cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL PT. TELKOM (Studi Kasus di Polsek Teluk Betung Selatan) Tri Andrisman, Siti Aisyah, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan yang saat ini meningkat ialah kriminalitas dalam bidang pencurian, Pencurian kabel Telkom termasuk di dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom. Apakah yang menjadi faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Kepolisian Teluk Betung Selatan, Pegawai Telkom dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom dilakukan melalui Upaya Pre-emtif yaitu, dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat kabel Telkom dan dampak negatif jika disalahgunakan, edukasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya menjaga fasilitas sarana umum. Upaya Preventif yaitu, kepolisian melaksanakan patroli dan kegiatan hunting untuk mengantisipasi segala tindak kejahatan. Upaya Represif yaitu upaya penyelidikan oleh kepolisian, melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, melakukan penyidikan terhadap pelaku dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor penghambatnya yaitu Faktor Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil Kepolisian, Faktor Sarana dan Prasarana yaitu, kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki oleh kepolisian Teluk Betung Selatan sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi. Faktor Masyarakat yaitu, ketidakterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi, serta belum adanya sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap saksi. Saran dalam penelitian ini adalah: Agar pihak Telkom mempunyai teknik atau metode dengan meningkatkan kemananan dengan menggunakan alat deteksi/cctv, Seluruh stakeholder / badan pemerintah atau swasta harus meningkatkan koordinasi antar lembaga terutama dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Kepolisian, Pencurian kabelDAFTAR PUSTAKA Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung, 1986, hlm. 7Gatra, edisi 28 Juni 2008, Pencurian Kabel Telkom Capai 4.300 Kasus, diakses pada 24 september 2018. Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005, hlm. 225. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor, 1995, hlm. 249 Mulyana W. Kusumah, Clipping Service Bidang Hukum, Majalah Gema, 1991. hlm. 4.Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Op. Cit., hlm. 8
UPAYA POLISI LALU LINTAS DALAM RANGKA PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) Saputra, Noverdi Puja
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin meningkat mengakibatkan potensi untuk terjadinya kecelakaan dan kejahatan semakin besar. Kepolisian harus memberi perhatian yang cukup tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas untuk menertibkan dan menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM serta mengetahui faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam hal tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, adapun yang dijadikan populasi disini adalah Aparat Kepolisian Satlantas Polresta Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Unila, dan Masyarakat. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi pengamatan atau observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis,dapat dilakukan dengan tindakan preventif,yaitu usaha mencegah kejahatan/pelanggaran yang merupakan bagian dari politik kriminil. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa sosialisasi ? sosialisasi secara langsung (kegiatan Police Goes To Campus/Police Go To School) ataupun tidak langsung (sosialisasi menggunakan media elektronik dan cetak maupun media internet). Lalu kepolisian juga mengadakan SIM keliling, SIM corner, dan SIM Kolektif. Tindakan represif yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa razia/gabungan dan patroli lalu lintas. Upaya kuratif yaitu pada hakikatnya merupakan usaha preventif dalam arti yang seluas-luasnya yaitu usaha penanggulangan kejahatan. Tindakan kuratif dalam arti nyata hanya dilakukan oleh aparatur eksekusi pidana. Dalam hal ini berupa kurungan, denda, maupun pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Hussein, Abi
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang  No.  8  Tahun  2010  tentang  Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik  Indonesia  yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK).  Berdasarkan  hal  ini,  peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi  penyidikan  antara PPATK  dan  KPK  dalam  pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang? b) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Penulisan  skripsi  ini  menggunakan  metode  pendekatan  yuridis  normatif  dan yuridis  empiris.  Sumber  berasal  dari  studi  kepustakaan  dan  hasil  wawancara dengan Wakil Ketua PPATK dan dosen Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan  sistematisasi.  Data  yang  telah  diolah  kemudian  akan  dianalisis  secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana hasil korupsi tersebut dilakukan pencucian uang. Koordinasi yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004 berupa pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak  pidana  korupsi  dan  tindak  pidana  pencucian  uang,  penelitian,  serta   pengembangan     sistem     IT.     b)     Faktor-faktor     penghambat     koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  Uang adalah: dari sisi sarana atau fasilitas yang mendukung,  yaitu sarana dan prasarana yang  dimiliki  oleh  PPATK  saat  ini  belum  dapat  secara optimal  mengakses  dan  memeriksa  semua  transaksi  perbankan;  dari  faktor aparat penegak hukum adalah PPATK dan KPK memiliki kewenangan masing- masing  yang berbeda satu sama lainnya; dan sisi faktor hukum atau peraturan perundang-undangan adalah PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan kebijakan untuk mewujudkan koordinasi yang sinergis antara PPATK dengan KPK dalam rangka memberantas  tindak  pidana  pencucian  uang  yang  berasal  dari  tindak  pidana korupsi    melalui    peningkatan    sumber    daya    manusia    dan    perbaikan sistem koordinasi sebagai upaya membangun kemitraan (partnership building). Kata kunci: koordinasi, PPATK, KPK, tindak pidana pencucian uang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU AMUK MASSA (Study Perkara Nomor 166/Pid./2012/PN TK) Nurahman, Tirta Ari
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk pertanggung jawaban Pidana anggota Kepolisian Dalam Menembak Mati pelaku kejahatan
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGHAPUSAN ASET MILIK PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG Syukrie, Gracelda
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Korupsi  merupakan  gejala masyarakat  disegala  bidang baik  ekonomi,  hukum, sosial  budaya,  dan  politik.  Salah  satu  contoh  bentuk  korupsi  yang  terjadi  di Bandar  Lampung  atas  korupsi  dana penghapusan  aset  milik  Pemerintah  Kota Bandar Lampung, ditemukan pengelolaan barang (aset) yang tidak berada di tempatnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini menggunakan upaya preventif (pengawasan, pembinaan, dan pelatihan)   dan   represif   (penyidikan,   penuntutan,   dan   proses   pengadilan). Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan sebagai faktor yang paling vital. Saran yang dapat  diberikan  penulis  adalah  Inspektorat  hendaknya  meningkatkan  kinerja dalam melakukan pengawasan sehingga mengantisipasi tindak korupsi dan penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera dan Pemerintah menyediakan sarana yang memadai dan lebih transparan terhadap masyarakat mengenai barang (aset) daerah agar terpeliharanya aset daerah. Kata kunci : Penegakan Hukum, Korupsi, Penghapusan Aset.
ANALISIS PROSEDUR PEMBUKAAN INFORMASI REKENING NASABAH BANK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN RAHASIA BANK M, Terry Abdulrahman
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rahasia Bank merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah dan simpanannya. Rahasia bank bersifat mutlak dan relatif, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan Pasal 42 UU perbankan. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Prosedur untuk dapat membuka rahasia bank adalah melalui izin tertulis yang disampaikan langsung oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua mahkamah Agung kepada gubernur BI. Faktor-faktor penghambat dalam prosedur pembukaan rahasia bank tersebut adalah faktor undang ? undang, karena undang ? undang yang mengatur hal tersebut dirasa terlalu lama prosesnya untuk dapat izin membuka rahasia bank tersebut. Faktor penegak hukum, karena aparat penegak hukum kurang memahami mengenai informasi atau rahasia bank apa saja yang dapat dibuka. Faktor sarana prasarana disebabkan oleh untuk dapat memperoleh izin tersebut harus melalui izin yang tertulis yang dapat menghambat berjalannya suatu perkara. Serta faktor budaya dan masyarakat dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum
ANALISIS PEMBATALAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Jody Setiawan, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang menggunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, yaitu remisi terhadap narapidana dapat dibatalkan.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung? (2) Apakah pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana yang seharusnya menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman tetapi justru kembali melakukan tindak pidana. Prosedurnya adalah Kepala Lapas mengusulkan pembatalan remisi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dilakukan Penetapan Pembatalan Remisi kepada Narapidana dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (2) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk mencapai perbaikan kepada pelaku sebagai tujuan pemidanaan. Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Kata Kunci: Pembatalan Remisi, Narapidana, Narkotika, Lembaga PemasyarakatanDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Poernomo, 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.Priyono, Bambang. 2001. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta.Siregar, Bismar. 1983. Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.http://www.lampost.co/berita-direvisi-48-napi-lp-rajabasa-gagal-dapat-remisi.html
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK) Heriansyah, Riscky
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM MASA PRA- NIKAH Rini Fathonah, Rizki Marelia Hutami, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan adalah salah satu bentuk kejahatan sosial yang sangat sulit dihilangkan didalam masyarakat. Salah satu persoalan yang sering muncul kepermukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah.Akibat dari terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah ini tentunya tidak lepas dari rasa cemburu, kurangnya komunikasi yang akhirnya menimbulkan kesalah pahaman dan berakhir dengan melalukan kekerasan. Dalam penulisan ini dibahas dua pokok permasalahan, pertama apakah faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah? Kedua, bagaimakah upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah?. Pendekatan masalah dalam penelitian ini ialah menggunakan pendekatan yurudis normatif dan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Narasumber dalam penelitian skripsi ini ialah: Ketua Advokasi Perempuan DAMAR, Psikologi di Biro Psikologi Terapan Psiko Mandiri, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yang menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah diantaranya ialah faktor internal yang berasal dari dalam diri sang pelaku, faktor internal diantaranya berupa daya emosional dan rendahnya mental. Faktor psikologis yang timbul karena adanya suatu tekanan dan dorongan yang berasal dari suatu masalah yang dihadapi. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri sang pelaku yang mempengeruhi seseorang melakukan kejahatan. Faktor Eksternal dalam skripsi ini diantaranya faktor lingkungan yang menciptakan suatu keadaan, peluang atau kesempatan untuk melakukan kejahatan. Upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra nikah ialah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal dapat dilakukan dengan memberikan sanksi pidana kepada sang pelaku sedangkan upaya non penal dapat dilakukan dengan memberikan edukasi, penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan instansi terkait. Saran untuk penelitian dan pembahasan ini perempuan hendaknya lebih berani untuk mengkomunikasikan apa yang di inginkan, dirasakan, dan dipikirkan kepada orang lain dengan baik tetapi tetap menjaga dan menghargai hak-hak serta perasaan dari pihak lain dan Lembaga layanan hukum seperti LBH, Pos Bantuan Hukum hendaknya dapat mengupayakan penyuluhan terkait tentang dampak-dampak kekerasan terhadap perempuan dalam masa pra-nikah.Kata Kunci:  Analisis Kriminologi, Perempuan Korban Kekerasan, Masa Pra ? NikahDAFTAR PUSTAKA Arani, Ammiruddin. 2002. Tubuh Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan; Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda. Cet I: Rahima. Arief, Barda Nawawi. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Atmasasmita, Romli. 2007. Bunga Rampai Kriminologi, raja Grafindo Persada, Jakarta, Berdasarkan wawancara dengan Meda Fatmayanti selaku Ketua Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR (Wawancara dilakukan pada Hari Selasa,  26 Februari 2019).Hamzah, Siti. 2002. Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Refika Aditama.Jannah, Fathul. 2011Kekerasan Terhadap Istri, Jakarta: LKiS.Lampung. tribunnews. ComRahman, Abdul. 2010. Perempuan Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi. Jakarta.Repostrori. uin-alauddin. ac. IdRosidah, Nikmah. 2018. Azas-Azas Hukum Pidana. Bandar LampungWahid, Din dan Jamahri Makruf, 2007  Agama Politik Global dan Hak-Hak Perempuan, Cet. 1: Jakarta: PPIM UIN JakartaWahjono, Padmo. 2005. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta:PT.  Ghalia Indonesia. 
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi pada Putusan Nomor 1177/Pid.B/2016/PN.Tjk) Budi Rizki Husin, Hedy Andre. K, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan terhadap harta benda sehingga dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara bertanggung jawab menurut saluran hierarki, demi keadilan dan kebenaran. Untuk itu permasalahan dalam penelitina ini adalah bagaimanakah peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan studi putusan Nomor1177/Pid.B/2016/PN.Tjk dan apakah akibat hukumnya Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan perkara atas istrinya sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tindak pidana pencurian disertai kekerasan adalah melalui peran normatif di manaKejaksaan dalam melakukan penuntutan berdasarkanPasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1, Ke-2 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peran ideal Kejaksaan adalah adalah melaksanakan pencegahan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan program jaksa masuk sekolah. Peran faktual Kejaksaan adalah melakukan penyidikan kembali kepada pelaku pencurian dengan kekerasan (2) Akibat hukumnya Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan perkara atas istrinya maka Jaksa Penutut Umum melanggar Perja Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 3 poin e dan h serta Pasal 157 KUHAP yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan cara tidak hormat. Saran dalam penelitian ini adalah Kejaksaan hendaknya melakukan kegiatan pemberian penyuluhan hukum untuk mengurangi pencurian, Kejaksaan hendaknya meneliti dengan cermat penunjukan Jaksa. Kata Kunci:Peran Kejaksaan, Tindak Pidana, Pencurian dengan KekerasanDAFTAR PUSTAKAEffendy, Marwan. 2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.Soesilo, R. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Poloteia.Poerwadarminto, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.