cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 62 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2016)" : 62 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG BERBENTUK BUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT) Ni Luh Ristha Ariani; Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.184 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil danMenengah (UMKM) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT)”. Makalah inimenggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahuiperlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbentukbukan Perseroan Terbatas (PT). Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwaUndang-undang Nomor 20 Tahun 2008 belum dapat diterapkan secara optimal untuk tujuanperlindungan hukum bagi UMKM karena keseluruhan Peraturan Pemerintah sebagaipelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan termasuk aturan penerapan sanksiadministrasi. Firma dan CV adalah badan usaha yang mengandung karakter badan hukumkarena undang-undang mengharuskan adanya pendaftaran dan publikasi.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online Rai Agustina Dewi; I Nyoman Suyatna
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.414 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online”. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi yang begitu cepat menimbulkan inovasi baru terkait model dalam sistem perdagangan, yaitu transaksi online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli secara online melalui media internet dengan tidak berjumpa langsung. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik telah diatur bahwa pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang benar terkait barang dagangannya namun pada kenyataannya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap hal tersebut, sehingga disini terlihat telah terjadi kesenjangan antara peraturan yang ada dengan kenyataan dilapangan. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam transaksi bisnis online serta bagaimana penyelesaian atas kerugian konsumen dalam melakukan transaksi online. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti bahwa pelaku usaha telah salah dalam memberikan informasi terkait dengan barang dagangannya, maka pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen seperti yang telah diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya tekait Penyelesaian atas kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak konsumen dengan pelaku usaha, ataupun dibantu oleh pihak ketiga. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Transaksi online, Konsumen.
PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A BAGI PELAKU USAHA TOKO MODERN MINIMARKET Anak Agung Ngr. Yadnya Wirya R. P.; Gede Marhaendra Wija Atmaja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.375 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul pengaturan minuman beralkohol golongan A bagi pelaku usaha toko modern minimarket. Penghapusan minimarket sebagai pengecer minuman beralkohol menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Tujuan dari penulisan ini, untuk menganalisa adanya konflik norma dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perpres No.74 Th.2013) yang mengijinkan minimarket menjual minuman beralkohol golongan A dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag No.06 Th.2015) yang menghapuskan minimarket sebagai penjual minuman beralkohol golongan A. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian normatif dengan menganalisa Perpres No.74 Th.2013 dengan Permendag No.06 Th.2015. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Kesimpulan tulisan ini peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap diperbolehkan atau dilarangnya minimarket sebagai penjual minuman beralkohol golongan A.
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KERJA PADA PEKERJA DI HOTEL KUBU BALI HOUSE DI KABUPATEN BADUNG Komang Ritha Sudewi; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.192 KB)

Abstract

Perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan (pengusaha) atau perkumpulan majikan (organisasi pengusaha) dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh (gabungan serikat pekerja) berhubung dengan tidak adanya persesuaian pendapat mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan. Apalagi timbul masalah perburuhan, maka pokok pangkal yang harus dipegang teguh adalah bahwa dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan sedapat mungkin jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam suatu perusahaan terdapat sebuah perjanjian kerja yang dimana setiap pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut harus mentaati perjanjian tersebut. Jika perjanjian kerja tersebut diakhiri sebelum perjanjian kerja usai pekerja berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pengusaha. Metode penelitian yang dipergunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukumnya bagi pekerja/buruh yang melanggar ketentuan perjanjian kerja di Hotel Kubu Bali House pekerja wajib membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak dikali gaji setiap bulannya. Dan bagaimana cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja di Hotel Kubu Bali House adalah Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 memberi jalan penyelesaian sengketa pekerja/buruh dan tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat dengan mengadakan asas kekeluargaan antara buruh dengan majikan. Berdasarkan wawancara dengan directure Hotel Kubu Bali House penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah yang disepakati dengan mengganti kerugian yang dilakukan oleh pekerja. Kata Kunci : Sengketa, Perjanjian Kerja, Pekerja
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI KUTA Putu Gede Krisna Mahayana; Made Gde Subha Karma Resen
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada jaman sekarang ini, usaha laundry merupakan peluang bisnis bagi para pelaku usaha. Dengan adanya jasa laundry ini sangatlah membantu masyarakat untuk meringankan pekerjaan, karena biaya yang dikenakan oleh laundry dapat terbilang murah. Namun ada beberapa pelaku usaha laundry yang menerapkan klausula baku dalam menentukan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha laundry terhadap konsumen yang mengalami kehilangan barang dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian yang didapat adalah bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh D’House Laundry dan Damar Laundry berupa ganti kerugian dengan pembatasan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan konsumen yaitu dengan melakukan musyawarah dengan pihak laundry atau bisa disebut penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana sesuai dengan Pasal 47 UUPK. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kehilangan, Laundry
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN AKUISISI (STUDI KASUS PADA PT. BANK SINAR HARAPAN BALI DAN PT. BANK MANDIRI (Tbk)) Ayu Dyah Paramitha; I Ketut Westra; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.06 KB)

Abstract

Pada perusahaan yang melakukan akuisisi, pemegang saham minoritas akan dihadapkan dengan resiko dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas dikarenakan kalah suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permasalahan yang akan dibahas bagaimana penerapan appraisal right dalam akuisisi perseroan terbatas serta bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam akuisisi Perseroan Terbatas (PT). Bank Sinar Harapan Bali oleh PT. Bank Mandiri (Tbk). Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan appraisal right dalam akuisisi ini memerlukan bantuan dari pihak penilai (appraiser) yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia serta perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang saham minoritas berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERTAMINI SEBAGAI PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KOTA DENPASAR Ni Made Widiantari Riyasti; I Made Subawa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.21 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertamini Sebagai Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran di Kota Denpasar. Latar belakang masalah dari dibuatnya tulisan ini yakni, banyaknya pengendara roda dua maupun roda empat sangat mempengaruhi pemakai Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di masyarakat. Terjadinya peningkatan pemakai Bahan Bakar Minyak (BBM) mengakibatkan peluang usaha bagi masyarakat yang harus mencukupi kebutuhannya sehari-hari dengan menjual BBM secara eceran menggunakan botol atau mesin menyerupai mesin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau biasa disebut dikalangan masyarakat dengan sebutan pompa bensin. BBM yang dijual oleh masyarakat secara eceran ini sangat merugikan para konsumen. kerugian yang diderita konsumen adalah pelaku usaha Pertamini menjual BBM dengan harga yang lebih mahal dari harga BBM yang dijual di SPBU Pertamina yang resmi dan menggunakan takaran yang sangat tidak akurat. Hal tersebut sangan merugikan masyarakat selaku konsumen. maka dari itu pelaku usaha Pertamini harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen. penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha Pertamini sebagai penjual BBM eceran di Kota Denpasar. Kesimpulan dari tulisan ini adalah tanggung jawab pelaku usaha Pertamini sebagai penjual BBM eceran ini menggunakan tanggung jawab dengan prinsip praduga selalu bertanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha BBM eceran dengan melalui pengawasan serta penanggulangan yang dilakukan oleh PT. Pertamina dengan menyarankan untuk menggunakan produk G-Lite yang sudah resmi dikeluarkan oleh PT. Pertamina.Kata Kunci: Konsumen, Pelaku Usaha Pertamini, Bahan Bakar Minyak (BBM)
SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA TERKAIT DENGAN PELANGGARAN PERIKLANAN SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN I Dewa Gede Arie Kusumaningrat; I Wayan Parsa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (30.805 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Dengan PelanggaranPeriklanan Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Makalah inimenggunakan metode analisis normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui Larangan-laranganbagi pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasa serta Sanksi bagi pelaku usahaatas iklan yang mengelabui konsumen menurut Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa dalamUndang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai berbagai larangan bagipelaku usaha dalam mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, antara lain : iklan yangmengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan, iklan yang menawarkan barangdan/atau jasa dengan tarif khusus serta menjanjikan pemberian hadiah namun pelaku usahatidak bermaksud melaksanakannya serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen jugamengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksiiklan. Apabila pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasanya tidakmemperhatikan hal-hal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuanUndang-Undang Perlindungan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DALAM PELAKSANAAN KEMITRAAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 Putu Putri Nugraha; A. A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.005 KB)

Abstract

Salah satu upaya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perannya dalam perekonomian ialah dengan melakukan hubungan kemitraan dengan usaha besar. Dalam pelaksanaannya, posisi tawar usaha besar yang lebih tinggi kerap merugikan UMKM dengan posisi tawar yang lemah. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap UMKM dalam pelaksanaan kemitraan dari perspektif Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bentuk pengawasan pelaksanaan kemitraan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara implisit mengenai kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar dan penyalahgunaan posisi tawar. Walau demikian, Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur mengenai kesempatan berusaha yang sama bagi UMKM dan Usaha Besar. Hasil penelitian selanjutnya menunjukan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mengeluarkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar. Kata Kunci : Kemitraan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Persaingan Usaha
ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Debby Tri Sebbiana Tarigan; I Wayan Wiryawan; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.458 KB)

Abstract

Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Go-jek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue