Kurikulum merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai tujuan pembelajaran. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji konsep Kurikulum Nasional dan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), model-model pengembangan kurikulum, serta kontekstualisasi penerapannya dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pembahasan dilakukan menggunakan metode studi pustaka dengan menganalisis berbagai literatur, peraturan, dan referensi ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kurikulum Nasional berperan sebagai acuan dalam mewujudkan standar pendidikan yang bermutu, sedangkan Kurikulum PAI berfungsi mengembangkan kompetensi spiritual, moral, dan karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai Islam. Pengembangan kurikulum memerlukan model yang sistematis dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, Kurikulum PAI perlu dikontekstualisasikan melalui integrasi nilai-nilai keislaman dengan Profil Pelajar Pancasila, pembelajaran yang kontekstual, penguatan moderasi beragama, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, sinergi antara Kurikulum Nasional dan Kurikulum PAI diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, berkarakter, kompeten, dan mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas keislaman dan kebangsaan.