cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGATURAN HUKUM ILEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN1 Chelsi Kumayas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang illegal fishing dan Untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Metode, yang berarti masalah yang sudah diangkat, di bahas, dan di uraikan, dalam penelitian ini di fokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam hukum yang berlaku sementara ini. Tipe penelitian yuridis normatif di lakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, Literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Metode yuridis normatif yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya dalam penanggulangan Illegal Fishing perlu dilakukan mengingat kegiatan ilegal ini sudah sangat mengancam keberadaan dan kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Setidaknya, ada empat negara tetangga yang perlu diperhatikan di Indonesia dalam penanggulangan Illegal Fishing secara bilateral. Keempat negara tetangga tersebut adalah Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia dikarenakan para nelayannya sering memasuki dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kerja sama secara bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan, yang juga sesama negara anggota ASEAN, memang perlu dikembangkan untuk mengatasi persoalan Illegal Fishing yang telah mengancam sumber daya perikanan Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku ilegal fishing, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dapat juga diberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing, sehingga pelaku tidak masuk lagi di perairan Indonesia dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA NEGOSIASI Ackselnaldo Gibert Takaliuang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dalam undang-undang no 30 tahun 1999, semuanya dikembalikan pada kesepakatan yang di buat oleh para pihak yang bersengketa dilakukan berdasarkan asas itikad baik, asas kontraktual, asas mengikat, asas kebebasan berkontrak, Asas kerahasiaan. Mengenai waktu dan pertemuan yang dilakukan secara langsung ataupun melewati media online semuanya tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. 2. Sampai saat ini penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi cenderung terus berkembang di dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi pun berjalan efektif apabila yang bersengketa adalah individu dan individu. Adapun kecenderungan negosiasi menjadi tidak efektif dan berjalan sangat lama adalah subjek yang bersengketa yang tidak seimbang contohnya kelompok masyarakat dengan badan usaha atau kelompok masyarakat dengan pemerintah. Akan tetapi penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi tetap diutamakan. Kata Kunci : sengketa tanah, negosiasi
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA (STUDI KASUS SERTIFIKAT GANDA) Puja Farahyuna Duppa; Muhammad Hero Soepeno; Jeany Anita Kermite
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam sengketa hak kepemilikan atas tanah, khususnya dalam konteks sertifikat ganda serta penyeleseian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Menurut peraturan yang berlaku tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat tanah adalah bukti kuat untuk hak kepemilikan tanah. Sertifikat dianggap kuat sebagai bukti jika data fisik dan yuridis di dalamnya sesuai dengan data yang tercatat dalam surat ukur dan buku tanah. Dalam hal terdapat dua sertifikat dalam satu bidang tanah, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Namun jika sertifikat kedua dibuat secara melawan hukum maka sertifikat yang kedua tersebut harus dibatalkan oleh hakim. Penyelesaian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda dapat ditempuh melalu 2 (dua) jalur yakni jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur untuk penyeleseian melalui litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Pengadilan Umum (Pegadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jalur untuk penyeleseian melalui non litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Konsiliasi, Mediasi, Instansi yang berkompeten, dan Arbitrase. Kata Kunci : Pembuktian, Alat bukti surat, Hak milik atas tanah, Sertifikat Ganda
PENGATURAN PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN PERDA KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DI KELURAHAN RANOTANA) Virginia Tesalonika Sorongan; Lendy Siar; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tentang pengelolaan sampah berdasarkan PERDA Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 dan untuk untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan pengelolaan sampah di Kelurahan Ranotana untuk mencapai kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pengaturan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Perda Kota Manado Tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif, disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Beberapa daerah di lingkungan kelurahan Ranotana terdapat fasilitas tempat/wadah pengumpulan sampah yang tidak sesuai dengan standar wadah yang diatur dalam Pasal 17 Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan hasil wawancara serta observasi yang Penulis lakukan di Kelurahan Ranotana, Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Ranotana masih belum berjalan dengan baik karena masih kurangnya kesadaran masyarakat saat membuang sampah, dan kurangnya pemahaman terkait pengelompokan sampah berdasarkan jenis sampah. Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah juga sering mengalami masalah terkait oprasional armada pengangkut sampah. Kata Kunci : pengelolaan sampah perda Kota Manado, Kelurahan Ranotana
ANALISIS HUKUM PERCERAIAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Aprianto Sandry Lebang; Caecilia J.J Waha; Rudolf Sam Mamengko
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perceraian dan bagaimana implikasi hukumnya terhadap anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan agar dapat memberi perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak-anak mereka, hak-hak mantan istri dan anak juga dapat terpenuhi karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan tidak dapat memberi kepastian hukum sehingga hak-hak istri dan anak yang ditinggalkan tidak terjamin secara hokum, hal ini menyebabkan mantan suami atau mantan istri tidak dapat menikah lagi dengan orang lain secara sah menurut hukum positif. Sedangkan Implikasi hukum terhadap anak ialah menyangkut pemberian hak asuh terhadap anak dibawah umur yang pada umumnya diprioritaskan kepada ibu, dengan mempertimbangkan kepentingan anak bahwa anak yang dibawah umur masih membutuhkan sosok ibu dan kepada seorang ayah diberikan tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka tersebut sampai dewasa. Kata Kunci: Perceraian, Implikasi, Anak dibawah umur
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERKAIT PENOLAKAN PASIEN GAWAT DARURAT BERDASARKAN ASAS SALUS AEGROTI SUPREMA LEX Brigitta Hemadhanita Rares Ho; Caecilia J.J Waha; Vecky Yani Gosal
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin maju suatu negara, semakin pesat pula tuntutan fasilitas yang dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia yaitu dalam aspek kesehatan. Rumah sakit merupakan lembaya pelayanan masyarakat yang bergerak dalam bidang kesehatan. Rumah sakit yang menerima pasien harus mengetahui bentuk tanggung jawab apa yang harus diterima dan diembannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari asas Salus Aegroti Suprema Lex di rumah sakit sesuai peraturan perundang – undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memaknai konsep dari asas Salus Aegroti Suprema Lex. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tanggung jawab yang harus diemban oleh rumah sakit yang melakukan penolakan kepada pasien gawat darurat. Kata Kunci : Asas Salus Aegroti Suprema Lex, Gawat Darurat, Tanggung Jawab Rumah Sakit
PRINSIP INDIVIDU DALAM WARIS ADAT BATAK TOBA ANTARA ORANG BATAK YANG MASIH TINGGAL DI WILAYAH ADAT DAN YANG DILUAR WILAYAH ADAT Lucky Stevy Simbolon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia merupakan satu hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan sebagian kecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris terkaitera dengan ruang lingkup kehidupan manusia, kerena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum, yaitu adanya kematian, sehingga akan menimbulkan akibat hokum dari peristiwa kematian seseoranh, di antaranya adalah massalah bagaimana kelanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Bagaimana penyelesaian hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang tersebut diatur oleh hukum waris.[1] Di Indonesia hukum waris masih bersifat pluralism hukum (beragam). Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku jenis-jenis system hokum waris, yaitu hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgelijk Wetboek (BW), hukum waris islam dan hukum waris adat. Dalam hukum waris adat juga masih bersifat pluralism hukum, karena realitanya hukum waris adat masih dipengaruhi oleh 3 (tiga) system kekerabatan atau kekeluargaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu: Sistem patrilineal, yang menarik garis keturunan laki-laki atau ayah yang terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Irian Jaya, Timor. Sistem matrilineal, yang menarik garis keturunan perempuan atau ibu yang terdapat pada masyarakat Minangkabau. Sistem parental atau bilateral, yang menarik garis keturunan ayah dan ibu yang terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Timur, Aceh, Sumatra Selatan, seluruh Kalimantan, Ternate, dan Lombok. Oleh karena hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism, sehingga dalam pembagian harta warisan tunduk pada hukum waris yang dianut oleh si pewarisnya. Oleh sebab itu, di sinilah dapat dibedakan adanya ruang lingkup terhadap ketiga sistem hukum waris yang ada di indonesisa. Untuk mengetahui ruang lingkup hukum waris adat, maka terlebih dahulu mengetahui ruang lingkup hukum waris Islam dan hukum waris BW.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN KELEMBAGAAN PERLLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH Putri Ayu Lestari
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, Lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009
TINJAUAN YURIDIS INKOHERENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Mararu Delfin Lalungkang; Vicky Fransiskus Taroreh; Adi Tirto Koesoemo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Pemasyarakatan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak dan kewajiban narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di beberapa Lembaga pemasyarakatan saat ini telah mengakar kepada rasisme dan ketidaksedaraan ekonomi, perbedaan hak setiap narapidana dalam lembaga pemasyarakatan merupakan sebagai bentuk ketidakadilan para terpidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hampir baik keseluruhan hak dan kewajiban, penyelenggara fungsi pemasyarakatan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Hukuman dengan mengedepankan Asas Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan dimana peraturan tersebut berisi pembinaan narapidana, Asas-asas yang berlaku dalam pembinaan pembimbingan narapidana dan anak didik serta tahap-tahap pembinaan hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan di indonesia. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara telah mengatur tentang kewajiban dan larangan Narapidana dan sanksi Disiplin. Kata Kunci : Pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan di indonesia

Page 96 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue