Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

PENGATURAN CYBERSCURITY SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA Lutfiadi, Lutfiadi; Wardani, Win Yuli; Heryanti, Febrina; Mahfud, Mahfud
Jurnal Yustitia Vol 25, No 1 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2307

Abstract

AbstrakKonfrontasi di dunia cyber tidak hanya berdampak pada individu, ekonomi,  namun juga terhadap kedaulatan suatu negara dan stabilitas global. cyberwarfare merupakan ancaman serius. Ini juga menjadi medan perang intelijen dan meliter. Cyberspace menyediakan ruang dan sarana untuk baik mengancam ataupun melindungi warga negara dan negara itu sendiri. Untuk menghadapi tantangan itu, negara di seluruh dunia gencar mencari tahu untuk bisa memahmi secara pasti berbagai dampak dari kemajuan teknologi ini yang kemudian bermuara pada kebijakan-kebijakan regulasinya. Indonesia salah satu negara yang dikategorikan negara yang rentan akan cybercrime. Indonesia juga masih belum mempunyai payung hukum khusus mengenai cyber scurity. negara harus ikut andil dalam menangkal serangan siber bergandeng tangan dengan swasta yang salah satu yang harus dilakukannya adalah membuat kebijakan khusus terkait cyber attack. Namun terkadang kebijakan itu tidak berbanding lurus dengan harapan yang ada untuk menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat. tidak mudah untuk menyatukan antara rasa keamanan digital dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara sebelum membuat kebijkan terkait keamanan digital harus juga memperhatikan batasan-batasan dan aturan-aturan HAM yang ada. Sehingga bisa mengharmonikan dua aspek tersebut. Oleh karena itu, dalam menyusu kebijakan harus proporsional dengan perlindungan HAM, khususnya dalam freedom of expresion and privacy. Konsekuensi dari itu, kebijakan harus merujuk pada norma-norma tentang HAM baik Internasional ataupun nasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menfokuskan kajian pada norma baik di level hukum positif, teori atau azaz-azaz hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kata Kunci: cyberscurity, Hak Asasi Manusia, Kebijakan.
PERBEDAAN KEWENANGAN PERDANA MENTERI DALAM SISTEM PARLEMENTER DENGAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA) Holidi, Achmad; Nadir, Nadir; Gunawan, Adi; Wardani, Win Yuli
Jurnal Yustitia Vol 24, No 2 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2184

Abstract

AbstrakKewenangan Perdana Menteri dalam sistem parlementer dengan kewenangan Presiden dalam sistem presidensial, secara umum di tentukan oleh konstitusi negara. Negara Indonesia menganut Civil Law system yang berasal dari negara Belanda yang menganut sistem hukum adat, sistem hukum islam, sistem tersebut mempengaruhi terhadap konsitusi negara Indonesia yang disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Negara Malaysia menganut sistem hukum, Common Law System yang berasal dari negara Inggris, dan mempunyai konstitusi yang disebut dengan Undang-Undang Persekutuan Federal Constitution. Negara Malaysia terdiri atas negara federal (persekutuan) dan negara bagian. Perbedaan Kewenangan Perdana Menteri Dalam Sistem Parlementer Dengan Presiden Dalam Sistem Presidensial (Studi perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia), merupakan suatu kajian hukum tata negara yang mengkaji mengenai sistem pemerintahan. Penelitian ini akan mengetahui perbedaan kewenangan perdana menteri dalam sistem parlementer, presiden dalam sistem presidensial dan mengetahui kelebihan, kekurangan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Comparative Approach yakni membandingkan teori dan mengkaji konsep yang berkaitan dengan penelitian, menelaah konstitusi dari negara, serta menganalisa kelebihan dan kekurangan dari kedua negara, sehingga akan memberikan hasil tentang kewenangan kepala pemerintahan dan kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan harus dijalankan dengan baik, serta menggunakan kelebihan yang sudah ada, menutupi kekurangan dari sistem pemerintahan di Indonesia dan Malaysia.
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Analisis Perkara Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Pmk) Mustari, Zir Nuriyah; Rifai, Achmad; Wardani, Win Yuli; Nadir, Nadir
Jurnal Yustitia Vol 24, No 2 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2185

Abstract

AbstrakPengadilan sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk menjalankan tugas dan fungsi peradilan untuk menangani perkara yang diajukan oleh masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Namun, seringkali para pihak yang bersengketa mengalami kekeliruan dalam mengajukan gugatan ke suatu pengadilan. Sehingga mengakibatkan gugatan yang cacat formil dan berkenaan dengan kewenangan mengadili suatu pengadilan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana menentukan kompetensi absolut pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, bagaimana akibat hukum jika dalam suatu perkara perdata mengandung sengketa tata usaha negara. Guna menjawab permasalahan di atas, maka dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui kompetensi absolut pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara dan untuk mengetahui akibat hukum jika dalam suatu perkara perdata mengandung sengketa tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dikategorikan dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelitian kepustakaan dan studi literatur. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat pada perkara putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.Pmk, yang mana dalam gugatannya penggugat telah mendalilkan yaitu adanya perbuatan melawan hukum. Namun dalam petitum angka 3, terdapat bunyi gugatan yang mengandung objek sengketa dalam peradilan tata usaha negara yang mana hal tersebut merupakan kewenangan absolut pengadilan tata usaha negara bukan wewenang pengadilan negeri. Apabila gugatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil sebuah gugatan, maka dari itu akibat hukumnya adalah gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima.
ANALISIS TERHADAP MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA (KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024) Mahfud, Mahfud; Nadir, Nadir; Wardani, Win Yuli; Wahyono, Sapto
Jurnal Yustitia Vol 25, No 2 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2526

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kepatuhan dan kelayakan hukum masa jabatan kepala desa dalam sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui Efektivitas hukum pengaturan masa jabatan kepala desa menurut hukum positif Indonesia terhadap kinerja kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan buku berupa studi kepustakaan, yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Analisis Data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah secara normatif, yakni mengenai teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin, pasal-pasal mengenai pembatasan masa jabatan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa erbandingan menunjukkan bahwa masa jabatan kepala desa yang lebih panjang dan fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika di tingkat desa. Sementara itu, pembatasan yang lebih ketat untuk presiden dan kepala daerah mencerminkan upaya untuk menjaga dinamika politik yang sehat di tingkat nasional dan regional. Secara hukum, semua batasan ini dirancang untuk memastikan rotasi kekuasaan yang adil dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya pembatasan masa jabatan, kepala desa diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyadari bahwa setiap enam tahun sekali akan ada penilaian kinerja yang menentukan kelayakan mereka untuk dipilih kembali. Hal ini mendorong kepala desa untuk fokus pada kinerja, hasil, dan inovasi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Pembatasan ini juga memperkuat pengawasan oleh masyarakat dan mendorong perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Implementasi yang efektif dari pembatasan masa jabatan ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah.Kata kunci: Batas kepatutan dan kelayakan, masa jabatan, kepala desa, presiden dan kepala daerah