Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

ANALISIS UTILITARIANISME DALAM PENILAIAN KEADILAN DAN EFEKTIVITAS HUKUM Ugang, Yandi
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep utilitarianisme dalamkonteks penilaian keadilan dan efektivitas hukum. Utilitarianisme, teori etika yangdikembangkan oleh Jeremy Bentham, menekankan pentingnya maksimalisasikebahagiaan dan pengurangan penderitaan dalam pengambilan keputusan moral.Dalam konteks hukum, utilitarianisme menuntut agar tindakan hukum dievaluasiberdasarkan tingkat kebahagiaan yang dihasilkan untuk sebanyak mungkin orang.Melalui pendekatan penelitian hukum, studi ini akan menganalisis bagaimana prinsipprinsip utilitarianisme dapat diterapkan dalam penilaian keadilan. Kuantitas, durasi,keintensitasan, dan ketidakpastian kenikmatan dan penderitaan akan menjadi faktorfaktor yang dieksplorasi dalam konteks hukum. Pertanyaan-pertanyaan yang akandiajukan termasuk: Apakah penggunaan pendekatan utilitarian dalam pengambilankeputusan hukum dapat memastikan perlakuan yang adil bagi semua pihak yangterlibat serta bagaimana perhitungan utilitarianisme dapat mempengaruhi efektivitassistem hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.Penelitian ini akan menggunakan metode analisis konseptual dan studi literaturuntuk menggali teori utilitarianisme dan aplikasinya dalam konteks hukum. Data yangdikumpulkan akan dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi kelebihan,kelemahan, dan tantangan dalam menerapkan prinsip utilitarianisme dalam kontekshukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berhargatentang relevansi dan keterbatasan konsep utilitarianisme dalam pembentukankebijakan hukum yang efektif. Kesimpulan penelitian ini akan memberikan gambarantentang bagaimana pendekatan utilitarianisme dapat berkontribusi terhadappengembangan sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Hasil penelitian ini jugadapat menjadi landasan bagi diskusi lanjutan dan pengembangan kerangka kerja etisyang komprehensif dalam konteks hukum.Kata Kunci : Utilitarian, Keadilan, Efektifitas Hukum