p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Wulandari Wulandari
Universitas Bengkulu, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Mekanisme Bipartit dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia Rahmat Rizziawan; Anggres Rahmat Fadila; Fadhel Muhammad Ghufron; Wulandari Wulandari
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 6: Mei 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i6.16738

Abstract

Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja yang tidak selalu dapat dihindari, terutama ketika kepentingan pekerja dan pengusaha berada dalam posisi yang berbeda. Sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia menempatkan mekanisme bipartit sebagai tahapan awal penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Namun efektivitas mekanisme ini dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi mekanisme bipartit serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam penyelesaian kegagalan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme bipartit telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, implementasinya belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih banyaknya pencatatan yang berlanjut ke tahap mediasi maupun litigasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar para pihak, rendahnya itikad baik, perbedaan pemahaman hukum, serta belum optimalnya aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum, dan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas mekanisme bipartit memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas para pihak, dan pembangunan budaya dialog yang lebih setara dalam hubungan industrial.
Implementasi Perlindungan Hak Normatif Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Provinsi Bengkulu Dzakwan Zaidan; Mochamad Ardhy Sahal Machfudz; Muhammad Zalfy Habibie; Wulandari Wulandari
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 6: Mei 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i6.16828

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pemenuhannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja, khususnya pada kasus PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan adanya pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, serta ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan oleh pengusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hambatan dalam pemenuhan hak normatif pekerja meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, faktor sosial-ekonomi, serta hambatan kelembagaan dan sistemik. Makadiperlukan upaya yang komprehensif dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja, baik melalui penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepatuhan hukum pengusaha, maupun peningkatan kesadaran hukum pekerja, guna mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Penerapan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Bengkulu Berdi Adityas Wiryawan Wahyono; Almansyah Harahap; Andoly Rafhael; Wulandari Wulandari
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17391

Abstract

Perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu tantangan penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Meskipun kerangka regulasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah tersedia, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan substantif bagi pekerja maupun pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan dan kepastian hukum telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif akibat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, kurang optimalnya mekanisme perundingan bipartit, serta lamanya proses penyelesaian sengketa yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Analisis terhadap kasus Junaidi melawan PT Sari Sawit Sejahtera menunjukkan adanya permasalahan terkait prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, efektivitas pelaksanaan putusan masih menjadi tantangan dalam menjamin perlindungan hukum yang nyata. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta konsistensi penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.