Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi dan pendampingan hukum dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai model pengabdian masyarakat di Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian tindakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman awal masyarakat terhadap aspek hukum koperasi masih rendah. Namun, melalui kegiatan sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan pemahaman hukum masyarakat hingga 80%. Pendampingan hukum oleh notaris dan akademisi terbukti penting dalam memastikan legalitas koperasi melalui penyusunan AD/ART, akta pendirian, hingga pengunggahan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan koperasi yang sah secara hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan.