cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 205 Documents
Kepemimpinan Dalam Islam Masniati Masniati
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2634

Abstract

Manusia sebagai satu-satunya makhluk ciptaan Allah swt yang syarat dengan kesempurnaan dibandingkan dengan makhluk ciptaan Allah swt yang lain, yakni malaikat, jin, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Kesempurnaan manusia karena amanah yang diberikan oleh Allah swt untuk menjadi sosok makhluk wakil Allah di bumi, yakni sebagai khalifah Allah swt., sebagai pemimpin yang bertugas dan bertanggung jawab mengolah, mengatur, memelihara dan memakmurkan bumi.Tugas dan tanggung jawab yang diberikan Allah swt tersebut sangat besar dan berat, sehingga tak satu pun makhluk Allah swt yang lain yang sanggup untuk menerimanya (QS. Al-Ahzab [33]: 72.). Tugas dan tanggung jawab kepemimpinan sebagai hamba, khalifah atau sebagai pemimpin di bumi adalah amanah ilahi yang membutuhkan al-mas'uliyyah (tanggung jawab) atas anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia, baik berupa jabatan (hamba sekaligus khalifah) maupun nikmat yang sedemikian banyak.  Manusia berkewajiban untuk menyampaikan "laporan pertanggungjawaban" di hadapan Allah atas limpahan karunia Ilahi yang diberikan kepadanya. Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw merupakan teks yang sangat valid untuk dapat mengetahui hakikat kepemimpinan secara baik dan utuh, yang dapat menuntun dan dipedomani manusia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan. Dengan demikian, tulisan ini akan menyajikan tentang kepemimpinan dalam persfektif islam
FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Supardin Supardin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.640

Abstract

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.
PERKAWINAN MUT'AH: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Muhammad Saleh Ridwan
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.630

Abstract

Alquran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan juga sangat menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya. Untuk memberikan jalan terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam menetapkan jalan atau suatu ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah memelihara hakekat dan tujuan perkawinan. Telah dikenal ada banyak jenis perkawinan, salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun. 
PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Historya of Existence Jamal Jamil
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5649

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengaruh yang ditimbulkan hukum kolonial Belanda terhadap perkembangan Peradilan Agama di Indonesia Penelitian ini merupakan library research (penelitian pustaka) yakni menelah berbagai referensi yang relevan dengan masalah yang diteliti, menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Metode pengumpulan bersumber dari literatur yang terkait dengan permasalahan, disajikan secara deskriptif. Kehadiran hukum kolonial Belanda berdampak positif bagi peradilan agama di Indoneia, karena sebagai rujukan lahirnya perundang-undangan peradilan agama di Indonesia. Tanpa adanya beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan pada zaman kolonial Belanda, maka sejarah peradilan agama tidak mempunyai dasar hukum yang menggambarkan kondisi peradilan agama pada zaman penjajahan yang pada akhirnya dapat membentuk undang-undang.
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia Nur Aisyah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5665

Abstract

Peradilan Agama adalah suatu daya upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam melalui lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam penerapan Hukum Islam adalah sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain, tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat
Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba yulianti yulianti
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5650

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pandangan Hukum Islam terhadap upacara adat Attunu Panrolik bagi pencuri di kawasan adat Ammatoa Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang. Proses Attunu Parrolik dengan cara, yang pertama Patunra (di sumpah) dan kedua Tunu Panroli (bakar linggis) upacara ini dilaksanakan untuk membuktikan pelaku pencurian, semua orang yang dicurigai dan seluruh masyarakat adat di kumpulkan dan Setiap orang yang hadir diharuskan memegang linggis yang sudah dibakar hingga merah membara. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan sosial. Pandangan Hukum Islam terhadap Upacara Adat Attunu Panrolik dianggap fasid (rusak, tidak berlaku), karena bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga sangat diharapkan untuk dapat mengendalikan nilai-nilai dan budaya masyarakat menuju nilai-nilai dan budaya yang Islami.
Jual Beli Lelang dan Pelaksanaannya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Palopo (Studi Komparatif Hukum Islam) Rahma Amir
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5667

Abstract

Pandangan Islam mengenai Jual Beli Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo. Prosedur pelaksanaan lelang di KPKNL Palopo sudah sesuai dengan syariat Islam karena lelang ini tidak bercampur dengan penipuan, atau bercampur dengan trik-trik yang memang dilarang serta terpenuhinya rukun, syarat, dan ketentuan umum Jual Beli dalam Islam. Prosedur pelaksanaan lelang sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.Implikasi dari penelitian ini kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kota Palopo selaku pelaksana lelang hendaknya meningkatkan kegiatan penggalian potensi lelang dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses lelang agar seluruh masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan mengingat kurangnya peminat yang mengikuti lelang.
Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Andi Safriani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5651

Abstract

Diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 bahwa Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Keberadaan hutan sebagai karunia dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut diatas tentunya sejalan dengan ajaran atau nilai-nilai Hukum Islam, dimana dalam Islam setiap manusia mengemban tugas sebagai khalifah sekaligus sebagai hamba Allah SWT yang berkewajiban untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT, melaksanakan amanah dengan penuh tanggungjawab juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dalam keberadaannya dibumi manusia dituntut untuk memakmurkan bumi. Hutan sebagai titipan/amanah yang sangat bernilai harganya tentu wajib untuk dijaga dan disyukuri oleh bangsa Indonesia. Bersyukur juga merupakan salah satu nilai ajaran Islam yang harus senantiasa dilaksanakan karena Allah SWT berfirman bahwa barang siapa yang bersyukur atas nikmat Allah maka Allah SWT akan menambahkan nikmatnya
Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang Suharna Ismail
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5658

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Peran seorang istri yang ada di Kecamatan Enrekang pada dasarnya sebagai ibu rumah tangga. Sebagai istri terhadap suaminya dan sebagai ibu terhadap anak-anaknya. Istri yang juga ikut mencari nafkah dalam keluarga. Penyebab istri juga ikut mencari nafkah keluarga di Kecamatan Enrekang; pertama karena faktor ekonomi, faktor sosial, gaya hidup. Kondisi keluarga di Kecamatan Enrekang pada umumnya disebabkan karena faktor ekonomi yang menyebabkan sang istri sangat berperan aktif dalam mencari nafkah terhadap keluarganya. Hukum Islam tidak melarang istri mencari nafkah selama tidak keluar dari syariat Islam, bahkan membolehkan membantu suami mencari nafkah keluarga, selama tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga karena kebahagiaan dalam keluarga sangat dibutuhkan peran suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga.
Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim sippah chotban
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5663

Abstract

Beragam istilah yang digunakan dalam al-Quran dalam memaknai kepemimpinan diantaranya: khalifah, imam, sulthan, malik, ulil amri, dan waly. Pengistilahan tersebut digunakan dalam konteks dimana kepemimpinan berlaku. Pemimpin harus adil, amanah, bermusyawarah dan menegakkan amr al-ma`ruf wa nahy mungkar.Hukum memilih pemimpin non muslim diisyaratkan dalam al-Qur`an salah satunya dalam QS.al-Maidah/5: 51. Sedangkan beberapa ulama berpendapat haram memilih pemimpin Non-Muslim. Ada beberapa ulama yang memberikan kelonggaran/moderat dengan memberikan syarat ketika dalam keadaan darurat maka dibolehkan. MUI, memberikan fatwanya bahwa memilih pemimpin Non-Muslim adalah hukumnya haram, kecuali dalam keadaan daraurat.

Page 6 of 21 | Total Record : 205