cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NO.75/PID.B/2012/PN.TK) Simbolon, Adatua
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman terbukti melakukan  tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG Alamanzo, Andrew Carlos
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penahanan merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak dan kebebasan seseorang tersangka pelaku tindak pidana. Agar penahanan tersangka pelaku tindak pidana tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka KUHAP mengatur secara ketat penahanan tersangka. Salah satu hak tersangka dalam masa penahanan adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung dilaksanakan sebagai upaya agar para tahanan memiliki beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kesadaran hukum serta hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. (2) Faktor- faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung terdiri dari: a) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu terbatasnya buku-buku khusus bagi tahanan yang berisi tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, sehingga  pihak kepolisian hanya  menyediakan  panduan  dalam bentuk fotokopian atau print out kepada tahanan untuk mengetahui hal tersebut.  b) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya pemahaman masyarakat bahwa mantan pelaku kejahatan yang harus dijauhi atau dihindari, karena berpotensi kembali melakukan kejahatan. Padahal seharusnya mantan pelaku kejahatan yang telah bebas perlu mendapatkan santunan dan perhatian agar mereka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri mereka sendiri, orang lain, bangsa dan negara. c) Faktor tahanan, yaitu kesulitan dalam menyampaikan berbagai materi pengajaran dan pendidikan kepada tahanan, hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan para tahanan yang pada umumnya berpendidikan rendah dan kepribadian tahanan yang tidak stabil sehingga menghambat materi pengajaran dan pendidikan yang disampaikan petugas kepolisian   Kata Kunci: Pendidikan, Pengajaran, Tahanan
ANALISIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA (TRANSNASIONAL) Cemerlang, Aisyah Muda
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakPemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (disingkat UU PTPPO). UU PTPPO mengamanatkan bahwa tindakan perdagangan orang terhadap perempuan dan anak harus dihilangkan/dihapuskan karena tindakan itu sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas melalui penyelenggaraan sistem penegakan hukum pidana (SPHP). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas Negara (transnasional) didasarkan pada sistem bekerja/berfungsinya hukum pidana terdiri dari substansi hukum (legal substance), stuktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Penyelenggaraan SPHP belum dilakukan sepenuhnya secara integral/koordinasi/kerjasama di antara aparat penegak hokum dalam proses peradilan pidana meliputi penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Saran yang dapat dikemukakan adalah penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara/nasional harus diwujudkan secara integral dan berkualitas yang berorientasi untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan substantif. Kata kunci: Penyelenggaraan; sistem; TPPO; lintas.      
PERAN KPK DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK (Studi Wilayah Hukum Lampung Tengah) Budi Rizki Husin, Putu Diah Trisna Pradana Suari, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penanganan kasus korupsi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mempergunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Peran KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan dab apa saja Faktor Penghambat  KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan Terhadap Pejabat Publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa peran lembaga KPK kewenangannya di berikan oleh undang-undang KPK. Berdasarkan pasal 6 undang-undang KPK, bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 11 undang-undang KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang :a.) Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara. b.) Mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau c.) Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Faktor penghambat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK khususnya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Hambatan-hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantara faktor substansi hukum, masyarakat, dan budaya hukum.Kata Kunci: KPK, Operasi Tangkap Tangan, Pejabat PublikDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.__________. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Rifai, Eddy. 2014. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandar Lampung: Justice Publisher.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo PersadaSutendi, Adrian. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Sumber lainhttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5719ec2e3894a/sekali-lagi?pasal dan-pasal-uu-tipikor (diakses tgl 9 Oktober  2018) http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahliterlengkap.html (diakses tgl 9 Oktober 2018)https://video.medcom.id/headline-news/PNgJvqPK-kpk-amankan-14-orang-dalam-ott-di-lampung-tengah. diakses(Selasa 27 Oktober 2018 jam 12.00 WIB)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (Studi Perkara No.1083/Pid.A/2012/PN.TK Kelas IA Tanjung Karang) Rahmawati, Fani Destria
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan hubungan antara keadaan pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan sebagaimana seharusnya. Anak adalah aset bangsa dan bagian dari generasi muda sebagai pewaris bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jika seorang anak melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan maka saat itu usia atau umur anak dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pendekatan masalah  pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan yaitu, unsur barangsiapa, unsur melakukan kekejaman, kekerasan dan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan, serta hal yang memberatkan atau yang meringkan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, kemampuan untuk bertanggung jawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban  dan masyarakat.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No. 54/Pid.B/2008/PN.KTA) Haryanti, Sri
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk: (1) mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana. (2) mengetahui putusan Hakim dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam Perkara Nomor 54/PID.B/2008/PN.KTA adalah mempertimbangkan hal yang bersifat yuridis yaitu semua unsur delik pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dari hasil pemeriksaan di persidangan, yang bersifat non yuridis yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari sifat pribadi Terdakwa. (2) Dikaitkan dengan undang-undang Perlindungan Anak, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat, sehingga prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan hak-hak anak menjadi terabaikan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DALAM PASAL 309 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Studi Perkara Nomor: 70/Pid./2014/PT.Tjk.) Prasetyo, Beri
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pemilu legislatif seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang, tetapi pada kenyataannya para penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana berupa penambahan suara pada peserta pemilu tertentu. Setiap pelaku tindak pidana pemilu harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.Ketua dan AnggotaPPK yang melakukan tindak pidana pemilu akan tetap dijatuhi pidana sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penjatuhan pidana terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dengan  menambahkan suara terhadap anggota legislatif tertentu merupakan rangkaian proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal ini adalah ancaman Pasal 309 KUHP yang menyatakan diancam karena penambahan suara dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak RP.48.000.000,-. Persidangan terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Hakim Pengadilan, untuk menegakan pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan pidana terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan tindak pidana pemilu adalah: (a) Dalam hal memberatkan yaitu  terdakwa adalah  ketua dan anggota PPK merugikan hak orang (suara caleg peserta pemilu). (b) Dalam hal meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya,bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, pemilu Legislatif 
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEMBANTU RUMAH TANGGA Farisandy, Yuki
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga kerap terjadi didalam lingkungan rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1.apakah yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korban kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga? 2.upaya penanggulangan dan faktor penghambat dalam proses penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga? penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga adalah: a) faktor sosial, yaitu lingkungan rumah majikan sepi. b) faktor ekonomi, yaitu ketergantungan korban yang berkerja pada pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. c) faktor pendidikan, yaitu pendidikan korban yang rendah dimanfaatkan oleh majikan. d) faktor agama, yaitu iman dan taqwa majikan yang tidak teguh. e) faktor keluarga, yaitu keadaan rumah tangga majikan yang tidak harmonis. f) faktor biologis, yaitu majikan laki-laki yang memiliki kelainan seks. g) faktor psikologis, yaitu adanya niat jahat pelaku. h) faktor internal korban, yaitu korban memiliki penampilan yang menarik. (2) upaya penanggulangan dan faktor penghambat dalam proses penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga ditimbulkan dari berbagai pihak yaitu pihak aparat penegak hukum, pihak korban, pihak pelaku, perundang-undangan, pranata peradilan pidana, dan lembaga pers. Kata kunci: Korban, Kekerasan Seksual, Pembantu Rumah Tangga     
ANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA Rini Fathonah, Dirham Fathurusi, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, adanya sanksi pidana terhadap perusahaan (pengusaha) yang melakukan pemberian upah tenaga kerja di bawah upah minimum dapat dilihat dari banyaknya Pelanggaran hak-hak pekerja terutama praktik pembayaran upah pekerja di bawah standar upah minimum propinsi, adanya sanksi pidana ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di provinsi Lampung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota serta faktor apa saja yang menghambat penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa perusahaan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni melaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja. Faktor penghambatnya adalah adanya kepincangan dari substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung tidak sebanding dengan jumlah Perusahaan yang diawasi. Masyarakat khususnya pekerja/buruh belum mengetahui adanya sarana pidana, Kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saran dalam penelitian ini adalah pengawas ketenagakerjaan, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan mengenai ketentuan upah minimum. Para pekerja/buruh diharapkan dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan apabila hak sebagai pekerja mendapatkan upah di bawah minimum.Kata Kunci: Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Perusahaan, UpahDAFTAR PUSTAKAKalsum, Umi. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Ketapang yang Melanggar Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Khakim, Abdul. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.Soedarjadi. 2008. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, Iman. 2008. Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: DjambatanSoepomo, Iman. 2009.  Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon. 2006. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/516/V.07/HK/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2019. Keputusan Gubernur Lampung  Nomor: G/552/V.07/HK/2018  Tentang  Penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  Bandar Lampung Tahun 2019.Tribun Lampung, Kamis, 1 Maret 2018. Sudah 5 Tahun Kerja, Gaji Karyawan Asuransi di Lampung Tengah Ini Masih di Bawah UMKwww.kompas.com, 25/04/2013, Bayar Karyawan di Bawah UMR, Pengusaha Dijatuhi Hukuman,  diakses 12 Juni 2018, 06.17 WIB.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DI PROVINSI LAMPUNG Pramuhita, Annisa
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) kerap kali terjadi yang dilakukan oleh massa di Provinsi Lampung, itu terjadi karena ada faktor-faktor penyebabnya yang paling mendasar yaitu masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung, serta ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dan memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri dan berkaitan juga dengan budaya umumnya pada masyarakat Lampung mengenai  ?Piil Pesenggiri? harga diri yang merupakan salah satu faktor terjadinya perbuatan pada kasus ini. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri, bagaimanakah upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri, dan bagaimanakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri di Provinsi Lampung.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) yaitu karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada, dan kekesalan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri. Upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir, aparat harus melakukan tindakan yang benar-benar penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku dan korban main hakim sendiri dan melakukan pendekatan terhadap warga masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta timbul kesadaran hukum sehingga warga dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dalam menyelesaikan masalah tidak dengan cara main hakim sendiri (eigen richting).