Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial

Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupatenbanyuasin (Studi Kasus Bab V Tentang Tugas DAN Fungsi BPD) wati, asma; Holipah, Holipah; Fitriani, Helda; Marisa, Dita
Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial Vol 19, No 1 (2024): Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial
Publisher : STIA SATYA NEGARA PALEMBANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62128/jiads.v19i1.79

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai salah satu unsur penyelenggara desa. BPD atau disebut dengan nama lain yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di desa berfungsi melindungi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa? Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD. Hasil penelitian ini dijadikan gambaran penelitian agar memperoleh hasil yang diharapkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi yaitu melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan. Objek yang diteliti adalah terkait dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Hasil penelitian ini sesuai dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah berjalan cukup baik namun belum maksimal. Hal ini terlihat dari Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami peraturan bupati ini karena faktor usia yang dimiliki anggota BPD.
PENERAPAN E-KINERJA DALAM MENINGKATKAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN Holipah, Holipah; Fitriani, Helda; asmawati, asmawati; Aryanisila, Aryanisila
Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial Vol 20, No 1 (2025): JURNAL ILMIAH ADMINISTRASI DAN SOSIAL
Publisher : STIA SATYA NEGARA PALEMBANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62128/jiads.v20i1.104

Abstract

Berdasarkan penelitian tentang Penerapan E-Kinerja dalam Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terdapat indikasi permasalahan yang terjadi yaitu apabila pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan belum mengisi laporan kinerja melalui e-Kinerja, maka Kepala Bidang atau Pimpinan tidak dapat melakukan proses penginputan laporan kinerja. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak memperoleh tunjangan kinerja. Kemudian masih terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengisi atau salah mengisi bukti pendukung kinerja melalui e-Kinerja. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode kualitatif yang artinya suatu penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran dan objek yang lebih rinci dan jelas. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis masalah maka penulis menyimpulkan bahwa Implementasi E-Kinerja Dalam Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan sudah berjalan dengan baik karena secara keseluruhan masing-masing indikator konsep Implementasi E-Kinerja dan konsep Kinerja Aparatur Sipil Negara sudah terlaksana secara optimal sesuai dengan kebijakan dan arahan pimpinan, akan tetapi masih ada pegawai yang belum memahami bagaimana cara pengisian dan input laporan kinerja ke dalam aplikasi E-Kinerja.Kata Kunci: Implementasi, E-Performance, Kinerja