cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 1056/PID/A/2012/PN.TK) Ayu, Chairinta Bunga
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana, baik pelaku orang dewasa maupun anak-anak. Salah satu contoh dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Data diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena terdapat unsur kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku adalah hakim mempertimbangkan pelaku yang masih anak-anak, faktor yuridis, fakta-fakta dalam persidangan dan faktor non yuridis. Saran dalam penelitian ini adalah dalam permasalahan anak seharusnya aparat penegak hukum mengedepankan proses Diversi atau Restorative Justice sehingga tidak perlu sampai diproses di pengadilan.
UPAYA PENANGGULANGAN KONFLIK SOSIAL YANG TERJADI DI KECAMATAN WAY PANJI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Kurniawan, Dedi
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajemukan suku dan budaya di Indonesia tidak jarang menjadi sumber konflik, hal ini menandakan betapa sulitnya menyatukan kemajemukan itu ke dalam kehidupan bermasyarakat Upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan dilakukan dengan menggunakan saran penal dan non-penal. Penanggulangan dengan sarana penal yaitu dengan mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan terjadinya konflik, misalnya tindak pidana yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dari orang lain atau barang-barang. Sedangkan penanggulangan dengan menggunakan sarana non penal dilakukan dengan kegiatan pre-emptif, preventif, dan deteksi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan adalah faktor perundang-undangan, faktor aparatur penegak hukum, dan faktor masyarakatnya sendiri. Peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yang ada pada saat ini belum bisa dilaksanakan dengan maksimal. Dari faktor aparatur penegak hukum masih kurang memiliki wibawa dalam menghadapi ini, sebagian besar kasus hanya dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum apapun. Sedangkan dari faktor masyarakat kesadaran hukum masyarakat kita juga sangat rendah, peraturan perundang-undangan yang ada juga sering kali tidak mencerminkan realitas sistem nilai yang hidup dalam masyarakat. Saran yang penulis sampaikan adalah kepada aparat pemerintah dalam menjalankan tugas agar selalu senantisa bersikap disiplin, jujur, adil dan  bijaksana dalam penangan konflik yang terjadi di masyarakat sehingga peristiwa konflik antar warga ini tidak terjadi kembali dikemudian hari. Kepada masyarakat agar senantiasa berusaha  untuk mengkoreksi diri, memperbaiki hubungan antar  individu, antar kelompok, kelompok dengan pemerintah dan tidak selalu berpersepsi negatif terhadap pemerintah.  Kata Kunci: Upaya, Penanggulangan, Konflik Sosial.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN (Studi Di Polresta Bandar Lampung) Apriana, Sisca
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPerekonomian yang semakin berkembang membuat kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat, sedangkan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Mendorong tindak kriminalitas di masyarakat dalam hal ini tindak kriminalitas yang dimaksud ialah kejahatan penadahan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris tentang faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian, upaya penanggulangan kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian dianalisa dengan menggunakan dua pendekatan, faktor intern adalah latar belakang pendidikan yang rendah baik dari pendidikan formal maupun keterampilan yang tidak memadai atau kurang, sedangkan faktor ekstern terdiri dari dua hal yaitu faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan pergaulan terdapat pelaku kejahatan sehingga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, faktor ekonomi yaitu minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya tingkat kebutuhan hidup hal ini yang dapat mempengaruhinya terjadinya tindak kejahatan. Upaya penanggulangan dalam mengatasi kejahatan penadahan kendaraan bermotor dilakukan melalui upaya penal yaitu dengan bersifat represif (penindakan) yaitu penyelidikan dan penyidikan sedangkan upaya non penal dilakukan dengan menggunakan cara preventif (pencegahan) yaitu memberikan himbauan kepada masyakat akan pentingnya saling menjaga dan melindungi antarwarga. Saran penulis dalam skripsi ini adalah pemerintah harus bisa memberikan pendidikan dan lapangan pekerjaan dan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan peningkatan kewaspadaannya, menjaga keamanan kendaraan dengan mengunci kendaraan pada saat diparkirkan.serta bagi aparat penegak hukum khususnya polisi harus selalu melakukan razia dan patrol-patroli ke daerah-daerah yang rawan kejahatan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat. Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan, Penadahan Kendaraan Bermotor  
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH OKNUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Putusan No. 03/Pid.B/2013/PN.BU) Yuliyanti, Selvi
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencurian termasuk kejahatan terhadap kekayaan diatur dalam Pasal 362 sampai Pasal 367 KUHP. Salah satu contoh kasus tindak pidana pencurian yaitu kasus pencurian di gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di daerah kabupaten Way Kanan pada tanggal 28 September 2012. Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian oleh oknum Satpol PP, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap  pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan sanksi disiplin apakah yang diberikan oleh institusi Satpol PP terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa  pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang melibatkan oknum Satpol PP dengan terdakwa I Dahilahi, terdakwa II Darki Aditia (oknum Satpol PP) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Dasar Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ialah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan. Hakim mengacu pada teori keseimbangan dan teori ratio decidendi serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Sanksi disiplin yang diberikan institusinya adalah sanksi disiplin berupa pemberhentian, karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf (a) dan (b) PP RI Nomor 6 Tahun 2010. Saran yang diberikan penulis adalah  bagi para penegak hukum, diharapkan dalam mengkaji suatu kasus dapat benar-benar cermat mempertimbangkann pertimbangan yuridis maupun non yuridis,  hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum serta kepada Kepala Satpol PP diharapkan dapat secara tegas menegakkan sanksi displin bagi anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE Cornelis, Fabiandi
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKJual beli melalui media internet saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di Indonesia terkadang menimbulkan fenomena kejahatan cybercrime seperti penipuan, sehingga diperlukan perlindungan hukum secara khusus bagi korban penipuan jual beli online. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online dan faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana jual beli online pada dasarnya dilakukan melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal dapat ditempuh melalui upaya represif, sedangkan non penal ditempuh melalui jalur preventif. Upaya represif dilakukan dengan cara yaitu korban dapat melaporkan tindak pidana penipuan dengan cara mendatangi instansi penegak hukum untuk di proses lebih lanjut. Selanjutnya upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum terkait penggunaan teknologi serta budaya untuk tidak merespon terhadap permintaan informasi pribadi lewat e-mail. Faktor yang mempengaruhi perlindungan bagi korban penipuan jual beli online terfokus pada minimnya sarana dan prasarana yang memadai, belum maksimalnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana cybercrime kepada masyarakat, kualitas sumberdaya aparat penegak hukum serta kultur masyarakat yang enggan untuk memberikan laporan dan kesaksian.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Penipuan, Jual Beli Online
EFEKTIVITAS BIDANG KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA Herista, Annisa Dian Permata
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap individu. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana; (2) Faktor penghambat apa yang dihadapi oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam melaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian: (1) Bahwa Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum telah efektif (2) Faktor penghambat Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana ada lima, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran: (1) Perlunya dukungan dari berbagai pihak yaitu masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum, sehingga tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu lebih dirasakan oleh masyarakat luas; (2) Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung harus lebih aktif memberikan bantuan hukum ke daerah pelosok, agar masyarakat daerah tersebut mengetahui adanya keberadaan organisasi bantuan hukum. Kata Kunci:   Efektivitas, Bantuan Hukum, Perkara Pidana    
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA (Studi Perkara Nomor: 697/PID/B/2012/PNTK) Dahliana, Dahliana
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan berbagai modus, diantaranya memalsukan dokumen tenaga kerja. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah  pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja? Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Kesih Binti Mali yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. (2) Dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah kententuan Pasal 183 KUHAP. Dasar non yuridis pertimbangan hakim lainnya adalah hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar hak asasi, merugikan orang lain, mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya serta merugikan korban, keluarga korban dan menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANGGOTA POLRI (Studi Putusan No : 283/pid.B./2011/PN.Menggala) Rifai, Holdin
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana yang di lakukan terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada koban Sahab bin Ahmad Syukri. Jaksa menuntut terdakwa 17 (tujuh belas) tahun. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. Penulisan skripsi menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Sumber data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah melingkupi pengadilan tinggi, dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peneliti menggunakan metode proporsional purposive sampling. Pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan. Data di dianalisis secara kualitatif. kesimpulan menggunakan metode induktif.  Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa: a) Terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie dalam perkara ini dapat disimpulkan mampu bertanggung jawab karena saat melakukan perbuatan maupun memberikan keterangan dipersidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. b) Hakim dalam memberikan pidana terhadap   terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada korban Sahab, didasarkan oleh ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta memuat pula hal-hal yuridis dan non yuridis. Peneliti menyarankan Tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam melainkan lebih dimaksudkan sebagai pendidikan agar terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya dan penegak hukum khususnya Hakim, harus lebih bijaksana dalam menegakan supremasi hukum.
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Provinsi Lampung) Turnip, Chandra Surya
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak dan faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Provinsi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: a) Upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Polda Lampung terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif pengawasan dan penyitaan terhadap barang-barang yang berbau pornografi, dan penyuluhan kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai pencabulan anak mulai dari faktor-faktor penyebab terjadinya pencabulan anak sampai bagaimana cara agar tidak menjadi korban pencabulan anak. Tindakan represif yang dilakukan dengan cara menangkap dan memproses secara hukum pidana pelaku-pelaku pencabulan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. b) Faktor-faktor penghambat yang dialami Polda Lampung dalam upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak, yaitu harus adanya visum et repertum yang diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang (kepolisian); korban harus bisa menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut; korban tidak mau disidik karena biasanya korban takut dengan adanya ancaman dari keluarga tersangka terutama dari pelaku itu sendiri dan korban merasa malu karena apa yang dialami adalah sebagai aib. Kata kunci: upaya penanggulangan, kejahatan, pencabulan, dan anak.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari) Widhiarto, Muhammad Rizky
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia beratdan faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat khususnya dalam kasus Talangsari.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: a. Pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat didasarkan pada hierarkhi jabatan komandan dalam struktur organisasi, yaitu setiap komandan militer hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya langsung. Hal ini sesuai dengan prinsip, Atasan Langsung berperan sebagai Atasan Yang Berwenang Menghukum (Ankum). Unsur pokok pertanggungjawaban komando atau atasan militer, yaitu: 1) ada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berada dibawah komando atau pengendaliannya; 2) adanya hubungan subordinasi langsung atau tidak langsung antara komandan dengan pelaku; 3) adanya pengetahuan komandan bahwa anak buahnya akan, sedang atau telah melakukan pelanggaran; dan 4) komandan atau atasan dengan kekuasaan yang dimilikinya gagal melakukan pencegahan atau menghentikan atau menindak dan menyerahkan pelaku pelanggaran kepada yang berwajib.b. Faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, yaitu 1)faktor aparat penegak hukum, yaitu kurangnya komitmen semua unsur pemerintahan mulai dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk bersama-sama menyelesaikan pelanggaran HAM berat; 2)sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukumproses penyelesaian pelanggaran HAM; 3) masyarakat yang kurang memahami dan kurang peduli dengan penegakan HAM. Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, atasan militer, dan pelanggaran Hak        Asasi Manusia