cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI LAYANAN OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Christian Christmas Sihombing; Ronny A. Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen listrik menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis tuntutan ganti kerugian konsumen listrik terhadap perusahaan umum listrik negara (PT. PLN Persero). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak dan kewajiban konsumen listrik diatur di dalam UUPK dan UUK, yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK, serta dalam Pasal 29 UUK yang menyatakan bahwa konsumen listrik memiliki kewajiban, salah satunya membayar biaya tagihan listrik sesuai pemakaian. 2. Wanprestasi dalam perjanjian timbul dikarenakan isi perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, baik PT. PLN (Persero) yaitu kreditur maupun pelanggan (debitur) yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Proses penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli tenaga listrik, dilakukan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan dengan cara musyawarah,bila tidak tercapai kata sepakat untuk damai maka sengketa dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan yaitu dengan prosedur class action mengajukan gugatan dapat oleh konsumen sendiri, kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci : ganti rugi konsumen, PLN
TANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN PELAPORAN PADA SISTEM BANK INDONESIA CHECKING Rivan Fallery Mailensun
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tata cara pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan dalam Informasi Debitur pada Sistem Bank Indonesia Checking dan untuk mengetahui tanggung gugat bank terhadap nasabah atas kelalaian pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur pada sistem Bank Indonesia Checking. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk Layanan Informasi Keuangan yang dibentuk oleh OJK berupa Laporan Debitor wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang dan wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitor yang ditetapkan oleh OJK. Tugas pelapor dalam melaporkan informasi debitor yaitu, Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitor kepada OJK secara, lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan tersebut menggunakan Aplikasi SLIK berisi laporan mengenai Debitor, Fasilitas Penyediaan Dana, Agunan, Penjamin, Pengurus dan Pemilik serta Keuangan Debitor. 2. Kelalaian pelaporan dalam praktek yang dilakukan oleh bank umum di mana calon debitur pernah melakukan kredit kepada bank umum dan kelalaian pelaporan tersebut berakibat penolakan oleh bank umum lain kepada calon debitur untuk meminjam kredit karena calon debitur bank tersebut dinyatakan memiliki kredit macet di bank umum. Dampak hukum atas kelalaian tersebut mengakibatkan tanggung gugat bank terhadap nasabah yang dirugikan. Bank umum yang melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dianggap telah melanggar pasal 1365, 1366, dan 1367, Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena menimbulkan kerugian kepada nasabah debitur yang bersangkutan. Kata Kunci : Kelalaian Pelaporan Pada Sistem Bank Indonesia Checking
PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 Adillah Srikandi Karim
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi Pemaksaan Perkawinan Dalam Perspektif Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau perempuan masih banyak terjadi, dalam hal ini kasus kekerasan seksual dominan mengarah pada kasus pemerkosaan. Perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan sering dijadikan jalan keluar dari kasus pemerkosaan, hal ini bertentangan secara hukum karena mengandung unsur paksaan walaupun korban mempunyai hak penolakan untuk dilangsungkan perkawinan. Pencegahan dan ancaman hukuman pidana terhadap pemaksaan perkawinan adalah bagian penting dalam perlindungan perempuan dan anak. Diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dan posisi perempuan dan anak yang rentan menyebabkan berbagai peraturan perundangan diberlakukan dalam upaya memberikan perlindungan hukumnya. Pemaksaan Perkawinan mempunyai dampak buruk yang sangat besar, hal ini dapat mengintimidasi keselamatan jiwa perempuan, seperti depresi, trauma psikis, stigma negatif, konflik keluarga, perceraian, perselingkuhan, pengucilan sosial, hingga bunuh diri akibat putus asa. Perkawinan paksa juga dapat berdampak pada fungsi reproduksi perempuan seperti kekerasan seksual dalam perkawinan melalui pemaksaan intim, terancamnya pendidikan perempuan yang mengakibatkan putusnya pendidikan, serta dapat juga menyebabkan rapuhnya ekonomi yang mengancam keutuhan keluarga yang dapat berdampak pada penelantaran. Perkawinan adalah hak asasi manusia yang ada pada setiap orang dan perkawinan yang dinyatakan sah tidak boleh dilaksanakan karena adanya pemaksaan. Kata kunci: Pemaksaan Perkawinan, Sanksi Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual
TINJAUAN YURIDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT Marlinda Eva Paransi; Dani R.Pinasang; Grace H. Tampongangoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pembentukan wilayah pertambangan rakyat yang dahulu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat didelegasikan kembali atau ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral dengan cara Pemerintah Daerah mengusulkan Wilayah Pertambangan ke Kementrian dengan memenuhi persyaratan Dalam hal Pelaksanaan Pemberian Izin dalam Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dilakukan dengan melihat potensi mineral, batubara, juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan serta pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan. Selanjutnya diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Terkait dengan Izin Petambangan Rakyat telah didelegasikan kembali kepada Pemerintah Daerah, sedangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan. Kata Kunci: Wilayah Pertambangan Rakyat, Pendelegasian Perizinan, Ilegal Mining
Analisis Yuridis Mengenai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Timotius Moris Tiwow; Ronny A. Maramis; Betsy A. Kapugu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pendelegasian sebagian weweanang yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi oleh pemerintah pusat terkait dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang terdapat pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pendelegasian ini sendiri merupakan instruksi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan yang terakhir untuk menjalankan pendelegasian tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Kata kunci : Pendelegasian, Pertambangan, Perpres nomor 55 tahun 2022.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM MASA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERAKHIR Thrisya Elisabeth Engelina Ch. A. Langi; Jemmy Sondakh; Edwin N. Tinangon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tinjauan yuridis mengenai pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak membayar denda kepada perusahaan setelah melakukan pengunduran diri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, penjatuhan sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis dapat dikenakan sanksi yaitu pekerja yang mengakhiri hubungan kerja, diwajibkan untuk membayar ganti rugi karena dianggap telah merugikan perusahaan dan akan dikenakan denda yang berbeda-beda sesuai dengan pekerjaannya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 17, menyebutkan bahwa “Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/buruh.”. 2. Mekanisme penyelesaian hukum terhadap pekerja yang tidak membayar denda kepada perusahaan setelah melakukan pengunduran diri adalah dengan melakukan penyelesaian hubungan industrial diluar pengadilan, yaitu perundingan seperti perundingan bipartrit, perundingan tripartrit yang didalamnya terdapat mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Apabila dalam proses itu tidak ditemukan titik terang antar pihak maka perusahaan dapat melakukan pengajuan ke lembaga penyelesaian hubungan industrial. Kata Kunci : pekerja yang mengundurkan diri, PKWT
PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR Steven Joenathan Maluw; Grace H. Tampongangoy; Revy S. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Kehati-Hatian terhadap kredit Bank Berbasis Digital dan Untuk mengetahui bagaimana dampak hukum terhadap Prinsip Kehati-Hatian dalam kredit Bank Berbasis Digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian oleh Bank Berbasis Digital dalam penyaluran kredit Tanpa Agunan (KTA), yang cenderung bergantung pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketergantungan ini menghasilkan kurangnya analisis terhadap karakter dan jaminan debitur, serta meningkatkan risiko kredit macet di masa depan karena kekurangan regulasi yang jelas untuk KTA. 2. Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai langkah awal untuk mengenal debitur sebelum evaluasi, serta perlunya regulasi internal yang jelas dalam penyaluran KTA untuk menghindari ketidakpastian hukum. Pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-Hatian dapat mengakibatkan sanksi dari BI dan merusak reputasi bank, sehingga Bank Berbasis Digital perlu meningkatkan proses analisis risiko, menerapkan teknologi keamanan, dan memberikan keterbukaan informasi kepada nasabah untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan. Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, bank berbasis digital, kredit
KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA OLEH KEPALA DESA ( STUDI KASUS DI DESA KIAWA KABUPATEN MINAHASA ) Aiko Kezia Silap; Donna Okthalia Setiabudhi; Muaja, stanlymuaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan fungsi dan peran Kepala Desa Kiawa Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa dan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa tanah di desa oleh Kepala Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran Kepala Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa diakui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. 2. Pengaturan hukum kewenangan Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah di desa yang terjadi antar warga desa, secara substansi diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Pelaksanaan fungsi seorang Kepala Desa mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, sehingga masyarakat mempercayakan berbagai pengurusan dan penyelesaian masalah warga kepada kepala desa, termasuk upaya menyelesaikan sengketa tanah. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi diwilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci : penyelesaian sengketa tanah, kepala desa, desa kiawa
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN HAKIM AGUNG MELALUI MEKANISME FIT AND PROPER TEST1 Helgidia Mae Alen; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Fit and Proper Test merupakan suatu mekanisme evaluasi yang digunakan oleh DPR untuk menilai kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek yuridis yang terkait dengan pelaksanaan Fit and Proper Test, termasuk dasar hukum, prosedur, dan dampaknya terhadap keabsahan penunjukan Hakim Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan DPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan mekanisme Fit and Proper Test. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan studi kasus untuk menggali pengalaman praktis dalam pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap Hakim Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fit and Proper Test memiliki dasar hukum yang jelas, terdapat beberapa isu yuridis yang perlu diperhatikan, seperti kriteria penilaian, transparansi proses, dan perlindungan hak calon Hakim Agung. Implikasi keputusan DPR dalam menentukan Hakim Agung juga memberikan dampak terhadap independensi dan kredibilitas lembaga peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan rekomendasi terkait perbaikan aspek-aspek tersebut guna memastikan integritas dan keadilan dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Kata kunci : Fit And Proper Test, Hakim Agung, Dewan Perwakilan Rakyat
KEDUDUKAN ORGAN YAYASAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN Christania Anggreani Turang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan organ yayasan mengalami perubahan signifikan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sebelumnya, yayasan memiliki organ-organ pengelola yang lebih fleksibel dan tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, yayasan diatur lebih ketat dan memiliki struktur organ yang lebih terdefinisi dengan keharusan pembentukan organ-organ tertentu seperti Dewan Pengawas dan Direksi. Perubahan ini memberikan kejelasan hukum dan kepastian dalam pengelolaan yayasan, namun juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada organ-organ yayasan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, penelitian tentang kedudukan organ yayasan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 menjadi relevan untuk memahami perkembangan hukum terkait pengelolaan yayasan di Indonesia. Kata Kunci : Organ Yayasan, Perubahan Kedudukan, Pengelolaan Yayasan, Undang-Undang Yayasan.

Page 93 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue