cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI Alfarizi, Muhammad Hafiz
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi berakar pada kebudayaan lama dan berasal dari birokrasi-patrimonial dari masa feodal di masa lalu. Korupsi bagi para pelaku yang telah berhasil itu akan menjadi sia-sia kecuali mereka dapat menyembunyikan atau menyamarkan hasilnya (harta kekayaan), yaitu melalui penyedia jasa keuangan (bank atau non bank) atau menggunakan sarana lainnya, sehingga uang hasil tindak pidana yang telah berhasil berhasil dipindahkan itu seolah-olah bersumber pada sesuatu yang dianggap sah. Penelitian ini akan membahas bagaimana proses penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil suatu tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga penjatuhan hukuman serta juga akan membahas bagaimana hambatan dalam proses penerapan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yuridis normatif.  Hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yaitu menjelaskan mengenai proses persidangan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Adapun faktor hambatan dalam penerapan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal (korupsi) ini berdasarkan Soerjono Soekanto adalah dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor dari kebudayaan.Adapun saran yang dapat diberikan peneliti antara lain: Perlu adanya revitalisasi dalam di dalam PPATK serta KPK terutama dalam segi Sumber daya manusia dan pengembangan teknologi informasi, serta perlu adanya keberanian bagi para penegak hukum dalam mencari pembuktian dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
ANALISIS PELAKSANAAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA WANITA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Hui Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Syahreza Arriatama, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan hak dan kewajiban sering kali dapat menimbulkan perselisihan. Menggunakan hak secara berlebihan dengan tidak diimbangi oleh pelaksanaan kewajiban yang baik dapat membawa kerugian bahkan dapat menimbulkan tindak pidana. Sehingga untuk memulihkan hukum maka harus diberikan ancaman sanksi yang berupa penghukuman. Narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan seringkali dianggap tidak mempunyai hak apapun. Mereka sering kali diperlakukan secara tidak manusiawi karena mereka dianggap telah melakukan suatu kesalahan ataupun kejahatan sehingga perbuatan mereka harus dibalas di dalam Lapas. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan hak asimilasi narapidana wanita dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan hak asimilasi narapidana wanita. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum sertta pembuat Undang Undang untuk mendukung data yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Way Hui seluruhnya dilaksanakan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, pemberian hak asimilasi hanya diberikan kepada narapidana tindak pidana umum dan tipikor dan program asimilasi telah dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-undang. Faktor yang menghambat pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Hui Bandar Lampung antara lain, masyarakat yang sulit menerima kehadiran narapidana di lingkungannya, lamanya pengurusan berkas untuk memperoleh izin asimilasi, serta kurangnya lembaga kerjasama antara pihak Lembaga Pemasyarakatan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan asimilasi kerja narapidana.Kata kunci : Asimilasi, Narapidana, WanitaDAFTAR PUSTAKAAli, Ahmad. 2005. Realitas Hukum, Jakarta: Kencana.Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta:Pradnya Paramita.Panjaitan, Petrus Irawan dan Pandapotan Simorangkir. 1991. Lembaga permasyarakatan dalam Perspektif Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Rahayu. 2015. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Renggong, Ruslan. 2016. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia.Surabaya: Prenada Media. Samosir, C. Djisman. 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Gramedia.Soemadirpraja, R. Achmad S. dan Romli. 1979. Sistem Permasyarakatan di Indonesia. Bandung: Pembinaan Cipta.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan.Permen Hukum dan HAM RI No M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuci Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MENGGALA Saputra, Andika Nafi
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tentu bukan merupakan hal yang baru terjadi, seperti pada perkara Nomor.241/Pid.B./2011/PN.Mgl tentang tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah seorang anak. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak? Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana pada saat ini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Pada perkara nomor : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana oleh karena dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini berarti kesalahan terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah ?tidak dipidana jika tidak mempunyai kesalahan?. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena menurut penilaian Hakim seluruh alat bukti yang diajukan tidak cukup atau tidak memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, atau kesalahan yang terbukti juga tidak didukung oleh keyakinan Hakim.Kata Kunci : Putusan Bebas, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGETAHUI PEREDARAN NARKOTIKA TETAPI TIDAK MELAPORKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tulang Bawang Nomor 308/PID.SUS/2018/PN.MGL) Firganefi, Tia Popilaya. A, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang tidak melaporkan adanya Peredaran Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka dikenakan Tindak Pidana, masyrakat Indonesia diharapkan dapat secara aktif melakukan kegiatan pemberantasan Narkotika namun yang terjadi malah sebaliknya. Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang yang mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 308/PID.SUS/2018/PN.MGL, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa Rina Agustina yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan. Dan adanya unsur kesengajaan oleh Terdakwa, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana selama 11(sebelas) bulan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sudah sesuai dengan rasa keadilan substantif namun melihat penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sekarang sudah sangat luar biasa (extraordinary crime) apalagi terdakwa adalah seorang Guru, maka penulis mengharapkan pidana maksimum dalam Pasal 131 Undang-undang Narkotika lebih dari 12(dua belas) bulan. Saran dalam penelitian ini agar pada masa mendatang lebih berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, dan dibutuhkan aturan turunan dari Pasal yang dianggap penting dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, KeadilanDAFTAR PUSTAKADr. H. Arifin A. Tumpa, S.H., M.H., Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011, hlm. 305 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.1993.hlm. 45 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm 5 Sujono dan Bony Daniel, Komentar   dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm 78 Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa,  Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada, 2011, hlm 3 Undang-Undang Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal  116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129,  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.InternetExecutive summary press release akhir tahun 2017 BNN. (Dedihumas.bnn.go.id) diakses pada 12 Oktober 2018 Pukul 08:00 Simons,Dasar-dasar Tindak Pidana Indonesia, Laminang, 2 februari2014, http://putranto88.blogspot.com, (18-40)Mubtasir Syukri, Keadilan dalam Sorotan, 21 Juni 2017, http://img.pabogor. go.id/upload/artikel3.pdf, diakses pada 24 September 2018.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (KAJIAN TERHADAP PP NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI) Damanhuri Warganegara, Muhammad Aziz Al Khairi, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 346 KUHP (diancam 4 tahun penjara), yang menjadi legal secara hukum dengan syarat daurat medis atau kehamilan akibat perkosaan yang diatur didalam PP No. 61 Tahun 2014 (tentang Kesehatan Reproduksi). Maka berlaku asas lex posteriori derogate legi priori(peraturan baru dapat mengesampingkan peraturan lama). Permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi akibat perkosaan dan apakah faktor penghambat penerapan aborsi akibat perkosaan sesuai dengan PP No. 61 Tahun 2014. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Resort Kota Metro serta Sekretaris Provinsi pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa:Korban perkosaan tidak dapat dikenakan ancaman pidana apabila melakukan aborsi dikarenakan alasan pemaaf dari daya paksa (overmacht) perkosaan dan alasan pembenar didalam  Pasal 31 Ayat (1) huruf (b) PP No. 61 Tahun 2014. Terdapat dua faktor penghambat dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan yaitu masih kurangnya sosialisasi dan kebudayaan yang menolak adanya aborsi.Saran dalam penelitian ini adalah: Negara harus lebih memperhatikan dalam memberikan cara menyelesaikan masalah, apabila cara tersebut melanggar ham lebih baik digunakan cara lain, aborsi bukansatu-satunya cara dalam menyelesaikan trauma psikologis korban perkosaan. Dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan para Penegak Hukum dapat memberikan sosialisasi aturan aborsi korban perkosaaan secara menyeluruh, kedepannya masyarakat paham dan mengerti serta membuka pikiran bahwa aborsi tetap dapat dilakukan dengan syarat tertentu.Kata Kunci: Aborsi, Korban Perkosaan, Pertanggungjawaban PidanaDAFTAR PUSTAKAAfriszal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.Anshor, Maria Ulfah. 2006. Fiksi Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.Charisdiono, Achadiat. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Buku Kedokteran. OFM, Yustinus Seminum. 2006.Kesehatan Mental 2. Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI).---------- 2006. Kesehatan Mental 3. Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI).Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama.World Health Organization. 1998. The International crime victim survey in countries intransition: national report. Rome: United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute.Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PENYEBARAN FILM BAJAKAN SECARA ONLINE (Studi di Wilayah Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Ayu Kartika Putri, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi menjadikan pembajakan di bidang Hak Cipta sebagai lahan untuk mengambil keuntungan dari hal tersebut dan menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang dirugikan walaupun sudah dilakukan pengawasan pada hal tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan yang digunakan untuk menanggulangi perbuatan penyebaran film bajakan secara online serta Apa sajakah faktor penghambat upaya perlindungan hak cipta dalam  penyebaran film bajakan  secara online oleh penegak hukum dan pihak yang terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Kebijakan yang digunakan untuk menanggulangi perbuatan penyebaran film bajakan secara online ada 3 tahap yang pertama yaitu tahap formulasi, yang kedua tahap aplikasi, yang ketiga iyalah tahap eksekusi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat seperti penegak hukum dibatasi pada kalangan pihak-pihak yang bertugas di Kepolisian maupun di Pengadilan baik hakim maupun PPNS serta segi faktor hukum, faktor budaya, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kesadaran masyarakat rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang HAKI. Saran dalam penulisan ini adalah: memberikan wewenang kepada pihak Kepolisian khususnya penyidik dalam perkara tindak pidana Hak Cipta untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenis-jenis perkara tindak pidana Hak Cipta serta bekerjasama dengan instansi pemerintah yang berkaitan dengan Hak Cipta termasuk menerima dan memeriksa laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana Hak Cipta.Kata kunci: Analisis, Kebijakan Kriminal, Film Bajakan, OnlineDAFTAR PUSTAKADanrivanto.Budhijanto.2010, HukumTelekomunikasi penyiaran & teknologi informasi regulasi & konvegasi. Reflika Adi Tama: Bandung..Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010,Teori-Teori dan Kebijakan HukumPidana,PT.Alumni:Bandung.Saidin.1997,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual(Intellectual Property Rights).Edisi revisi, Penerbit P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta.Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.http://www.pintarkomputer.org/2015/03/sejarah-perkembangan-internet-di-dunia.html,http://www.alexa.com
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK) Apriansyah.S, Christian Kartono
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah:  (1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar  dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar  dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembelian dan pengadaan solar di lingkungan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK,  karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam pembelian dan pengadaan solar nonsubsidi, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan teori keseimbangan yaitu menekankan adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian dan pengadaan solar bersubsidi, dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Upaya Kepolisin dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Play Station di Kota Bandar Lampung Adipathy, Arriza
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perjudian adalah suatu tindak pidana biasa yang mempunyai dampak serius dalam kelompok tindak pidana kesusilaan. Selain memberikan implikasi negatif bagi kehidupan ekonomi pelaku, tindak pidana ini juga berakibat menimbulkan tindak pidana lain dalam masyarakat. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa semua perjudian dianggap sebagai kejahatan. Dalam penerapannya berdasar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan dalam suatu tempat dengan tidak dapat dilihat dari jalan umum oleh orang-orang yang khusus diundang untuk itu. Perkara perjudian NO Pol .LP/ 322-A/ XI/ 2012/ SPK dalam perkara ini pemainan play station yang banyak dimainkan anak-anak disalah gunakan oleh orang dewasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian play station dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambatnya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini responden yang diambil yaitu penyidik kepolisian dan hakim pengadilan negeri. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu cara menginterprestasikan data ke dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Sukarame dalam menanggulangi tindak pidana perjudian menggunakan play station adalah dengan upaya pencegahan (preventif) seperti melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan patroli atau pengawasan terhadap masyarakat. Serta upaya penanggulangan (represif) seperti informasi dari masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, penyergapan serta memberikan hukuman pidana bagi para pelanggar. Faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian menggunakan play station, yaituHambatan yang berasal dari dalam tubuh polri yaitu adanya oknum kepolisian yang menjadi back-up perjudian tersebut.Faktor penghambat lainnya berupa faktor hukumnya sendiriFaktor penegak hukumFaktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukumFaktor masyarakatFaktor budaya yang ada di masyarakat Kota Bandar Lampung.Berdasarkan kesimpulan yang di paparkan di atas penulis menyarankan kepada Polri khususnya anggota Polsek Sukarame untuk dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat supaya informasi yang disampaikan dapat diterima, sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik. Seperti tulisan yang tertera pada majalah polri ? Polri adalah bagian dari masyarakat. Polri adalah kawan bukan lawan, semua itu menuntut adanya syarat komunikasi yang terjalin baik diantara keduanya. Pembinaan lebih ditingkatkan serta dalam menjatuhkan hukuman pidana harus sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perjudian.
ANALISIS PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG Rahman, Samsu
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia menganut falsafat pembinaan narapidana, yang disebut dengan ?Pemasyarakatan?, sedangkan istilah penjara diubah menjadi ?Lembaga Pemasyarakatan? yang digunakan sebagai tempat untuk membina dan mendidik narapidana.[1] Dasar hukum pembebasan bersyarat Pasal 15 KUHP yang menyatakan orang yang dihukum penjara boleh dilepaskan dengan perjanjian, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dan untuk mengetahui kendala saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14. Syarat dan tata cara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.M. 01-PK.04-10 Tahun 2007. Meskipun mendapatkan Pembebasan Bersyarat adalah hak bagi Narapidana namun Narapidana tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang telah diatur Undang-Undang. Secara implisif Narapidana dapat mengambil haknya apabila kewajibannya telah dipenuhi. Adanya Pembebasan Bersyarat memiliki dampak positif yang dirasakan bagi Narapidana dan Lembaga Pemasyarakatan. Kendala pada saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat adalah ketika melengkapi syarat administratif dan subtantif.[1] Romli Atmasasmita. 1983. Kepenjaraan dalam suatu Bunga Rampai. Cet.1.              Armico. Bandung. Hlm:44
ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM KELUARGA (INCEST) (Studi Putusan 11/PID/2014/PT.TK) Simbolon, Nova Selina
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakAnak adalah generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan adanya tindak pidana pencabulan dalam keluarga atau incest yang sebagian besar korbannya adalah anak seperti yang dilakukan oleh paman kandung sendiri. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) dalam Putusan Nomor 11/PID/2014/PT.TK adalah terdakwa Abun bin Nyono terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, selama proses peradilan baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat eksekusi terhadap terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan alasan penghapus pidana dalam hal ini baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dihubungkan dengan dengan fakta-fakta di persidangan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) dalam Putusan 11/PID/2014/PT.TK adalah berdasarkan teori keseimbangan, pendekatan seni dan intuisi,dan ratio decendi. Saran yang diberikan penulis yaitu perlu dikaji lebih mendalam lagi terhadap pola pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga, sehingga anak yang menjadi korban mampu untuk bangkit kembali terhadap keterpurukan yang pernah dialaminya. Dan perlu meningkatkan gerakan perlindungan anak dengan cara memberikan arahan dan sosialisasi mengenai hak-hak anak.Kata kunci: pemidanaan, tindak pidana, incest.