Penelitian ini mengkaji variasi qira'at dan pengaruhnya terhadap tenetapan hukum Islam. Qira'at merupakan ragam bacaan Al-Qur'an, dengan berbagai aliran pemikiran dan tradisi dalam pembacaan teks suci yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperlukan diperoleh melalui metode library research, yaitu penelitian berdasarkan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qira’at merujuk pada variasi bacaan yang dibacakan oleh para imam qurra’, baik yang berjumlah tujuh (qira’at sab’ah), sepuluh (qira’at asyara), maupun empat belas (qira’at arbah asyar), dan lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan dalam qira’at memiliki implikasi terhadap proses istinbath (pengambilan keputusan hukum). Perbedaan tersebut memberikan alternatif bagi umat Islam untuk menjalankan agama dengan lebih beragam dan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi.