cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 06, No. 01, Januari 2018" : 36 Documents clear
PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG Pande Putu Adhyatmika; Putu Gede Arya Sumerthayasa; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.521 KB)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung dan Faktor Penghambat Dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain; Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, serta kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP GEPENG DI KAWASAN PARIWISATA KUTA KABUPATEN BADUNG BERDASARKAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 Putu Putra Baruna Karmanta; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.392 KB)

Abstract

Kuta salah satu kecamatan di Kabupaten Badung yang merupakan tempat tujuan utama bagi wisatawan lokal ataupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Selain menjadi sasaran para wisatawan, Kuta juga menjadi tempat sasaran untuk mencari mata pencaharian salah satunya oleh para gepeng yang melanggar ketertiban umum dan merusak citra pariwisata di Pulau Bali khususnya kawasan pariwisata Kuta sendiri. Namun hingga saat ini, permasalahan gepeng yang mengganggu ketertiban umum tersebut belum dapat diselesaikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Dan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Fakta. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sangat berperan untuk menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap gepeng di Kawasan Pariwisata Kuta. Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan penegakan hukum terhadap pengemis melalui kegiatan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, dan Pemerintah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Namun penegakan hukum tersebut belum terlaksana dengan baik, dan membutuhkan partisipasi dari pemerintah provinsi maupun dari masyarakat.
IMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR I Wayan Suardika; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.653 KB)

Abstract

Geopark atau taman bumi adalah pola pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadukan secara serasi tiga keragaman, yaitu keragaman Geologi (Geodiversty), keragaman hayati (Biodiversty), dan keragaman budaya (Cultural Diversty). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tujuan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam kawasan Geopark Batur. Fakta yang ada dilapangan masih ada aktiftas penambangan pasir dan pengambilan batu geosit di kawasan Geologi Geopark Batur yang dilakukan masyarakat setempat. Berdasarakan hal tersebut terdapat dua permasalahan permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, serta apa hambatan dalam implemtasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data terkait, baik data hukum primer maupun data hukum skunder. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan pendektan undang – undang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab dari tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 dikarenakan beberapa hal yaitu : ketidakjelasan didalam luas kawasan yang dilindungi, keragaman apa saja yang dilindungi di kawasan geopark batur, tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kurangnya sosilasi dan pengetahuan masyarakat terkait dengan geopark, masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktiftas penambangan pasir (galian c) dan pengambilan batu geosit. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat setempat yang sejak dulu telah menambang pasir dan mengambil batu geosit untuk kepentingan ekonomi jauh sebelum ditetapkanya kawasan tersebut sebagai kawasan geologigeopark batur oleh UNESCO dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli. dalam hal perlindungan kawasan geologi geopark batur, berbagai upaya telah dilakukan dalam melindungi kawasan geologi geopark batur adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya geopark dan akibat dari kerusakan alam yang disebabkan oleh aktifitas penambangan pasir.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KABUPATEN BADUNG Made Hadi Swandiyana; Ni Ketut Sri Utari
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.214 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Rumah Kos Di Kabupaten Badung”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif. Terdapat permasalahan yaitu mengenai pengaturan izin dan bentuk penerapan pajak yang belum dapat terlaksana dan juga mengenai prosedur yang dijadikan dasar untuk menentukan peroses dalam pembentukan izin. Ketentuan mengenai pengaturan pengelolaan rumah kos di Kabupaten Badung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos. Dalam ketentuan mengenai penerapan pajak rumah kos diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjelaskan tentang setiap usaha yang menyediakan lebih dari 10 kamar dapat dikenakan pajak sedangkan dalam prosedur perizinan usaha pengelolaan rumah kos sampai saat ini belum terdapat pengaturannya, sehingga di sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Oprasional Prosedur. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah pengaturan pengelolaan rumah kos harus segera diterapkan khusus mengenai pengenaan pajak yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sedangkan prosedur perizinan dalam usaha pengelolaan rumah kos harus segera dikeluarkan agar setiap pengelola dapat mengurus izin usahanya.
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH RUMAH TANGGA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN Ida Bagus Japa Suyoga; Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.011 KB)

Abstract

Salah satu retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar ialah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yaitu pungutan terhadap pelayanan persampahan atau kebersihan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi maupun badan. Permasalahan yang terjadi yaitu pelaksanaan pemungutan retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang kelemahankelemahan dan permasalahan yang telah dan mungkin akan timbul dari cara pemungutan retribusi sampah dengan sistemyang sedang diterapkan dan solusi dari cara pemungutan retribusi sampah yang diprediksikan akan dapat diterapkan dilapangan.Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.Berdasarkan analisa, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum efektif walau sudah berjalan selama tujuh tahun karenapenerapan sanksi hukum belum terlaksana. Faktor penghambat pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar yaitu objek pemungutan retribusi sampah sampai saat ini belum mencakup semua wilayah di kabupaten Gianyar, dimana baru hanya 2 (dua) kecamatan yang aktif untuk pemungutan retribusinya, faktor penghambat lainnya adalah kurangnya armada pengangkut sampah dan sumber daya manusia (SDM)yang turun kelapangan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribusi sampah, disamping belum adanya penegakan sanksi hukum yang jelas dikarenakan kesadaran masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah yang masih kurang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASAR SENI SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN GIANYAR I Wayan Dede Surya Putra; Cok Istri Anom Pemayun; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.256 KB)

Abstract

Pasar seni adalah salah satu destinasi pariwisata yang berfokus untuk tempat jual beli yang bernuansa seni, atau tempat jual beli barang-barang seni. Seiring berjalannya waktu ada pasar oleh-oleh khas moderen yang ikut bersaing di dunia pariwisata di Bali. Tidak adanya aturan hukum yang jelas dalam melindungi keberadaan pasar seni. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap destinasi pariwisata di kabupaten Gianyar khususnya Pasar Seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang dan bagaimanakah peranan pemerintah keberadaan pasar seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai salah satu usaha belum diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar memfokuskan pengembangan pasar seni hanya pada kegiatan ekonominya saja. Dinas pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan tidak terlibat dalam pengawasan pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar.
PELANGGARAN HAK LINTAS DI WILAYAH UDARA INDONESIA OLEH PESAWAT MILITER ASING Sylvia Mega Astuti; I Wayan Suarbha
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (41.338 KB)

Abstract

Pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh sejumlah pesawat tempur negara asing yang melintasi wilayah udara Indonesia merupakan isu strategis bagi pertahanan negara Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai hak lintas bagi pesawat udara militer asing serta menganalisis penegakan hukum yang dapat digunakan apabila terjadi suatu pelanggaran ketentuan penerbangan di wilayah udara Indonesia oleh pesawat militer asing. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan perundangan-undangan dalam menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional terkait dan pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pesawat militer asing hanya dapat melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia di atas alur laut kepulauan Indonesia yang telah diberikan secara khusus sesuai UNCLOS 1982 dan setelah mendapatkan otorisasi oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal penegakan hukum, tindakan yang wajib dilakukan oleh militer Indonesia adalah dengan memperingatkan dan memerintahkan pesawat militer asing untuk meninggalkan wilayah udara Indonesia, melakukan pencegatan, pengejaran, dan pendaratan paksa serta mengirimkan Nota Diplomatik kepada negara yang melakukan pelanggaran.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KECURANGAN PADA SAAT PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI SPBU BULUH INDAH NO 82 DENPASAR Ida Bagus Suardhana Wijaya; Dewa Gde Rudy; Suatra Putrawan
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.189 KB)

Abstract

Tulisan Ini Berjudul “Tanggung Jawab Pemilik Usaha Terhadap Konsumen Akibat Kecurangan Pada Saat Pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Buluh Indah No 82 Denpasar” Penelitian ini dibuat dengan dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media tentang kasus konsumen yang mendapatkan jumlah takaran bensin yang tidak sesuai dengan yang telah di bayarkan di SPBU Buluh Indah no 82 Denpasar .Tujuan dari penulisan jurnal berjudul “ Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Akibat Kecurangan Pada Saat Pengisan Bahan Bakar Minyak di SPBU Buluh Indah no 82 Denpasar“ adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban dari pelaku usaha SPBU Pertamina di Buluh Indah nomor 82 Denpasar terhadap pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu pennelitian yang dilakukan berdasarkan berbagai fakta yang diperoleh langsung dari lapangan ataupun dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha SPBU Buluh Indah nomor 82 Denpasar memberikan ganti rugi kepada konsumen karena kecurangan yang dilakukan oleh pgawai/buruh. Bentuk pertanggung jawaban kepada konsumen yaitu berupa ganti rugi sejumlah bahan bakar yang telah dikurangi atau penggantian uang dengan nilai yang setara sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan kepada oknum yang melakukan kecurangan diberikan sanksi berupa pemberian surat peringatan sebagaimana yang tercantum didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
KEBIJAKAN ORGANISASI REGIONAL EROPA TERHADAP PROPAGANDA TERORISME Putu Santika Narendra; Cok Istri Diah Widyantari P. D.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.785 KB)

Abstract

Propaganda merupakan salah satu upaya kelompok teroris untuk mengembangkan dan menyebarkan ideologinya. Khususnya di negara-negara Eropa yang berbatasan dengan Asia dan Afrika memiliki banyak kasus terjadinya kekerasan teroris. Kemudahan akan akses schengen-visa menjadi salah satu alasan propaganda tersebut dapat keluar masuk dengan mudah. Penelitian dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini membahas permasalahan mengenai bagaimanakah propaganda yang dilakukan teroris dan bagaimanakah peraturan organisasi antar pemerintah Eropa dalam menaggulanginya. Ada berbagai bentuk propaganda yang dilakukan oleh teroris mulai dari pencitraan rakyat biasa, menjatuhkan nama baik, serta mengasosiasikan memiliki kredibilitas tinggi. Baik organisasi Uni-Eropa maupun organisasi Majelis Eropa telah mengatur propaganda dengan sebutan yang berbeda, yaitu ‘provokasi publik untuk melakukan tindakan teroris‘.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Tri Harsya Wardhana; Ibrahim R.; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.162 KB)

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Inspektorat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Artikel yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Terwujudnya suatu pemerintahan yang baik merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Inspektur selaku unsur pembantu pimpinan dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Adapun hal yang bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam efektifitas pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2016, maka tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam pelaksanaannya, sebaiknya Inspektorat Daerah lebih memperhatikan pengawasan sehingga mampu menjamin Independensi dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melakukan Program kerja Pemeriksann Tahunan Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu memperhatikan kondisi yang terjadi dalam struktur organisasi di Inspektorat Daerah terkait dengan rangkap jabatan dalam jabatan struktural dan diperlukan adanya penambahan aparatur pengawas dengan pola rekruitmen yang berbeda dipisahkan dari rekruitmen aparatur pada umumnya sehingga menghasilkan aparatur yang profesional dan kompeten dibidang pengawasan yang dapat memaksimalkan kinerja dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Buleleng.

Page 2 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue