Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE Hamzah Samir; Hannani; Rahmawati; Rusdaya Basri; Aris
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19027

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Permohonan perkara Izin Poligami. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan Izin poligami di Pengadilan Agama Parepare?. Dengan Tujuan untuk mengidentifikasi proses permohonan izin perkawinan poligami , untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam permohonan perkara izin poligami serta untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Parepare. Penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan metode normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Parepare dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan penelusuran terdahadap literatur, buku, dan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Proses permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Parepare umumnya melibatkan langkah-langkah sebagai berikut: a) Pengajuan Permohonan, b) Pemeriksaan Dokumen dan Bukti, c) Pemeriksaan Sidang, d) Pertimbangan Majelis Hakim dan e) Putusan. 2) Pertimbangan Hakim dalam permohonan perkara Izin poligami di Pengadilan Agama Parepare adalah Hakim di Pengadilan Agama Parepare melakukan penilaian cermat dan berimbang dalam memutuskan permohonan izin poligami, mempertimbangkan penerapan hukum yang tepat, keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku. 3) Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim adalah bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan Izin poligami telah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur poligami sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan umum, serta menghindari mudharat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat. Kata Kunci : Poligami, Pengadilan AgamaHukum Islam
IMPLEMENTASI KEGIATAN BIMBINGAN PERKAWINAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BUNGORO PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Nurhasanah; Hannani; Saidah; Rahmawati; Aris
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19028

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang: Implementasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tinjauan teori hukum keluarga Islam dan hukum nasional terhadap implemantasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan (field research), yakni dengan melakukan pengamatan langsung dengan wawancara secara mendalam dengan narasumber dengan menggunakan metode purposive sampling teori. Penelitian ini merujuk pada tiga teori yang dijadikan dasar, yakni yang digunakan adalah teori Ketaatan dan Kesadaran Hukum, Teori Maqashid Al-Syariah, dan Teori dasar hukum perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1 Bimbingan Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bungoro telah terlaksana sesuai dengan aturan, prinsip, dan indikator yang telah ditetapkan. 2) Dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), perspektif Hukum Islam yakni merujuk pada teori Maqashid Syariah yang berisi tentang prinsip kebaikan dan keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kemudahan harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu: kemaslahatan agama (hifz al-din), kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs), kemaslahatan akal (hifz al-aql), kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) dan kemaslahatan harta (hifz al-mal). 3) Hukum nasional memuat penghargaan terhadap nilai dan kepercayaan masyarakat yang dianut ketika ingin melakukan perkawinan. Hukum nasional mengatur bahwa tujuan perkawinan harus sesuai dengan Ketuhanan yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian dari cita-cita implementasi Bimwin. Definisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, membahas tiga unsur utama yakni pernikahan merupakan ikatan lahir batin, tujuan membentuk keluarga yang bahagia, serta dasar ikatan lahir batin berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Hukum Keluarga Islam, Konseling