cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
ISSN : 08548498     EISSN : 2527502X     DOI : -
Core Subject : Social,
Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three times a year in January, May, and September. This journal really opens door access for readers and academics to keep in touch with the latest research findings in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol. 31 No. 2: MEI 2024" : 13 Documents clear
Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Izzati, Nabiyla Risfa
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art7

Abstract

The enactment of Law Number 6 of 2023 on the Determination of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 (Perppu No. 2 of 2022) on Job Creation into Law (also known as Law No. 6 of 2023) has brought forward a number of pros and cons. The government argues that Perppu No. 2 of 2022, which was later amended into Law No. 6 of 2023, bears the urgency to be issued in order to guarantee legal certainty after Law Number 11 of 2020 on Job Creation was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court. Meanwhile, the civil society movement and labor unions firmly reject Perppu No. 2 of 2022 and Law No. 6 of 2023. The labor union argues that the employment cluster in Law No. 6 of 2023 continues the problems as found in Law No. 11 of 2020 which led to the uncertainty of job. This article examines the basis of philosophical rationality and the validity of the arguments for legal certainty narrated by the Government, in the making of Perppu No. 2 of 2022 and Law No. 6 of 2023. This argument was then compared with the narratives and rationales for the uncertainty of job that were put forward by the labor unions, especially on the PKWT and outsourcing issues. The research was carried out in a normative juridical manner by examining the substance of Law No. 6 of 2023 and related laws and regulations. The results of this study indicate that in general, the employment cluster in Law No. 6 of 2023 does not bring legal certainty and actually perpetuates the uncertainty of job. Instead of providing legal certainty, the lack of synchronization with the implementing regulations of Law No. 11 of 2020 which remain in effect, as well as the emergence of additional articles related to wages, could actually provide additional legal uncertainty after the enactment of Law No. 6 of 2023.Keywords: Job Creation, Omnibus Law, Uncertainty of Job, Workers' Rights. AbstrakDiundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) mengundang banyak pro dan kontra. Pemerintah berargumen bahwa Perppu 2/2022 yang selanjutnya disahkan menjadi UU 6/2023 mendesak untuk dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, gerakan masyarakat sipil dan serikat buruh dengan tegas menolak Perppu 2/2022 maupun UU 6/2023. Serikat buruh berargumen bahwa kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 melanjutkan permasalahan UU 11/2020 yang membawa ketidakpastian kerja. Artikel ini menguji dasar rasionalitas filosofis dan kesahihan argumentasi kepastian hukum yang dinarasikan oleh Pemerintah, dalam pembuatan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023. Argumentasi ini kemudian dibandingkan dengan narasi dan argumentasi ketidakpastian kerja yang digaungkan oleh serikat pekerja, utamanya dalam isu PKWT dan alih daya. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji substansi dari UU 6/2023 dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa secara umum, klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 tidak membawa kepastian hukum dan justru melanggengkan ketidakpastian kerja. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksana UU 11/2020 yang tetap berlaku, serta munculnya pasal tambahan terkait pengupahan, justru dapat memberikan ketidakpastian hukum tambahan pasca berlakunya UU 6/2023.Kata Kunci: Cipta Kerja, Hak Pekerja, Ketidakpastian Kerja, Omnibus Law.
Tujuan Kemanfaatan Hukum Merancang Pedoman Sanksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Yulia Kurniaty; Rusli Muhammad; Aroma Elmina Martha
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art3

Abstract

This research aims to examine the need to design the guidelines for sanctioning system in sexual violence in higher education institutions and the legal benefits that can be generated from it. The focus of this research departs from the results of a literature review regarding various strategies for handling cases of sexual violence in higher education institutions which are insufficient to cease the violence from occurring. The research method used is a library study of articles discussing sexual violence in higher education institutions, legal books discussing criminal guidelines, disparities, criminal law policies, utilitarianism philosophy, Law No. 12 of 2022 and Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2022. The collected data were analyzed by using the qualitative descriptive techniques. The research results indicate that the goal derived from the legal benefits shall be achieved if the entire academic community feels safe and comfortable studying and working. This situation can only be realized if there is a guarantee of law enforcement for anyone who violates the primary rules in regards to committing sexual violence. In order to make it easier for stakeholders in higher education institutions who might have limited competence in the field of case advocacy, the said guidelines for sanctioning system can be used as a directive so that the sanctions imposed are useful in deterring the perpetrator, the victim's rights are restored and the good image of the university is maintained. Imposing sanctions on perpetrators of sexual violence in higher education institutions refers to six fundamental aspects of consideration, namely the error aspect, the impact aspect, the victim's loss aspect, the profit obtained by the perpetrator aspect, the aggravating and mitigating circumstances for the perpetrator, as well as determining the range of sanctions imposed.Keywords: Guidelines For Sanctioning System, Legal Benefits, Sexual Violence. AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menelaah kemanfaatan hukum perlunya merancang pedoman sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Fokus penelitian ini berangkat dari hasil telaah pustaka atas beragam strategi penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak cukup mampu menghentikan terjadinya kekerasan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka artikel-artikel yang membahas kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, buku-buku ilmu hukum yang membahas pedoman pemidanaan, disparitas, kebijakan hukum pidana, filsafat aliran utilitarianisme, UU No.12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan kemanfaatan hukum tercapai jika seluruh sivitas akademika merasa aman dan nyaman belajar dan bekerja. Kondisi ini hanya dapat terwujud jika ada jaminan penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan utamanya melakukan kekerasan seksual. Demi memudahkan pemangku kepentingan Perguruan Tinggi yang memiliki ketebatasan kompetensi di bidang advokasi perkara, maka pedoman sanksi ini dapat digunakan sebagai panduan sehingga sanksi yang dijatuhkan bermanfaat membuat pelaku jera, hak korban dipulihkan dan nama baik perguruan tinggi tetap terjaga. Pejatuhan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi mengacu pada enam aspek dasar pertimbangan yaitu aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, aspek keadaan yang memberatkan dan meringan bagi pelaku, dan penentuan rentang penjatuhan sanksi.Kata kunci: Kekerasan Seksual, Kemanfaatan Hukum, Pedoman Sanksi.
Optimalisasi Fungsi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan Tantangan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara Sigit Riyanto
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art1

Abstract

Pursuant to the 2008 Charter, ASEAN has worked with a new legal framework and has thus established various organs to accelerate the process of community building. In accordance with the said Charter, ASEAN established a Human Rights Body namely the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). AICHR serves as a human rights institution which is designated as an integral part of ASEAN that is responsible for promoting and protecting human rights according to the objectives and principles in the ASEAN Charter. In the light of their human rights protection efforts, AICHR has exhibited promising achievements. On the other hand, however, AICHR is considered ineffective as it has not achieved significant results in terms of protecting and upholding human rights in Southeast Asia. This research is intended to conduct a critical study of the role and function of AICHR in dealing with contemporary human rights problems and challenges. By observing the contemporary human rights problems and challenges in Southeast Asia, it is strongly recommended that ASEAN immediately adjust and expand the mandate of the AICHR. Adjusting and expanding AICHR's mandate can strengthen AICHR's structure and authority as an institution that safeguards human rights in Southeast Asia. Strengthening the AICHR will contribute to the protection and upholding of human rights and increase ASEAN's credibility as a Regional Organization.Keywords: AICHR, ASEAN, Enforcement, Human Rights, Protection. AbstrakBerdasarkan Piagam tahun 2008, ASEAN bekerja dengan kerangka hukum baru dan membentuk berbagai organ yang diperlukan untuk mempercepat proses membangun komunitas. Sesuai dengan Piagam, ASEAN membentuk Badan HAM yang dinamai ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). AICHR merupakan lembaga HAM yang dirancang sebagai bagian integral ASEAN yang bertanggungjawab dalam upaya promosi dan perlindungan HAM. Sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip di dalam Piagam ASEAN. Dalam upaya promosi HAM, AICHR telah membuktikan capaian yang menjanjikan, namun, dalam hal perlindungan dan penegakan HAM, AICHR dianggap belum efektif. AICHR belum mencapai hasil yang signifikan dalam hal perlindungan dan penegakan HAM di Asia Tenggara. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan kajian kritis tentang peran dan fungsi AICHR dalam menghadapi permasalahan dan tantangan HAM kontemporer. Mencermati permasalahan dan tantangan HAM kontemporer di Asia Tenggara, sangat disarankan ASEAN segera melakukan penyesuaian dan perluasan mandat AICHR. Penyesuaian dan perluasan mandat AICHR dapat memperkuat struktur dan otoritas AICHR sebagai institusi pengawal HAM di Asia Tenggara. Penguatan AICHR akan berkontribusi pada perlindungan dan penegakan HAM serta meningkatkan kredibilitas ASEAN sebagai Organisasi Regional.Kata Kunci: AICHR, ASEAN, Hak Asasi Manusia, Penegakan, Perlindungan.
Tinjauan Maqashid Syariah Kontemporer terhadap Keadaan tanpa Kewarganegaraan Miftakhul Marwa, Muhammad Habibi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art2

Abstract

Statelessness has become a global problem. It is estimated that there are currently 12 million stateless people worldwide. This paper aims to analyze in depth the issue of statelessness according to contemporary maqashid sharia. The normative legal research method is employed in this paper as it uses secondary data obtained through literature study. Literary sources related to the object of the study are analyzed descriptively and qualitatively by utilising a conceptual approach. The results of this research show that Islam does not actually provide a specific provision regarding statelessness, since such situation is more related to the domestic laws enforced in each country. The paradigm of contemporary maqashid sharia is directed more towards the concept of development and rights rather than protection and preservation. Statelessness prevents a person from obtaining and developing basic human rights, such as individual rights, collective rights, civil rights, political rights, economic rights, social rights and cultural rights. Thus, statelessness must be mitigated due to the harms that it brings rather than the good.Keywords: Harms, Maqashid Sharia, Statelessness. AbstrakKeadaan tanpa kewarganegaraan telah menjadi masalah global. Diperkirakan saat ini terdapat 12 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keadaan tanpa kewarganegaraan menurut maqashid syariah kontemporer. Metode dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena memakai data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Sumber kepustakaan yang berkaitan dengan objek kajian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam tidak memberi penjelasan spesifik mengenai keadaan tanpa kewarganegaraan, karena keadaan ini lebih berkaitan dengan hukum yang diberlakukan pada suatu negara. Paradigma maqashid syariah kontemporer lebih diarahkan pada konsep development and rights daripada protection and preservation. Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat seseorang dalam mendapatkan dan mengembangkan hak dasar manusia, seperti hak individu, hak kolektif, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Oleh karena itu, keadaan tanpa kewarganegaraan harus dihindari karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.Kata Kunci: Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Maqashid Syariah, Mudarat.
Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konsitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021) Gunawan A. Tauda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art6

Abstract

The Constitutional Court has the authority to determine the addressed subject in order to make adjustments to laws that have been assessed or interpreted for their constitutionality. This determination usually only applies to applications that are granted and not applications that are rejected in their entirety. In Decision Number 20/PUU-XIX/2021 (Case for Reviewing Article 50 paragraph (4) of Law Number 14 of 2005 on Teachers and Lecturers in conformity with the 1945 Constitution), the Court emphasized in the Legal Considerations section two facts that were proven to be sufficiently justified in accordance with the law, which then became the basis for the Court to instruct the addressed subject to be adjusted. The issue to be addressed in this study is, do the legal considerations (Court Opinion) in the decision have the similar legally binding force as the decisive ruling. This is a normative legal research, accompanied by the use of a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The results of the study indicate that based on the implementation of Decision Number 20/PUU-XIX/2021, legal reasoning, both ratio decidendi and obiter dicta, have the same legally binding force as the ruling. Legal considerations in a decision can be a "formal legal source" in the preparation of decisions and/or state administrative actions, and become a guideline (morally binding) in the formation of PERPU and laws. Specifically for constitutional courts, legal considerations are perfectly binding on the addressed subject if desired by the Court, especially because legal considerations are an authentic interpretation of the judge regarding a case of the constitutionality of a law. The Court's legal considerations therefore need to be positioned as the basis for regulating (legally binding) the formation of laws, so that explicit affirmation is needed in the relevant laws, especially the Constitutional Court Law regarding the binding force of legal considerations as an inseparable part of the decision.Keywords: Constitutional Court, Judicial Decisions, Legal Considerations. AbstrakMahkamah Konstitusi dapat menetapkan adressat putusan untuk melakukan penyesuaian terhadap undang-undang yang telah dinilai atau ditafsirkan konstitusionalitasnya. Penetapan ini, lazimnya hanya berlaku kepada permohonan yang dikabulkan dan bukan permohonan yang ditolak untuk seluruhnya. Pada Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021 (Perkara Pengujian Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945), dalam bagian Pertimbangan Hukum, Mahkamah menegaskan dua fakta yang terbukti cukup beralasan menurut hukum, yang kemudian menjadi dasar Mahkamah menginstruksikan kepada adressat putusan untuk ditindaklajuti. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hukum (Pendapat Mahkamah) dalam putusan memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama sebagaimana amar putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang disertai penggunaan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan implementasi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021, pertimbangan hukum (legal reasoning), baik yang bersifat ratio decidendi maupun obiter dicta, memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama sebagaimana amar putusan. Pertimbangan hukum dalam putusan dapat menjadi ‘sumber hukum formil’ dalam penyusunan keputusan dan/atau tindakan tata usaha negara, dan menjadi pedoman (morally binding) dalam pembentukan perppu dan undang-undang. Khusus peradilan konstitusional, pertimbangan hukum mengikat secara sempurna terhadap adressat putusan apabila dikehendaki oleh Mahkamah, terutama karena pertimbangan hukum merupakan tafsiran atau interpretasi otentik hakim terhadap suatu perkara konstitusionalitas undang-undang. Pertimbangan hukum Mahkamah, karenanya perlu diposisikan sebagai dasar pengaturan (legally binding) pembentukan undang-undang, sehingga diperlukan penegasan secara eksplisit dalam undang-undang terkait, terutama Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perihal kekuatan mengikat pertimbangan hukum sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pertimbangan Hukum, Putusan Peradilan.
Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan) Upita Anggunsuri; Zahara
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art4

Abstract

This research aims to analyze the independence of the Financial Services Authority (OJK) after the promulgation of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Services Sector. This research addresses the following problems, how independent is the OJK after the promulgation of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Services Sector; and what are the challenges faced by OJK in building relationships between financial services sector developments after the promulgation of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Services Sector. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. This research concludes that the enactment of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Services Sector poses challenges in maintaining the independence of the OJK in carrying out its authority as there are several provisions governing the consultation between the OJK and the House of Representatives (DPR) which can affect the independence of the former. The challenges faced by OJK in maintaining the stability of the national financial sector should be supported by providing independent authority, especially in aspects of regulation and supervision. This is due to the fact that the regulatory and supervisory aspects are the primary factors that reflect the integrity of stakeholders in OJK. The existence of a budget supervision for OJK and its consultation body with the DPR provides challenges for the OJK in the planning, implementation and evaluation process of the work programs being developed. The potential intervention from DPR towards the authority of OJK should be based on the importance of understanding the regulatory, supervisory, institutional and budgetary independence mechanisms so that they serve a positive impact on the development of the institutional role of OJK in managing the financial services sector.Keywords: Financial Services Authority, House of Representatives, Independence. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa Independensi OJK setelah di undangkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini menjawab permasalahan bagaimana independensi OJK pasca diundangkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan apa tantangan yang dihadapi oleh OJK dalam membangun hubungan antar kelembangan sektor jasa keuangan pasca diundangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan memberikan tantangan dalam menjaga independensi OJK dalam menjalankan kewenangannya karena terdapat beberapa ketentuan terkait konsultasi antara OJK dan DPR yang dapat memengaruhi independensi OJK. Tantangan yang dihadapi oleh OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional hendaknya didukung dengan memberikan kewenangan yang bersifat independen khususnya pada aspek regulasi dan supervisi. Hal ini dikarenakan aspek regulasi dan supervisi merupakan faktor utama yang merefleksikan integritas OJK pada stakeholders. Keberadaan badan supervisi dan konsultasi anggaran OJK dengan DPR memberikan tantangan bagi OJK dalam proses perencanaan, implementasi, serta evaluasi atas program kerja yang dikembangkan. Potensi intervensi DPR atas kewenangan OJK hendaknya didasarkan atas pentingnya memahami mekanisme independensi yang bersifat regulasi, supervisi, kelembagaan, dan anggaran sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan peran kelembagaan OJK dalam mengelola sektor jasa keuangan.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Independensi, Otoritas Jasa Keuangan.
Konsep Pencegahan Cyberbullying Berbasis Techno Prevention Pada Era Society 5.0 di Indonesia Rovida, Khofidhotur; Sasmini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art10

Abstract

The rising number of cyberbullying occurrences in Indonesia is one of the subsequent results of the  rapid development of technology, thus  efforts are needed by the government in form of a policy, both repressive and preventive measures. The purpose of this study is to provide a concept of society prevention in regards to cyberbullying through the implementation of the ideal techno-prevention method in the Society 5.0 era. The is a normative research method carried out by using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the use of criminal law alone is not effective in resolving cyberbullying crimes, due to the fact that criminal law is post factum. Therefore, an ideal concept of cyberbullying prevention is needed which can be achieved by utilizing Artificial Intelligence (AI) which is ideal in the Society 5.0 era through the development of Mathematical Computerization methods, such as the Nearest Neighbor Algorithm (ANN) method. In addition, the application of techno-prevention to combat cyberbullying needs to be elaborated in the form of the ideal legal regulations, namely Presidential Regulations.Keywords: Cyberbullying, Techno Prevention, Society 5.0 Abstrak.Tingginya kasus cyberbullying di Indonesia merupakan akibat dari perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga perlu adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu kebijakan baik dalam bentuk represif maupun preventif. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan konsep terhadap untuk mencegah masyarakat dari cyberbullying melalui penerapan techno prevention yang ideal di era Society 5.0. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ditemukan bahwa penggunaan hukum pidana saja tidak efektif dalam menyelesaikan kejahatan cyberbullying, sebab hukum pidana yang bersifat post factum. Sehingga dibutuhkan konsep ideal pencegahan cyberbullying yang dapat dilakukan dengan memanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang ideal di era Society 5.0 melalui pengembangan metode Matematis Komputerasi, seperti metode Algoritma Nearest Neighbour (ANN). Selain itu, penerapan techno prevention untuk mencegah terjadi cyberbullying perlu dielaborasi dalam bentuk regulasi hukum yang ideal yakni Peraturan Presiden.Kata Kunci: Masyarakat 5.0, Perundungan Siber, Techno Prevention.
Meaningful Participation as People's Sovereignty Form in Democratic Rule of Law State Firdaus, Fahmi Ramadhan; Chandra, Ratih Listyana; Sagala, Christo Sumurung Tua
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art5

Abstract

The Democratic Rule of Law adopted by Indonesia manifests Article 1 paragraph (2) and Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution. This requires the public's role as the holder of supreme sovereignty in national and state life in various fields. Public participation has been practically implemented and guaranteed in statutory regulations. However, public participation is still interpreted as just a formality by stakeholders, so this causes harm to the policies implemented for the public and weakens the legitimacy of the owner of the highest sovereignty, namely the people. Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 is considered a landmark decision in strengthening people's sovereignty by encouraging meaningful participation in forming statutory regulations. This decision also triggers meaningful public participation in various areas of national life and patriotism. Through a doctrinal approach, this study intends to elucidate the relationship between Meaningful Participation and the concept of a Democratic Rule of Law, as well as efforts to implement and protect meaningful public participation in state practice. The research results concludes that meaningful participation is a form of popular sovereignty to realize a substantive democratic rule of law. Public participation is important for formulating, implementing, and evaluating policies formed together with the state. Soon, Formal guidelines are needed to realize Meaningful Participation as a follow-up to Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020.Keywords: Democracy, People's Sovereignty, Public Participation, Rule of Law. AbstrakNegara Hukum berbasis Demokrasi yang dianut Indonesia terwujud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini mensyaratkan peran serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai bidang. Partisipasi masyarakat secara praktis telah terimplementasi dan terjamin dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, partisipasi masyarakat masih dimaknai hanya sebagai formalitas belaka oleh para pemangku kepentingan, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi kebijakan yang dijalankan untuk masyarakat dan melemahkan legitimasi pemilik kedaulatan tertinggi, yaitu rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinilai sebagai keputusan penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat dengan mendorong partisipasi yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan ini juga memicu partisipasi masyarakat yang bermakna dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara serta menumbuhkan rasa cinta tanah air. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal, penelitian ini bermaksud menguraikan hubungan antara Partisipasi yang Bermakna dengan konsep Negara Hukum berbasis Demokrasi, serta upaya penerapan dan perlindungan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam praktik bernegara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa partisipasi yang bermakna merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan substantif. Partisipasi publik penting untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang dibentuk bersama negara. Dalam waktu dekat, diperlukan pedoman formal untuk mewujudkan Partisipasi yang Bermakna sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.Kata kunci: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Partisipasi Masyarakat.
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung Heryansyah, Despan; Sahid Hadi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art9

Abstract

This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decision of the Minister of Education and Culture, Minister of Home Affairs, and Minister of Religious Affairs of the Republic of Indonesia which prohibited regional governments and public schools from instructing, ordering, and requiring certain religious clothing attributes for school students. In fact, the annulled decision was issued in response to, among other things, an incident of religious-based discrimination that occurred in a public school, where the school forced non-Muslim female students to wear the hijab. Based on the provisions of human rights law on freedom of religion and belief, this study focuses on analyzing the legal considerations of the Supreme Court in Decision Number 17P/HUM/2021 and shows more contextual issues from the issuance of the decision, especially in terms of the substance and administration of court decisions. Emphasizing the anomaly in the protection of freedom of religion and belief in the Supreme Court, this doctrinal research identifies a number of structural, substantial, and technical problems in the implementation of judicial review in the Supreme Court. In specific cases such as those involving aspects of freedom of religion and belief, Decision Number 17P/HUM/2021 indicates the failure of the Supreme Court to protect and respect such freedom. Behind such failure, this study also argues that the Supreme Court favours the conservative turn in religious practices and thus poses a problem in regards to th impartiality of justices in their performance.Keywords: Anomaly, Impartiality, Freedom of Religion and Belief, Conservative Turn, Supreme Court AbstrakStudi ini menelisik pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 17P/HUM/2021. Melalui mekanisme judicial review, putusan tersebut membatalkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia yang melarang pemerintah daerah dan sekolah publik untuk tidak mewajibkan, memerintahkan, dan mensyaratkan atribut berpakaian agama tertentu bagi siswa-siswi sekolah. Padahal, keputusan yang dibatalkan itu diterbitkan dalam rangka merespons, antara lain, peristiwa diskriminasi berbasis agama yang terjadi di sebuah sekolah publik, yang mana sekolah memaksa siswi non muslim untuk menggunakan jilbab. Berdasar pada ketentuan hukum hak asasi manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, studi ini difokuskan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 17P/HUM/2021 dan menunjukkan persoalan-persoalan yang lebih kontekstual dari penerbitan putusan tersebut, terutama dari segi substansi dan administrasi putusan pengadilan. Menekankan adanya anomali perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Mahkamah Agung, penelitian doktrinal ini mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural, substansial, dan teknis dalam implementasi judicial revew di Mahkamah Agung. Dalam kasus-kasus spesifik seperti yang melibatkan aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan, Putusan Nomor 17P/HUM/2021 menunjukkan kegagalan Mahkamah Agung dalam melindungi, sekaligus menghormati, kebebasan tersebut. Di balik kegagalan tersebut, studi ini juga berargumen bahwa Mahkamah Agung tengah berada dalam putaran konservatif praktik keagamaan dan memiliki problem imparsialitas hakim dalam kinerjanya.Kata Kunci: Anomali, Imparsialitas, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Putaran Konservatif, Mahkamah Agung
Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Ning Ayunda Chofifi; Eny Kusdarini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art8

Abstract

This paper analyzes the development of the Constitutional Court Decision in addressing the Dispute on the Presidential and Vice Presidential Election Results (PHPU) and the impact of the said decision on the legitimacy of the election results and the political stability in Indonesia. This is a normative legal research with a library study approach and literature study. The results of the study conclude that, first, Constitutional Court Decisions which address the Disputes on the Presidential and Vice Presidential Election Results since 2004, 2009, 2014, 2019 and 2024 have repetitively rejected the application thus the PHPU lawsuits have never been granted. However, in the 2024 trial, three justices posed their dissenting opinion. The dissenting opinion in the 2024 trial was the first to occur in the history of the Presidential Election disputes in Indonesia. The dissenting opinion presented by the three Constitutional Court justices is evidence that there remain critical voices that are committed to the principles of justice and democracy. In general, the development of Constitutional Court decisions display significant evolution in terms of procedural, substantive, and interpretive aspects with the increasing use of stricter and more transparent legal principles, as well as efforts to ensure the fairness and validity of the election process. Second, the impact of Constitutional Court decisions on the legitimacy of election results and the political stability in Indonesia, namely maintaining public trust in the election process, can contribute to a peaceful transition of power, and strengthen the democratic system. Public trust in the Constitutional Court is a fundamental pillar in maintaining constitutional justice and the supremacy of law in Indonesia.Keywords: Constitutional Court Decision, Development, General Election Results Dispute, Presidential Election. AbstrakTulisan ini menganalisis perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden serta dampak putusan terhadap legitimasi hasil pemilihan umum dan stabilitas politik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi literatur. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menangani PHPU Presiden dan wakil Presiden dari sejak tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 menolak permohonan pemohon dan tidak pernah terjadi pengabulan gugatan PHPU. Namun, pada sidang 2024 tiga hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dissenting opinion pada sidang 2024 merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia. Dissenting opinion yang disajikan oleh tiga hakim MK menjadi bukti bahwa masih ada suara-suara kritis yang berkomitmen pada prinsip keadilan dan demokrasi. Secara keseluruhan, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan evolusi yang signifikan dari aspek prosedural, substansial, dan interpretatif dengan peningkatan penggunaan prinsip-prinsip hukum yang lebih ketat dan transparan, serta upaya untuk memastikan keadilan dan keabsahan proses pemilihan. Kedua, dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap legitimasi hasil pemilihan umum dan stabilitas politik di Indonesia yakni menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu, dapat berkontribusi pada transisi kekuasaan secara damai, dan memperkuat sistem demokrasi. Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pilar fundamental dalam terpeliharanya keadilan konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia.Kata Kunci: Pemilihan Presiden, Perkembangan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025 Vol. 32 No. 2: MEI 2025 Vol. 32 No. 1: JANUARI 2025 Vol. 31 No. 3: SEPTEMBER 2024 Vol. 31 No. 2: MEI 2024 Vol. 31 No. 1: JANUARI 2024 Vol. 30 No. 3: SEPTEMBER 2023 Vol. 30 No. 2: MEI 2023 Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023 Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022 Vol. 29 No. 2: MEI 2022 Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022 Vol. 28 No. 3: SEPTEMBER 2021 Vol. 28 No. 2: MEI 2021 Vol. 28 No. 1: JANUARI 2021 Vol. 27 No. 3: SEPTEMBER 2020 Vol. 27 No. 2: MEI 2020 Vol. 27 No. 1: JANUARI 2020 Vol. 26 No. 3: SEPTEMBER 2019 Vol. 26 No. 2: MEI 2019 Vol. 26 No. 1: JANUARI 2019 Vol. 25 No. 3: SEPTEMBER 2018 Vol. 25 No. 2: MEI 2018 Vol. 25 No. 1: JANUARI 2018 Vol. 24 No. 4: OKTOBER 2017 Vol. 24 No. 3: JULI 2017 Vol. 24 No. 2: APRIL 2017 Vol. 24 No. 1: JANUARI 2017 Vol. 23 No. 4: OKTOBER 2016 Vol. 23 No. 3: JULI 2016 Vol. 23 No. 2: APRIL 2016 Vol. 23 No. 1: JANUARI 2016 Vol. 22 No. 4: Oktober 2015 Vol. 22 No. 3: Juli 2015 Vol. 22 No. 2: APRIL 2015 Vol. 22 No. 1: Januari 2015 Vol. 21 No. 4: Oktober 2014 Vol. 21 No. 3: Juli 2014 Vol. 21 No. 2: April 2014 Vol. 21 No. 1: Januari 2014 Vol. 20 No. 4: Oktober 2013 Vol. 20 No. 3: Juli 2013 Vol. 20 No. 2: April 2013 Vol. 20 No. 1: Januari 2013 Vol. 19 No. 4: Oktober 2012 Vol. 19 No. 3: Juli 2012 Vol. 18 (2011): Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011 Vol. 18 No. 4 (2011) Vol. 18 No. 3 (2011) Vol. 18 No. 2 (2011) Vol. 18 No. 1 (2011) Vol. 17 No. 4 (2010) Vol. 17 No. 3 (2010) Vol. 17 No. 2 (2010) Vol. 17 No. 1 (2010) Vol. 16 No. 4 (2009) Vol. 16 No. 3 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009): English Version Vol. 16 No. 1 (2009) Vol. 16 No. 1 (2009): English Version Vol 16, Edisi Khusus 2009 Vol. 15 No. 3 (2008): English Version Vol. 15 No. 3 (2008) Vol. 15 No. 2 (2008) Vol. 15 No. 1 (2008) Vol. 14 No. 4 (2007) Vol. 14 No. 3 (2007) Vol. 14 No. 2 (2007) Vol. 14 No. 1 (2007) Vol. 13 No. 2: Mei 2006 Vol. 13 No. 1: Januari 2006 Vol. 12 No. 30: September 2005 Vol. 12 No. 29: Mei 2005 Vol. 12 No. 28: Januari 2005 Vol. 11 No. 27: SEPTEMBER 2004 Vol. 11 No. 26: Mei 2004 Vol. 11 No. 25: Januari 2004 Vol. 10 No. 24: September 2003 Vol. 10 No. 23: Mei 2003 Vol. 10 No. 22: Januari 2003 Vol. 9 No. 21: September 2002 Vol. 9 No. 20: Juni 2002 Vol. 9 No. 19: Februari 2002 Vol. 8 No. 18: Oktober 2001 Vol. 8 No. 17: Juni 2001 Vol. 8 No. 16 (2001): Cyberlaw Vol. 7 No. 15: Desember 2000 Vol. 7 No. 14: Agustus 2000 Vol. 7 No. 13: April 2000 Vol. 6 No. 12 (1999): H A K I Vol. 6 No. 11 (1999) Vol. 5 No. 10 (1998) Vol. 6 No. 9 (1997) Vol. 5 No. 8 (1997) Vol. 4 No. 7 (1997) Vol. 3 No. 6 (1996) Vol. 3 No. 5 (1996): Hukum dan Ekonomi Vol. 2 No. 4: September 1995 Vol. 1 No. 3 (1995) Vol. 1 No. 2 (1994): KEJAHATAN KERAH PUTIH Vol. 1 No. 1 (1994): Era PJPT II More Issue