cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)
ISSN : 25797980     EISSN : 25028308     DOI : -
Core Subject : Education,
JHP17 : Jurnal Hasil Penelitian is a peer-reviewed and open acess journal accomodating researchers, academicians, and scholars around the world to share knowledge adopted from high quality research projects in wide area of disiplines and represent the areas of Economics, Civics, Law Sciences, Social & Humaniora Sciences, Psychological Sciences, Physical Sciences, Earth Sciences, Chemical Sciences, Language Studies, Literary Studies, Cultural Studies, Area Studies, Library Studies, Informatics, Management, Marketing and Engineering.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 1: Januari 2021" : 10 Documents clear
Penolakan Pendirian Pura Di Bekasi Oleh Masyarakat Muslim Kevin, P. Aditya; Sumendap, Jennifer; Mardijono, HR Adianto
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankannibadahnya. Meski demikian, persoalan yang muncul dalam kehidupan antar umat beragama selalu saja ada.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik pembangunan rumah ibadah diDesa Sukahurip dan dampak yang diakibatkan oleh konflik serta apa saja usaha penyelesaian yang telahdilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengambil beberapasumber dari media. Penelitian ini melihat bahwa manusia selalu mempunyai berbagai kebutuhan sehinggakonflik sering terjadi diantara masyarakat dan konflik juga terjadi karena adanya perbedaan pendapat dantujuan antara kelompok kepentingan dan kelompok semu, inilah yang terjadi pada masyarakat desaSukahurip.inlah yang terjadi pada masyarakat dusun sukahurip, dimana konflik sosial dalam pembangunanrumah ibadah belum terselesaikan sepenuhnya karena masih adanya perbedaan pendapat, kepentinganserta penolakan-penolakan dari masyarakat dusun sukahurip. inlah yang terjadi pada masyarakat dusunseranggeh pabrik, dimana konflik sosial dalam pembangunan rumah ibadah belum terselesaikansepenuhnya karena masih adanya perbedaan pendapat, kepentingan serta penolakan-penolakan darimasyarakat dusun seranggeh pabrik
HUKUMAN MATI BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Prasetyo, Adi; Laksana, Agung Dwi
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia selama ini masih dianggap lemah dan tidak membawa efek jera terhadap parapelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI,Indonesia masih menjatuhkan hukuman berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dimana seharusnya ada hukuman yang kuat dan membawa efek jerabahkan membawa rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ada beberapa negarayang menjatuhi para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman yang bisa di bilang sangat cukup untukmembuat efek jera dan rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, negara itu adalah negara KoreaUtara. Pada negara para pelaku di jatuhi hukuman mati. Hal ini yang menjadi dasar pandangan saya bahwahukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi perlu di terapkan di Indonesia agar terwujudnyaKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kebebasan Berpendapat Hukum dan HAM Naufal, M. Andhika; Hidayatulloh, Irvan; Kleden, Kristoforus Laga
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan banyaknya perhatian yang tertunjukkepada perselisihan terhadap kebebasanmengutarakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan pidato, debat, danlain-lain,. Kebebasan mengemukakan pendapat dan berekpresi di era saat ini, terlebih lagikebebasan tersebut dijamin baik oleh instrument nasional dan internasiona, dianggap sebagai hakyang paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, jaminan bebas danintimidasi dan sebagai bentuk pemyiksaan dalam bentuk apapun, ialah juga merupakan bentukjaminan hak asasi manusia (HAM) yang ditegaskan di dalam dklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)PBB maupun peraturan perundang-undangan nasioal, namun, berbagai kasus kekerasan terhadapdemonstran yang dilakukan oleh pemerintah (state actor) menjadi sorotan dimana-mana daribanyak pihak. Setiap orang berhak atas kebebasan mengemukakan pendapat. Tetapi kebebasanberpendapat itu juga tidak boleh merugikan atau menyenggol hak orang lain. Salah satu contohkebebasan mengemukakan pendapat yang menyenggol atau merugikan orang lain adalahpencemaran nama baik, yang dimana pendapat yang dikemukakan dengan sengaja menyerangatau merusak kehormatan maupun nama baik seseorang, dengan cara menuduh melakukanperbuatan tertentu yang dengan maksud nyata diketahui umum yang dikenal penistaan. Tulisanini mencoba melihat bagai manaa sebetulnya kajian freedom of speech
Hukuman Terhadap Para Pendidik Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Siswanya Dengan Dalih Untuk Mendisiplinkan Siswanya Nugroho, Dwiky Akbar; Andrian, Dedi
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap para siswa di sekolah saat ini sudah menjadi hal yang sering terjadi di lingkunganPendidikan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lebih dari 100 kasus kekerasan disekolah dalam bentuk fisik (pemukulan) yang telah terjadi sejak awal 2018 hingga tahun 2019, kekerasan inidi lakukan dengan pemukulan terhadap siswa yang di lakukan oleh oknum guru untuk menegur terhadapsiswa yang melakukan pelangaran dari tindak kekerasan ini sangat berpengaruh terhadap psikis terhadapsiswa yang akan mengakibatkan siswa dapat menirukan hal tersebut. Upaya penegak hukum untukmenyelesaikan kasus ini belum dapat di tuntaskan secara menyeluruh karena banyaknya kasus kekerasan inidan guru memiliki dalih yang kuat karena berangapan bahwa tindakan yang di lakukan ini bertujuan untukmendisiplinkan muridnya. Dari banyaknya kaus tersebut para murid yang menjadi korban pemukulan olehguru nya rata-rata tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tua sehingga orang tua tidakmengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya di sekolah. Hal inilah yang mengakibatkan kasus ini tidakpernah ada habisnya. Namun, banyak juga yang berangapan bahwa tindakan yang di lakukan oleh gurutersebut tidak melanggar hukum karena mengaggap bahwa apa yang dilakukan oleh guru tersebutmerupakan tindakan yang sah saja dengan alasan untuk mendisiplinkan murid yang melanggar tata tertib.Hal ini menimbulkan pro dan kontra kalangan masyarakat mengingat banyak yang setuju dengan tindakanyang dilakukan oleh guru tersebut dan banyak juga yang tidak setuju dengan hal tersebut. Maka dari itu halini akan menjadi pembahasan terhadap hukum kita karena mengingat guru tersebut dapat dikenai pasaltentang kekerasan terhadap anak.
FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Ramadana, Fazar; Rafsanjani, Ramadhan
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi seakan sudah menjadi budaya bukan tanpa regulasi sehingga masalah yang sama terus terjadi, akantetapi memang hukuman yang ringan bahkan banyaknya celah hukum merupakan alasan utama seringterjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu adanya regulasi yang bisa dimanipulasi ketidaktaatan danketeledoran penegak hukum sudah menjadi kebiasaan. Maraknya korupsi seperti penyalahgunaan jabatandan kemudahan menepati suatu jabatan, serta faktor politik merupakan penyebab utama korupsi di lakukandengan tujuan yang bermacam – macam dengan berbagai alasan sehingga hal yang tidak wajar seketikamenjadi halal untuk dilakukan demi sejumlah uang. Jika kemiskinan yang menjadi alasan seseorang ataukorporasi melakukan tindak pidana korupsi kenapa harus korupsi yang ditanamkan bukanyamenenggelamkan kemiskinan. Yang akan menjadi masalah terbesar adalah apabila ketidak percayaan rakyatterhadap para pemimpin Negara dan akan selalu berpikir jabatan sebagai ajang memperkaya diri bagi elitpolitik bukan untuk mengabdi bagi masyarakat. Reformasi kebijakan dan memperbarui regulasi sertapengawasan yang lebih stabil merupakan langkah yang perlu diemplementasikan agar masalah yang selamaini menjadi momok bagi Negeri akan segera terselesaikan.Metode penelitian yang digunakan dalampenulisan kali ini adalah empiris-yuridis yang dimana penulis memadupadankan kenyataan dan fakta – faktadi masyarakat dengan peraturan perundang – undangan dan norma – norma yang berlaku di Indonesia.Kata kunci : budaya korupsi di Indonesia
TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PARPOL YANG MEREKRUT ANAK UNTUK MELAKUKAN KAMPANYE Sianturi, Firman Kevin; Perdana, Muhammad Rezki Aditya
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam setiap rangkaian kegiatan Pemilu, tentu para Partai Politik selalu melibatkan anak kegiatan publikasipartai politik. Hal ini kerap merupakan bahan yang tidak sehat. Adakalanya, para Partai Politik berpikirbahwa partisipasi anak-anak dalam kampanye adalah tahapan awal pelatihan mereka dalam berpolitik yangseharusnya pada usia anak-anak sanggup menegakkan akar sopan, jujur, dan saling menghormatikebedaan.Pengertian anak dalam UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa anak adalahseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk janin yang masih dalam kandungan. Mengikut sertakan anakdalam kegiatan kampanye telah melanggar hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalampasal 15 butir (a)dan pasal 13 ayat 1 (b) UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak karena anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari “penyalahgunaan dalam kegiatan politik”dan bebas dari “eksploitasi”.DalamUU Pemilu pasal 280 ayat 2 (k) juga mengatur suatu ketentuan dalam kegiatan PEMILU diantaranyamelarang tim sukses untuk merekrut WNI yang belum 17 dan belum memiliki kartu identitas. Pelibatan anakdalam kampanye bukan hanya merenggut hak anak namun diakui sebagai sebuah bentuk eksploitasiterhadap anak. Dalam faktor psikologi juga ketika anak-anak yang sudah terlibat dalam kegiatan politik,tentunya juga akan mengkawatirkan dalam perilaku mereka, misal dengan perbedaan pendapat di ranahsekolahan akan menimbulkan bentrok antara golongan satu dan golongan lainnya. Karena di ranah sekolahatau pendidikan, anak-anak sangat mudah untuk terpancing secara emosi.
TINDAK PIDANA BAGI PENJUAL ALAT KONTRASEPSI UNTUK ANAK MENURUT RKUHP Joehanda, Helmi Putra
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan terjadi kenaikan permasalahan anak diIndonesia. Riset menunjukkan bahwa permasalahan anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Ini menjaditamparan keras bagi pemerintah untuk menekan permasalahan anak di Indonesia. Dimana di dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2002 pasal 20, mengatur bahwa baik Negara ,pemerintah, masyarakat, dan orang tuaberkewajiban untuk penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam lapangan kasus yang menjadi perhatianialah pergaulan bebas, akibatnya banyak remaja yang memakai narkoba, minum minuman keras dantermasuk sex bebas. Serinkali ditemukan remaja yang hamil diluar nikah, karena itu banyak remajamengakalinya dengan membeli alat kontrasepsi sebelum berhubungan. Padahal alat kontrasepsi hanya bisadibeli dengan syarat mempunyai KTP. Itu menandakan bahwa mudahnya alat kontrasepsi itu dibeli. Faktalain yang mengejutkan ialah tingginya penjualan alat kontrasepsi Di Indonesia apalagi menjelang tahun baru,dan dari 10 orang yang membeli alat kontrasepsi 4 diantaranya masih remaja. Itu tidak terlepas dari orangorang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, dengan menjual dan menawarkan alatkontrasepsi dengan harga 2x lipat dari harga yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menambahwawasan kepada para pembaca bagaimana permasalahan anak di Indonesia dan bagaimana jerat pelakupenjual alat kontrasepsi kepada anak menurut RKUHP (yang masih belum resmi diberlakukan)
ANCAMAN PAHAM RADIKALISME PADA GENERASI MUDA Hidayatulloh, Irvan; Armansyah, Novan
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paham radikalisme telah menjadi isu mengemuka karena eksistensinya yang mengancam siapapun tanpamemandang usia, termasuk mengancam kalangan anak muda. Berbagai aksi radikalisme terhadap generasimuda kembali menjadi perhatian yang serius olah banyak kalangan di tanah air. Bahkan banyak serangkaiyanaksi dari para pelaku dan simpatisan pendukung, baik aktif maupun pasif, yang banyak berasal dari anakmuda. Generasi muda Indonesia harus kembali mengkaji sekaligus mencegah segala kemungkinanradikalisme yang terjadi di kalangan mereka. Mengingat virus radikalisme dapat menjangkit siapua sajatermasuk generasi muda yang seringkali mudah untuk terpengaruhi sehingga kemudian ringan tanganmelakukan perusakan, pertikaian, penganiayaan, dan penyerangan terhadap kelompok yang bersebrangandenganya.Sebagai generasi muda kita harus berbekal pengetahuan dan ilmu positif, tertama ilmu ideologidan kebangsaan. Penanam rasa nasionalis mulai dari usai dini dapat mengurangi bahkan menghapus pahamradikal yang membawa dampak negative
ANALISA DAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM UPAYA PENANGANAN KARHUTLA Rohmah, Miftakhur; Ryzkyana, Cyntia Finda
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Forest fires are considered to be local and global concern as one of the environmental problems because they brings such a big impact for ecosystem and global warming. In Indonesia, Forest fires or Karhutla often occures during dry seasons and its impacting health problems, forcing the whole city to close educational infrastructure even the smoke effects reaching neighboring countries. The law enforcement for environmental issues is still difficult because of lack of law and the stake-holders aren't intregating with each other.
KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU KPK DAN RKUHP S, Liem Tony Dwi; H. A. S, Yasin Nur Alamsyah
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harapan besar untuk terwujudnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana cita-citaluhur reformasi telah melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi di Indonesia yang sudahdikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) atau tindak pidana khusus yangtentunya mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan tindak pidana umum.. KPK yang dibentuksecara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaanmanapun (Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Sebagai organ kenegaraan yangnamanya tidak tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPK dianggap olehsebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Dengan dibentuknya KPK yang mempunyaiwewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super body.Namun harapan besar pemberantasan korupsi di Indonesia nampaknya sedang melalui rintangansetelah disahkannya UU KPK pada 17 September 2019. Berbagai polemik dan poin-poin yang dianggapmelemahkan institusi anti rasuah tersebut terus diperdebatkan namun akhirnya tetap saja disahkanoleh DPR. Langkah-langkah memanjakan koruptor tersebut, semakin lengkap karena delik-delikmengenai korupsi yang masuk dalam draft RKUHP juga kembali diperdebatkan dimana hukumanminimal untuk koruptor dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan RKUHP juga dinilai tidakmengadopsi beberapa pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor. RKUHP tidak bolehmenurunkan derajat tindak pidana luar biasa tersebut menjadi tindak pidana biasa.

Page 1 of 1 | Total Record : 10