Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu tantangan utama dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Sejak era reformasi, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik semakin menguat sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance. Meskipun telah terdapat berbagai regulasi dan inovasi, implementasi prinsip good governance dalam pelayanan publik di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan mendasar, seperti korupsi, maladministrasi, keterbatasan transparansi, kurangnya akuntabilitas, rendahnya partisipasi masyarakat, disparitas digital, hingga lemahnya kapasitas aparatur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan prinsip-prinsip good governance dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen kebijakan, laporan lembaga negara, hasil survei, dan analisis konten berita elektronik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, penegakan hukum, responsivitas, efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme merupakan faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Studi kasus di beberapa daerah seperti Banyuwangi dan Surabaya membuktikan pentingnya inovasi layanan, optimalisasi teknologi digital, dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menghasilkan pelayanan prima. Namun, tantangan budaya birokrasi, keterbatasan infrastruktur, dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi kendala yang membutuhkan solusi sistemik dan komitmen berkelanjutan. Artikel ini merekomendasikan penguatan tata kelola, pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi informasi secara inklusif, serta pengawasan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif