Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip Most Favoured Nation (MFN) dalam Perjanjian General Agreement on Trade in Services (GATS) terhadap pengaturan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip MFN mengharuskan negara anggota WTO memberikan perlakuan non-diskriminatif kepada semua penyedia jasa asing, termasuk TKA. Indonesia telah mengimplementasikan prinsip ini melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021. Meskipun terdapat dominasi TKA dari negara tertentu, hal ini lebih disebabkan oleh tingginya investasi dari negara tersebut, bukan pelanggaran prinsip MFN. Penelitian ini juga menyoroti tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia domestik guna bersaing dengan TKA di pasar kerja yang semakin terbuka.