Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi praktik perjudian dari bentuk konvensional menjadi perjudian berbasis daring yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online sebagai bentuk kejahatan siber serta mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia dan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjudian dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perjudian online sebagai kejahatan berbasis teknologi informasi. Praktik judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerugian ekonomi, gangguan psikologis, konflik sosial, serta meningkatnya potensi kejahatan siber. Dalam perspektif hukum Islam, perjudian termasuk dalam kategori maisir atau qimar yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis karena mengandung unsur spekulasi, taruhan, serta perolehan harta tanpa usaha yang sah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menanggulangi praktik judi online di era digital.