Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal NORMATIF

ANALISIS HUKUM ATAS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS NO.345/Pid.B/2017.PN TPG) Ervina Sari Sipahutar
Jurnal Normatif Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Banyak sekali potensi perubahan sosial dari berbagai kalangan dan usia hampir semua di masyarakat yang memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik. Arisan Online merupakan suatu kelompok orang yang melakukan Transaksi Elektronik yang di maksud dengan transaksi elektronik. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, transaksi elektronik yaitu hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer dan atau media Elektronik lainya. Untuk itu, Internet sebagai media interaksi sosial telah terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan pengguna internet juga terus bertambah, jumlah pengguna internet di Indonesia pun juga berkembang sangat pesat dalam waktu yang signifikan. Kemajuan di bidang teknologi informasi komunikasi, dan transportasi telah membuat dunia menjadi seolah tanpa batas.
Analisis Yuridis mengenai kejahatan asal usul perkawinan menurut pasal 279 KUHPidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Putusan No. 2923/Pid.B/2018/Pn.Mdn) Ervina Sari Sipahutar; Indra Gunawan Purba; Fitriani Fitriani
Jurnal Normatif Vol. 1 No. 2 (2021): A Innovative Study About Law and ethics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum negara maupun Hukum Islam jelas melarang wanita menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sebelumnya karena perkawinan tersebut diangap ilegal dan melangar hukum. Tujuan dilarangnya perkawinan poliandri adalah untuk menjaga kemurnian keturunan jangan bercampur dan kepastian hukum seorang anak, karena anak sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan- keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan, telah berkedudukan sebagai pembawa hak. Dengan demikian dari segi hukum waris islam, kepastian hak waris seorang anak ditentukan oleh kepastian hubungan darah atau hubungan hukum antara anak dengan ayahnya. Dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara anak dan ayahnya mengalami kekaburan, tidak adanya kepastian hukum, disebabkan karena terdapat beberapa orang laki-laki yang secara bersama menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak tersebut. Ikatan perkawinan yang putus maka akan menimbulkan permasalahan, maka disinilah peran dari pada negara untuk melindungi hak-hak dari pada negaranya
Kepastian Hukum dalam Penetapan Kriteria Money Politik menjelang Kampanye Pemilu 2024 Umi Khairiah; Ervina Sari Sipahutar; Irwansyah Tanjung
Jurnal Normatif Vol. 3 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/jn.v3i2.314

Abstract

The implementation of elections or regional elections is very vulnerable to corruption. Money politics is the origin of political corruption. Money politics is a serious problem in elections and elections in Indonesia, starting from the election of village heads, regional heads, legislative members, and the Regional Representative Council (DPD) to the President and Vice President, it is vulnerable to the practice of buying and selling votes. One recent example of allegations of money politics was the discovery of a case of giving away milk during the CFD on December 3 2023 by Vice President Gibran which according to Bawaslu was not an election violation and the case of distributing envelopes bearing the PDIP logo at a mosque in Sumenep amounting to IDR 300 thousand. Again, Bawaslu stated that it could not investigate the case in terms of violations of money politics provisions. This is because the Election Law only regulates the prohibition of money politics during the campaign period. Therefore, there needs to be a clear determination in determining the criteria for money politics. The type of research used is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. There is a gap for the practice of money politics to occur in the upcoming 2024 elections due to the weakness of the regulations governing money politics. This weakness is not only in terms of material, such as if there are subjects of criminal acts who are not organizers, participants, and campaign teams who practice money politics during the campaign and quiet periods, then these perpetrators cannot be punished under the Election Law. Only election organizers, participants, and campaign teams are prohibited from engaging in money politics. Transactions giving money are sometimes not carried out by candidates directly but through intermediaries with the success team or parties who have an interest in the candidate. Legal uncertainty was also seen during the campaign period which only lasted 75 days. So if forms of money politics are carried out by candidates and their teams outside the campaign period, they are not included in the category of money politics
Sinergitas Kewenangan Polri dan Pemerintah Daerah dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam otonomi kedaerahan Umi Khairiah; Ervina Sari Sipahutar; Warsiman; Anjani Sipahutar
Jurnal Normatif Vol. 4 No. 1 (2024): 30 Juni 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/jn.v4i1.352

Abstract

Di negara Republik Indonesia, tanggung jawab keamanan ada pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Atas dasar pemberian otonomi, kewenangan tersebut juga ada pada pemerintah daerah. Kewenangan Polri dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 adalah sebagai penyelenggara salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Kepala Daerah berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di daerah. Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam terminologi otonomi tersebut memungkinkan dibuatnya berbagai perangkat-perangkat berupa aparatur daerah yang berfungsi sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan di daerahnya. Salah satu aparatur yang bertugas sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberadaan Satpol PP merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah yang diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, kewenangan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sering tumpang tindih dan berbenturan dengan penegak hukum yang lain terutama polisi. Kondisi ini menghasilkan friksi antara kewenangan Polisi sebagai aparat sentralistis dengan Satpol PP yang merupakan aparat Pemda yang otonom meskipun kehadiran Satpol PP sendiri dapat memberikan kontribusi dalam membantu kepolisian untuk bertugas di lapangan.
Kewenangan BPSK dan BMAI dalam menyelesaikan sengketa asuransi Antara perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi Sipahutar, Anjani; Sipahutar, Ervina Sari; Fauzi, Muhammad
Jurnal Normatif Vol. 4 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/jn.v4i2.394

Abstract

Disputes can occur in various sectors, one of which occurs in the insurance sector. If there is a dispute or insurance dispute between the insurer and the insured, the parties to the dispute can choose to resolve the dispute they are experiencing through court/litigation or outside court/non-litigation. Dispute resolution that is resolved through court/litigation is regulated in Article 1266 of the Civil Code, and dispute resolution outside of court can be done through Alternative Dispute Resolution (ADR). Based on statutory regulations in effect until 2019, the LAPS established for disputes in the insurance sector is the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency (BMAI). One example of a dispute in the insurance sector that was resolved through alternative dispute resolution is the case of Decision Number 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg