusilaan umumnya dan kasus incest khususnya, (2) Dalam proses persidangan lebih diutamakan lagi perlindungan hukum bagi korban, karna dalam kenyataannya masih banyak korban dari tindak pidana kesusilaan khususnya incest lebih menderita lagi pada saat menjalani proses persidangan karna mendapatkan tekanan dari pertanyaan-pertanyaan yang cenderung memojokkan korban, (3) Diintensifkan lagi penyuluhan dan sosialisasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah ke desa-desa agar dapat menambah pemahaman warga masyarakat akan dampak dari melakukan suatu tindak pidana.