Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Diversi Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak maulida, Anissa; Haiti, Diana
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1448

Abstract

ABSTRAKUndang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana menangani perkara anak. Penyelesaian pidana anak dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui diversi dengan konsep Keadilan Restoratif. Adanya Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga terhindarnya stigmatisasi negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya upaya Diversi terhadap perilaku anak yang menyimpang atau melakukan kejahatan kiranya dapat dilakukan penyelesaian yang lebih baik, tanpa mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan anak, dan dapat dilakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak. Mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika Undang- Undang Narkotika mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, Undang- Undang Narkotika tidak secara khusus mengatur tentang pengaturan sanksi bagi anak. Maka berlakunya sanksi dalam Undang- Undang Narkotika terhadap anak harus diberlakukan dengan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai ketentuan khusus yang diterapkan terhadap anak. Dan jika dilihat mengenai pengaturan sanksi penyalahgunaan narkotika pada pasal 127 Undang- Undang Narkotika yang di bawah 7 tahun yang mana sesuai dengan syarat Diversi, maka seharusnya Diversi bisa dilaksanakan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak.Kata Kunci: Anak, Diversi, Penyalahgunaan Narkotika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN Hayati, Marhamah; Haiti, Diana
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1442

Abstract

ABSTRAKPada masa sekarang banyak sekali terjadi kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak terutama anak yang belum berumur 12 tahun, bahkan ada anak yang masih berusia 8 tahun sudah melakukan suatu tindak pidana yaitu pada kasus yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Mojokerto, seorang anak perempuan berusia 6 tahun diperkosa oleh 3 orang anak laki-laki yang berumur 8 tahun yang dilakukan sebanyak 5 kali. Akan tetapi, Undang-Undang telah mengatur sanksi keputusan yang diberikan bagi pelaku anak yang belum berumur 12 tahun, yang mana hal tersebut diatur dengan mempertimbangkan dari segala aspek yang terbaik bagi anak karena masa depannya masih panjang. Maka dari itu, dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji lebih dalam lagi, bukan hanya dari peraturan perundang-undangan tetapi juga dari beberapa kajian hukum pidana, apakah ada model pertanggungjawaban pidana yang sesuai kedepannya untuk dapat memidana anak ini dengan tetap memperhatikan dampak bagi anak dan tetap ada batasannya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis klasifikasi perbuatan pidana khusus untuk Anak yang belum berusia 12 tahun dan untuk menjelaskan dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Anak dibawah umur 12 tahun. Penelitian ini juga menekankan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami pertanggungjawaban pidana yang paling tepat terhadap Anak dibawah umur 12 tahun yang melakukan kejahatan yang luar biasa. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Anak, Dibawah Umur 12 Tahun.