cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ADOPSI ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Wahyuni Maftucah Kalsum
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan adopsi anak menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi aspek proses dalam pengangkatan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana di bidang administrasi kependudukan merupakan bagian dari penegakan hukum, khususnya hukum pidana untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari kemungkinan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang ini. 2. Dalam hal mengadopsi anak, sangat penting sekali untuk benar-benar memiliki kesiapan yang matang dikarenakan anak adopsi akan mengalami krisis identitas. Padahal identitas diperlukan manusia dalam mengembangkan sikap dan perilaku untuk penyesuaian diri. Akibatnya anak yang dalam kondisi demikian akan mengalami gangguan sulit menyesuaikan diri (beradaptasi), berekspresi atau memiliki gangguan emosional. Bila hal ini terjadi, baik buruk nasibnya hanya tergantung pada sikap orangtua dan saudara–saudara angkatnya. Bila mendukung, maka anak adopsi bisa diselamatkan, namun bila sebaliknya maka anak adopsi akan makin terperosok. Tentunya masalah yang dating dalam mengadopsi anak bukanlah sedikit, namun apabila tabah dan sabar maka semua masalah dapat terlewati. Kata Kunci : adopsi anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETERNAKAN BABI DI MINAHASA MENURUT UU NOMOR. 41 TAHUN 2014 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Gabriela Injilia Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui kebijakan pemerintah terhadap peternakan dan kesehatan hewan menurut UU Nomor. 41 Tahun 2014 dan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap peternakan babi di Minahasa menurut UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan di Minahasa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebijakan pemerintah terhadap peternakan dan kesehatan hewan yang berada di Minahasa, sesuai aturan pada UU Nomor 41 Tahun 2014 melalui pasal (32), pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan, memfasilitasi serta membina warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak. 2. Perlindungan hukum terhadap peternakan dan kesehatan hewan di Minahasa yang terkena virus ASF, sesuai aturan pada UU Nomor 41 Tahun 2014 terhadap peternak yang terkontakmidasi yang mengalami kebangkrutan ekonomi. Kata Kunci : peternakan babi, minahasa, UU No. 41/2014
PERTIMBANGAN HAKIM ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DALAM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 53/PID/2020/PT BBL Tiara Maharani Amisi; Ralfie Pinasang; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait kriteria dan syarat suatu tindakan dapat dikatakan sebagai Pembelaan Terpaksa (noodweer); dan untuk mengetahui analisis pertimbangan hukum hakim terhadap terdakwa tindak pidana pengeroyokan yang menggunakan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) secara tidak sesuai dalam putusan Nomor 53/PID/2020/PT BBL. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembelaan Terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”. 2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak termasuk dalam pembelaan terpaksa (Noodweer). Namun, menurut penulis hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dengan apa yang dialami oleh korban. Hukuman yang dijatuhi kepada para terdakwa hanya 2 tahun 6 bulan dimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 170 ancaman pidana penjara bagi pelaku pengeroyokan paling lama 5 tahun 6 bulan. Jauhnya perbedaan antara hukuman yang diberikan hakim dan ancaman pidana penjara yang diatur oleh KUHP tampak tidak mencerminkan beratnya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa dan ditakutkan tidak menimbulkan efek jera untuk para terdakwa. Kata Kunci : noodweer, tindak pidana pengeroyokan
KAJIAN HUKUM HAK PAKAI ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM MENINGKATKAN INVESTASI Shoren Militia Kristie Rambi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini mengeksplorasi isu hukum hak pakai atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia dan implikasinya terhadap peningkatan investasi melalui prosedur pemberian hak pakai atas tanah kepada warga negara asing. Sejak pembukaan investasi bagi warga negara asing di Indonesia pada tahun 1967, peraturan mengenai hak pakai atas tanah untuk mereka telah mengalami perubahan dan penyesuaian. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak pakai atas tanah bagi warga negara asing dan memahami bagaimana peraturan tersebut mempengaruhi peningkatan investasi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa saat ini warga negara asing diperbolehkan memiliki hak pakai atas tanah selama masa berlakunya investasi mereka dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Namun, ada beberapa batasan dan pembatasan yang perlu dipatuhi, yang kemudian diatur dalam peraturan menteri sebagai aturan turunan dari undang-undang. Implikasi dari hak pakai atas tanah bagi warga negara asing dalam meningkatkan investasi adalah dapat memberikan kepastian hukum dan insentif bagi investor asing. Kehadiran peraturan yang jelas dan transparan tentang kepemilikan dan penggunaan tanah dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan mempercepat proses investasi di Indonesia. Selain itu, peningkatan investasi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia, seperti penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi. Namun, kajian ini juga menyoroti beberapa tantangan dan perhatian dalam mengatur hak pakai atas tanah bagi warga negara asing. Penting untuk memastikan bahwa investasi asing tidak merugikan masyarakat lokal dan budaya asli, dan harus ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak mereka. Kajian ini merekomendasikan perlunya evaluasi dan peninjauan secara berkala terhadap peraturan hak pakai atas tanah bagi warga negara asing, guna memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara investasi asing dan kepentingan nasional.Kata kunci: hak pakai atas tanah, warga negara asing, investasi, hukum, Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN TORAJA UTARA1 Anthon Pabendan; Fonnyke Pongkorung; Vonny Anneke Wongkar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata serta untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata situs megalitikum bori kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kepariwisataan di Indonesia juga berdasarkan atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus jalannya roda pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan pada asas otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945, salah satunya yaitu dalam hal mengelola dan menjalankan tugas di bidang kepariwisataan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 2. Pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata Situs Megalitikum Bori Kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030. Pelaksanaan kewenangan melalui kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Toraja Utara salah satunya Situs Megalitikum Bori Kalimbuang agar dapat menjadi objek wisata yang maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan, Pemerintah Daerah, dan Objek Wisata.
KAJIAN YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017 Wiki Adabu; Donald A. Rumokoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK pasca putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017. Dengan metode penelitian hukum normatif dan juga menggunakan dua pendekatan, yakni pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai hak angket Dewan Perwakilan Rakyat telah secara tegas diatur dalam konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan mengenai hak angket tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang ada di bawahnya, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MD3, yang diatur secara spesifik dan terperinci dalam Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang a quo, yang telah menjabarkan mengenai mekanisme angket, alur dan prosesur angket, pembentuk panitia angket, tugas pokok dan fungsi dari panitia angket, dan lain sebagainya. 2. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang memutuskan bahwa DPR dapat melakukan angket kepada KPK, telah memberikan legitimasi hukum mengenai KPK sebagai objek angket dari DPR. Hal ini juga telah melahirkan suatu konsekuensi yuridis terhadap kedudukan KPK sebagai lembaga penunjang eksekutif. Dimana KPK dapat diangket oleh DPR, serta KPK harus bertanggungjawab kepada DPR dengan cara memberikan laporan tahunan kepada DPR, Presiden, dan BPK. Hal tersebut telah diatur dalam perubahan Undang-Undang KPK yang baru yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kata Kunci: Hak Angket DPR terhadap KPK
ASPEK HUKUM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT: PROSEDUR DAN PELAKSANAANNYA Karmelia Angelina Bittie
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam prosedur pembuatan perjanjian KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak bank dan peminjam.Untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata dan untuk memahami secara mendalam bagaimana aspek hukum perjanjian memengaruhi prosedur yang terlibat dalam pemberian KUR. Ini mencakup tinjauan atas persyaratan hukum yang diterapkan dalam membuat, menegosiasikan, dan mengeksekusi perjanjian terkait KUR. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Proses pembuatan KUR haruslah sesuai dengan prosedur dan pelaksanaan yang ada dalam hal ini termuat dalam Permenko Nomor 1 tahun 2023 dan tentunya harus mengacu pada aspek-aspek hukum perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. 2. Penyelesaian sengketa dalam kredit usaha rakyat dapat dilakukan melalui negosiasi, perlindungan hukum, pengadilan, dan alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kreditur dapat melakukan penyelesaian wanprestasi dengan tahapan yang terdiri dari tahap permohonan, tahap analisis dan evaluasi, tahap putusan kredit, tahap realisasi kredit, dan tahap pembinaan kredit. Kata Kunci : kredit usaha rakyat, aspek hukum perjanjian
PENGATURAN TERHADAP RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN PP NO.43 TAHUN 2017 Dona Lauwrenc Parapaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi pada korban tindak pidana anak dalam peraturan undang-undang di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan restitusi pada korban tindak pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan restitusi pada anak korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan secara umum terdapat di KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun khusus berkaitan dengan restitusi pada anak korban tidak pidana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Paradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. 2. Efektifitas pelaksanaan restitusi pada anak korban tindak pidana dapat dilakukan dengan mengadopsi salah satu syarat diberikannya kebebasan bersyarat yaitu “telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10518 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, menggunakan konsep sita harta kekayaan milik tersangka mulai sejak penyidikan tindak pidana. Kata Kunci : restitusi, korban tindak pidana anak
TINJAUAN YURIDIS LARANGAN PELAKSANAAN HUKUMAN MATI BAGI TENTARA ANAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Waraney Crosschifixcio Milanisti Imon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik bersenjata telah lama menjadi bagian dalam sejarah kehidupan manusia. Konflik bersenjata menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antar manusia maupun antar bangsa. Dalam pelaksanaannya ada aturan yang mengatur soal konflik bersenjata yaitu Hukum Humaniter Internasional, dimana jika dalam keadaan konflik bersenjata ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka mereka akan disebut sebagai penjahat perang dan akan menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana jika melihat maka hukuman maksimal adalah hukuman mati. Dalam pelaksanaannya pihak yang bersengketa akan melakukan apapun dengan alat apapun demi meraih kemenangan, salah satunya dengan menggunakan tentara atau kombatan. Kombatan adalah anggota pasukan bersenjata dari sebuah pihak yang berada dalam konflik, kecuali tim medis dan personil keagamaan. Pada dasarnya yang menjadi kombatan adalah orang dewasa yang berusia lebih dari 18 tahun yang melaksanakan tugas mereka selain sebagai pasukan bersenjata tetapi juga menjadi penunjuk jalan/pemandu, mata-mata, melakukan sabotase, sebagai umpan/pengalih perhatian, tameng, dan kurir. Selain orang dewasa, ternyata anak-anak juga dijadikan sebagai tentara anak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga membuat anak-anak yang dijadikan sebagai tentara anak juga dapat terancam dengan hukuman-hukuman atas perbuatan melanggar aturan yang berlaku. Kata Kunci: Hukuman Mati, Tentara Anak, Hukum Internasional.
OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SERTA PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BITUNG Glen Luntungan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang Optimalisasi Peraturan Daerah Terhadap Minuman Keras di Kota Bitung Untuk Menekan Angka Kriminalitas di Kota Bitung dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan miras di Kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi kebijakan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman keras di kota Bitung belum berjalan semestinya. Peredaran minuman keras di kota Bitung seharunya sudah bisa menjadi bagian dalam rangka menjaga ketertiban umum namun pada kenyataannya dampak tindak pidana, kecelakaan lalu-lintas hingga terjadinya keributan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum berawal dari orang-orang yang sudah mengkonsumsi minuman keras. 2. Pengaturan minuman beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Berdasarkan teori efektifitas hukum dengan faktor yang pertama, yakni hukum itu sendiri kesemua faktor dari hukum seperti asas-asas yang berasal dari peraturan perundang-undangan sudah diikuti, peraturan pelaksana sudah ada yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015, arti katakata di dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran. Kata Kunci : minuman keras, kota bitung

Page 95 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue