Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Civil Service : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN DAERAH Rusliandy Rusliandy
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 10 No 2 November (2016): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.951 KB)

Abstract

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota saat ini tengah dihadapkan padapembentukan organisasi perangkat daerah yang harus selesai bersamaan pengisian perangkat daerah padaakhir Desember 2016, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (PP Perangkat Daerah). Namun dalam implementasinya, daerah menghadapi sejumlah permasalahandan hambatan yang berimplikasi terhadap kebijakan kepegawaian di daerah. Peneltiian ini menggunakan metodepenelitian deskriptif dengan menganalisis berbagai regulasi dan dokumen, observasi secara langsung penulis, danwawancara dengan informan. Hasil yang diperoleh bahwa PP Perangkat Daerah memiliki sejumlah kelemahandiantaranya PP tersebut bersifat kaku dan tidak fleksibel, pendekatan urusan pemerintahan berimplikasi adanyapotensi kesenjangan beban kerja dan asas efisiensi tidak dapat dicapai, penetapan JPT Pratama untuk Dinas/Badan dengan tipologi yang berbeda, kekeliruan penetapan variabel teknis berakibat organisasi yang dibentuktidak ideal, dan inkonsistensi materi. Pemerintah daerah juga dihadapkan pada kewenangan urusan pemerintahankonkuren yang belum jelas, penundaan pengesahan RPP tentang pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum,dishamoni peraturan perundang-undangan, kepentingan Kementerian/LPNK dengan mengeluarkan surat yangmengamanatkan pembentukan organisasi, kepentingan politik dalam penetapan perda, keterbatasan SDM, danketerbatasan keuangan. Implikasinya terjadi keresahan dan kekhawatiran pegawai, adanya potensi pengembanganjumlah Dinas/Badan, dan kepentingan politik dalam pengisian perangkat daerah. Langkah strategis yang dapatdilakukan adalah Pemerintah harus memastikan kejelasan kewenangan, memasukkan pertimbangan variabelSDM dan keuangan dalam penetapan tipologi Dinas/Badan, asas efisiensi dan efektifitas menjadi prioritas,daerah diberi kebebasan serta diberi waktu yang cukup dalam membentuk perangkat daerah, evaluasi substansiperda pemerintah daerah, serta peran KASN untuk ditingkatkan dalam pengawasan terhadap pengisian perangkatdaerah. Bagi pemerintah daerah prinsip merit sistem dalam pengisian perangkat daerah harus diimplementasikan,serta daerah menggunakan pendekatan yang tepat dalam menetapkan organisasi.Kata kunci: kebijakan, perangkat daerah, kepegawaian