cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK (Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) Eko Raharjo, Dea Prahesti Sari, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Upaya perlindungan hukum bagi anak di Indonesia masih lemah. Hal ini ditandai belum efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana masih banyak dijumpai kasus anak-anak yang dipekerjakan, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa saja faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan penegakan hukum pidana yakni melindungi masyarakat. Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum mengarah kepada upaya preventif seperti pengawasan, sosialisasi dan patroli ke daerah serta operasi atau sidak ke perusahaan yang mempekerjakan anak. Dalam kasus ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya yaitu Indra Liyono, Andria Hartanto, dan Suparna Ega sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menentukan bahwa "Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus." Faktor penghambatnya adalah kurang jelasnya mengenai substansi hukumnya sendiri, kurang tegasnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat serta budaya hukum yang masih rendah. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, kedepannya perlu dilakukan upaya preventif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ketiga tahap penegakan hukum pidana perlu dimaksimalkan kembali. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, kedepannya perlu meningkatkan sinerginya dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak tanpa menunggu laporan terlebih dahulu. Kepada Pemerintah, kedepannya perlu memperhatikan kembali kasus anak yang dipekerjakan. Dimana seharusnya anak dilindungi oleh negara bukan dipekerjakan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Badan Usaha, Pekerja AnakDAFTAR PUSTAKAJimmly Asshiddiqie, 2006 , Penegakan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com pada tanggal 28 November 2018, pukul 14.56 WIB.NN,m.republika.co.id,kasus+terbaru+meledaknya+pabrik+mercon+di+tangerang+korban+51+orang,diakses tanggal 18 Maret 2018,pukul 02.22.Prajnaparamita, Kanyaka, 2018, “Perlindungan Tenaga Kerja Anak”, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi Khusus 1.Pratama,AkhdiMartin,megapolitan.kompas.com, rupanya-ini-penyebab-pabrik-mercon-di-tangerang-terbakar, diakses tanggal 18 Maret 2018, pukul 02.14 WIB.Sambas, Nandang, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, , Graha Ilmu, Yogyakarta.Syamsuddin, 1997, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja , Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, hal.1, Kutipan dari Tesis Eka Tjahjanto, Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak, hlm. xiii.
UPAYA KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA LAMPUNG DALAM PENANGANAN PERKARA SALVAGE (PEMOTONGAN BESI) TANPA IJIN DIPERAIRAN LAUT LAMPUNG (Studi Kasus Ditpolair Polda Lampung) Budi Rizki Husin, Sherelyn Intan Permata Sari, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salvage adalah Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkut kerangka kapal atau rintangan di bawah air atau benda lainnya yang ada di laut. ( Pasal 1 Angka 55 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ) Karena setiap melakukan kegiatan itu harus ada izin dari pihak yang berwenang, oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Ditpolair, karena ditpolair bertugas sebagaimana Peraturan kepolisian Negara Republik Inonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah pada Pasal 202, Pasal 207, dan  Pasal 208. Kegiatan Salvage ini termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan wajib izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah upaya kepolisian polda Lampung menangani perkara izin (pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung ?Apa sajakah faktor-faktor penghambat kepolisian Ditpolair polda lampung dalam penanganan perkara Salvage (pemotongan besi) tanpa izin diperairan laut lampung ? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Upaya kepolisian perairan polda lampung dalam penanganan perkara salvage(pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung  yaitu dengan cara  upaya penyidikan oleh pihak kepolisian,melakukan cek tkp, (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi-saksi, memeriksa dan mengumpulkan data-data perizinan, baik dri pt yangMenggarap, salvage meningkatkan pengawasan perairan, upaya patroli pencegahan. Dan faktor yang Menghambat Upaya Kepolisian Perairan Polda Lampung Dalam Penanganan Perkara Slavage ( pemotongan besi ) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung adalah faktor sarana dan prasarana, faktor tempat kejadian perkara (Tkp), faktor saksi-saksinya jaauh, faktor masyarakat, faktor demografi dan geografis. Saran penelitian ini adalah : Kepolisian perairan polda lampung (Ditpolair) disarankan untuk melakukan penyidikan dengan sebaik-sebaiknya terhadap pelaku tindak pidana Dalam Penanganan Perkara Salvage (Pemotongan Besi) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung dalam rangka mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana, Kepolisian perairan polda lampung mengembangkan jaringan atau pengawasan di perairan laut lampung supaya di perairan laut lampung tidak terulang kembali, Hal ini diperlukan guna mengantisipasi berkembangnya tindak pidana dalam penanganan kasus salvage, izin lingkungan di perairan laut lampung. Dinas Lingkungan Hidup harus lebih mengawasi / menyelidiki kasus yang masih mencangkup dengan Aturan UU yang melangar atau masih ada hubungannya dengan dinas lingkungan hidup, apakah dia melanggar tindak pidana dan kasus ini dalam dinas lingkungan menlanggar aturan-aturan apa saja, supaya pihak kepolisiian dapat menyelesaikan kasus ini dan dapat nyidiknya. Dan supaya tidak ada lagi perbuattan yang di lakukan seperti ini supaya laut tidak tercemar lagi oleh kondisi kapal.Kata Kunci: Penanganan, Perkara Salavage, IzinDAFTAR PUSTAKAAfrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.Fandeli, Cholid, 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PembangunanPel abuhan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Nawawi, Arif Barda. 2010. Kebijakan Penaggulaangaan Hukum Pidana Sarana Penal Dan Non Penal. Semarang : Pustaka Magister.Prodjodikoro, Wiryono (a). 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama.Soekanto, Soerjono. 1986. Penggantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI Press---------------, 1986. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Soemarwoto, Otto. 2017 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Suratmo, F. Gunarwan. 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Rahayu, Siti dan A. Hamzah. 2000. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaaan Di Indonesia. Jakarta :Akademika Pressindo.S.R. S ianturi. 2002. Asas – ASAS Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Cet.3. Jakarta: Storia Grafika.Soemartono. R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Grafika Offset.Sari, Ratna. 1995. Satjipto.2009. Penegakan Hukum Suau Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing:Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. Jakarta: PTIK.Peraturan Perundang – UndanganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolaan hidupUndang-Undang Nomor 58 Tahun 2014 tentang jenis kegiatan pemotongan kapalUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Sumber LainnyaSip-belajar.blogspot.comhttp://Polairlaampung.blogspot.co.id/2016/09/tuga-pokok.htmlhttp://www.kompasnia.com/djawara/faktor-faktor yang-mempengaruhi penegakan hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bdhttps://id.wiki pedia.org/wiki/polisi_air_daan_udara
ANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN FUNGSI JALAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (Studi di Wilayah Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Farhatin Nisa Marena, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima memunculkan permasalahan sosial dan lingkungan berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban suatu kota. Ruang- ruang publik yang seharusnya merupakan hak bagi masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan menjadi terganggu. Penegakan sanksi pidana terhadap Pedagang Kaki Lima yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum, ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut untuk tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di Bandar Lampung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta faktor apa saja yang menghambat penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Undang- Undang LLAJ mengategorikan tindak pidana ini sebagai tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara cepat dan sederhana serta Faktor penghambat penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum yaitu faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya. Saran dalam penelitian ini adalah Aparat kepolisian lebih mengoptimalkan peran polisi dalam rangka pencegahan pelanggaran maupun tindak pidana dan meningkatkan pelaksanaan patroli terhadap berbagai titik yang dianggap yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Para tokoh masyarakat ataupun para pejalan kaki diharapkan dapat melaporkan kepada Kepolisian apabila ada pedagang yang melanggar aturan berjualan di atas trotoar yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum.Kata Kunci : Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Pedagang, Jalan UmumDAFTAR PUSTAKAIwantono, Sutrisno. Kiat Sukses Berwirausaha, Jakarta : grasindo, 2001Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2008.
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNG (STUDI DI POLRES PESAWARAN) Dona Raisa Monica, Asyiva Adietta, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pada pembunuhan anak oleh orangtua kandung sudah dijalan atau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu penegakan pada tahap aplikasi. Kasus ini hanya pada sampai tahap aplikasi karena kepolisian menurunkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), berdasarkan hasil bukti berupa hasil Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatricum) No: 441 / 3567 / VII.03/ 2018 yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Bahwa penyidik melakukan SP3 karena terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa yang artinya pengahpusan pidana dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending) yang tidak dapat diperpetanggung jawabkan. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung? Dan apakah faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung?. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Seteleh data terkumpul dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dilaksanakan pada tahap aplikasi dan kepolisian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). surat perintah pemberhentian penyidikan dikeluarkan karena pada kasus ini pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga mendpatkan penghapusan pidana sesuai dengan Pasal 44 KUHP, dimana suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat tidak dapat dipidana.faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung yaitu: (a) faktor penegak hukum (b) faktor sarana dan prasarana (c) faktor masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, pembunuhanDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2009. Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister: Semarang.Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Komisi Perlindungan Anak Indonesia “Bank Data” Diakses pada tanggal  02 Agustus 2018 http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/data-kasus-berdasarkan-klaster- perlindungan-anak-2011-2016Mulyadi, Lilik. 2013. Hukum Acara Pidana Normatif, Teortis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: P.T Alumni.Nadhila, Isna. 2013. Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern. Jakarta: Penamadani.Prakoso, Djoko. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta: Bina aksara.Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.Suryana. 1996. Keperawatan anak untuk siswa. Jakarta. BGC.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c1624, diakses pada tanggal 30 Desember 2018 https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan. Diakses pada hari Sabtu  4 agustus 2018. Pukul 11.29 
Studi Komparatif Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Denda Dalam KUHP dan RKUHP Susanti, S.H., M.H., Emilia
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban bagi seseorang dalam rangka mengembalikan keseimbangan hukum. Penjatuhan pidana denda sebagai alternatif pidana belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal diantaranya karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan  dari pada pidana denda Serta peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya pidana denda.  Diperlukan konstruksi kebijakan formulasi pidana denda dalam konsep RKUHP untuk menemukan kelebihan dan kekurangannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Hakim pada pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian. Berdasarkan Kajian tersebut dapat diketahui rumusan pidana denda dalam KUHP sebagian besar dirumuskan sebagai pidana alternatif. Hakim berpendapat bahwa pidana denda selama ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga diperlikan kebijakan formulasi dalam konsep RKUHP dengan sanksi pidana denda.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: (1) Pengaturan sanksi pidana denda dalam KUHP masih terdapat banyak kelemahan sehingga dalam implementasinya hakim lebih memilih sanksi pidana penjara dalam putusannya. Jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan pemberian sanksi pidana denda dalam KUHP belum sesuai dengan azas keadilan (2)sanksi denda dalam RKUHP dapat mendekati rasa keadilan tetapi jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan  Konsep  RKUHP tidak memberikan batasan jangka waktu sampai kapan pidana denda itu harus dicicil oleh terpidana. Lamanya jangka waktu untuk mencicil itu diserahkan oleh hakim lewat putusannya.Rekomendasi dalam penelitian ini adalah : (1) Dalam perspektif pembaharuan pengaturan sanksi pidana denda harus dapat mengakomodir pola pemidanaan yang sesuai dengan prinsip dasar pemidanaan. (2) Pengaturan sanksi pidana dalam pembaharuan harus melihat korban sebagai pihak yang paing dirugikan sehingga perlu dirumuskan kebijkan pemberian sanksi pidana yang berpihak pada korban dengan pembayaran denda oleh pelaku tindak pidana kepada korban. (3) Konsep pembaharuan hukum pidana progresif melalui teori restoratif justice dapat menggunakan sistem pidana khususnya dalam mengantisipasi  kesulitan melaksanakan eksekusi pidana denda.Kata Kunci: Kebijakan Formlasi, Pidana Denda, KUHP dan RU KUHPDAFTAR PUSTAKAA. BUKUKoesnoen. 1964. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesi., Bandung, Sumur Bandung.Nawawi Arief, Barda. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.  Bandung, Citra Aditya Bakti.Naim, Afriyandi.R. 2013. Eksistensi Pidana Denda Dalam Konteks KUHP. Makassar.Prodjodikoro, Wirjhono. 2011. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung,  PT Refika Aditama.Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung, Sinar Baru.Suhariyono. 2012. Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif. Jakarta, Papas Sinar Sinanti., B. SUMBER LAINAisah. 2015.  ksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP.  Lex Crimen Vol. IVA. Budivaja, Y. Bandrio. 2010. Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya. Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19Wijayanto, Indung. 2015. Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta, Jurnal PandectaBahkri, Syaiful. 2002. Penggunaan Pidana Denda dalam Perundang-Undangan. Jurnal Hukum, Vol. No.21.
FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DAN PEMERASAN DENGAN KEKERASAN (Dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gns) Muhammad Farid, Muhammad Husen, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dalam hal berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan di Lampung Tengah, yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan Polres Lampung Tengah telah  menegakan  hukum  dengan baik. Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait, yaitu: Bapas, BKBPP dan Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang berlaku.Kata Kunci: Perbarengan, Perbuatan Cabul, Pemerasan dan Kekerasan DAFTAR PUSTAKA Ismanto Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2015.Ketentuan Umum Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002    tentang Perlindungan anak.P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2003. 
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBEGALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Damanhuri Warganegara, Dikha Pratama, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak seharusnya tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya pada kenyataannya anak menjadi pelaku kejahatan, salah satunya menjadi pelaku kejahatan pembegalan. Anak yang melakukan kejahatan pembegalan disebabkan oleh berbagai faktor baik yang berasal dari dalam diri maupun dari luar diri anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab anak melakukan kejahatan pembegalan dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung, anak pelaku kejahatan pembegalan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan kejahatan pembegalan terdiri atas faktor ekonomi, yaitu kondisi perekonomian yang sulit menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan kejahatan pembegalan. Faktor Pendidikan, yaitu anak yang menjadi pelaku pembegalan pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang rendah atau putus sekolah. Faktor Keluarga, yaitu keluarga yang tidak utuh dan tidak harmonis menyebabkan anak terbiasa dengan kekerasan dan mencari suasana di luar rumah. Faktor Lingkungan, yaitu lingkungan yang pergaulan dengan teman sebaya, kontrol dari lingkungan yang kurang dan pergaulan dengan seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan pembegalan. Upaya penanggulangan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan sosialisasi dan pengamanan pada titik-titik rawan pembegalan. Upaya penal dikakukan dengan melaksanakan penyidikan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak dengan mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai upaya Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya upaya penyidik dalam penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dioptimalkan dengan meningkatkan profesionalisme dan kapasitas penyidik anak dalam sistem peradilan pidana. Sosialisasi mengenai pencegahan atas kejahatan pembegalan agar ditingkatkan, patroli dan pengamanan pada titik-titik rawan pembegalan hendaknya semakin diperketat oleh Kepolisian. Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan Pembegalan, AnakDAFTAR PUSTAKAGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra. Aditya Bakti. BandungSantoso, Topo dan Eva Achajani Zulfa, 2012. Kriminologi, Rajawali Pers, JakartaYesmil Anwar.2007,Kriminologi. PT Refika Aditama.Bandunghttp://lampung.tribunnews.com/2018/01/06/miris-empat-kawanan-begal-di-bandar-lampung-ini-masih-anak-anak.
PERAN UNIT IDENTIFIKASI DALAM MEMBANTU PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Shinta Amelia, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian saat ini dilakukan dengan berbagai modus salah satunya pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk mengungkap tindak pidana tersebut, terdapat unit identifikasi sebagai bantuan teknis dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Permasalahan penelitian ini:Bagaimanakah peran unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM? Apakah faktor penghambat unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini: anggota unit identifikasi dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan: Peran unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran faktual dilakukan dengan langkah-langkah dimulai dengan menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, mengadakan olah TKP, pemotretan dan pengambilan sidik jari latent, melakukan pemeriksaan dan perbandingan sidik jari serta membuat berita acara pemeriksaan untuk dikirim ke penyidik.Faktor-faktor penghambat terdiri dari: faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Faktor masyarakat merupakan faktor yang paling dominan yang menjadi penghambat yaitu minimnya pengetahuan masyarakat tentang olah TKP. Saran: Unit identifikasi diharapkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas identifikasi, melengkapi sarana dan fasilitas pendukung identifikasi, serta meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.Kata Kunci: Peran Unit Identifikasi, Penyelidikan, Pembobolan ATMDAFTAR PUSTAKALamintang, P. A. F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika.Soekanto, Soerjono. 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.Romli Atmasmita, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Pranada Media Grup.Audrey Santoso. Mengenal Polisi Pemeriksa Sidik Jari dan Cara Kerjanya. https://m.liputan6.com. Diakses Sabtu, April 2016. Pukul 20.47 WIBhttps://id.wikipedia.org/wiki/ATM.Diakses Sabtu, 19 Agustus 2017. Pukul  14.30 WIBZainalAsikin. Polisi Buru PelakuPembobolMesin ATM Bank BCA di Jl. PramukaBandarlampung.https://www.teraslampung.com.DiaksesRabu, 14 Februari 2018.Agung Inafis. Peran INAFIS. https://www.kompasiana.com. Diakses Senin, 19 September 2016. Pukul 09.22 WIB.
ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015 Muhammad Farid, Fitra Agustama, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi perbuatan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali di masukan kedalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat, disatu pihak ada yang setuju dimasukan kembali pasal tersebut dalam RKUHP, mengatakan bahwa Presiden dan Wapres merupakan simbol negara oleh karenanya perlu dilindungi. Dilain pihak, yang tidak setuju khawatir pencantuman pasal tersebut dalam RKUHP dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat apalagi pasal yang serupa dalam KUHP telah dicabut oleh MK.  Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah perlu adanya kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RKUHP dan Bagaimanakah proses Kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RKUHP dalam presfektif hukum pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normati dan pendekatan yuridis komperatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih sangat diperlukan, karena banyak terjadi kasus penghinaan Presiden, akibat dari kekosongan hukum, hal sangat melukai martabat Presiden dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Presiden merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/ kebesaran dari seorang Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. dirasakan janggal kalau penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/ lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/ pejabat umum, dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana sedangkan penghinaan terhadap Presiden. Dalam Proses Kriminalisasi tindak pidana melalui beberapa tahapan yaitu harus memperhatikan kriteria-kriteria atau faktor-faktor kriminaliasasi dan dalam proses pembentukan undang-undangnya mesti berdasar asas kriminaliasasi yaitu, asas legalitas, asas subsidaritas dan asas persaman/ kesamaan hukum.Kata kunci: Kriminalisasi Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, RKUHPDAFTAR PUSTAKAA. BukuArief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.Moeljatno. 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta.Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. Refika.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Magister. B. JurnalCahyanigrum, Dian. Vol. V, No.08/II/P3DI/April/2013. “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil PresidenDalam RKUHP.”Luthan, Salman Luthan. Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, No.1/Vol/16/Januari/2009Wicaksono, Aditya Septian Wicaksono, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara, Diponogoro law review, Vol. 5 Nomor 2 Tahun 2016.Supriyadi, Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar. 2007. Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan Martabat Presiden, dan Penghinaan terhadap pemerintah, Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.Rahman, Zaqiu.“Wacana Pasal Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden Dalam RUU KUHP”, 28/Agustus/2015 C. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (RKUHP Tahun 2015)Naskah Akademi Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (NA RKUHP Tahun 2015) D. Websitehttps://nasional.kompas.com/read/2013/04/08/11392836
PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE Damanhuri Warganegara, Bella Alberta, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam proses penyelesaiannya perlu menggunakan pemulihan aset. Penyelesaian kasus korupsi dengan cara tersebut sejalan dengan teori tujuan pemidanaan yaitu mewujudkan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk diselesaikan diluar pengadilan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice? (2) Apakah hambatan pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice?. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dinilai efektif. Faktor penghambat diantaranya: Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat, kinerja penegak hukum terkesan lamban, belum memiliki sarana teknologiyang cukup lengkap, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat masih rendah terhadap pelaksanaan restorative justice. Saran dalam penelitian ini adalah: diharapkan pemerintah dapat menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif dengan pemulihan aset untuk mengembalikan pada keadaan semula dan merevisi Surat Edaran tersebut agar dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan memiliki dasar hukum agar dapat digunakan secara efektif.Kata Kunci: Pemulihan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Restorative JusticeDAFTAR PUSTAKADellyana dan Shanty. 1988.Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.Meliala, Adrianus. 2005. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.Rifai, Ahmad. 2014.Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresi. Jakarta: Sinar Grafika.Siahaan, R. Onggala. 2014.Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil. Jakarta: Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.----------. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: RajaGrafindo Persada.Suarachim dan Suhandi Cahaya. 2001. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.Yanuar, Purwaning M.. 2007.Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia.Bandung: PT Alumni.