cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Editorial: In Memoriam Prof. Priyatna Abdurrasyid Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.419 KB)

Abstract

Editorial kali ini secara khusus didedikasikan untuk almarhum Prof. Priyatna Abdurrasyid yang wafat pada hari Jumat, 22 Mei 2015 pada usia 85 tahun. Beliau wafat bersamaan dengan berlangsungnya the Asia Pacific Manfred Lachs Space Law Moot Court Competition yang di selenggarakan oleh International Institute of Space Law (IISL) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Kegiatan tersebut merupakan ajang kompe_si para mahasiswa hukum sedunia dalam bidang hukum ruang angkasa, yang diselenggarakan setiap tahun, sebagai bagian dari konferensi tahunan para pakar hukum ruang angkasa dunia. Tahun ini, Fakultas Hukum Unpad mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan moot court tersebut untuk regional Asia-Pasifik. Momen-momen penting yang terkait dengan hukum ruang angkasa di Indonesia termasuk keikutsertaan mahasiswa Indonesia didalamnya tidak terlepas dari peran Prof. Priyatna. Semoga semuanya menjadi bagian dari amal jariah untuk almarhum, amin. Artikel yang tersaji dalam edisi kali ini tidak terkait dengan hukum udara dan ruang angkasa. Editorial ini sebagai persembahan dan penghormatan khusus kepada Prof. Priyatna sebagai Bapak Hukum Udara dan Ruang Angkasa di Indonesia, khususnya di Fakultas Hukum Unpad. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a0
The Cambridge Companion To International Law Achmad Gusman Siswandi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.177 KB)

Abstract

This book provides a thorough introduction to international law in a way that is rather unique compared to similar references. The subject matteris divided in a more concise way, while still giving rich perspective as it covers not only theories but also case studies and practices. This book consists of four parts, namely: the contexts of international law; international law and the state; techniques and arenas; and projects of international law. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a11
Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 Rocky Marbun
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.17 KB)

Abstract

Reformasi Hukum Pidana pasca kemerdekaan Indonesia telah dimulai sejak 1963 terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari kolonial Belanda. Semangat kemerdekaan menginginkan adanya reformasi, bukan hanya terhadap produk hukum yang masih bernuansa kolonialisme, namun juga pada cara pandang atau pola pikir dalam memandang permasalahan hukum. Salah satu pola pikir yang mendapat pengaruh warisan kolonialisme dalam mempertahankan rust en orde (menjaga keamanan dan ketertiban) adalah dengan memasukkan instrumen hukum guna mempertahankan kestabilan politik. Sehingga negara masih memandang urgenitas dari tindakan isolasir terhadap ideologi negara dengan melakukan pelarangan terhadap penyebaran ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme. Faktor terbesar dari perumusan pelarangan tersebut adalah pengalaman hitam bangsa Indonesia terhadap seseorang dan/atau kelompok organisasi yang mengimplementasikan ideologi tersebut dalam kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam membedakan ideologi sebagai hasil olah akal budi yang menghasilkan ilmu pengetahuan dengan perbuatan sebagai perbuatan pidana dalam perumusan serta perancangan Pasal 212 ayat (2) jo. Pasal 219 ayat (2) Rancangan KUHP 2015 oleh pembentuk undang-undang.Discussion of Ideology Formulation as Criminal Acts in the Draft of the Criminal Code 2015AbstractThe reform of Criminal Law in post-independence Indonesia has started since 1963 through the Criminal Code as a legacy of the Dutch colonial. The spirit of independence calls for a reform, not only against the law which still undeniably a product of colonialism, but also to the perspective or mindset of looking at legal issues. One mindset influenced by the legacy of colonialism in defense of rust en orde (maintain security and order) is to include legal instruments in order to maintain political stability. Thus, the state is still looking at the urgency of action against the state ideology isolation by banning the spread of the ideology of Communism/Marxism/Leninism. The biggest factor of the formulation of the ban was the dark experience of the Indonesian people against a person and/or group of organizations which implement that ideology in activities which endanger the integrity of the nation. Consequently, there is obscurity and uncertainty on the difference between ideology as an outcome of common sense which results in knowledge and ideology as a criminal action under the formulation and drafting of Article 212 para 2 jo. Article 219 para 2 of the Draft of the Criminal Code 2015 as drafted by the legislators.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a6
Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Rai Mantili; Hazar Kusmayanti; Anita Afriana
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.282 KB)

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukumThe Problem of Law Enforcement in Business Competition in Establishing Legal CertaintyAbtractThe Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a 'law enforcement agency' has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU's decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPU's decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7
Eksistensi Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional Emmy Latifah
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.954 KB)

Abstract

Ide mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan peran yang penting, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO mengandung dua makna yaitu makna “the equality of opportunity” dan “keadilan distributif”. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip reciprocity (timbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan, akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distributif berarti bahwa perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang yang saling menguntungkan diantara negara anggota. The Existence of Principles of Justice in International Trade Law System AbstractThe notion of justice has evolved along with the development of human being, paradigms, and their values. Therefore, justice can be interpreted differently, depends on who, when, where, and in what context people define it. It is also the case for the international trade law system. The principle of justice in the international trading system, conducted under the rules and procedures of the WTO, has played an important role; especially in relation to the distribution of obligations and fundamental rights, and the distribution of benefit from social cooperation within. In this case, the principle of justice is needed in order to inquire whether WTO’s social decisions are proper and consistent with the values that exist within The results show that the principle of justice in the WTO rules contains two meanings: “the equality of opportunity” and “the distributive of justice”. The Equality of opportunity can be realized if the reciprocity principle in the context of the reduction of trade barriers, market access, and dispute settlement are enforced. Distributive justice means that international trade is a tool to achieve a mutually beneficial trade among members.Keywords: distributive justice, reciprocity principle, international trade law system, the equality of opportunity, WTO.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a5
Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan Endang Wahyati Yustina
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.973 KB)

Abstract

AbstrakDalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain.Kata Kunci: informasi publik, informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia kedokteran. The Right to Public Information Access and the Right to Medical Secrecy: A Human Rights Issues in Health CareAbstractIn the era of public information disclosure, it is a right for the public to know about most of any information, including one related to health affairs. Public information system, including health information system is organized and regulated by the government. The health information system is conducted through among others reporting, data gathering and mapping of health cases, including disease incidence. Through the health information system, the government provides public convenience to access information on health services, for the improvement of community health. The right to get information is a fundamental social right, which is the rights to health care that derives from human rights principles. Meanwhile, in the other hand, there is something called medical secrecy which is right to confidential medical information. This right is a fundamental individual right derives from human rights principles, namely the rights of self-determination. The Act on KIP says that health information is included into public information but the health information containing a person's health data is categorized to be information that is exempted to be disclosed to the public. This means that the Act on KIP guarantees protection of medical secrecy. A problem appears when the medical secrecy is associated with someone who has the potential to transmit the disease to others whereas one of the earliest prevention steps is by making a report which is indeed to be a subsystem of health information. Therefore, the problem that later arises is which rights that should be put in prior—whether the rights to health information related with transmitted diseases or the patient's individual rights to his/her medical secrecy that should be protected and not be disclosed to public.Keywords: public information, health information, human right, the right of self determination, medical secrecy.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a3
Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik Ari Purwadi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.278 KB)

Abstract

Sengketa medik timbul ketika terjadi malpraktik dokter. Malpraktik dokter adalah adanya kesalahan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter pada waktu melakukan perawatan dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan dokter tersebut. Kenyataannya ternyata tidak mudah untuk menetapkan kapan adanya kesalahan profesional tersebut. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa apabila ada peristiwa malpraktik, pasien dimungkinkan untuk menggugat atas kerugian secara perdata ke pengadilan. Penggunaan prinsip praduga selalu bertanggung-gugat untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum perdata kepada dokter bila terjadi peristiwa malpraktik akan memberikan perlindungan hukum antara dokter dengan pasien secara proporsional dan berimbang. Dokter diberikan upaya untuk dapat melakukan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak lalai atas peristiwa malpraktik melalui prinsip pembalikan beban pembuktian. Penggunaan prinsip tanggung gugat berdasarkan profesi dalam kajian hukum perlindungan konsumen tidak mencerminkan prinsip kesempatan yang setara dan adil dalam teori keadilan.Presumption of Liability Principle in Medical Disputes AbstractMedical disputes arise when doctors are accused of malpractice. Medical malpractice is professional misconduct by a doctor during medical practice which other parties are harmed by the practice. In fact, it is not easy to determine what constitute as a professional mistake. Article 66 Paragraph (3) of the Law Number 29 Year 2004 on Medical Practice provides that if there is a possible malpractice event occured, the patient is entitled to sue for damages to the civil court. The use of presumption by liability principles to hold responsibility in civil law to the doctor when events occur malpractice will provide legal protection between doctor and patient in proportion and balance. Doctors are given the effort to be able to prove that he is innocent or not negligent for the incident of malpractice by the principle of reversal of the burden of proof. The use of professional liability principles in the study of consumer protection laws do not reflect the principles of equal opportunity and fair in the theory of justice. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a6
Analisa Kejahatan Penyelundupan Manusia Berdasarkan Smuggling of Migrants Protocol Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Pencari Suaka: Studi Kasus Pengungsi Rohingnya Diajeng Wulan Christianti
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (616.618 KB)

Abstract

Abstrak Eksodus besar-besaran etnis muslim Rohingya keluar Myanmar kembali terjadi sebagai akibat dilakukannya pembakaran desa, eksekusi, hingga pemerkosaan oleh militer Myanmar di Rakhine. Meskipun mereka harus rela membayar mahal, cara penyelundupan manusia kerap mereka gunakan karena cara formal untuk bisa masuk ke negara lain tidak dimungkinkan. Tindakan penyelundupan manusia adalah tindak pidana dalam Smuggling Protocol di mana negara-negara yang disinggahi pengungsi Rohingya seperti Thailand, Bangladesh, bahkan Indonesia telah menjadi negara pihak. Akibatnya, Pemerintah Thailand dan Bangladesh kerap menangkap pengungsi Rohingya yang masuk ke negaranya bahkan mengusir mereka untuk kembali ke Myanmar. Padahal, sebagai pencari suaka yang terancam persekusi, etnis Rohingya dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia khususnya prinsip non-refoulement. Artikel ini menganalisa dilema antara aturan Smuggling Protokol yang bertujuan mencegah dan menegakan hukum atas terjadinya kejahatan penyelundupan manusia dengan kewajiban memberikan pengaman untuk melindungi hak-hak para pengungsi yang terancam persekusi. Artikel ini berkesimpulan bahwa meskipun Smuggling Protocol mampu untuk memberikan keseimbangan antara penegakan hukum kejahatan perlindungan manusia dan perlindungan pencari suaka, akan tetapi pada akhirnya semua tergantung dari keinginan negara untuk menerapkan Smuggling Protocol tersebut melalui aturan implementasi yang jelas namun proporsional. An Analysis of Smuggling of Migrants under Smuggling Protocol from Asylum Seeker Protection Perspective: Case Study Rohingya   Abstract Again, thousands of Rohingya flee Myanmar to escape persecution after they saw their homes burned down, their family executed, and also suffered rape and torture by the Myanmar’s Military. In order to flee to Thailand or Bangladesh, Rohingyas often resort to using people smugglers and have to pay large amount of money. It is the only option left for desperate Rohingyas trying to save their lives. Smuggling of Migrants is criminal act under Smuggling Protocol. Thai and Bangladesh authorities (which are state parties to Protocol) often detained the Rohingyas for illegal entrance or expelled them back to Burmese government. The state parties of the Smuggling Protocol are obliged to investigate and prosecute the smugglers as well as to prevent and suppress the crimes. Nevertheless, asylum seekers fearing of persecution are protected under international human rights law including the principle of non-refoulement. This paper thus examines whether the Smuggling Protocol can solve the aforementioned dilemma by providing adequate refugee rights safeguards. This paper concludes that whilst the Smuggling Protocol has potential to do such, its application ultimately depends on the will of the State parties to apply the Protocol through proportionate yet clear implementing regulations. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a3
Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan dalam Hubungan Perlindungan Hukum Rai Mantili
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.703 KB)

Abstract

Buku ini membahas mengenai persoalan kredit macet dalam masalah dunia perbankan yang dihubungkan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Buku ini terbagi dalam 6 bab, yang masing mempunyai pembahasan yang berbeda namun saling berkaitan. Bab 1 diberi judul Beberapa Hal dalam Hubungan dengan Kredit Macet, Bab 2 Menelaah Undang-Undang Perseroan, yang dalam hal ini adalah pembahasan dari UUPT, Bab 3 tentang Mengadili Keputusan Bisnis, Bab 4 adalah Pemeriksaan Pengadilan di Amerika dan Jepang, Bab 5 Keputusan Pemberian Kredit yang Memberikan Perlindungan Hukum dan Bab 6 yang merupakan bab terakhir berisi mengenai Intisari dan Saran dari penulis. Buku ini menarik untuk dijadikan bahan ulasan karena pembahasan mengenai dunia perbankan, khususnya masalah kredit macet serta tanggung jawab direksi, selaku organ perseroan yang menjalankan perusahaan, sangat menarik untuk diketahui karena masalah ini dialami oleh hampir setiap negara.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a11
Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perspektif Rahasia Bank Dan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Acep Rohendi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.405 KB)

Abstract

Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia  bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2)  kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP)  dalam perspektif rahasia Bank dan  PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan  metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan  yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan  pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017  hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank.  baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis   diakui  putusan Mahkamah Agung  No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit.

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue