cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN TANPA MENGGUNAKAN UNDANG- UNDANG KHUSUS (Studi Putusan Nomor: 44/Pid/2018/PT.TJK.) Rini Fathonah, Dzaky Agusthomi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP apabila ada aturan hukum yang khusus maka aturan hukum yang umum dikesampingkan, namun dalam perkara penipuan konsumen dengan terdakwa Wantoro Ari Prastiawan Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar pertimbangan dakwaan dan tuntutan. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan menuntut tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dan Apakah dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dalam Putusan Nomor 44/Pid/2018/PT.TJK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana penipuan konsumen tanpa merujuk pada undang- undang khusus dalam putusan No 44/Pid/2018/PT.TJK. karena: Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP, Surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 378 KUHP sebenarnya merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai karena sudah ada peraturan yang khusus mengatur perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum hendaknya menggunakan undang-undang khusus terhadap perkara tindak pidana yang sudah ada undang-undang khususnya seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen. Disarankan juga kepada pembentuk undang-undang yang saat ini masih membahas revisi KUHP disarankan untuk mencantumkan ancaman pidana yang lebih tinggi dan denda yang lebih besar kepada setiap pelaku tindak pidana dengan tujuan memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penipuan Konsumen, Pembelian Rumah DAFTAR PUSTAKA A.  BUKU Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Universitas Lampung. Bandar LampungAnwar, Moch, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung, Citra Aditya Bhakti, hlm. 40-41.PAF Lamintang dan Samosir, Djisman. 1981. Delik-Delik Khusus, Bandung. Tarsito. hlm 263.Sugandhi, R. 1980, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, hlm. 396-397. B. Undang-Undang dan Peraturan LainnyaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenSurat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993
PERAN LEMBAGA PENGADUAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN DARI TINDAK PIDANA PERAMPASAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR (Studi pada Lembaga Pengaduan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Lampung) Emilia Susanti, Achmad Gama Haris, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Debt collector merupakan sebutan pegawai perusahaan pembiayaan yang secara khusus melakukan penagihan atas keterlambatan konsumen membayar angsuran kendaraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Lembaga Pengaduan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector secara normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peran secara faktual dilaksanakan dengan melaksanakan advokasi perlindungan konsumen yaitu membantu meningkatkan kesadaran konsumen hak-hak dan kewajiban dan mendampingi konsumen yang dirugikan perusahaan pembiayaan. Selain itu melaksanakan koordinasi dengan Pihak Kepolisia dengan cara menghubungi pihak Kepolisian setelah LPKNI Lampung menerima aduan atau menemukan adanya tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector dalam rangka pelaksaaan penyelidikan dan penyidikan terhadap debt collector yang merampas kendaraan. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector terdiri dari faktor substansi hukum yaitu masih belum kuatnya posisi legal standing LPKNI untuk  mengajukan  gugatan pada perusahaan yang merugikan konsumen, faktor sumber daya manusia yaitu terbatasnya petugas LPKNI Lampung. Faktor masyarakat yaitu keengganan masyarakat menjadi saksi dalam proses penegakan hukum. Faktor budaya, yaitu adanya masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan perkara pidana melalui cara kekeluargaan.Kata Kunci: Peran LPKNI, Perampasan Kendaraan, Debt CollectorDAFTAR PUSTAKABarkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.Fuadi, Munir. 2010. Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.Hulukai, Tien S. 2013 Delik-Delik Khusus di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.Khoidin, M. Debt Collector dan Kekerasan” Republika, 17 September 2010.Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press, Jakarta.Sunaryo, 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
UPAYA DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA YANG TERJADI DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG) Dona Raisa Monica, Yasmin Nurjihan Donny, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi permasalahan bagi Indonesia tetapi juga menjadi permasalahan bagi kancah Internasional, karena akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari sekian banyak kasus peredaran narkoba yang terjadi, 50% peredaran narkoba terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa sajakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Bandar Lampung? Bagaimanakah Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika yang terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah: pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: faktor penyebab peredaran narkotika di dalam Lapas ini yaitu (a) faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku. (b) faktor eksternal faktor yang berasal dari luar diri si pelaku. Serta faktor penghambat Lapas dalam penegakan hukum peredaran narkotika yaitu: (a) Kurangnya sarana dan prasarana Lembaga Pemasayarakatan. (b) kurangnya kualitas dan mutu SDM Aparat Lembaga Pemasyarakatan akan pengetahuan tentang Napza. Upaya direktorat reserse narkoba dalam penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung yaitu: (a) sarana penal, upaya penanggulangan yang bersifat represif  yang dilakukan bagi pelaku kejahatan. (b) sarana non penal, upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat preventif atau merupakan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan kejahatan yang akan terjadi.Kata kunci: Upaya Direktorat Reserse, Penanggulangan Peredaran, NarkotikaDAFTAR PUSTAKAPritha Amandha, Maudy, Sahadi Humaedi dan Melanny Budiarti. Penyalahgunaan Narkona di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Juli 2017.http://ardi-lamadi.blogspot.com/2014/04/logo-direktorat-narkoba-reserse-polri.htmlhttp://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/20/kepala-bnn-sebut-50-persen-peredaran-narkoba-dikendalikan-dari-dalam-lapashttp://www.kupastuntas.co/2018/03/peredaran-narkoba-di-lampung-meningkat-masuk-urutan-8-se-indonesia/Nawawi Arief, Barda, 1998,  Berbagai Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditia BaktiSoekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum dan Survei, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN GADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE Dona Raisa Monica, Intan Elisaputri, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi onlinemerupakan sebuah kemajuan di bidang transportasi namun dibalik kemajuan tersebut terdapat hal yang perlu diperhatikan.Pelaksanaan  transportasionline mengharuskan pengemudi menggunakan gadget saat beroperasional karena pemesanan transportasi online tersebut hanya bisa dilakukan melalui aplikasi pada gadget, yang sesungguhnya sangat mengganggu konsentrasi hal ini dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online dan apakah kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris.Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan.Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online yang termasuk pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan setelah itu dilanjutkan dengan proses persidangan di pengadilan lalu membayar denda sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak pengadilan dan disesuaikan dengan Pasal 283 Udang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.Kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online ini terletak pada faktor masyarakat serta faktor budaya. Dimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik, serta faktor budaya dimana seluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan gadget tidak mengenal tempat dan waktu.Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penggunaan Gadget, Transportasi onlineDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompetensi Utama,Mubarok, “Gadget Menjadi Gaya Hidup dan Kebutuhan” dalam www.responsepaper.com, diaksses pada tanggal 27 Juli 2018Nadhila, Isna. 2013Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern, (Jakarta: Penamadani,Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan RekayasaAnalisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPolri, 2009, Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam http://www.polri.go.id, diakses 20 Januari 2019 pukul 21.30 WIB.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadawww.jawapos.com, oleh dalil harahap. diakses pada tanggal 04 oktober 2018, pukul 23.30
ANALISIS PELAKSANAAN E-TILANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS (Studi Polres Metro Jakarta Selatan) Gunawan Jatmiko, Christoffer Sitepu, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi. Sistem E-tilang bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Landasan hukum dari sistem E-tilang yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan E-tilang dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan liar yang dilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan E-tilang.Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian ini terdiri dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan E-tilang di Wilayah Jakarta Selatan terlaksana dengan baik. Kelebihan dari sistem ini adalah memperkecil peluang oknum polisi untuk melakukan praktik pungutan liar dan mempersingkat waktu proses penyelesaian perkara. Kelemahan dari sistem ini diantaranya Sarana dan Fasilitas yang kurang maksimal untuk mendukung pelaksanaannya serta masih ada peluang terjadinya praktik pungutan liar.Proses dari E-tilang terdiri dari beberapa tahapan yaitu, penindakan kepada pelanggar lalu lintas, melakukan pedataan yang dilakukan petugas, pembayaran denda tilang, serta pengambilan barang bukti.Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kesadaran hukum yang baik dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum, masyarakat, maupun dari pemerintahan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas sistem hukum lebih baik lagi.Kata Kunci : E-Tilang, Pencegahan, Praktik Pungutan LiarDAFTAR PUSTAKAJunef, Muhar. 2014. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas, E-Journal WIDYA Yustisia 52 Volume 1 Nomor 1 Juni 2014, hal.58Nasution. 2006. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.Nawawi Arief, Barda. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra AdityaSoekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Sundari, Siti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press. W.J.S Poerwadarminta. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA VANDALISME (Studi Kasus di Wilayah Kota Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Ojie Bagastova, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vandalisme adalah suatu perbuatan membinasakan atau merusak benda pribadi maupun umum yang dilakukan seseorang dengan cara coret-coret terhadap ruang publik tanpa persetujuan dari pemiliknya. Tindak pidana vandalisme belakangan ini marak terjadi tidak hanya di kota-kota besar saja seperti pulau Jawa tetapi marak juga Terjadi di Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme di wilayah Kota Bandar Lampung? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: studi lapangan dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam Penanggulangan Tindak Pidana Vandalisme dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan nonpenal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tindak pidana vandalisme sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melihat dari kasusnya dalam hal ini apabila kasus tindak pidana vandalisme sudah terjadi proses hukum dan masuk keranah pengadilan. Kemudian penanggulangan dengan sarana nonpenal yaitu dengan tindakan pencegahan dalam hal ini upaya preventif dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme. Tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan melakukan patroli ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung. Faktor yang menjadi penghambat upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme adalah faktor undang-undang karena Pemerintah belum mempunyai aturan khusus mengenai tindak pidana vandalisme. Kemudian faktor masyarakat, kurangnya ikatan sosial dengan masyarakat, kebanyakan masyarakat memiliki sifat apatis terhadap vandalisme sehingga tidak tercipta kerjasama yang bersinergi. Faktor sarana dan prasarana, kurang memadai sarana dan prasana merupakan salah satu faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidanavandalisme.Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Vandalisme DAFTAR PUSTAKADepartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet 10 Jakarta:Balai Pustaka,2011, hlm. 1001Modern Press Inggris, Kamus Indonesia Kontenporer, cet 1 (Jakarta:1991) hlm. 1702Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Tarigan, Robinson. 2004. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT Bumi Aksara.http://lampung.tribunnews.com/2013/04/28/vandalisme-rusak-wajah- halte-brt-kota-bandar-lampung diakses hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018 pada pukul 14:30WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/20 18/01/31/ada-coretan-di-dinding- flyover-satpol-pp-bandar- lampung-cari-pelakuhttps://www.hipwee.com/feature/ini- dia-alasannya-kenapa- vandalisme-itu-sama-sekali-gak- keren/
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR. 02 TAHUN 2012 TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PRAKTIK ( Studi Putusan Nomor 208 / Pid.C / 2014 / Pn.Rap) Rini Fathonah, Ega Gamalia, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012dimana sangat berbeda dengan tindak pidana lain jika ditinjau dari nilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelakunya, Tipiring sering kali di lakukan oleh pelaku dikarenakan kondisi kebutuhan ekonomi. Perma No 02 tahun 2012ini memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaanmasyarakat sekarang. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Perma No 02 Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana ringan dan tindak pidana penadahan dalam Praktik (Studi Putusan Nomor 208/ Pid.C/2014/ Pn Rap) dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Implementasi Perma Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana penadahan di dalam Praktik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitihan dan pembahasan menunjukan bahwa Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan sudah berjalan dengan baik khususnya pada perkara penadahan ringan. Faktor penghambat Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegak hukum yang kurang memahami isi dari perma Nomor 02 Tahun 2012 dalam menyelesaikan perkara tipiring. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan aparat penegak hukum pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara tipiring turut mempertimbangkan dengan memberlakukan secara efektif ketentuan Perma Nomor 02 Tahun 2012, dan substansi Perma No 02 Tahun 2012 ini dinaikan menjadi peraturan perundang-undangan lain yang lebih mencangkup peradilan yang lebih luas misalnya sebagai peraturan perundang-undangan dan KUHP sudah waktunya untuk diperbaharui substasinyaagar dapat menyelesaikan perkara pidana yang muncul sesuai dengan kondisi yang terjadi sekarang.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, PenadahanDAFTAR PUSTAKABernard L. Tanya dkk, 2013.TeoriHukum, Yogyakarta: Genta Publishing.Harahap, M. Yahya. 2008.Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika.Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2008. Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana.Muladi dan Badra Nawawi Arief. 1992.Teori-teori dan kebijakan pidana, Bandung:Alumni.Soekanto, Soejono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni.www.ejournal.unsrat.ac.id, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, 01/01/2012 11:23.
PROSES PENANGANAN ORANG DENGAN MASALAH KEJIWAAN (ODMK) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP IBU KANDUNG (Studi Kasus di Polres Kota Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Ashifa Yona, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindak pidana  yang dilakukan oleh seseorang yang di latarbelakangi dengan terganggu kejiwaannya. Mereka tidak memilki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dia lakukan termasuk apabila perbuatanya tersebut merugikan orang lain, sebaab mereka ini kurang memilki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk orang dengan masalah kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak dipidana pelaku pidana/kejahatan yang mempunyai gangguan kejiwaan, yaitu karena jiwanya sakit/cacat atau terganggu jiwanya. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung dan apakah faktor yang menghambat dalam melakukan proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu melalui proses penyidikan seperti wawancara dan observasi pada si pelaku, selain itu juga penyidik menghadirkan Saksi ahli agar benar adanya bahwa pelaku tersebut orang dengan masalah kejiwaan. Pelaku yang mengalami masakah jiwaan setelah di proses penanganannya, jika ia terbukti orang dengan masalah kejiwaan proses selanjutnya dilakukan pengobatan selama 1 Tahun seperti yang tertera pada Pasal 44 KUHP. Dalan proses penyidikan para tersangka terlebih dahulu akan melalui beberapa proses penanganan atau pemeriksaan dan keterangan-keterangan ahli, keluarga dan hasil observasi yang terbukti memilkik gangguan atau kelainan jiwa.Kata Kunci: Orang, Kejiwaan, PembunuhanDAFTAR PUSTAKAAmrani, Hanafi, dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali PersAli, Mahrus, 2015, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar GrafikaBurhan, Ashofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka CiptaBaihaqi, MIF, 2007, PSIKIATRI Konsep Dasar dan Gangguan-gangguan, Jakarta: PT Refika AditamaGustiniati, Diah, Budi Rizki, 2014, Azas-azas dan Pemidanaan Hukum Pidana Di  Indonesia, Bandar Lampung: Justice PublisherHadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit AlumniHamzah, Andi, 2002, Pengantar Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia------------------, 2016, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar GrafikaHusin, Kadri & Budi Rizky, 2016, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikaLubis, Didi Bachtiar, 2013, Peralihan Dalam Konsep Tanggung Jawab Kriminil, Jakarta: Djiwa Madjalah PsikiatriSugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: AlfabetaYulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta
EKSISTENSI PASAL 21 DAN 40 UU NO. 05 TAHUN 1990 TERHADAP HUKUM KEBIASAAN DI MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SATWA YANG DILINDUNGI Dona Raisa Monica, Yulia Dwi Larasati, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum melindungisatwa yang hampir punah berikut ekosistemnya.Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya disebutkan bahwa kepemilikan, perdagangan, dan pembunuhansatwa yang dilindungi adalah dilarang. Diperjelas denganadanya sanksi pidana pada Pasal 40 UU No. 5Tahun 1990.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 terhadap hukum kebiasaan di masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi ; (2) apakah faktor penghambat eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 terhadap hukum kebiasaan di masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi.Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangandan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, kemudian diolah, dan dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan : (1) bahwa eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 dalam hal inimasyarakat pada umumnya masyarakat sudah mengetahui keberadaan UU KSDA ini, namun belum memahami secara rinci mengenai substansi pasal 21 dan pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990. BKSDA akan memberikan toleransi dan menetapkan kuota satwa yang boleh dibunuh apabila adanya kepentingan adat. (2) Faktor penghambatnya adalah substansi hukum dari UU KSDA sudah tidak mengikuti perubahan zaman, aparat penegak hukum pengetahuannyamasih minimtentang pembunuhan satwa yang dilindungi. Minimnya sarana dan prasarana pendukung. Faktor masyarakat dan kebudayaan termasuk faktor penghambat karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berperan melindungi dan melestarikan satwa yang dilindungi.Kata kunci: Eksistensi pasal 21 dan 40, Tindak pidana pembunuhan, Satwa yang dilindungiDAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Fatchan, A.  2013. Geografi Tumbuhan dan Hewan. Penerbit Ombak. Yogyakarta. Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru,  Bandung.Moeljatno. 1993 Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara.Jakarta.Notohamidjojo. O.2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum.Griya Media, Salatiga
ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAKAN PENGANIAYAAN OLEH PENGEMUDI TRANSPORTASI KONVENSIONAL TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE Rini Fathonah, M. Aji Alief Rianto, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan penolakan oleh ojek pangkalan terhadap keberadaan Go-Jek ini telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi dibeberapa wilayah tempat beroperasinya Go-Jek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindakan penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online? dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online?. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap pelaku transportasi online adalah karena faktor persaingan usaha yang dengan hadirnya mode transporatasi yang baru, sehingga merasa tersaingi sampai berakibat pada kekerasan, faktor pengawasan yang masih dianggap kurang sehingga member peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan yang terakhir adalah faktor kedudukan hukum yang belum jelas yang dimiliki oleh para mitra kerja transportasi online sehingga menimbulkan protes dari berbagai pihak yang berakibat pada tindakan kekerasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online adalah upaya pre-emtif. upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Saran, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang baik dengan menentukan tarif angkut yang sama bagi semua angkutan umum dan memperbaiki pelayanan dan kenyamanan dari moda transportasi umum konvensional dan bagi seluruh masyarakat khususnya para pihak yang terkait dalam bidang angkutan umum, agar lebih saling menghargai satu sama lainnya dengan tidak melakukan tindakan mengancam, atau bahkan mencederai orang lain sehingga dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.Kata Kunci: Penganiayaan, transportasi konvensional, transportasi online DAFTAR PUSTAKABonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Alih Bahasa oleh Soejono D, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hlm. 15Dakta.com, “Kronologi Pengeroyokan Gojek di Bekasi Versi Korban”, h p://www dak a .com/news/2476/ kronologi-pengeroyokan-gojek- di-bekasi-versi-korban.,diakses pada 24 Desember 2015 jam 15.45 WIB.GalamediaNews, “Ini Dia Kronologi Kisruh Gojek vs Ojek Pangkalan di            Cibiru”,http://m.galamedianews.com/ban dung-raya/49928/ini-dia- kronologi-kisruh-gojek-vs- ojekpangkalan-di-cibiru.html., diakses  pada  10  April  2018 jam 20.20 WIBhttp://kbbi.web.id/pangkal, diakses pada 26 Januari 2016 pukul 16.42 WIBLarasati Rahmia, Pengandiayaan Sopir Angkot Terhadap Driver Ojek    Online Kembali Terjadi,https://newsplus.antvklik. com/news/penganiayaan-driver- ojek-online/0, diakses pada 2 Juli 2018 jam 20.40 WIB