Tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagai pemakai jalan dapat diukur dari kemampuan dan daya serap individu serta bagaimana penerapannya di jalan raya. Disamping itu banyaknya faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Bogor yang terjadi antara lain dikarenakan faktor   cuaca   dan   lingkungan,   faktor   jalan,   faktor kealpaan dan kelalaian pengemudi, faktor pengemudi dalam pengaruh minuman keras, obat-obatan   terlarang   atau   menelpon,   faktor   kondisi   kendaraan,   faktor   mengantuk, faktor kelelahan, faktor kesengajaaan pengemudi untuk melanggar lalu lintas   ataupun faktor ketidakpatuhan pengemudi untuk melanggar peraturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang, juga peran Polisi   Lalu   Lintas   Dalam   Mencegah   Kecelakaan   Lalu Lintas di Kota Bogor bahwa kinerja Polres Bogor dalam penanganan lalu lintas dapat dipresentasikan melalui indikator responsivitas, responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Maka dari itu diperlukan pula suatu   pola   pencegahan   yang   bersifat preventif yang dapat berpengaruh dalam menekan tingkat kecelakaan yang ada di Kota Bogor, melakukan razia rutin   kendaraan   bermotor   dan   Unit   DIKYASA   Satlantas Polresta Bogor Kota juga melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan Stakeholder pendukung.   sehingga   diharapkan   kepada   Masyarakat   agar    lebih    meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada. Demikian pula Pemerintah dalam hal ini petugas   hukum terutama   pihak kepolisian,   khususnya   polisi lalu lintas, harus lebih lagi melakukan berbagai upaya, baik yang bersifat   preventif maupun represif, untuk mencegah atau mengurangi terjadinya   pelanggaran   lalu   lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan. Serta   Pihak kepolisian   pun   harus sering melakukan   sosialisasi   mengenai   keselamatan   lalu   lintas   beserta   akibat-akibat yang timbul akibat dari kecelakaan.Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Pencegahan, Polisi