cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKELAHIAN DAN PENGEROYOKAN PADA ACARA HIBURAN ORGAN TUNGGAL (Studi di Bandar Lampung) Yasa, I Putu Budhi
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Peredaran minuman keras pada lokasi hiburan organ tunggal cukup memperihatinkan. Pengunjung organ tunggal rata-rata adalah laki-laki yang dominan berusia remaja dan biasanya tamatan sekolah menengah pertama. Berkelahi dalam acara yang bersifat hiburan dan dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan melukai orang lain adalah perilaku menyimpang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah  apakah faktor penyebab perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung dan bagaimanakah upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung.pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan  tersebut  yaitu  pendekatan  secara  yuridis  normatif,  dan  secara yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor penyebab terjadinya perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung adalah faktor intern dan ekstern. Faktor internal : agresivitas akibat penyalah gunaan alkohol, kurangnya kepatuhan hukum, rendahnya budi pekerti (pengetahuan). Faktor eksternal : pembiaran oleh polisi, kemiskinan, lingkungan, waktu hiburan yang hingga dini hari. Upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung adalah melalui upaya penal dan   non penal. Upaya penal dilakukan dengan cara melakukan tindakan represif terhadap pelaku perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal (menangkap, mengadili, serta membinanya dalam Lembaga Pemasyarakatan). Upaya non penal yang dilakukan adalah Melakukan prosedur pengawasan sesuai izin yang diberikan. Penempatan polisi   sebagai   pengawas   (Intelpampol)   serta   melakukan   koordinasi   dan komunikasi yang baik antara polisi dan pihak penanggung jawab hiburan. Kata kunci : kriminologis, perkelahian dan pengeroyokan, organ tunggal
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 389/Pid.A/2012/ PN.GS BERUPA DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK Sari, Cici Metha
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak seharusnya dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.             Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yaitu berupa, Pelaksanaan/penerapan pidana atas pencurian yang dilakukan oleh anak didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas pencurian yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kemampuan anak bertanggungjawab, kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dan masyarakat.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS EKPLOITASI LANSIA DAN ORANG CACAT UNTUK DIJADIKAN PENGEMIS (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung) Emilia Susanti, Febriana Citra, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan menggunakan berbagai modus, salah satunya adalah dengan mengeksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis. Pihak Kepolisian menindaklanjuti tindak pidana tersebut melaksanakan upaya penanggulangan tindak pidana sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus ekploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus ekploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian tediri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Pegawai Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)  Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung melalui upaya pre emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif  dilaksanakan dengan kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Sosial dan lembaga pemerintah terkait. Upaya preventif dilaksanakan dengan tindakan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas para lansia dan  penyandang cacat. Upaya represif dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan. (2) Faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan. Faktor masyarakat yaitu masyarakat tidak melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis. Faktor budaya yaitu masyarakat menganggap bahwa mengemis bukan sebagai kejahatan atau tindak pidana.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Tindak Pidana, Perdagangan OrangDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta. Alfitra,. 2014. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, RAS, Jakarta.Fahrudin, Adi. 2012. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Refika Aditama. Bandung.Hardiansyah. 2011. Fenomena Trafficking Manusia dan Konterks Hukum Internasional, IOM Indonesia Jakarta.Moeljatno. 1985.  Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, Jakarta.---------. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muqoddas, Moh, Busyro, Salman Luthan, dan Muh, Miftahudin. 1992.  Politik Pembangunan Hukum Nasional,  Penerbit UII PRESS, Yogyakarta. Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung. --------- 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung. Roesilo, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum dan Delik-Delik Khusus, Karya Nusantara, Bandung. Rosenberg, R (Ed). 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: American Center for International Labor Solidarity (ACILS). Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.Sunarto. 2013. Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahatan, Aura Publishing, Bandar Lampung.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian, Jakarta, PTIK, 2002.Utrecht, E. 1962. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta.
EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAERAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (Studi di Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang) Ariani, Nenny Dwi
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Luasnya wilayah hukum Pengadilan Tipikor Daerah menyebabkan efektivitas bekerjanya diragukan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang; (2) Faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang. Metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Efektivitas bekerjanya Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang secara kelembagaan sudah efektif. Namun secara Sistem Peradilan Pidana Korupsi, belum efektif; (2) Faktor yang mempengaruhi evektivitas Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang yaitu faktor  pendukung adanya kewenangan terpusat mengadili perkara korupsi dan adanya Hakim ad hoc. Sedangkan faktor penghambat yaitu adanya kesenjangan substansi hukum, keterbatasan sumber daya hakim dan Panitera Pengganti, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi para saksi dari luar Bandar Lampung. Saran: (1) agar di setiap Pengadilan Negeri ada Pengadilan Tipikor; (2) menambah hakim, Panitera Pengganti, sarana dan prasarana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi saksi pada perkara korupsi.
ANALISIS PEMBERIAN PARCEL KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Irawan, Doddy Irdendi
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSegala perbuatan yang berkaitan dengan pemberian parcel sebagai suap termasuk juga tindak pidana korupsi, perbuatan penyuapan selalu berkenaan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan keuangan negara atau perekonomian negara yang merupakan tindak pidana korupsi.. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, pembahasan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Gratifikasi atau pemberian parcel biasa yang diberikan kepada pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap karena si pemberi parcel berharap adanya imbalan dari pejabat negara yang menerima parcel tersebut.Sanksi dijatuhkan dengan menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus secara bersamaan, disebut dengan penjatuhan dua jenis pidana pokok yang bersifat imperatif-kumulatif, yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda. Kata Kunci: Parcel, Pegawai Negeri Sipil, Gratifikasi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING GARUK KERANGYANG DILARANG (Studi Putusan PN No: 237/Pid.Sus/2013/PN.TK) Azharia, Venti
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelaku tindak pidana yang menggunakan alat penangkapan ikan jaring garuk kerang yang dilarang diputus pengadilan melanggar Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 237/Pid.Sus/2013/PN.TK yang menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana serta bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan secara normatif dan empiris sebagai penunjang dapat disimpulkan sebagai berikut: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara : 1. Tahap Formulasi, penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009; 2. Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan; 3. Tahap Eksekusi, yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 700.000,00. Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah 1. Faktor hukumnya sendiri; 2. Faktor penegak hukum 3. Faktor sarana dan prasarana; 4. Faktor masyarakat; 5. Faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini,Para penegak hukum yaitu Kepolisian Perairan, Kejaksaan, dan Hakim harus melaksanakan perannya masing-masing dengan baik serta meningkatkan kinerja dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan alat penangkapan ikan jaring garuk kerang yang dilarang agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, Alat PenangkapanIkan yang dilarang   
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Perkara Penggelapan No: 380/Pid.B/2010/PN.TK) Cyntia, Bella Asih
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penggelapan termasuk kejahatan terhadap kekayaan yang diatur dalam Pasal 372 sampai Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu contoh kasus tindak pidana penggelapan yaitu kasus penggelapan di PT. Balisena Utama Mandiri yang dilakukan oleh salah satu karyawannya yang bekerja menjadi kasir di PT. Balisena Utama Mandiri tersebut di wilayah hukum Bandar Lampung pada bulan Maret 2008 sampai bulan Desember 2008. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, pelaku tindak pidana penggelapan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penggelapan.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka terdakwa Rihna Utami binti Bustami divonis hukuman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan selama persidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan semua barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, dan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan.
GRATIFIKASI SEKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Hasby, Ukhuwansyah
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gratifikasi yang merupakan pemberian dalam arti luas, di Indonesia beberapa kasus yang melibatkan adanya keterkaitan antara korupsi dengan gratifikasi yang pemberian  itu berupa objek layanan seks dalam bentuk wanita, beberapa kasus diantaranya adalah kasus suap impor daging sapi diketemukan wanita dan sejumlah uang saat penggeledahan oleh KPK serta adapun kasus suap oleh Hakim Setiabudi yang disinyalir juga terdapat unsur pemberian berupa layanan seks. Permasalahan. a) Bagaimanakah Pengaturan gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, b) Apakah faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian: a) Pengaturan  gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, pada dasarnya untuk saat ini kasus gratifikasi seks  masih termasuk tindak pidana gartifikasi pada umumnya hanya wujud dari pemberian itu berbeda jadi untuk saat ini belum dapat dikatakan sebagai tindak pidana gratifikasi seks. b) Faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah Faktor hukum, faktor hukum berkaitan dengan faktor undang-undang dimana aparat penegak khususnya Jaksa dan Hakim dalam hal ini tidak memiliki regulasi dan sistem pembuktian yang kuat  yang mengatur mengenai masalah gratifikasi seks. Saran: a) Pemerintah mengambil tindakan yang cukup cepat untuk segera memperbaiki serta menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi makin marak serta beragamnya kasus korupsi sebagaimana contoh pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap adanya tindak pidana gratifikasi seks. b) Pemerintah untuk segera merealisasikan dengan memperbaiki serta melengkapi regulasi mengenai tindak pidana gratifikasi seks sebagai tindak pidana jenis baru sebagai bagian dari tindak pidana korupsi untuk segera tertuang secara tegas dan tertulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN PADA PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA LAMPUNG BARAT Pramiza, Beni
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenegakan hukum dilaksanakan untuk menjamin bahwa hukum dilaksanakan secara benar, adil, dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Barat. (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Daerah.Hasil penelitian dan pembahasan  menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat meliputi: a) Penyidikan dilakukan Kepolisian Resor Lampung Barat setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan. b) Dakwaan dilakukan Kejaksaan Negeri dan dituangkan dalam surat dakwaan. c) Pengadilan dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat adalah: a) Faktor perundang-undangan, yaitu adanya landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHAP. b) Faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat. c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu adanya dukungan  sarana  dan  fasilitas  yang  dibutuhkan  dalam penyidikan sampai dengan putusan pengadilan d) Faktor masyarakat, yaitu adanya peran aktif dan kesadaran hukum oleh masyarakat. e) Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana penyuapan merupakan pelanggaran dan harus diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyuapan, Satpol PP 
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAMMENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011) Rahmatan, Reynaldi
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKAnak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seharusnya direhabilitasi sebagai bentuk pembinaan terhadap anak. Penjatuhan pidana terhadap anak terlalu berat karena anak yang menggunakan narkotika pada dasarnya merupakan korban peredaran gelap narkotika terlebih anak yang masih di bawah umur. Adapun permasalahan yang diajukan adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011) dan               (2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut sudah memenuhi rasa keadilan (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/ 2011). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 terdiri dari aspek yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti yang ditemukan di persidangan, sedangkan aspek non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hakim cenderung menggunakan teori pendekatan keilmuan, yaitu hakim tidak boleh semata-mata atas dasar instuisi atau insting semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputusnya, dan (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 belum memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diposisikan sebagai korban peredaran narkotika dan pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang lebih berorientasi pada tujuan pemidanaan terhadap anak, yaitu menghilangkan ketergantungan anak terhadap narkotika dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya serta tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana yang sama di masa yang akan datang.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Anak, Narkotika