Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tax planning melalui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi dengan studi kasus pada pegawai BAZNAS Kota Cilegon. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya pemanfaatan zakat sebagai pengurang pajak meskipun telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh bahwa pembayaran zakat melalui BAZNAS yang disertai bukti setor dapat dimanfaatkan sebagai instrumen tax planning yang sah untuk mengurangi beban pajak penghasilan orang pribadi. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti rendahnya kesadaran dan literasi wajib pajak, kurangnya sosialisasi pemerintah, serta keraguan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan penyederhanaan prosedur agar zakat dapat lebih optimal digunakan sebagai instrumen pengurang pajak.